Kalau kamu sedang mempertimbangkan untuk membuka toko emas, pertanyaan pertama yang muncul kemungkinan bukan soal modal atau lokasi, melainkan: “Apa saja izin yang harus diurus?” Wajar kalau kamu belum tahu.
Urusan perizinan memang terkesan rumit dan membingungkan, apalagi kalau belum pernah menjalaninya sama sekali.
Artikel ini hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut secara langsung dan praktis. Di sini kamu akan menemukan penjelasan tentang peluang bisnis toko emas di Indonesia, dokumen perizinan yang wajib dimiliki, kode KBLI yang sesuai, ketentuan pajak terbaru, dan langkah konkret untuk memulai proses perizinan.
Semua informasi disajikan berdasarkan regulasi terbaru yang berlaku.
Peluang Usaha Toko Emas di Indonesia
Bisnis toko emas di Indonesia terus menunjukkan tanda-tanda yang menggembirakan. Harga emas Antam, misalnya, menyentuh angka Rp2.880.000 per gram pada Januari 2026, naik sekitar 79% dibandingkan Rp1.607.000 per gram di bulan yang sama tahun sebelumnya.
Kenaikan ini adalah cerminan dari permintaan yang terus tumbuh secara global.
Emas memiliki dua daya tarik sekaligus: sebagai perhiasan yang digunakan dalam berbagai momen penting seperti pernikahan, lamaran, dan hadiah; serta sebagai instrumen investasi yang dianggap tahan terhadap inflasi. Kombinasi keduanya membuat permintaan terhadap emas relatif stabil sepanjang tahun, tidak terlalu bergantung pada musim atau tren tertentu.
Tidak hanya pasar konvensional, perdagangan emas digital pun sedang tumbuh pesat. Berdasarkan data Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), nilai transaksi emas fisik secara digital sepanjang Januari hingga September 2024 mencapai Rp41,3 triliun, melonjak 1.181 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya yang hanya Rp3,22 triliun.
Artinya, pasar emas tidak hanya berkembang secara fisik, tetapi juga semakin meluas ke ranah digital.
Pada Februari 2025, pemerintah meresmikan operasional bullion bank pertama di Indonesia berdasarkan Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Langkah ini memperluas ekosistem perdagangan emas nasional, sekaligus memberikan peluang baru bagi pelaku usaha emas skala kecil dan menengah untuk terlibat lebih jauh dalam rantai pasok emas dalam negeri.
Sandra Sunanto, Direktur Utama PT Hartadinata Abadi (salah satu produsen perhiasan emas terbesar di Indonesia), pernah menyampaikan bahwa pertumbuhan bisnis perhiasan emas di perusahaannya rata-rata mencapai 20 hingga 25 persen per tahun dengan pangsa pasar domestik sekitar 10 persen. Angka ini menggambarkan betapa besarnya ruang tumbuh yang tersedia, termasuk bagi pelaku usaha baru yang baru memulai di skala kecil.
Penelitian dari Jurnal Aplikasi Bisnis Politeknik Negeri Malang (Sakinah & Samboro, 2024) menunjukkan bahwa keputusan pembelian perhiasan emas di pasar tradisional dipengaruhi secara signifikan oleh harga dan kualitas produk. Temuan ini penting bagi calon pengusaha toko emas karena menegaskan bahwa konsumen emas, meski membeli di pasar tradisional sekalipun, tetap mempertimbangkan kualitas secara serius, bukan hanya harga semata.
Artinya, menjaga standar produk adalah investasi jangka panjang yang tidak boleh diabaikan.
Dengan kombinasi tren harga yang naik, permintaan yang stabil, dukungan regulasi yang membaik, dan pasar yang terus berkembang ke ranah digital, bisnis toko emas memang layak untuk dilirik, terutama jika kamu sudah mempersiapkan izin usaha yang lengkap dan benar.
Perizinan Dasar yang Wajib Dimiliki Toko Emas
Membuka toko emas secara legal bukan sekadar memiliki modal dan tempat berjualan. Ada sejumlah dokumen perizinan yang harus disiapkan sejak awal agar usaha bisa berjalan tanpa hambatan hukum.
