Daftar Isi

Panduan Lengkap Mendirikan CV: Syarat, Modal Awal, Biaya, dan Prosesnya dari Awal sampai Jadi

Diperbarui pada 5 February 2026
Panduan Lengkap Mendirikan CV Syarat, Modal Awal, Biaya, dan Prosesnya dari Awal sampai Jadi

Selama beberapa tahun mendampingi pelaku usaha dari berbagai sektor, satu pertanyaan yang hampir selalu muncul adalah, “Saya ingin mendirikan CV, tapi harus mulai dari mana?”

Pertanyaan ini wajar, karena meskipun CV termasuk bentuk badan usaha yang paling sering digunakan oleh UMKM, informasi mengenai syarat, biaya, hingga proses pendiriannya sering kali tersebar dan tidak terstruktur.

Banyak calon pengusaha ingin segera menjalankan bisnis secara legal, namun merasa ragu karena khawatir salah langkah, salah dokumen, atau salah memilih jalur perizinan. Padahal, jika dipahami secara runtut, proses pendirian CV sebenarnya relatif jelas dan dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

Artikel ini disusun sebagai panduan lengkap mendirikan CV dari awal sampai benar-benar siap beroperasi, agar proses legalitas usaha tidak lagi menjadi hambatan bagi pengusaha.

Pengertian CV dalam Konteks Hukum Indonesia dan Status Badan Hukumnya

CV atau Commanditaire Vennootschap merupakan bentuk badan usaha yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT) yang berstatus badan hukum, CV bukan badan hukum.

Artinya, secara yuridis tidak terdapat pemisahan penuh antara harta perusahaan dan harta pribadi sekutu aktif.

Konsekuensi dari status ini adalah sekutu aktif bertanggung jawab secara pribadi atas seluruh kewajiban usaha CV. Meskipun demikian, CV tetap diakui sebagai badan usaha yang sah dan dapat menjalankan kegiatan komersial, mengurus perizinan, serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.

Dalam praktiknya, CV didirikan oleh dua orang atau lebih dengan peran yang berbeda dalam pengelolaan usaha, yaitu:

  • Sekutu aktif, yaitu pihak yang menjalankan usaha secara langsung dan bertanggung jawab penuh atas kegiatan operasional serta kewajiban CV.
  • Sekutu pasif (komanditer), yaitu pihak yang hanya menanamkan modal dan tidak terlibat dalam pengelolaan sehari-hari.

Struktur internal seperti ini membuat CV menjadi pilihan yang cukup ideal bagi usaha keluarga atau kemitraan kecil: satu pihak fokus menjalankan operasional, sementara pihak lain berperan sebagai penyokong modal. Dengan model tersebut, pelaku usaha tetap dapat menjalankan bisnis secara legal, terstruktur, dan lebih tertib secara administratif, meskipun belum menggunakan bentuk badan usaha berbadan hukum seperti PT.

Struktur pendirian CV yang relatif sederhana membuat bentuk usaha ini banyak dipilih oleh usaha keluarga, kemitraan kecil, hingga bisnis rintisan yang belum membutuhkan perlindungan hukum seformal PT, tetapi tetap ingin beroperasi secara legal dan tertib administrasi.

Syarat dan Dokumen Wajib untuk Mendirikan CV

Berikut beberapa syarat dalam mendirikan CV dari aspek legal dan administrasinya:

1. Minimal 2 Orang Pendiri

CV wajib didirikan oleh minimal dua orang: satu sebagai sekutu aktif, satu sebagai sekutu pasif. Tidak bisa hanya satu orang seperti pada PT Perorangan.

2. Identitas Pendiri

Setiap pendiri harus menyertakan dokumen identitas berupa KTP dan NPWP. Ini penting untuk proses notaris dan pengesahan AHU.

3. Alamat Domisili Usaha

Bisa berupa alamat rumah pribadi, ruko, atau bahkan Virtual Office. Kami sering bantu klien yang ingin mendirikan usaha digital dengan domisili di kawasan bisnis strategis melalui layanan Virtual Office.

4. Nama CV dan Bidang Usaha (KBLI)

Nama CV harus unik dan belum digunakan pihak lain. Sementara bidang usaha harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang berlaku saat ini.

5. Akta Notaris Pendirian CV

Notaris akan menyusun akta yang mencantumkan struktur CV, data pendiri, modal, serta bidang usaha. Ini adalah pondasi hukum dari CV tersebut.

Baca Juga  Kriteria Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan ke DJKI!

