Daftar Isi

Undang-Undang PT Terbaru: Dampaknya bagi Dunia Usaha

Undang-Undang PT Terbaru: Detail dan Dampaknya bagi Dunia Usaha

Mendirikan Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari aturan hukum yang berlaku. Landasan utama yang menjadi rujukan adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Kemudian mengalami beberapa perubahan penting melalui Undang-Undang Cipta Kerja serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. 

Aturan ini tidak hanya mengatur prosedur pendirian perusahaan, tetapi juga menetapkan hak dan kewajiban pemegang saham, peran Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), kewajiban penyampaian laporan tahunan, hingga tata cara pembubaran perusahaan. 

Pemahaman ini penting karena kepatuhan terhadap regulasi akan mempengaruhi kelancaran operasional bisnis serta memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat.

Sekilas Tentang UU PT No. 40 Tahun 2007

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menggantikan UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. 

UU ini memberikan landasan hukum bagi PT sebagai badan hukum, menetapkan organ PT (RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris), tanggung jawab pemegang saham, kewajiban anggaran dasar, laporan keuangan, dan pembubaran perusahaan.

Sejak disahkannya UU Cipta Kerja lewat UU No. 11 Tahun 2020, yang kemudian dikukuhkan/perbaiki melalui UU No. 6 Tahun 2023.

Terdapat beberapa perubahan dalam UU PT agar lebih fleksibel, terutama untuk usaha mikro dan kecil. 

Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Perubahan Penting dalam UU PT Pasca-Cipta Kerja

Beberapa perubahan utama yang diperkenalkan oleh UU Cipta Kerja (dan penetapannya menjadi UU No. 6 Tahun 2023) terhadap UU PT No. 40/2007 antara lain:

1. PT Perorangan 

Sebelum adanya UU Cipta Kerja, pendirian PT diatur dalam UU PT No. 40 Tahun 2007 yang mewajibkan minimal dua orang pendiri

Artinya, meskipun usaha hanya dijalankan oleh satu orang, tetap harus “meminjam nama” orang lain untuk memenuhi syarat.

Dengan lahirnya Pasal 153A – 153J UU PT hasil perubahan, diperkenalkan konsep PT Perorangan khusus untuk Usaha Mikro dan Kecil (UMK). 

Cukup satu orang pendiri sekaligus pemegang saham, dengan akta pendirian yang lebih sederhana. 

Dokumen tidak lagi berupa akta notaris, melainkan cukup pernyataan pendirian yang didaftarkan secara elektronik di sistem AHU Kemenkumham. 

Hal ini jelas memotong biaya dan birokrasi, sehingga memudahkan pelaku UMK memperoleh status badan hukum.

2. Pendaftaran dan Status Badan Hukum PT

Baca Juga  Kewajiban Pajak Berdasarkan UU PT di 2025: Tarif dan Insentif

Dalam UU No. 40 Tahun 2007, status badan hukum PT baru diakui setelah adanya pengesahan oleh Menteri Hukum dan HAM. 

Proses ini dulu dianggap memakan waktu karena harus melalui tahapan verifikasi administratif yang cukup panjang.

Setelah perubahan oleh UU Cipta Kerja, sistemnya menjadi lebih modern dan cepat. 

Status badan hukum PT langsung diperoleh setelah pendaftaran secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan diterbitkannya sertifikat pendaftaran elektronik. 

Dengan kata lain, bukti pendaftaran elektronik sudah cukup untuk menegaskan kedudukan badan hukum, tanpa menunggu keputusan pengesahan dalam bentuk surat resmi. 

Ini mempercepat lahirnya badan hukum baru, terutama bagi UMK.

3. Modal Dasar PT Lebih Fleksibel

Pada aturan lama (Pasal 32 UU No. 40 Tahun 2007), modal dasar PT ditentukan minimal Rp 50 juta. 

Dari jumlah tersebut, 25% wajib disetor penuh saat pendirian.Ketentuan ini dianggap memberatkan UMK yang ingin berbadan hukum PT. 

Melalui perubahan Pasal 32 oleh UU Cipta Kerja, ketentuan modal dasar menjadi lebih fleksibel. 