Berikut adalah dokumen-dokumen wajib yang perlu kamu urus.
1. Penentuan Badan Usaha
Sebelum mengurus izin apapun, kamu perlu menentukan bentuk badan usaha terlebih dahulu. Ada tiga pilihan utama yang bisa disesuaikan dengan skala bisnis:
a. PT Perorangan cocok untuk pelaku usaha pemula atau skala mikro. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 Tahun 2025, pendiriannya dilakukan sepenuhnya secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kementerian Hukum dan HAM, tanpa perlu akta notaris. Hanya bisa didirikan oleh satu orang WNI dengan modal usaha maksimal Rp5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau omzet tahunan maksimal Rp15 miliar.
b. CV (Persekutuan Komanditer) lebih tepat untuk toko emas skala menengah yang didirikan oleh lebih dari satu orang. Pendiriannya membutuhkan akta notaris dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.
c. PT Umum (Perseroan Terbatas) dipilih untuk toko emas skala besar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, modal dasar ditentukan oleh pendiri dengan setoran minimal 25 persen yang harus dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission) di situs oss.go.id. Ini adalah izin paling dasar yang wajib dimiliki sebelum menjalankan usaha apapun, termasuk toko emas.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, usaha toko perhiasan dengan tingkat risiko rendah hanya memerlukan NIB sebagai izin utama untuk mulai beroperasi secara legal.
NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan dapat diurus bersamaan dengan dokumen lainnya dalam satu sistem OSS.
Proses pendaftarannya dilakukan secara daring dan tidak membutuhkan waktu lama.
3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
SIUP merupakan izin yang menunjukkan bahwa usahamu bergerak di bidang perdagangan secara sah. Untuk toko emas, SIUP bisa diperoleh setelah memiliki NIB melalui portal OSS.
Dokumen yang umumnya diperlukan antara lain akta pendirian usaha, data pemilik, dan fotokopi KTP. Jika diperlukan, SIUP bisa juga diurus langsung ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan di daerah setempat.
4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Setiap pelaku usaha, termasuk toko emas, wajib memiliki NPWP untuk keperluan pelaporan dan pembayaran pajak. Kabar baiknya, NPWP kini bisa diperoleh secara otomatis melalui sistem OSS yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak.
Kamu juga bisa mengurusnya secara langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui aplikasi pajak.go.id.
5. Pernyataan Kesesuaian Tata Ruang dan SPPL
Lokasi usaha toko emas harus sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan peraturan zonasi di wilayah tersebut.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, toko emas juga wajib menyiapkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) sebagai dokumen prasyarat sebelum NIB diterbitkan. Tanpa SPPL, sistem OSS tidak akan memproses penerbitan NIB.
6. Sertifikat Keaslian Produk
Meskipun bukan bagian dari perizinan resmi yang diterbitkan pemerintah, sertifikat keaslian produk adalah dokumen pendukung yang sangat penting bagi toko emas.
Sertifikat ini menjadi jaminan bagi pelanggan bahwa emas yang mereka beli berkualitas dan sesuai standar yang berlaku. Untuk emas batangan, sertifikat Antam atau sertifikat resmi produsen menjadi acuan utama.

Kode KBLI untuk Usaha Toko Perhiasan
KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah sistem kode yang digunakan untuk mengklasifikasikan jenis usaha. Kode ini menjadi bagian penting dalam proses pendaftaran NIB karena menentukan jenis perizinan dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha.
KBLI terbaru saat ini mengacu pada Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025, yang secara resmi mencabut dan menggantikan KBLI 2020.
Kepala BPS RI, Amalia Widyasanti, menyatakan bahwa pembaruan ini dilakukan untuk menyelaraskan klasifikasi usaha Indonesia dengan standar International Standard Industrial Classification (ISIC) Revision 5 yang direkomendasikan oleh United Nations Statistics Division pada 2024. Semua pelaku usaha diwajibkan menyesuaikan kode KBLI-nya paling lambat 18 Juni 2026.
Kode KBLI yang Relevan untuk Toko Emas
a. KBLI 47735 – Perdagangan Eceran Barang Perhiasan.