6. Pengesahan di Sistem AHU Online

Setelah akta selesai, kami akan bantu mendaftarkan CV di Sistem Administrasi Badan Usaha (AHU) milik Kementerian Hukum dan HAM. Di tahap inilah CV kamu resmi tercatat secara hukum.

Modal Awal CV: Berapa Minimalnya?

Salah satu keunggulan CV dibanding PT adalah tidak adanya ketentuan modal awal minimum secara hukum. Peraturan perundang-undangan tidak mengatur batas minimal modal dasar maupun modal disetor untuk pendirian CV.

Besaran modal sepenuhnya diserahkan pada kesepakatan para pendiri dan dicantumkan dalam akta notaris.

Fleksibilitas ini muncul karena CV merupakan badan usaha non-badan hukum. Negara tidak mengatur struktur permodalannya secara ketat sebagaimana PT.

Meski demikian, dalam praktik di lapangan, banyak pelaku usaha mencantumkan modal awal antara lima hingga sepuluh juta rupiah. Tujuannya bukan semata kepatuhan hukum, melainkan untuk menunjukkan keseriusan usaha, memudahkan pembagian keuntungan, serta mendukung pembukaan rekening bank atas nama CV.

Untuk usaha mikro atau rumahan, mencantumkan modal di bawah nominal tersebut tetap sah secara hukum.

Yang terpenting adalah adanya kesepakatan jelas antara sekutu aktif dan sekutu pasif mengenai permodalan dan pembagian tanggung jawab.

Perbandingan Modal Awal CV vs PT

Jenis Legalitas UsahaModal Awal Minimum (Secara Hukum)Catatan
CVTidak ada ketentuan minimalBisa disesuaikan sesuai kebutuhan dan kesepakatan pendiri
PT Perorangan (Perseroan Perorangan)Tidak ada modal minimalNamun wajib mencantumkan modal disetor saat pendaftaran
Perseroan Terbatas (PT Reguler atau PT Umum)Minimal Rp50 juta disetor 25%Sesuai PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan

Praktik di Lapangan: Idealnya Rp 5-10 Juta

Meski tidak ada ketentuan hukum, dalam praktiknya banyak pelaku usaha mencantumkan modal awal antara Rp5.000.000 sampai Rp10.000.000 saat mendirikan CV. 

Tujuannya untuk:

  • Menunjukkan keseriusan bisnis kepada rekanan atau mitra.
  • Menjadi basis pembagian keuntungan dan tanggung jawab antara sekutu aktif dan pasif.
  • Mempermudah akses pembukaan rekening bank atas nama usaha.

Jika bisnis tersebut berskala mikro atau rumahan, mencantumkan modal di bawah Rp5 juta pun tetap sah secara hukum.

Biaya Mendirikan CV Terbaru dan Rinciannya

Secara umum, biaya total pendirian CV berkisar antara Rp3 juta hingga Rp8 juta jika diurus secara pribadi, 

Biaya ini sudahi akta pendirian dari notaris, pengesahan di Kemenkumham, hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Rincian Biaya Utama

Akta Notaris: Biaya penyusunan akta pendirian oleh notaris berada di kisaran Rp1.500.000 – Rp3.000.000, tergantung kompleksitas dan lokasi usaha kamu.

Pengesahan Nama CV di Kemenkumham: Pendaftaran nama CV di sistem AHU Kemenkumham dikenai biaya administratif sekitar Rp50.000.

Penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha): Pengurusan NIB biasanya sudah termasuk dalam paket legalitas, baik mandiri maupun melalui konsultan.

Biaya Tambahan (Opsional): Termasuk di antaranya Pengumuman di media massa: Rp100.000 – Rp200.000, pengurusan NPWP perusahaan, materai dan biaya dokumen lainnya

Memakai Jasa Konsultan Profesional: Jika kamu memilih menggunakan jasa profesional seperti Valeed.id, maka seluruh biayanya berkisar antara Rp2.000.000 hingga Rp7.000.000 tergantung jenis layanan yang dipilih. Biaya tersebut sudah termasuk Akta Pendirian Notaris, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Badan, SKT Pajak, hingga pembukaan rekening perusahaan 

Baca Juga  Laporan LKPM: Definisi, Fungsi, dan Isinya

Tabel Perbandingan Biaya Mendirikan CV secara Mandiri vs Jasa Profesional

BiayaMandiri (Rp)Jasa Profesional (Rp)
Akta Notaris1.500.000 – 3.000.000Termasuk dalam paket
Pengesahan Kemenkumham50.000Termasuk dalam paket
Pengurusan NIBBervariasiTermasuk dalam paket
Pengumuman Media Massa (opsional)100.000 – 200.000Tergantung paket
Materai & Administrasi Tambahan100.000 – 300.000Termasuk atau disederhanakan
NPWP & Izin Tambahan100.000 – 300.000Bisa termasuk, tergantung layanan
Total Estimasi Biaya± Rp3.000.000 – Rp8.000.000± Rp2.000.000 – Rp7.000.000

