Membuka toko emas membutuhkan persiapan yang lebih dari sekadar menyediakan modal dan memilih lokasi usaha.
Pemilik toko emas perlu mengurus legalitas usaha, memastikan lokasi sesuai aturan, dan memahami kewajiban pajak atas transaksi yang dilakukan.
Pada 2026, pelaku usaha juga perlu memperhatikan perubahan sistem perizinan melalui PP Nomor 28 Tahun 2025 dan penerapan KBLI 2025.
Secara umum, perizinan toko emas meliputi pendaftaran usaha melalui Online Single Submission (OSS), pemilihan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), pemenuhan persyaratan lokasi, serta pengurusan administrasi perpajakan sesuai ketentuan.
Apa Saja Syarat Perizinan Toko Emas?
Syarat membuka toko emas bergantung pada bentuk usaha, jenis kegiatan, dan tingkat risiko yang tercantum dalam sistem OSS.
Secara umum, pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen badan usaha, Nomor Induk Berusaha (NIB), data lokasi, serta dokumen perpajakan dan pembelian barang yang relevan.
Berikut dokumen dan persyaratan yang perlu diperiksa sebelum membuka toko emas:
- Legalitas usaha: Dokumen pendirian badan usaha jika menggunakan PT atau CV.
- NIB: Identitas usaha yang diterbitkan melalui OSS.
- KBLI: Kode yang sesuai dengan kegiatan perdagangan emas.
- Persyaratan lokasi: Kesesuaian pemanfaatan ruang dan persyaratan lingkungan yang berlaku.
- Administrasi perpajakan: NPWP dan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) apabila diwajibkan.
- Dokumen transaksi: Nota pembelian, faktur pajak, dan dokumen pendukung dari pemasok.
Dasar perizinan berusaha berbasis risiko yang berlaku adalah PP Nomor 28 Tahun 2025, yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak lagi menggunakan panduan lama tanpa memeriksa ketentuan terbaru di OSS.
Bagaimana Cara Mengurus Izin Usaha Toko Emas?
Izin usaha toko emas dapat diurus melalui OSS dengan memasukkan data pelaku usaha dan memilih kode kegiatan yang sesuai.
Setelah data diisi, sistem akan menampilkan persyaratan perizinan berdasarkan klasifikasi dan tingkat risiko kegiatan usaha.
Menentukan bentuk badan usaha
Bentuk badan usaha perlu dipilih berdasarkan jumlah pemilik, skala bisnis, dan rencana pengembangan usaha.
Beberapa pilihan yang dapat dipertimbangkan adalah:
- PT Perorangan: Cocok untuk usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan dengan satu pendiri.
- CV: Dapat digunakan oleh usaha dengan sekutu aktif dan sekutu pasif, dengan memperhatikan tanggung jawab masing-masing sekutu.
- PT: Cocok untuk bisnis dengan struktur kepemilikan yang lebih kompleks atau rencana ekspansi.
Untuk toko emas yang memiliki persediaan bernilai besar, pertimbangkan pula kebutuhan pendanaan dan pemisahan aset pribadi dari aset perusahaan.

Jasa Pendirian PT Perorangan Termurah Se-Indonesia, KLIK DI SINI untuk Konsultasi GRATIS!
Mendaftarkan NIB melalui OSS
Pendaftaran NIB dilakukan melalui situs resmi OSS
Berikut tahapan yang dapat dilakukan:
- Membuat akun OSS sesuai jenis pelaku usaha
- Melengkapi identitas pemilik atau data badan usaha
- Memasukkan alamat dan informasi kegiatan usaha
- Memilih KBLI yang sesuai dengan kegiatan perdagangan emas
- Memeriksa persyaratan dasar dan dokumen tambahan yang diminta sistem
- Menerbitkan NIB serta menyelesaikan persyaratan lain yang berlaku
NIB merupakan identitas usaha, tetapi penerbitannya tidak otomatis menghapus kewajiban untuk memenuhi persyaratan lain.
Oleh sebab itu, periksa kembali status perizinan dan kewajiban usaha melalui akun OSS setelah NIB diterbitkan.
Memastikan lokasi dan persyaratan lingkungan
Lokasi toko emas harus sesuai dengan ketentuan tata ruang dan pemanfaatan ruang yang berlaku.
Pelaku usaha perlu memeriksa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (KKPR) serta dokumen lingkungan yang diperlukan berdasarkan karakteristik usahanya.
Dokumen lingkungan dapat berupa Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), atau Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
Jenis dokumen yang dibutuhkan harus ditentukan berdasarkan ketentuan dan hasil pemeriksaan sistem, bukan berdasarkan asumsi bahwa semua toko emas memiliki persyaratan yang sama.
Apakah toko emas masih membutuhkan SIUP?
SIUP tidak otomatis harus diurus sebagai dokumen terpisah seperti dalam sistem perizinan lama.
Untuk kegiatan yang tercakup dalam NIB sesuai ketentuan OSS, pelaku usaha perlu mengikuti persyaratan yang ditampilkan sistem berdasarkan KBLI dan profil usahanya.