Kode ini digunakan untuk toko yang melakukan penjualan langsung kepada konsumen akhir. Cakupannya meliputi berbagai jenis barang perhiasan dari logam mulia maupun bukan logam mulia seperti cincin, kalung, gelang, anting, bros, ikat pinggang dari emas, perak, dan platina. Ini adalah kode yang paling umum digunakan oleh toko emas eceran.
b. KBLI 47852 – Perdagangan Eceran Kaki Lima dan Los Pasar Barang Perhiasan.
Kode ini diperuntukkan bagi pedagang perhiasan yang berjualan di pinggir jalan (kaki lima), emper toko, atau di dalam pasar tradisional. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021, usaha dengan kode ini termasuk kategori risiko rendah sehingga hanya memerlukan NIB untuk beroperasi.
c. KBLI 32120 – Industri Barang Perhiasan dari Logam Mulia.
Kode ini berlaku jika toko kamu juga memproduksi atau membuat perhiasan dari logam mulia seperti emas, platina, dan perak, bukan sekadar menjual.
d. KBLI 46492 – Perdagangan Besar Barang Perhiasan.
Digunakan oleh pelaku usaha yang menjual perhiasan dalam jumlah besar ke pengecer atau distributor, bukan langsung ke konsumen akhir. Kode ini tidak bisa digabungkan dalam satu NIB dengan kode eceran berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021.
Jika toko kamu melayani dua segmen sekaligus (grosir dan eceran), kamu perlu memilih kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan dominan, atau membuat NIB terpisah untuk masing-masing kegiatan.
Pilihan KBLI yang tepat akan menentukan jenis kewajiban yang harus dipenuhi, termasuk jenis laporan dan pajak yang berlaku, sehingga penting untuk memilihnya dengan cermat sejak awal.
Ketentuan Pajak dan PPN Toko Emas
Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul dari calon pengusaha toko emas adalah soal pajak. Apakah toko emas kena PPN? Berapa tarifnya? Apakah konsumen yang membeli emas harus bayar pajak tambahan?
Pertanyaan-pertanyaan ini kini memiliki jawaban yang lebih jelas berkat terbitnya dua regulasi baru dari pemerintah.
Sejak 1 Agustus 2025, pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025.
Kedua aturan ini menyederhanakan sistem perpajakan atas kegiatan usaha emas, sekaligus memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi bagi seluruh pihak yang terlibat.
a. PPh Pasal 22 atas Emas
Sebelum berlakunya aturan baru, sistem pemungutan PPh Pasal 22 atas emas dinilai membebani karena dilakukan dua kali, yaitu oleh pedagang emas dan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion, sehingga menimbulkan kesan pajak berlapis.
Melalui PMK 51/2025, pemerintah menyederhanakan mekanisme ini. Sekarang, yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 adalah LJK Bulion yang telah mendapat izin dari OJK, bukan lagi pedagang atau toko emas biasa.
Tarif yang ditetapkan adalah 0,25% dari harga pembelian, khusus untuk transaksi di atas Rp10 juta. Tarif ini berlaku seragam untuk emas batangan impor maupun domestik.
Yang perlu kamu pahami sebagai pemilik toko emas:
• Toko emas tidak lagi menjadi pemungut PPh Pasal 22 seperti sebelumnya.
• Konsumen akhir yang membeli emas untuk keperluan pribadi atau investasi tidak dikenakan PPh Pasal 22 sama sekali.
• Penjualan emas oleh pelaku usaha kepada Bank Indonesia, LJK Bulion berizin OJK, dan transaksi melalui pasar fisik emas digital dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan PMK 52/2025.
• Wajib pajak UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun juga mendapatkan pengecualian dari PPh Pasal 22 ini.
b. PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk Emas Perhiasan
Untuk PPN, pengaturannya sedikit berbeda dari PPh. Toko emas perhiasan yang sudah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib memungut PPN kepada pembeli, namun dengan tarif khusus yang lebih rendah dari tarif PPN umum sebagai bentuk insentif dari pemerintah.
Ketentuan tarif PPN emas perhiasan yang berlaku:
• 1,1% dari harga jual, jika pedagang memiliki Faktur Pajak lengkap atas pembelian atau impor emas perhiasan tersebut.
