Daftar Isi

Panduan Lengkap Mendirikan CV: Syarat, Modal Awal, Biaya, dan Prosesnya dari Awal sampai Jadi

Panduan Lengkap Mendirikan CV Syarat, Modal Awal, Biaya, dan Prosesnya dari Awal sampai Jadi

Selama beberapa tahun kami mendampingi para pelaku usaha dari berbagai bidang, satu pertanyaan klasik yang terus muncul adalah: 

“Saya ingin mendirikan CV, tapi mulai dari mana ya?” 

Pertanyaan ini tidak muncul tanpa alasan. 

Banyak calon pengusaha yang ingin memulai bisnis secara legal.

Namun, terbentur oleh minimnya informasi yang terstrukturnya.

Apalagi soal syarat, biaya, hingga proses pendirian CV yang sering terasa membingungkan.

Kami menyusun panduan ini untuk menjawab keraguan tersebut secara tuntas dan runtut.

Gunanya, agar proses pendirian CV tak lagi susah bagi para pengusaha.

Pengertian CV dalam Konteks Hukum Indonesia dan Status Badan Hukumnya

Banyak klien pengusaha yang bertanya, “Apa bedanya CV dengan PT?” 

Jawabannya sebagai berikut.

CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk badan usaha yang terdiri dari dua atau lebih orang yang punya peran dan tanggung jawab yang berbeda.

CV sendiri merupakan salah satu bentuk badan usaha tertua yang dikenal di Indonesia. 

Namun, perlu digarisbawahi kalau CV adalah badan usaha, bukan badan hukum. 

Artinya, tanggung jawab pendirinya bisa melekat secara pribadi.

Berbeda dengan PT yang berbadan hukum dan terpisah secara hukum dari pemiliknya.

Dalam CV, terdapat dua jenis sekutu:

  • Sekutu aktif, yaitu pihak yang menjalankan usaha secara langsung.
  • Sekutu pasif, yang hanya menanamkan modal tanpa terlibat operasional.

Struktur internal seperti ini membuat CV menjadi pilihan ideal bagi usaha keluarga atau kemitraan kecil yang belum membutuhkan perlindungan hukum seformal PT.

Namun, ingin usahanya tetap bergerak atau beroperasi secara legal dan terstruktur.

Syarat Wajib Mendirikan CV

Berikut beberapa syarat dalam mendirikan CV dari aspek legal dan administrasinya:

Syarat Legal dan Administratif

1. Minimal 2 Orang Pendiri

CV wajib didirikan oleh minimal dua orang: satu sebagai sekutu aktif, satu sebagai sekutu pasif. Tidak bisa hanya satu orang seperti pada PT Perorangan.

2. Identitas Pendiri

Setiap pendiri harus menyertakan dokumen identitas berupa KTP dan NPWP. Ini penting untuk proses notaris dan pengesahan AHU.

3. Alamat Domisili Usaha

Bisa berupa alamat rumah pribadi, ruko, atau bahkan Virtual Office. Kami sering bantu klien yang ingin mendirikan usaha digital dengan domisili di kawasan bisnis strategis melalui layanan Virtual Office.

4. Nama CV dan Bidang Usaha (KBLI)

Nama CV harus unik dan belum digunakan pihak lain. Sementara bidang usaha harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berlaku saat ini.

5. Akta Notaris Pendirian CV

Notaris akan menyusun akta yang mencantumkan struktur CV, data pendiri, modal, serta bidang usaha. Ini adalah pondasi hukum dari CV tersebut.

Baca Juga  Apa Perbedaan PT Perorangan dan PT Reguler?

6. Pengesahan di Sistem AHU Online

Setelah akta selesai, kami akan bantu mendaftarkan CV di Sistem Administrasi Badan Usaha (AHU) milik Kementerian Hukum dan HAM. Di tahap inilah CV kamu resmi tercatat secara hukum.

Modal Awal CV: Berapa Minimalnya?

Pendirian CV tidak mensyaratkan modal awal minimum secara hukum.

Ini berbeda dengan PT.

PT memiliki ketentuan modal disetor minimal (terutama untuk PT Non-UMK).

Artinya, negara tidak mengatur batas minimal berapa rupiah yang harus dicantumkan sebagai modal dasar maupun disetor saat mendirikan CV.

Mengapa tidak ada modal minimal dalam CV?

Alasannya karena CV merupakan bentuk badan usaha non-badan hukum.

Peraturan modalnya lebih fleksibel dan diserahkan pada kesepakatan para pendiri yang tertuang dalam akta notaris.

Perbandingan Modal Awal CV vs PT

Jenis Legalitas UsahaModal Awal Minimum (Secara Hukum)Catatan
CVTidak ada ketentuan minimalBisa disesuaikan sesuai kebutuhan dan kesepakatan pendiri
PT Perorangan (Perseroan Perorangan)Tidak ada modal minimalNamun wajib mencantumkan modal disetor saat pendaftaran
Perseroan Terbatas (PT Reguler atau PT Umum)Minimal Rp50 juta disetor 25%Sesuai PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan

Praktik di Lapangan: Idealnya Rp 5-10 Juta

Meski tidak ada ketentuan hukum, dalam praktiknya banyak pelaku usaha mencantumkan modal awal antara Rp5.000.000 sampai Rp10.000.000 saat mendirikan CV. 

