Melakukan pembubaran PT atau Perseroan Terbatas banyak dilakukan oleh beberapa pengusaha di Indonesia.
Alasannya bermacam-macam. Mulai dari bisnis yang sudah tidak lagi berjalan, ada restrukturisasi perusahaan, melakukan efisiensi pajak, hingga ingin merger dengan entitas lain.
Proses pembubaran PT ini tidak bisa dilakukan secara sederhana dan cenderung butuh prosedur yang panjang serta kompleks.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara lengkap prosedur pembubaran PT sesuai hukum terbaru di tahun 2025.
Sekaligus memberikan solusi praktis cara pembubaran PT yang prosesnya bisa berjalan lebih cepat dan aman secara legal.
Syarat Pembubaran PT di Indonesia
Pembubaran PT tidak bisa dilakukan secara sepihak langsung oleh pemilik atau pengurus perusahaannya.
Semua prosesnya harus mengikuti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) serta peraturan turunannya.
Jadi, setiap langkahnya harus memenuhi syarat hukum supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Berikut beberapa syarat utama yang wajib dipenuhi sebelum PT dapat dibubarkan:
1. Keputusan RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham)
Pembubaran PT hanya bisa dilakukan jika disetujui melalui RUPS. Artinya, keputusan ini merupakan hasil kesepakatan resmi para pemegang saham, bukan keputusan sepihak dari satu pihak saja.
2. Tidak Ada Perselisihan Antar Pemegang Saham
Sebelum proses pembubaran dijalankan, harus dipastikan dulu sudah tidak ada konflik yang belum terselesaikan antar pemegang saham. Jika masih ada sengketa, pembubaran jadi terhambat bahkan berisiko menimbulkan tuntutan hukum.
3. Sudah Menyelesaikan Kewajiban Pajak
Semua kewajiban pajak perusahaan harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum dibubarkan. Hal ini untuk memastikan tidak ada tunggakan atau masalah administrasi perpajakan yang bisa menghambat pembubaran.
4. Sudah Melunasi Utang Perusahaan
PT yang akan dibubarkan wajib melunasi semua kewajiban utangnya kepada kreditur maupun pihak ketiga lainnya. Pembubaran tidak akan disahkan sebelum seluruh kewajiban ini dibereskan.

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Pembubaran PT
Setelah memenuhi syarat formal pembubaran PT, selanjutnya perusahaan perlu menyiapkan dokumen administratif yang dibutuhkan.
Beberapa dokumen yang perlu dilengkapi antara lain:
– Akta pendirian & perubahannya: Untuk membuktikan identitas hukum PT dan segala perubahan yang pernah dilakukan sejak didirikan.
– NPWP & dokumen pajak terakhir: Sebagai bukti bahwa perusahaan masih terdaftar secara resmi di sistem perpajakan dan telah memenuhi kewajibannya.
– Laporan keuangan terakhir: Untuk menunjukkan kondisi keuangan perusahaan, termasuk pelunasan utang dan pembagian aset jika ada.
– Surat pernyataan tidak ada sengketa: Sebagai jaminan bahwa tidak ada konflik hukum atau perselisihan antar pihak yang terlibat dalam perusahaan.
– Dokumen Hasil Keputusan RUPS: Dokumen resmi hasil rapat pemegang saham yang menyatakan persetujuan atas pembubaran PT.
Prosedur Pembubaran PT Sesuai Hukum
Prosedur pembubaran PT telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan berbagai peraturan turunannya.
Langkah-langkhanya adalah:
1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Tahap pertama adalah menggelar RUPS untuk memutuskan pembubaran PT. Keputusan ini hanya sah jika disetujui oleh pemegang saham sesuai ketentuan anggaran dasar perusahaan.
2. Penunjukan Likuidator
Setelah ada keputusan pembubaran, perusahaan menunjuk likuidator. Likuidator ini yang akan mengurus semua proses likuidasi, termasuk penjualan aset hingga penyelesaian kewajiban.
3. Pengumuman di Media Massa & Berita Negara
Likuidator wajib mengumumkan status pembubaran di media cetak nasional dan Berita Negara RI. Ini gunanya untuk memberi tahu pihak ketiga (seperti kreditor) bahwa perusahaan sedang dalam proses likuidasi.
4. Penyelesaian Kewajiban (Utang/Piutang)
Perusahaan harus melunasi seluruh kewajiban, baik kepada kreditor maupun pihak lain, sekaligus menagih piutang yang masih ada. Ini memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.
5. Laporan Hasil Likuidasi
Setelah seluruh kewajiban diselesaikan, likuidator menyusun laporan hasil likuidasi. Laporan ini kemudian disampaikan dan disahkan melalui RUPS.
6. Pengesahan Pembubaran di Kemenkumham
Tahap terakhir adalah pengajuan hasil likuidasi ke Kementerian Hukum dan HAM untuk memperoleh pengesahan pembubaran PT. Setelah pengesahan ini keluar, perusahaan resmi dinyatakan bubar secara hukum.

Biaya Pembubaran PT Terbaru 2025
Biaya pembubaran PT di tahun 2025 sangat bervariasi, tergantung pada beberapa faktor berikut:
– Honorarium Notaris: Setiap dokumen resmi, termasuk akta pembubaran, harus dibuat oleh notaris dengan tarif yang berbeda-beda.
– Pengumuman di Media Massa & Berita Negara: Wajib dilakukan untuk memenuhi aspek legalitas. Masing-masing punya tarif publikasi tersendiri.
– Biaya Administrasi Kemenkumham: Dikenakan saat pengajuan pengesahan pembubaran PT secara resmi.
– Jasa Profesional (Opsional): Jika menggunakan jasa konsultan hukum atau biro jasa, ada tambahan biaya. Namun keuntungannya adalah kamu bisa menghemat waktu dan minim risiko kesalahan administrasi.
Estimasi Biaya Pembubaran PT
Umumnya, biaya pembubaran PT mulai dari Rp 7 jutaan, dan dapat mencapai belasan hingga puluhan juta rupiah, tergantung kompleksitas kasus dan kondisi dokumen. Jika ada masalah pada dokumen, biayanya juga bisa melonjak lebih besar.
Jasa Pembubaran PT
Banyak dari pengusaha yang enggan mengurus pembubaran PT sendiri.
Karena nanti jatuhnya malah habis lebih banyak biaya karena kesalahan administrasi dan selesainya juga lebih lama.
Belum lagi prosesnya rumit karena regulasi yang ketat, kelengkapan dokumen, serta koordinasi antar instansi.
Di sinilah Valeed hadir sebagai solusi praktis. Melalui jasa pembubaran PT dari Valeed, Anda mendapatkan:
- Konsultasi awal gratis untuk menilai kondisi perusahaan Anda.
- Proses lebih cepat dan legal sesuai hukum yang berlaku.
- Pendampingan tim ahli (notaris & konsultan hukum berpengalaman).
- Efisiensi biaya dengan meminimalkan potensi pengeluaran tak terduga.
Hubungi tim Valeed sekarang juga untuk konsultasi gratis terkait pembubaran PT Anda dengan KLIK LINK DI SINI!