• 1,65% dari harga jual, jika pedagang tidak memiliki dokumen Faktur Pajak yang lengkap.
• Untuk pabrikan (produsen emas), tarif PPN ke sesama pelaku usaha adalah 1,1%, sedangkan ke konsumen akhir adalah 1,65%.
Sebagai ilustrasi: jika toko emas menjual perhiasan senilai Rp75.000.000 kepada konsumen akhir dengan tarif 1,65%, maka PPN yang dikenakan adalah Rp1.237.500, sehingga total yang dibayar konsumen menjadi Rp76.237.500.
Kamu tidak wajib memungut PPN jika omzet toko masih di bawah Rp4,8 miliar per tahun karena belum termasuk kategori PKP.
Namun, kamu tetap bisa mendaftar sebagai PKP secara sukarela jika membutuhkan Faktur Pajak untuk keperluan bisnis tertentu.
Cara Mengurus Perizinan Usaha Toko Emas
Setelah memahami jenis izin dan ketentuan pajak yang berlaku, kamu tentu ingin tahu bagaimana cara mengurus semua itu secara praktis. Berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti secara berurutan.
1. Tentukan Bentuk Badan Usaha
Sesuaikan pilihan badan usaha dengan skala bisnis dan kemampuan modal. Untuk toko emas pemula berskala mikro kecil, PT Perorangan adalah pilihan yang praktis karena tidak memerlukan notaris dan prosesnya sepenuhnya online.
Untuk skala menengah yang dirintis bersama mitra, CV bisa menjadi pilihan yang lebih sesuai.
2. Siapkan Dokumen Pendirian
Kumpulkan dokumen yang diperlukan sesuai jenis badan usaha yang dipilih. Untuk PT Perorangan, cukup siapkan KTP, NPWP pribadi (jika sudah punya), dan data lokasi usaha.
Untuk CV dan PT Umum, diperlukan akta notaris, data seluruh pendiri, dan informasi modal dasar perusahaan.
3. Urus SPPL dan Kesesuaian Tata Ruang
Sebelum mendaftar NIB, pastikan lokasi toko sudah sesuai dengan peraturan tata ruang daerah setempat. Ajukan pernyataan kesesuaian tata ruang dan SPPL melalui sistem OSS atau melalui instansi terkait di daerah kamu. Ini adalah prasyarat yang harus diselesaikan sebelum NIB bisa diterbitkan.
4. Daftar dan Terbitkan NIB via OSS
Kunjungi situs oss.go.id, buat akun, dan ikuti proses pendaftaran sesuai jenis badan usaha yang telah dipilih. Pilih kode KBLI yang sesuai dengan model bisnis toko emasmu (misalnya KBLI 47735 untuk eceran perhiasan).
Setelah semua data diisi dengan benar dan dokumen prasyarat terpenuhi, NIB akan diterbitkan secara otomatis oleh sistem.
5. Urus NPWP Usaha
Jika NPWP belum otomatis terbit melalui OSS, kamu bisa mengurusnya langsung di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat atau melalui aplikasi online DJP.
NPWP dibutuhkan untuk keperluan pelaporan pajak tahunan maupun transaksi perpajakan lainnya.
6. Pertimbangkan Pendaftaran sebagai PKP
Jika omzet toko kamu sudah atau diproyeksikan akan melampaui Rp4,8 miliar per tahun, kamu wajib mendaftarkan diri sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) di KPP setempat.
Status PKP memungkinkan kamu menerbitkan Faktur Pajak, yang berdampak pada tarif PPN yang lebih rendah (1,1% dibanding 2,2%).
7. Pastikan Produk Bersertifikat
Untuk memperkuat kepercayaan pelanggan dan menjaga reputasi toko, pastikan setiap produk emas yang dijual memiliki sertifikat keaslian yang valid.
Bangun hubungan dengan pemasok (supplier) yang terpercaya, seperti Butik Emas Logam Mulia Antam atau distributor resmi lainnya. Simpan selalu sertifikat dan invoice pembelian sebagai bukti legalitas produk.