Tujuannya untuk:

  • Menunjukkan keseriusan bisnis kepada rekanan atau mitra.
  • Menjadi basis pembagian keuntungan dan tanggung jawab antara sekutu aktif dan pasif.
  • Mempermudah akses pembukaan rekening bank atas nama usaha.

Jika bisnis tersebut berskala mikro atau rumahan, mencantumkan modal di bawah Rp5 juta pun tetap sah secara hukum.

Biaya Mendirikan CV Terbaru

Secara umum, biaya total pendirian CV berkisar antara Rp3 juta hingga Rp8 juta jika diurus secara pribadi, 

Biaya ini sudahi akta pendirian dari notaris, pengesahan di Kemenkumham, hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Rincian Biaya Utama

Akta Notaris: Biaya penyusunan akta pendirian oleh notaris berada di kisaran Rp1.500.000 – Rp3.000.000, tergantung kompleksitas dan lokasi usaha kamu.

Pengesahan Nama CV di Kemenkumham: Pendaftaran nama CV di sistem AHU Kemenkumham dikenai biaya administratif sekitar Rp50.000.

Penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha): Pengurusan NIB biasanya sudah termasuk dalam paket legalitas, baik mandiri maupun melalui konsultan.

Biaya Tambahan (Opsional): Termasuk di antaranya Pengumuman di media massa: Rp100.000 – Rp200.000, pengurusan NPWP perusahaan, materai dan biaya dokumen lainnya

Memakai Jasa Konsultan Profesional: Jika kamu memilih menggunakan jasa profesional seperti Valeed.id, maka seluruh biayanya berkisar antara Rp2.000.000 hingga Rp7.000.000 tergantung jenis layanan yang dipilih. Biaya tersebut sudah termasuk Akta Pendirian Notaris, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Badan, SKT Pajak, hingga pembukaan rekening perusahaan 

Baca Juga  Merek Internasional UMKM: Panduan Cara Daftarnya

Tabel Perbandingan Biaya Mendirikan CV secara Mandiri vs Jasa Profesional

BiayaMandiri (Rp)Jasa Profesional (Rp)
Akta Notaris1.500.000 – 3.000.000Termasuk dalam paket
Pengesahan Kemenkumham50.000Termasuk dalam paket
Pengurusan NIBBervariasiTermasuk dalam paket
Pengumuman Media Massa (opsional)100.000 – 200.000Tergantung paket
Materai & Administrasi Tambahan100.000 – 300.000Termasuk atau disederhanakan
NPWP & Izin Tambahan100.000 – 300.000Bisa termasuk, tergantung layanan
Total Estimasi Biaya± Rp3.000.000 – Rp8.000.000± Rp2.000.000 – Rp7.000.000

Proses Pendirian CV dari Awal Sampai Jadi 

Proses mendirikan CV memang cukup kompleks.

Sebab, membutuhkan beberapa langkah yang harus dijalani dengan teliti.

Berikut langkah demi langkah dalam mendirikan CV:

1. Siapkan Dokumen Pendiri

Langkah awal yang harus dilakukan adalah menyiapkan kelengkapan dokumen pribadi dari para pendiri CV. 

CV harus didirikan minimal oleh dua orang, yaitu sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif.

Jadu, dokumen dari keduanya perlu dikumpulkan.

Dokumen yang dibutuhkan antara lain:

  • Fotokopi e-KTP kedua pendiri
  • NPWP pribadi pendiri (jika ada)
  • Alamat email dan nomor HP yang aktif
  • Informasi domisili usaha (boleh menggunakan Virtual Office)
  • Susunan pengurus CV (siapa yang menjadi sekutu aktif dan siapa yang menjadi sekutu pasif)

Data ini akan digunakan dalam pembuatan akta dan sistem perizinan berikutnya.

2. Tentukan Nama CV dan Bidang Usaha (KBLI)

Sebelum masuk ke ranah notaris, kamu harus menentukan nama usaha yang akan digunakan dan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sebagai identitas kegiatan usaha.

Tips pemilihan nama dan KBLI:

  • Pastikan nama CV belum digunakan oleh perusahaan lain di sistem AHU.
  • Nama tidak boleh menggunakan kata asing atau istilah tertentu yang dilarang oleh peraturan.
  • Pilih KBLI yang sesuai dengan jenis kegiatan usaha kamu. Jika ada beberapa bidang kegiatan usaha, bisa mencantumkan lebih dari satu KBLI.

KBLI ini nantinya akan menentukan izin usaha apa yang dapat dimiliki oleh CV kamu di OSS.

3. Buat Akta Pendirian di Notaris

Tahap berikutnya adalah membuat Akta Pendirian CV melalui notaris. 