Besaran modal dasar ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri PT yang dituangkan dalam anggaran dasar. 

Untuk UMK yang mendirikan PT Perorangan, modal tidak lagi diwajibkan dalam jumlah tertentu, bahkan bisa mulai dari nominal kecil sesuai kemampuan. 

Dengan demikian, barrier untuk mendirikan PT semakin rendah, dan lebih banyak pelaku usaha bisa mengakses status badan hukum.

Hak dan Kewajiban dalam Undang-Undang PT Terbaru

Beberapa hak dan kewajiban pemegang saham dan organ PT menurut UU PT No. 40/2007 yang diperkuat dengan perubahan:

– Hak Pemegang Saham

Pemegang saham berhak atas informasi laporan tahunan, laporan keuangan, laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris, dan hak mendapatkan dividen jika Perseroan memiliki laba bersih yang positif. 

Organ RUPS memiliki kewenangan menyetujui laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan.

– Kewajiban Direksi

Direksi wajib membuat laporan tahunan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir.

Laporan tahunan harus telah ditelaah oleh Dewan Komisaris sebelum disampaikan ke RUPS. 

Laporan tahunan meliputi laporan keuangan (neraca, laba rugi, arus kas, perubahan ekuitas), kegiatan Perseroan, tugas pengawasan, gaji/tunjangan direksi dan komisaris, dan laporan mengenai Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.

– Tanggung Jawab Pemegang Saham 

Pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas terhadap jumlah setoran sahamnya, kecuali dalam kondisi tertentu.

Baca Juga  Laporan LKPM: Definisi, Fungsi, dan Isinya

Misalnya bila ada penyalahgunaan badan hukum, percampuran harta, atau tindakan lain yang memunculkan tanggung jawab lebih.

Proses Pendirian dan Perubahan PT Berdasarkan UU PT

Prosedur pendirian dan perubahan PT menurut UU PT No. 40/2007 yang diperbarui:

  • Untuk mendirikan PT, diperlukan akta notaris dalam bahasa Indonesia, anggaran dasar, dan minimal dua pendiri (kecuali untuk usaha mikro/kecil setelah perubahan). 

Setelah akta dan anggaran dasar lengkap, dilakukan pendaftaran kepada Menteri melalui sistem administrasi badan hukum agar memperoleh status badan hukum.

  • Perubahan anggaran dasar juga harus disetujui oleh RUPS dan apabila menyangkut hal-hal tertentu harus mendapat persetujuan Menteri. 

Setelah itu perubahan harus dilaporkan/pemberitahuan kepada Menteri.

Pembubaran PT menurut UU No. 40 Tahun 2007

Pembubaran Perseroan Terbatas (PT) diatur secara jelas dalam Pasal 142 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007. 

Keputusan untuk membubarkan PT hanya dapat diambil melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai organ tertinggi dalam perseroan. 

Ada beberapa sebab yang dapat memicu pembubaran, antara lain berakhirnya jangka waktu yang tercantum dalam anggaran dasar, adanya putusan pengadilan, kondisi pailit yang tidak mencukupi biaya kepailitan, atau keadaan insolvensi di mana perusahaan tidak lagi mampu memenuhi kewajibannya. 

Setelah RUPS menyetujui pembubaran, perusahaan wajib menjalani proses likuidasi. 

Tahap ini bertujuan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban, membereskan aset, serta menuntaskan hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga. 

Barulah setelah proses likuidasi selesai, status badan hukum PT resmi dicabut sehingga perusahaan dianggap tidak lagi ada secara hukum.

Kewajiban Laporan Tahunan PT Sesuai UU PT 2007 dan Perubahannya

Setiap Perseroan Terbatas (PT) wajib menyusun laporan tahunan sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja perusahaan. 

Laporan ini dibuat oleh Direksi dan, apabila perusahaan memenuhi kriteria tertentu, harus diaudit terlebih dahulu. 

Setelah selesai, laporan tahunan harus diajukan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. 

RUPS kemudian bertugas menyetujui laporan tahunan sekaligus mengesahkan laporan keuangan. 

Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris wajib menandatangani laporan tersebut; jika ada yang tidak menandatangani, harus disertai alasan tertulis. 

Kewajiban ini semakin diperkuat dengan berbagai aturan turunan, seperti PP No. 64/1999, Permendag No. 25/2020, serta UU Cipta Kerja jo. UU No. 6/2023, terutama untuk perseroan publik atau perusahaan yang memiliki aset dan omzet besar. 

Baca Juga  Kelebihan PT Reguler Bisnis dibanding Badan Usaha Lainnya

Dengan aturan ini, laporan tahunan bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen penting untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan pemegang saham maupun publik.

Dampak Undang-Undang PT Terbaru bagi Dunia Usaha

Perubahan dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT) membawa dampak yang cukup signifikan bagi dunia usaha di Indonesia. 

Regulasi baru ini tidak hanya mempermudah pendirian perusahaan, tetapi juga menekankan transparansi, tanggung jawab sosial, hingga konsekuensi hukum yang lebih tegas. 

Berikut beberapa dampak penting yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha:

a. Kemudahan pendirian bagi usaha mikro dan kecil

Dengan adanya opsi PT Perorangan, proses menjadi lebih ringan dan cepat, terutama untuk usaha berskala kecil yang ingin memperoleh badan hukum.

b. Kepastian hukum dan transparansi

Laporan tahunan, pengesahan, dan kewajiban pertanggungjawaban mengharuskan perusahaan menyusun laporan yang lebih rinci, meningkatkan akuntabilitas kepada pemegang saham dan publik.

c. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan semakin penting

Kini dimasukkan sebagai bagian dari laporan tahunan; perusahaan yang terlibat dalam kegiatan berkaitan dengan sumber daya alam wajib menyertakan laporan ini.

d. Risiko hukum jika tidak memenuhi kewajiban

Laporan tahunan yang tidak disusun, tidak diaudit jika diwajibkan, atau tidak disetujui oleh RUPS dapat menyebabkan sanksi; anggota Direksi/Komisaris bisa bertanggung jawab jika ada kerugian akibat laporan yang tidak benar atau menyesatkan.

Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Rekomendasi Jasa Perizinan Usaha

Banyak calon pengusaha masih bingung ketika harus menyesuaikan rencana bisnisnya dengan aturan hukum terbaru, termasuk memahami Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007) beserta perubahan pasca-Cipta Kerja. 

Proses pendirian dan perizinan yang panjang sering kali membuat bisnis tertunda.

Padahal legalitas adalah pondasi utama agar usaha bisa berkembang dengan aman dan dipercaya.

Untuk itu, Valeed hadir sebagai solusi jasa pengurusan perizinan usaha yang cepat, praktis, dan terpercaya. Tim kami siap membantu memilih bentuk badan usaha yang sesuai kebutuhan, mulai dari:

  • Pendirian PT (Perseroan Terbatas) untuk bisnis yang membutuhkan kredibilitas tinggi dan perlindungan hukum penuh.
  • CV (Commanditaire Vennootschap) sebagai pilihan praktis bagi usaha kecil dan menengah.
  • PT Perorangan, yang kini dipermudah oleh UU Cipta Kerja, sangat cocok bagi UMKM dan pebisnis pemula.
  • Yayasan, ideal untuk kegiatan sosial, pendidikan, dan keagamaan.
  • Koperasi, bagi usaha bersama berbasis komunitas dan masyarakat.

Dengan Valeed, kamu tidak perlu lagi pusing menghadapi birokrasi yang rumit.

Konsultasi pendirian legalitas usahamu gratis, dengan KLIK LINK DI SINI!

Daftar Isi

Urus Legalitas Usaha,
Ya Mending ke VALEED Aja!

KONSULTASI SEKARANG

jasa pembuatan pt
jasa pembuatan pt

CV Kawan Berkarya Bersama

Menara Selatan BpJamsostek Lantai 12 Jl. Gatot Subroto, Kav.38, RT006/RW001, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12710

Navigasi

Terdaftar di

Copyright © 2024 Valeed