Apa KBLI yang Tepat untuk Toko Emas pada 2026?
KBLI digunakan untuk menjelaskan jenis kegiatan yang dijalankan oleh sebuah usaha.
Untuk toko yang menjual perhiasan emas secara eceran, KBLI 47735 merupakan kode yang dikenal sebagai perdagangan eceran barang perhiasan dan tercatat memiliki konversi 1:1 ke KBLI 2025 pada portal OSS.
Pemilihan kode harus mengikuti kegiatan usaha yang benar-benar dijalankan.
| Kegiatan usaha | Hal yang perlu diperhatikan |
|---|---|
| Menjual perhiasan emas langsung kepada konsumen | Periksa KBLI 47735 dan uraian kegiatan pada OSS. |
| Menjual emas kepada pedagang dalam jumlah besar | Periksa klasifikasi perdagangan besar yang sesuai dengan kegiatan aktual. |
| Membuat atau mengolah perhiasan emas | Periksa KBLI bidang industri perhiasan karena berbeda dari perdagangan. |
Jika toko melayani penjualan eceran sekaligus grosir, pemilik usaha perlu memastikan seluruh kegiatannya tercakup dalam perizinan yang sesuai.
Jangan langsung menggunakan kode lama dari dokumen terdahulu tanpa memeriksa data KBLI 2025 dan persyaratan terbaru di OSS.
Bagaimana Aturan Pajak Toko Emas pada 2026?
Pajak toko emas memiliki ketentuan khusus, terutama untuk penjualan emas perhiasan dan transaksi yang melibatkan pihak tertentu.
PMK Nomor 48 Tahun 2023 beserta perubahannya melalui PMK Nomor 11 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025 menjadi acuan penting dalam memahami PPN dan PPh atas transaksi yang termasuk dalam cakupannya.
Apakah toko emas kecil wajib menjadi PKP?
Pedagang emas perhiasan perlu memperhatikan ketentuan khusus mengenai pengukuhan PKP, termasuk aturan yang berlaku bagi pengusaha kecil.
Artinya, pemilik toko emas tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa omzet di bawah Rp4,8 miliar membuat usahanya bebas dari kewajiban PKP.
Sebelum beroperasi, lakukan beberapa langkah berikut:
- Memastikan apakah kegiatan usaha termasuk dalam ketentuan khusus emas perhiasan.
- Memeriksa kewajiban pengukuhan PKP kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
- Menyiapkan pencatatan penjualan dan pembelian barang.
- Memastikan sistem kasir dan pembukuan dapat mencatat pajak sesuai ketentuan.
Berapa tarif PPN emas perhiasan?
Tarif efektif PPN emas perhiasan dapat berbeda berdasarkan jenis transaksi dan kelengkapan dokumen pembelian.
Dalam skema yang diatur melalui PMK Nomor 48 Tahun 2023 beserta perubahannya, tarif efektif yang dirujuk untuk penyerahan tertentu adalah 1,1% atau 1,65% dari harga jual.
Perbedaan tarif tersebut perlu dipahami agar pemilik toko tidak salah menghitung pajak.
| Kondisi transaksi | Tarif efektif dalam skema terkait |
|---|---|
| Penyerahan emas perhiasan oleh pedagang kepada pedagang lain atau konsumen akhir dengan dokumen perolehan yang dipersyaratkan | 1,1% |
| Penyerahan emas perhiasan oleh pedagang kepada pedagang lain atau konsumen akhir tanpa dokumen perolehan yang dipersyaratkan | 1,65% |
| Jasa tertentu yang berkaitan dengan emas perhiasan | 1,1% dalam skema yang dirujuk |
Tarif tersebut tidak dapat diterapkan begitu saja pada semua transaksi emas.
Penjualan emas batangan, transaksi dengan pabrikan, dan transaksi lain harus diperiksa berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk masing-masing kegiatan.
Contoh perhitungan PPN
Misalnya, toko emas menjual perhiasan senilai Rp75.000.000 kepada konsumen akhir.
Jika transaksi memenuhi ketentuan tarif efektif 1,65%, perhitungannya adalah:
- Harga jual: Rp75.000.000.
- PPN efektif 1,65%: Rp1.237.500.
- Total pembayaran: Rp76.237.500.
Jika transaksi memenuhi skema tarif efektif 1,1%, PPN yang dihitung dari nilai penjualan tersebut menjadi Rp825.000.
Contoh ini hanya berlaku untuk skenario tarif yang disebutkan dan bukan pengganti pemeriksaan perlakuan pajak atas transaksi sebenarnya.
Bagaimana PPh Pasal 22 berlaku pada toko emas?
PPh Pasal 22 tidak selalu dipungut pada setiap transaksi emas karena penerapannya bergantung pada jenis transaksi dan pihak yang terlibat.
PMK Nomor 51 Tahun 2025 mengatur pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% atas pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan Bulion dalam cakupan ketentuan tersebut.