Notaris akan menyusun dan membuatkan dokumen legal formal mengenai:

  • Nama perusahaan
  • Data pendiri
  • Modal usaha
  • Struktur kepengurusan
  • Maksud dan tujuan usaha (berdasarkan KBLI)
  • Ketentuan internal yang disepakati para pendiri

Akta ini akan menjadi dasar hukum untuk melakukan pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM (AHU) dan registrasi ke sistem OSS.

Baca Juga  7 Fungsi KBLI Bagi Pelaku Usaha: Definisi, Jenis, dan Cara Menambahkannya di OSS serta NIB

4. Pengesahan Akta melalui Sistem AHU

Setelah Akta selesai dibuat oleh notaris, selanjutnya pengajuan pengesahan ke Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU Online) yang dikelola Kementerian Hukum.

Hasil dari proses ini adalah Surat Keterangan Terdaftar (SKT) CV dari AHU. 

Dokumen tersebut menjadi bukti sah bahwa CV kamu telah terdaftar secara hukum di Indonesia. 

CV hanya membutuhkan pendaftaran tanpa perlu pengesahan menteri.

Tidak seperti PT yang juga mendapatkan SK Pengesahan, 

5. Daftar OSS RBA untuk Dapatkan NIB & Izin Usaha

Setelah terdaftar di AHU, CV kamu perlu mendapatkan legalitas usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) versi RBA (Risk Based Approach).

Di sini, kamu akan:

  • Membuat akun OSS
  • Mengisi data perusahaan dan pemilik
  • Mendaftarkan KBLI sesuai akta
  • Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Jika kegiatan usaha termasuk dalam sektor yang membutuhkan perizinan tambahan, sistem secara otomatis mengarahkan kamu untuk mengurus Izin Usaha atau Izin Operasional Komersial.

6. Buat NPWP & SKT CV di KPP

Langkah terakhir adalah mendaftarkan perusahaan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan alamat domisili usaha.

Dalam proses ini, kamu akan mendapatkan:

  • NPWP Badan Usaha
  • Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak
  • Aktivasi PKP (jika diperlukan), misalnya untuk kegiatan ekspor-impor atau transaksi di atas Rp 4,8 miliar per tahun.

Pendaftaran ini dapat dilakukan secara online melalui e-registration DJP.

Namun, beberapa KPP masih membutuhkan kunjungan langsung untuk proses verifikasi.

Kesimpulan

CV merupakan pilihan yang tepat bagi banyak pelaku usaha yang baru memulai bisnis.

Bentuk usaha ini lebih fleksibel.

Tidak mensyaratkan modal minimum. 

Namun, pendirian CV tetap harus dilakukan secara legal agar memiliki kekuatan hukum yang sah dan diakui oleh negara. 

Proses pendirian CV dapat memakan waktu yang lama.

Bahkan berminggu-minggu jika dilakukan sendiri tanpa pengalaman. 

Untuk itu, serahkan proses legalitas kamu kepada tim profesional seperti Valeed.

Siap membantu pendirian CV secara cepat, efisien, dan tepat dalam 6–8 hari proses pengerjaan saja.

FAQ seputar Legalitas CV

1. Apa beda CV dan PT?

CV adalah bentuk usaha yang didirikan oleh dua pihak. Satu sebagai pengelola (sekutu aktif) dan satu lagi sebagai penyetor modal (sekutu pasif). Sekutu aktif bertanggung jawab penuh terhadap usaha. Sementara sekutu pasif hanya menanggung kerugian sebesar modal yang dia tanamkan. Sedangkan PT adalah badan hukum yang sahamnya bisa dimiliki oleh beberapa orang. Setiap pemilik saham hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkan.

2. Izin CV apa saja yang dibutuhkan?

Setiap CV harus punya NIB (Nomor Induk Berusaha) yang dibuat lewat sistem OSS. Setelah itu, tergantung jenis usahanya, bisa saja dibutuhkan izin tambahan seperti izin lingkungan atau izin lokasi.

3. Pajak CV itu berapa?

CV wajib membayar pajak atas keuntungan yang diperoleh, yaitu PPh Badan sesuai dengan aturan perpajakan. Kalau penghasilannya cukup besar (melebihi batas omzet tertentu), CV juga wajib memungut dan menyetor PPN.

4. Apakah CV bisa ikut tender proyek?

Bisa. CV bisa ikut tender, terutama untuk proyek kecil dan menengah. Tapi untuk proyek besar yang risikonya tinggi dan butuh modal besar, biasanya lebih cocok dan lebih sering disyaratkan menggunakan PT.

5. Apakah CV punya direktur utama?

Tidak. CV tidak ada posisi direktur seperti di PT. Dalam CV, yang menjalankan usaha adalah sekutu aktif yang bertanggung jawab penuh terhadap kegiatan operasional perusahaan.

Daftar Isi

Urus Legalitas Usaha,
Ya Mending ke VALEED Aja!

KONSULTASI SEKARANG

jasa pembuatan pt
jasa pembuatan pt

CV Kawan Berkarya Bersama

Menara Selatan BpJamsostek Lantai 12 Jl. Gatot Subroto, Kav.38, RT006/RW001, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12710

Navigasi

Terdaftar di

Copyright © 2024 Valeed