Struktur yayasan dan pembagian tugas tiap jabatannya menjadi hal penting yang wajib dipahami sebelum mendirikan atau mengelola yayasan. Tanpa struktur yang jelas, pengelolaan organisasi bisa berjalan tidak efektif, bahkan berisiko menimbulkan konflik internal. Karena itu, memahami struktur organisasi yayasan sesuai regulasi akan membantu memastikan kegiatan sosial, pendidikan, atau keagamaan berjalan tertib dan akuntabel.
Urgensi ini bukan tanpa alasan. Berdasarkan publikasi Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah lembaga pendidikan swasta di Indonesia mencapai ratusan ribu unit dan sebagian besar dikelola oleh badan hukum yayasan. Angka tersebut menunjukkan bahwa yayasan memegang peran besar dalam sektor pendidikan nasional. Artinya, tata kelola dan pembagian peran dalam struktur yayasan tidak boleh disusun secara sembarangan.
Di Indonesia, yayasan diatur melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Kedua regulasi ini menjadi dasar hukum yayasan terbaru yang mengatur organ yayasan, kewenangan, hingga larangan rangkap jabatan.
Struktur Yayasan Menurut Undang-Undang
Berdasarkan ketentuan undang-undang, struktur yayasan dan pembagian tugas tiap jabatannya terdiri dari tiga organ utama, yaitu Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Ketiganya memiliki fungsi berbeda dan tidak boleh saling merangkap jabatan. Pemisahan ini bertujuan menjaga profesionalitas serta mencegah konflik kepentingan.
Pembina memegang kewenangan tertinggi dalam yayasan. Pengurus menjalankan operasional harian. Sementara itu, Pengawas bertugas melakukan kontrol dan pengawasan terhadap jalannya yayasan. Dengan pembagian ini, sistem pengelolaan menjadi lebih seimbang dan transparan.
Lantas, apa saja tugas dari tiga organ utama yayasan tersebut? Mari kita bahas struktur yayasan dan pembagian tugas tiap jabatannya pada poin berikutnya.

Konsultasi Gratis Pendirian Yayasan dengan KLIK LINK DISINI
Tugas Pembina Yayasan
Tugas pembina yayasan bersifat strategis. Pembina tidak menjalankan kegiatan operasional sehari-hari, tetapi menentukan arah dan kebijakan besar organisasi. Oleh karena itu, biasanya orang-orang atau pihak yang memiliki komitmen kuat terhadap tujuan yayasan-lah yang cocok menjadi Pembina.
Beberapa kewenangan utama Pembina, antara lain menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar, mengangkat serta memberhentikan Pengurus dan Pengawas, menyetujui program kerja dan anggaran tahunan, hingga memutuskan penggabungan atau pembubaran yayasan. Dengan kewenangan tersebut, Pembina berperan sebagai penentu arah jangka panjang organisasi.
Karena posisinya sangat strategis, Pembina tidak boleh merangkap sebagai Pengurus atau Pengawas. Ketentuan ini ditegaskan dalam undang-undang untuk menjaga independensi setiap organ.
Tugas Pengurus Yayasan
Tugas pengurus yayasan berkaitan langsung dengan pelaksanaan kegiatan sehari-hari. Dengan kata lain, pengurus menjadi motor penggerak organisasi dan bertanggung jawab atas seluruh aktivitas yayasan.
Secara umum, Pengurus memiliki kewajiban menyusun program kerja, menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan Pembina, mengelola aset dan keuangan, serta mewakili yayasan di dalam maupun di luar pengadilan. Jika terjadi permasalahan hukum, Pengurus menjadi pihak yang bertanggung jawab atas tindakan yayasan.
Dalam praktiknya, susunan Pengurus biasanya terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan Bendahara. Ketua memimpin operasional dan koordinasi kegiatan. Sekretaris mengelola administrasi, dokumen, serta surat-menyurat. Sementara, Bendahara bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan, termasuk penyusunan laporan keuangan tahunan.
Dengan pembagian tugas yang jelas di dalam kepengurusan, tentu ini akan membantu meningkatkan efektivitas kerja dan meminimalkan kesalahan administrasi.
Tugas Pengawas Yayasan
Tugas pengawas yayasan adalah memastikan seluruh kebijakan dan tindakan Pengurus berjalan sesuai Anggaran Dasar serta peraturan perundang-undangan. Jadi, dapat disimpulkan bahwa Pengawas berfungsi sebagai kontrol internal yang menjaga integritas organisasi.
Pengawas berhak memeriksa laporan keuangan, meminta keterangan dari Pengurus, serta memberikan nasihat apabila ditemukan potensi penyimpangan. Jika terdapat pelanggaran serius, Pengawas dapat melaporkan hal tersebut kepada Pembina.
Keberadaan Pengawas sangat penting, terutama bagi yayasan yang mengelola dana publik atau donasi dalam jumlah besar. Dengan pengawasan yang aktif, transparansi dan akuntabilitas yayasan akan lebih terjaga.

Konsultasi Gratis Pendirian Yayasan dengan KLIK LINK DISINI
Contoh Struktur Nyata dan Pembagian Tugas Organ Yayasan
Sebagai gambaran, berikut contoh struktur yayasan dan pembagian tugas tiap jabatannya yang sering diterapkan dalam yayasan pendidikan:
- Pembina terdiri dari pendiri yayasan dan satu tokoh pendidikan sebagai penasihat strategis. Mereka menetapkan visi pengembangan sekolah dan menyetujui rencana ekspansi.
- Pengurus terdiri dari Ketua yang mengelola operasional sekolah, Sekretaris yang menangani administrasi dan perizinan, serta Bendahara yang mengelola dana operasional dan menyusun laporan keuangan.
- Pengawas terdiri dari satu profesional akuntansi dan satu tokoh masyarakat. Mereka memeriksa laporan keuangan tahunan serta mengevaluasi kinerja Pengurus.
Dengan struktur seperti ini, setiap organ bekerja sesuai perannya. Pembina fokus pada kebijakan, Pengurus menjalankan operasional, dan Pengawas memastikan semuanya berjalan sesuai aturan.
Apa Perbedaan Yayasan dan Perseroan Terbatas (PT)?
Banyak orang masih menyamakan yayasan dengan Perseroan Terbatas (PT). Padahal, keduanya memiliki tujuan dan struktur berbeda. Yayasan tidak berorientasi pada pembagian keuntungan, sedangkan PT bertujuan memperoleh laba bagi pemegang saham.
Selain itu, struktur PT terdiri dari RUPS, Direksi, dan Komisaris. Jika ingin memahami lebih detail mengenai struktur badan usaha berbentuk PT maupun CV, kamu dapat membaca pembahasan lengkapnya pada artikel Contoh Struktur Organisasi Perusahaan PT dan CV Profesional.
Perbedaan ini penting dipahami agar kamu tidak keliru memilih bentuk badan hukum sesuai tujuan organisasi.
FAQ
Apakah yayasan wajib memiliki tiga organ?
Ya, Pembina, Pengurus, dan Pengawas merupakan organ wajib sesuai undang-undang.
Apakah Pengurus bertanggung jawab secara hukum?
Ya, Pengurus bertanggung jawab atas tindakan dan pengelolaan yayasan.
Apakah Pembina bisa ikut mengelola operasional?
Tidak. Pembina hanya berperan dalam kebijakan dan tidak menjalankan operasional harian.
Dengan memahami struktur yayasan dan pembagian tugas tiap jabatannya secara menyeluruh, pengelolaan organisasi akan menjadi lebih profesional, transparan, dan sesuai dengan dasar hukum yayasan terbaru yang berlaku di Indonesia.