Proses Pendirian CV dari Awal Sampai Jadi 

Dalam Jurnal Poros Hukum Padjadjaran yang membahas implementasi sistem perizinan usaha berbasis risiko. Jurnal tersebut menyimpulkan bahwa sejak diterapkannya OSS berbasis risiko, proses pendirian dan operasional badan usaha tidak lagi bersifat satu tahap, melainkan merupakan rangkaian proses yang harus dilakukan secara berurutan dan konsisten.

Ketidaksesuaian data antara akta pendirian, pencatatan badan usaha, dan perizinan usaha berpotensi menimbulkan kendala administratif di kemudian hari.

Berikut langkah demi langkah dalam mendirikan CV agar prosesnya aman dan lancar:

1. Siapkan Dokumen Pendiri

Langkah awal yang harus dilakukan adalah menyiapkan kelengkapan dokumen pribadi dari para pendiri CV. 

CV harus didirikan minimal oleh dua orang, yaitu sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif.

Jadu, dokumen dari keduanya perlu dikumpulkan.

Dokumen yang dibutuhkan antara lain:

  • Fotokopi e-KTP kedua pendiri
  • NPWP pribadi pendiri (jika ada)
  • Alamat email dan nomor HP yang aktif
  • Informasi domisili usaha (boleh menggunakan Virtual Office)
  • Susunan pengurus CV (siapa yang menjadi sekutu aktif dan siapa yang menjadi sekutu pasif)

Data ini akan digunakan dalam pembuatan akta dan sistem perizinan berikutnya.

2. Tentukan Nama CV dan Bidang Usaha (KBLI)

Sebelum masuk ke ranah notaris, kamu harus menentukan nama usaha yang akan digunakan dan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sebagai identitas kegiatan usaha.

Tips pemilihan nama dan KBLI:

  • Pastikan nama CV belum digunakan oleh perusahaan lain di sistem AHU.
  • Nama tidak boleh menggunakan kata asing atau istilah tertentu yang dilarang oleh peraturan.
  • Pilih KBLI yang sesuai dengan jenis kegiatan usaha kamu. Jika ada beberapa bidang kegiatan usaha, bisa mencantumkan lebih dari satu KBLI.

KBLI ini nantinya akan menentukan izin usaha apa yang dapat dimiliki oleh CV kamu di OSS.

3. Buat Akta Pendirian di Notaris

Tahap berikutnya adalah membuat Akta Pendirian CV melalui notaris. 

Notaris akan menyusun dan membuatkan dokumen legal formal mengenai:

  • Nama perusahaan
  • Data pendiri
  • Modal usaha
  • Struktur kepengurusan
  • Maksud dan tujuan usaha (berdasarkan KBLI)
  • Ketentuan internal yang disepakati para pendiri

Akta ini akan menjadi dasar hukum untuk melakukan pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM (AHU) dan registrasi ke sistem OSS.

4. Pengesahan Akta melalui Sistem AHU

Setelah Akta selesai dibuat oleh notaris, selanjutnya pengajuan pengesahan ke Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU Online) yang dikelola Kementerian Hukum.

Hasil dari proses ini adalah Surat Keterangan Terdaftar (SKT) CV dari AHU. 

Dokumen tersebut menjadi bukti sah bahwa CV kamu telah terdaftar secara hukum di Indonesia. 

CV hanya membutuhkan pendaftaran tanpa perlu pengesahan menteri.

Tidak seperti PT yang juga mendapatkan SK Pengesahan, 

5. Daftar OSS RBA untuk Dapatkan NIB & Izin Usaha

Baca Juga  Jasa Pengurusan Legalitas Perusahaan: Solusi Cepat dan Aman

Setelah terdaftar di AHU, CV kamu perlu mendapatkan legalitas usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) versi RBA (Risk Based Approach).

Di sini, kamu akan:

  • Membuat akun OSS
  • Mengisi data perusahaan dan pemilik
  • Mendaftarkan KBLI sesuai akta
  • Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)

Jika kegiatan usaha termasuk dalam sektor yang membutuhkan perizinan tambahan, sistem secara otomatis mengarahkan kamu untuk mengurus Izin Usaha atau Izin Operasional Komersial.

