Coretax: Pengertian, Cara Aktivasi, dan Cara Reset Password

Banyak wajib pajak mulai mengenal Coretax setelah diminta mengaktifkan akun untuk mengakses layanan perpajakan, termasuk melaporkan SPT Tahunan. Coretax merupakan sistem administrasi perpajakan yang digunakan DJP untuk mengintegrasikan berbagai proses perpajakan dalam satu sistem. Karena itu, penting bagi kamu untuk memahami apa itu Coretax, cara aktivasi akun, perubahan yang muncul setelah sistem ini berlaku, hingga cara reset password jika lupa. Artikel ini membahas pengertian Coretax, cara aktivasi akun Coretax DJP, kode otorisasi, NPWP 16 digit, NITKU, serta cara mengatasi lupa password dan passphrase Coretax. Apa Itu Coretax? Coretax adalah sebutan populer untuk Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Core Tax Administration System (CTAS). Dalam Pasal 1 PMK Nomor 81 Tahun 2024, sistem ini didefinisikan sebagai sistem elektronik yang dikelola DJP untuk menjalankan administrasi perpajakan secara terintegrasi. DJP mulai menjalankan Coretax pada 1 Januari 2025 sebagai bagian dari Proyek Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Proyek tersebut bersandar pada Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan. Aturan teknis pelaksanaan Coretax diatur melalui PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan. PMK tersebut ditetapkan pada 14 Oktober 2024 dan diundangkan pada 18 Oktober 2024. Pasal 484 menyebutkan bahwa aturan tersebut berlaku mulai 1 Januari 2025. PMK 81/2024 juga mengatur berbagai proses, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pembayaran dan penyetoran pajak, hingga penyampaian dan pengolahan SPT. PMK 81/2024 kemudian mengalami beberapa perubahan. Berdasarkan materi yang digunakan dalam artikel ini, perubahan terbaru yang dicantumkan adalah PMK Nomor 54 Tahun 2025 sebagai Perubahan Ketiga dan PMK Nomor 1 Tahun 2026 sebagai Perubahan Keempat. Karena ketentuan perpajakan dapat berubah, kamu sebaiknya mengecek versi terbaru regulasi di JDIH Kementerian Keuangan sebelum menggunakannya sebagai acuan. Pendirian PT Perorangan dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Apa Fungsi Coretax? Dengan Coretax, proses administrasi perpajakan diarahkan untuk dilakukan melalui satu sistem. DJP menjelaskan alurnya melalui konsep Daftar, Hitung, Bayar, Lapor (DHBL). Artinya, wajib pajak dapat melakukan proses pendaftaran, menghitung pajak, membayar, hingga melaporkan pajak dalam sistem yang terintegrasi. Coretax juga memungkinkan data dari pihak lain terisi secara otomatis atau prefill, sehingga beberapa bagian dalam proses administrasi perpajakan tidak perlu selalu diisi secara manual. Mulai Tahun Pajak 2025, DJP menyatakan seluruh administrasi perpajakan dilakukan melalui Coretax DJP. Termasuk SPT Tahunan Tahun Pajak 2025, yang pelaporannya dilakukan melalui sistem tersebut. Cara Aktivasi Akun Coretax DJP Sebelum menggunakan berbagai layanan di Coretax, kamu perlu memastikan akun sudah aktif. DJP menyampaikan bahwa aktivasi akun Coretax tidak memiliki batas waktu tertentu. Kamu dapat melakukan aktivasi kapan saja sebelum menggunakan layanan Coretax. Imbauan untuk melakukan aktivasi sebelum 31 Desember 2025 sebelumnya merupakan langkah mitigasi agar antrean tidak menumpuk ketika periode pelaporan SPT. DJP juga menyatakan tidak ada sanksi yang muncul hanya karena kamu terlambat melakukan aktivasi, selama kewajiban perpajakan tetap dipenuhi sesuai ketentuan. Persiapan Sebelum Aktivasi Coretax Sebelum melakukan aktivasi, siapkan beberapa hal berikut: Data kontak penting karena proses aktivasi dan pemulihan akun menggunakan email atau nomor ponsel. Ketidaksesuaian