Firma merupakan salah satu bentuk badan usaha yang masih banyak digunakan hingga saat ini, khususnya untuk usaha jasa profesional dan kerja sama bisnis yang dijalankan secara aktif oleh para pendirinya.
Bentuk usaha ini mengedepankan keterlibatan langsung para sekutu dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan bisnis.
Meski bukan badan hukum seperti perseroan terbatas, pendirian firma tetap harus memenuhi syarat hukum tertentu agar tercatat secara resmi dan memiliki kekuatan legal.
Tanpa legalitas yang tepat, firma berisiko mengalami kendala dalam perizinan, kerjasama bisnis, hingga urusan perpajakan.
Artikel ini membahas secara lengkap syarat mendirikan firma, mulai dari pengertian, prosedur pendirian dan legalitas, hingga biaya dan tahap finalisasi sesuai ketentuan terbaru.
Apa Itu Firma?
Firma adalah persekutuan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha secara bersama sama dengan menggunakan satu nama bersama.
Definisi ini sejalan dengan ketentuan Pasal 16 Kitab Undang Undang Hukum Dagang yang menyebutkan bahwa firma merupakan perseroan yang didirikan untuk melakukan usaha di bawah satu nama bersama.
Firma termasuk persekutuan perdata yang menjalankan kegiatan usaha secara terus menerus dan setiap sekutunya berhak bertindak atas nama firma.
Berbeda dengan perseroan terbatas, firma tidak memiliki pemisahan harta kekayaan antara perusahaan dan para sekutunya.
Karakteristik utama firma antara lain menggunakan satu nama usaha, seluruh sekutu aktif dalam pengelolaan, serta memiliki tanggung jawab tidak terbatas.
Artinya setiap sekutu bertanggung jawab penuh sampai ke harta pribadi apabila firma memiliki kewajiban kepada pihak ketiga.
Syarat-Syarat Pendirian Firma
Syarat pendirian firma diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018.
Beberapa syarat mendirikan firma yang wajib dipenuhi antara lain sebagai berikut.
1. Didirikan oleh minimal dua orang
Firma wajib didirikan oleh setidaknya dua orang yang sepakat menjalankan usaha secara bersama sama. Seluruh pendiri bertindak sebagai sekutu aktif dan terlibat langsung dalam pengelolaan usaha.
2. Kesepakatan antar pendiri
Para pendiri harus memiliki kesepakatan tertulis mengenai nama firma, bidang usaha yang dijalankan, besaran modal yang disetor, serta pembagian keuntungan dan kerugian.
Kesepakatan ini nantinya dituangkan secara jelas dalam akta pendirian firma.
3. Pengajuan dan persyaratan nama firma
Nama firma wajib diajukan terlebih dahulu melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
Nama yang diajukan harus menggunakan huruf latin, belum digunakan secara sah oleh firma atau CV lain, tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, tidak menyerupai nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional tanpa izin, serta tidak berupa rangkaian angka atau huruf yang tidak membentuk kata.
4. Alamat usaha yang jelas
Firma harus memiliki alamat usaha yang jelas dan dapat dibuktikan secara administratif.
Alamat ini digunakan sebagai domisili resmi firma untuk keperluan pendaftaran, perizinan, dan korespondensi hukum.
5. Kegiatan usaha sesuai peraturan
Bidang usaha yang dijalankan oleh firma tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Untuk jenis usaha tertentu, firma juga wajib memenuhi ketentuan dan izin tambahan sesuai sektor usahanya.
Jenis Dokumen dan Akta Pendirian Firma
Pembuatan akta firma merupakan tahap penting dalam pendirian firma. Akta pendirian firma wajib dibuat di hadapan notaris dan menjadi dasar legalitas usaha.
Akta pendirian firma memuat informasi penting seperti nama dan domisili firma, identitas lengkap para sekutu, maksud dan tujuan usaha, besaran modal, pembagian laba rugi, serta ketentuan mengenai hak dan kewajiban masing masing sekutu.
Dokumen yang dibutuhkan untuk pembuatan akta firma antara lain KTP dan NPWP para pendiri, alamat usaha, serta data kesepakatan internal para sekutu.
Setelah akta ditandatangani, proses pendaftaran firma harus segera dilakukan.
Bagaimana Cara Pendaftaran Firma?
Prosedur legalitas firma dimulai dari pendaftaran pendirian melalui Sistem Administrasi Badan Usaha yang dikelola oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Permohonan pendaftaran wajib diajukan paling lambat 60 hari sejak akta pendirian dibuat.
Dalam proses pendaftaran, pemohon harus melengkapi format elektronik dengan dokumen pendukung berupa:
– Pernyataan kelengkapan dokumen
– Pernyataan kebenaran informasi pemilik manfaat firma
– Salinan akta pendirian firma
– Pernyataan kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan.
Setelah permohonan diterima, Menteri Hukum dan HAM akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar firma secara elektronik.
Surat ini dapat dicetak langsung oleh notaris yang diberi kuasa dan menjadi bukti resmi bahwa firma telah terdaftar.
Setelah memperoleh Surat Keterangan Terdaftar, firma wajib mengurus Nomor Induk Berusaha melalui sistem OSS serta mendaftarkan NPWP badan usaha.
Untuk bidang usaha tertentu, izin tambahan mungkin diperlukan sesuai sektor usaha yang dijalankan.