Kesimpulan
Membuka toko emas memang memerlukan persiapan yang lebih serius dibanding usaha ritel biasa, terutama dari sisi perizinan dan pemahaman pajak. Namun, dengan mengikuti langkah-langkah yang sudah dijelaskan di atas, proses tersebut sebenarnya bisa dilalui dengan lebih terstruktur dan tidak perlu membingungkan.
Intinya, kamu perlu mempersiapkan badan usaha yang tepat, mendapatkan NIB melalui OSS dengan kode KBLI yang sesuai (47735 untuk eceran perhiasan atau 47852 untuk los pasar), melengkapi dokumen pendukung seperti SPPL dan kesesuaian tata ruang, mengurus NPWP, serta memahami kewajiban pajak yang berlaku, baik PPh Pasal 22 maupun PPN emas perhiasan.
Dengan regulasi yang kini semakin diperjelas oleh pemerintah, termasuk melalui PMK 51 dan 52 Tahun 2025 yang menyederhanakan sistem pajak emas, kondisi bisnis toko emas di Indonesia semakin kondusif. Langkah awal yang paling penting adalah memulai proses legalitasnya dengan benar sejak hari pertama.

Rekomendasi Pendirian PT Perorangan untuk Toko Emas
Untuk kamu yang ingin mulai usaha toko emas tanpa ribet dan tetap legal, PT Perorangan adalah pilihan paling realistis karena bisa didirikan sendiri, prosesnya full online, biaya lebih terjangkau, dan sudah cukup untuk mengurus NIB, NPWP, serta operasional usaha secara sah. Bahkan PT Perorangan my bisa di-upgrade ke PT biasa saat bisnis berkembang.
Nah, supaya lebih praktis, kamu bisa pakai layanan dari VALEED yang memungkinkan pengurusan dari rumah dengan pendampingan sampai selesai dan opsi bayar belakangan, jadi kamu bisa langsung mulai tanpa nunda! KLIK DI SINI untuk konsultasi GRATIS Sekarang!
Referensi:
• Direktorat Jenderal Pajak. (2025). PMK 51 Tahun 2025 dan PMK 52 Tahun 2025: Atur Ulang Pajak Emas. pajak.go.id
• Direktorat Jenderal Pajak. (2025, 4 Agustus). Pemerintah Tegaskan Pembelian Emas oleh Konsumen Akhir Tidak Dipungut Pajak. pajak.go.id
• LegalMP. (2026, 25 Januari). Daftar Perizinan Toko Emas dan Kode KBLI 2025 Terbaru yang Cocok. legalmp.id
• Pegadaian. (2025). Pajak Emas: Pengertian dan Landasan Hukumnya. sahabat.pegadaian.co.id
• Pegadaian. (2025). Pajak Emas 0,25% Berlaku untuk Siapa? Begini Regulasinya. sahabat.pegadaian.co.id
• Pegadaian. (2025). Berapa Besar Pajak Penjualan Emas? Begini Penjelasannya. sahabat.pegadaian.co.id
• Pegadaian. (2025). Panduan Lengkap Bisnis Emas, Peluang Usaha yang Tetap Bersinar. sahabat.pegadaian.co.id
• Prolegal. (2022). Memulai Bisnis dengan Pengecer Perhiasan, Simak Perizinan Usahanya! prolegal.id
• Bappebti. (2024). Bappebti Pastikan Keberadaan Emas Fisik dalam Perdagangan Emas Digital. menpan.go.id
• Ajaib.co.id. (2022). 8 Kiat Menjalankan Usaha Toko Emas Kekinian Modal Minim. ajaib.co.id
• GoLaw.id. (2026, Januari). KBLI 2025 Update OSS: Kode Usaha Berubah, Apa Dampaknya bagi Legalitas Anda? golaw.id
• Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
• Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
• Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang KBLI 2025.
• Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pendirian PT Perorangan.
• Peraturan OJK Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
• Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
• Sakinah, D. A., & Samboro, J. (2024). Pengaruh Harga dan Kualitas Produk terhadap Keputusan Pembelian Perhiasan pada Toko Emas Maju Jaya di Pasar Tanah Merah Bangkalan, Madura. Jurnal Aplikasi Bisnis, 10(2), 315–319. https://doi.org/10.33795/jab.v10i2.4490