data dapat membuat proses aktivasi terhenti. Langkah-Langkah Aktivasi Akun Coretax Berikut cara aktivasi akun Coretax berdasarkan panduan DJP: Pastikan email yang kamu terima berasal dari domain resmi @pajak.go.id. Bagaimana Jika Sudah Punya Akun DJP Online? Kalau sebelumnya kamu sudah menggunakan DJP Online dan NIK sudah dipadankan dengan NPWP, kamu tetap perlu menggunakan password untuk Coretax. Password DJP Online tidak otomatis berlaku sebagai password Coretax. Untuk masuk ke Coretax, pengguna lama dapat menggunakan menu “Lupa Kata Sandi” untuk membuat password baru sesuai mekanisme yang tersedia di sistem. Apa Itu Kode Otorisasi Coretax? Selain password, kamu juga perlu memahami passphrase dan Kode Otorisasi (KO). Password digunakan untuk login ke akun Coretax. Sementara itu, passphrase digunakan dalam proses penandatanganan dokumen secara elektronik melalui Kode Otorisasi atau Sertifikat Elektronik. Untuk mengajukan Kode Otorisasi DJP, kamu dapat masuk ke: Portal Saya → Permohonan Kode Otorisasi atau Sertifikat Digital → Kode Otorisasi DJP Setelah itu, isi passphrase sesuai petunjuk dan simpan pengajuan. Kode otorisasi atau sertifikat elektronik diperlukan untuk menandatangani dokumen pajak yang dibuat melalui Coretax. Karena itu, aktivasi akun saja belum tentu cukup. Kamu juga perlu memastikan kode otorisasi sudah tersedia ketika membutuhkan penandatanganan dokumen elektronik. Perubahan Setelah Coretax Berlaku Penerapan Coretax membawa sejumlah perubahan dalam administrasi perpajakan. Beberapa hal yang perlu kamu pahami antara lain NPWP 16 digit, NITKU, akses digital, dan pengelolaan data perpajakan. 1. NPWP Menjadi 16 Digit Dalam sistem Coretax, NPWP menggunakan format 16 digit. Untuk orang pribadi penduduk Indonesia, NIK digunakan sebagai NPWP. Ketentuan ini merupakan bagian dari implementasi NIK sebagai NPWP. Sementara itu, bagi badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi bukan penduduk yang sebelumnya memiliki NPWP 15 digit, DJP menambahkan angka “0” di depan NPWP lama sehingga menjadi 16 digit. Penggunaan NIK sebagai NPWP juga membuat identitas perpajakan orang pribadi lebih terhubung dengan data administrasi lainnya. 2. Ada NITKU untuk Tempat Kegiatan Usaha Coretax juga memperkenalkan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). NITKU digunakan untuk mengidentifikasi unit atau tempat kegiatan usaha yang berbeda dari kantor pusat. Nomor ini diberikan oleh DJP. Dengan sistem tersebut, cabang tidak lagi menggunakan NPWP Cabang seperti sebelumnya. Pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan atas tempat kegiatan usaha dilakukan secara terpusat melalui NPWP pusat sesuai ketentuan yang berlaku. 3. Login dan Keamanan Akun Berbeda Pada Coretax, ID pengguna dapat menggunakan NIK, NPWP, atau NITKU sesuai jenis wajib pajak. Kamu juga akan menemukan dua lapisan akses yang berbeda, yaitu: Di dalam akun, kamu juga dapat melihat informasi seperti profil wajib pajak, kode billing yang belum dibayar, fasilitas pajak yang aktif, dan riwayat saldo. Coretax juga memungkinkan data dari pihak ketiga masuk ke dalam sistem. Karena itu, jika ada data yang muncul dalam akun atau draf SPT, kamu tetap perlu memeriksa asal dan kebenarannya sebelum melaporkannya. 4. Perubahan Data Tercatat di Coretax Coretax juga menyediakan mekanisme untuk perubahan data wajib pajak. Riwayat perubahan data dan pemberian akses tercatat dalam sistem. Karena itu, pastikan data kontak seperti email dan nomor ponsel selalu aktif. Jika email atau nomor ponsel yang digunakan untuk pemulihan akun sudah tidak aktif, DJP menyarankan kamu memperbarui data melalui KPP. Cara Reset Password