Macam-Macam Tanggung Jawab Anggota Firma
Setiap anggota firma memiliki tanggung jawab penuh atas seluruh kegiatan usaha yang dijalankan oleh firma.
Dalam firma, tidak terdapat pemisahan harta kekayaan antara perusahaan dan para sekutunya. Seluruh harta firma menyatu dengan harta pribadi para pendiri yang bertindak sebagai sekutu aktif.
Akibat dari karakteristik tersebut, apabila firma memiliki utang, kewajiban pajak, atau menghadapi tuntutan hukum dari pihak ketiga, maka seluruh sekutu bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng.
Artinya kreditur berhak menagih kewajiban firma kepada salah satu atau seluruh sekutu, termasuk sampai pada harta pribadi mereka, tanpa harus membedakan siapa yang secara langsung menyebabkan kewajiban tersebut.
Tanggung jawab ini juga berlaku terhadap perbuatan hukum yang dilakukan oleh salah satu sekutu dalam rangka menjalankan kegiatan usaha firma.
Selama tindakan tersebut dilakukan atas nama firma dan masih dalam lingkup kegiatan usaha, maka seluruh sekutu tetap ikut menanggung akibat hukumnya.
Oleh karena itu, sebelum memilih bentuk usaha firma, para pendiri perlu memahami secara menyeluruh konsekuensi hukum yang melekat pada tanggung jawab tidak terbatas ini.
Kepercayaan, keterbukaan, serta kesepakatan yang jelas mengenai kewenangan dan pembagian tugas antar sekutu menjadi faktor yang sangat penting untuk menjaga keberlangsungan firma dan meminimalkan risiko hukum di kemudian hari.
Berapa Biaya Pendirian Firma?
Biaya pendirian firma terdiri dari beberapa komponen yang perlu dipersiapkan sejak awal agar proses berjalan lancar.
Besaran biaya dapat berbeda tergantung pada kompleksitas kesepakatan antar sekutu, lokasi usaha, serta layanan hukum yang digunakan.
Biaya utama dalam pendirian firma adalah pembuatan akta pendirian firma di hadapan notaris.
Biaya ini umumnya berada pada kisaran beberapa juta rupiah dan dapat menyesuaikan dengan jumlah pendiri, ruang lingkup usaha, serta detail pengaturan hak dan kewajiban para sekutu yang dicantumkan dalam akta.
Selain biaya notaris, terdapat biaya pendaftaran firma ke Kementerian Hukum dan HAM yang merupakan penerimaan negara bukan pajak.
Biaya pendaftaran ini sebesar Rp 150.000 untuk setiap permohonan pendaftaran melalui Sistem Administrasi Badan Usaha.
Biaya tambahan juga dapat timbul untuk pengurusan legalitas lanjutan, seperti pembuatan Nomor Induk Berusaha melalui sistem OSS, pendaftaran NPWP badan usaha, serta pengurusan izin usaha tertentu sesuai dengan bidang kegiatan yang dijalankan oleh firma.
Jika firma telah memenuhi ketentuan tertentu, biaya pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak juga perlu diperhitungkan.
Tahap finalisasi pendirian firma dilakukan setelah seluruh dokumen dan izin resmi selesai diurus.
Pada tahap ini firma telah sah secara hukum dan dapat mulai menjalankan kegiatan usaha secara legal.
Firma sudah dapat membuka rekening bank atas nama perusahaan, menjalin kerja sama dengan mitra bisnis, mengikuti proyek atau tender, serta melakukan aktivitas usaha lainnya sesuai dengan bidang usaha yang terdaftar.
Ketentuan Berakhirnya dan Pembubaran Firma
Firma dapat berakhir atau dibubarkan karena beberapa sebab. Di antaranya:
– Berakhirnya jangka waktu yang diperjanjikan
– Tercapainya tujuan firma
– Kehendak para sekutu
– Alasan hukum tertentu
– atau meninggalnya salah satu sekutu.
Pembubaran firma wajib didaftarkan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha dengan melampirkan akta pembubaran, putusan pengadilan, atau dokumen lain yang menyatakan firma telah bubar.
Pendaftaran ini penting agar status hukum firma tercatat secara resmi.
Dengan memahami syarat mendirikan firma, prosedur legalitas firma, pembuatan akta firma, serta biaya pendirian firma, Anda dapat menentukan apakah bentuk usaha ini sesuai dengan kebutuhan bisnis Anda.
Rekomendasi Jasa Pendirian Usaha
Usaha apa pun, baik yang dijalankan dalam bentuk firma, PT, maupun CV, tetap membutuhkan legalitas yang tepat agar dapat beroperasi dengan aman dan profesional.
Tanpa pengurusan legalitas yang sesuai aturan, usaha berisiko mengalami kendala dalam kerja sama, perizinan, hingga urusan hukum di kemudian hari.
Untuk membantu proses tersebut, Valeed hadir sebagai solusi pengurusan legalitas usaha yang praktis dan terpercaya.
Valeed bisa bantu urus legalitas berikut:
– Pendirian PT untuk usaha dengan struktur bisnis yang lebih kuat dan kredibel
– Pendirian CV sebagai pilihan efisien bagi UMKM
– PT Perorangan untuk pelaku usaha mandiri sesuai ketentuan terbaru
– Yayasan dan Koperasi untuk kebutuhan usaha sosial dan kelembagaan
Semua proses ditangani oleh tim profesional dan sesuai regulasi terbaru.
Konsultasi legalitas usaha kamu GRATIS. KLIK DI SINI