6. Buat NPWP & SKT CV di KPP

Langkah terakhir adalah mendaftarkan perusahaan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai dengan alamat domisili usaha.

Dalam proses ini, kamu akan mendapatkan:

  • NPWP Badan Usaha
  • Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak
  • Aktivasi PKP (jika diperlukan), misalnya untuk kegiatan ekspor-impor atau transaksi di atas Rp 4,8 miliar per tahun.

Pendaftaran ini dapat dilakukan secara online melalui e-registration DJP.

Namun, beberapa KPP masih membutuhkan kunjungan langsung untuk proses verifikasi.

Kesimpulan

CV merupakan pilihan yang relevan bagi banyak pelaku usaha yang baru memulai bisnis karena sifatnya yang fleksibel dan tidak mensyaratkan modal minimum secara hukum. Fleksibilitas ini memberi ruang bagi pengusaha untuk segera beroperasi secara legal tanpa beban struktural yang berat.

Meski demikian, pendirian CV tetap harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur administratif yang berlaku agar memiliki kekuatan hukum yang sah dan diakui oleh negara. Tanpa pemahaman yang memadai, proses ini kerap memakan waktu cukup lama karena melibatkan akta notaris, pencatatan di AHU, serta perizinan melalui OSS.

Untuk menghindari kendala tersebut, pelaku usaha dapat mempertimbangkan pendampingan profesional agar proses pendirian berjalan lebih efisien dan minim risiko administratif.

jasa pembuatan pt banyuwangi

Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Solusi Pendirian CV yang Lebih Praktis dan Terstruktur

Bagi pelaku usaha yang ingin mendirikan CV tanpa harus berhadapan dengan proses administratif yang berlapis dan rawan kesalahan, menggunakan pendampingan profesional menjadi solusi yang lebih efektif. Proses pendirian CV melibatkan pembuatan akta notaris, pencatatan di sistem AHU, pengurusan NIB melalui OSS, hingga administrasi perpajakan.

Jika tidak ditangani secara tepat, satu kesalahan kecil dapat menyebabkan proses berlarut-larut dan menghambat operasional usaha.

Untuk itu, layanan seperti VALEED hadir sebagai solusi pendirian CV yang lebih terstruktur, efisien, dan sesuai ketentuan hukum. Dengan pendampingan profesional, seluruh proses legalitas dapat ditangani secara menyeluruh dalam estimasi waktu 6–8 hari kerja, sehingga pelaku usaha dapat fokus mengembangkan bisnis tanpa terbebani urusan administratif.

Ingin CV Anda segera berdiri secara legal dan rapi? KLIK DI SINI untuk konsultasi dan mulai proses pendirian CV bersama VALEED!

FAQ seputar Legalitas CV

1. Apa beda CV dan PT?

CV adalah bentuk usaha yang didirikan oleh dua pihak. Satu sebagai pengelola (sekutu aktif) dan satu lagi sebagai penyetor modal (sekutu pasif). Sekutu aktif bertanggung jawab penuh terhadap usaha. Sementara sekutu pasif hanya menanggung kerugian sebesar modal yang dia tanamkan. Sedangkan PT adalah badan hukum yang sahamnya bisa dimiliki oleh beberapa orang. Setiap pemilik saham hanya bertanggung jawab sebesar modal yang disetorkan.

2. Izin CV apa saja yang dibutuhkan?

Setiap CV harus punya NIB (Nomor Induk Berusaha) yang dibuat lewat sistem OSS. Setelah itu, tergantung jenis usahanya, bisa saja dibutuhkan izin tambahan seperti izin lingkungan atau izin lokasi.

3. Pajak CV itu berapa?

CV wajib membayar pajak atas keuntungan yang diperoleh, yaitu PPh Badan sesuai dengan aturan perpajakan. Kalau penghasilannya cukup besar (melebihi batas omzet tertentu), CV juga wajib memungut dan menyetor PPN.

4. Apakah CV bisa ikut tender proyek?

Bisa. CV bisa ikut tender, terutama untuk proyek kecil dan menengah. Tapi untuk proyek besar yang risikonya tinggi dan butuh modal besar, biasanya lebih cocok dan lebih sering disyaratkan menggunakan PT.

5. Apakah CV punya direktur utama?

Tidak. CV tidak ada posisi direktur seperti di PT. Dalam CV, yang menjalankan usaha adalah sekutu aktif yang bertanggung jawab penuh terhadap kegiatan operasional perusahaan.

Daftar Isi