Sementara itu, PMK Nomor 52 Tahun 2025 mengubah ketentuan pajak emas, termasuk aturan pemungutan dan pengecualian pada transaksi tertentu.
Sebelum menentukan perlakuan pajak, pemilik toko perlu memeriksa:
- Jenis emas yang diperjualbelikan.
- Status pembeli, seperti konsumen akhir, pedagang, pabrikan, atau lembaga jasa keuangan.
- Jenis transaksi yang dilakukan.
- Ketentuan pengecualian pemungutan yang berlaku.
Dengan memahami jenis transaksi sejak awal, pemilik toko dapat mengurangi risiko salah memungut atau salah mencatat pajak.
Apa yang Perlu Disiapkan Sebelum Toko Emas Beroperasi?
Persiapan toko emas tidak berhenti setelah NIB diterbitkan.
Pemilik usaha juga perlu menyiapkan sistem administrasi yang dapat mencatat stok, harga perolehan, penjualan, dan dokumen perpajakan secara konsisten.
Berikut langkah yang dapat dijadikan daftar periksa sebelum membuka toko:
- Menentukan bentuk badan usaha sesuai kebutuhan.
- Memeriksa kesesuaian lokasi dengan tata ruang.
- Mendaftarkan usaha melalui OSS dan memilih KBLI yang tepat.
- Memastikan NIB dan persyaratan dasar telah dipenuhi.
- Mengurus administrasi perpajakan dan PKP apabila diwajibkan.
- Memilih pemasok yang menyediakan nota dan dokumen pembelian yang sesuai.
- Mencatat stok berdasarkan berat, kadar, jenis barang, dan harga perolehan.
- Memisahkan pencatatan penjualan, pembelian kembali emas, dan jasa perbaikan.
- Membuat jadwal pelaporan pajak dan kewajiban usaha lainnya.
Jika ditemukan selisih jumlah atau berat emas, segera telusuri penyebabnya agar tidak menimbulkan masalah dalam penghitungan laba dan pelaporan pajak.
Apa Kesalahan yang Sering Terjadi saat Mengurus Izin Toko Emas?
Kesalahan yang sering terjadi adalah menganggap NIB sudah mencakup semua kewajiban usaha, menggunakan KBLI yang tidak sesuai, dan mengabaikan dokumen pembelian emas.
Kesalahan tersebut dapat memengaruhi kepatuhan usaha sekaligus membuat pencatatan keuangan menjadi kurang akurat.
Berikut beberapa hal yang perlu dihindari:
- Menggunakan panduan perizinan yang masih mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2021 tanpa memeriksa aturan penggantinya
- Menganggap SIUP selalu harus diurus sebagai dokumen terpisah
- Menganggap toko emas kecil otomatis bebas dari kewajiban PKP
- Menggunakan tarif PPN umum tanpa memeriksa ketentuan khusus emas
- Tidak menyimpan faktur pajak atau dokumen pembelian dari pemasok
- Menggunakan kode KBLI tanpa memeriksa kesesuaiannya dengan kegiatan usaha
- Mencampur pencatatan transaksi eceran, grosir, dan jasa
Dengan menyiapkan legalitas dan administrasi sejak awal, pemilik toko dapat menjalankan usaha dengan lebih tertib dan mengurangi risiko kesalahan yang dapat dihindari.
Ringkasan
- Perizinan toko emas mencakup pendaftaran usaha melalui OSS, pemilihan KBLI, pemenuhan persyaratan lokasi, dan administrasi perpajakan sesuai ketentuan
- NIB merupakan identitas usaha, tetapi tidak otomatis menggantikan seluruh persyaratan lain
- KBLI 47735 merupakan acuan perdagangan eceran barang perhiasan yang tercatat memiliki konversi 1:1 ke KBLI 2025 pada portal OSS
- Kewajiban PKP perlu diperiksa berdasarkan ketentuan khusus yang berlaku untuk perdagangan emas perhiasan
- PPN emas perhiasan dapat menggunakan tarif efektif 1,1% atau 1,65% dalam skema tertentu, bergantung pada transaksi dan dokumen perolehan
- PPh Pasal 22 bergantung pada jenis emas, pihak yang bertransaksi, serta pengecualian yang berlaku
- Pencatatan stok dan dokumen pemasok membantu menjaga ketepatan pembukuan dan pelaporan pajak
Sebelum membuka toko, pastikan seluruh persyaratan perizinan dan kewajiban pajak telah diperiksa berdasarkan ketentuan terbaru yang sesuai dengan kegiatan usaha.
Referensi
- Pemerintah Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. JDIH BPK RI.
- Badan Pusat Statistik. (2025). Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2023). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan atau Penyerahan Emas dan Barang Terkait.
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Ketentuan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak dan Besaran Tertentu Pajak Pertambahan Nilai.
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 Tahun 2025 tentang Pemungutan PPh Pasal 22 atas Pembelian Emas Batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan Bulion.
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 48 Tahun 2023. JDIH Kementerian Keuangan.
- Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Portal Online Single Submission (OSS): Informasi KBLI Perdagangan Eceran Barang Perhiasan.




