Cara Mendirikan CV: Modal Awal, Biaya, dan Prosesnya

Panduan Lengkap Mendirikan CV Syarat, Modal Awal, Biaya, dan Prosesnya dari Awal sampai Jadi

Mendirikan CV (Commanditaire Vennootschap) bisa menjadi pilihan bagi pengusaha yang ingin menjalankan bisnis bersama mitra dengan struktur usaha yang relatif sederhana. Sebelum memulai prosesnya, ada beberapa hal yang perlu disiapkan, mulai dari identitas pendiri, akta notaris, biaya pendaftaran, hingga perizinan usaha. Pada 2026, ketentuan pendaftaran CV mengacu pada Peraturan Menteri Hukum Nomor 25 Tahun 2025. Sementara itu, biaya resmi pendaftaran pendirian CV mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 Agustus 2026. Biaya resmi pendaftaran pendirian CV saat ini sebesar Rp200.000 per permohonan. Nominal tersebut belum mencakup jasa notaris, pengurusan perizinan tambahan, dan layanan konsultan jika kamu menggunakannya. Supaya lebih mudah menyiapkan kebutuhan legalitas usaha, simak panduan lengkap berikut. Pengertian CV dalam Konteks Hukum Indonesia CV atau Commanditaire Vennootschap adalah bentuk persekutuan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih dengan peran sekutu yang berbeda. Ketentuan mengenai CV berkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Berbeda dengan Perseroan Terbatas (PT), CV bukan badan hukum. Artinya, CV tidak memiliki pemisahan kekayaan dan tanggung jawab seperti yang berlaku pada PT sebagai badan hukum. Dalam CV, terdapat dua jenis sekutu: Struktur ini dapat digunakan oleh mitra bisnis yang ingin membagi peran antara pengelola usaha dan penyedia modal. Namun, calon pendiri tetap perlu mempertimbangkan pembagian tanggung jawab serta risiko hukum sebelum memilih CV. Syarat dan Dokumen Wajib untuk Mendirikan CV Sebelum mengurus pendirian CV, siapkan persyaratan berikut. 1. Minimal dua orang pendiri CV didirikan oleh setidaknya dua orang yang berperan sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif. Pembagian peran dan kesepakatan antarpendiri perlu dituangkan dalam akta pendirian. 2. Identitas para pendiri Siapkan identitas pendiri, seperti KTP, serta informasi perpajakan dan data lain yang diperlukan oleh notaris. Dokumen yang dibutuhkan dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing pendiri dan proses administrasi yang dijalankan. 3. Nama CV Nama CV perlu diperiksa terlebih dahulu melalui sistem AHU. Berdasarkan Permenkum Nomor 25 Tahun 2025, nama yang diajukan harus memenuhi ketentuan, antara lain ditulis dengan huruf Latin, belum digunakan secara sah oleh CV sejenis yang terdaftar, dan tidak bertentangan dengan ketertiban umum atau kesusilaan. Nama CV juga tidak boleh hanya terdiri atas angka atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata. 4. Alamat usaha Pendiri perlu menyiapkan alamat kedudukan CV yang akan dicantumkan dalam dokumen perusahaan. Alamat bisa berupa tempat usaha sendiri atau alamat lain yang dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika ingin menggunakan Virtual Office, pastikan penyedia layanan dan penggunaan alamatnya sesuai dengan kebutuhan administrasi serta ketentuan wilayah setempat. 5. Bidang usaha dan KBLI Tentukan kegiatan usaha yang benar-benar akan dijalankan. Pilih kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai agar data dalam akta dan perizinan usaha selaras. 6. Akta pendirian melalui notaris Pendirian CV menggunakan akta notaris. Akta tersebut memuat informasi mengenai nama dan kedudukan CV, identitas sekutu, kegiatan usaha, modal atau kontribusi para sekutu, serta kesepakatan lain yang diperlukan. 7. Pendaftaran melalui AHU Setelah akta ditandatangani, notaris mengajukan pendaftaran pendirian CV melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) pada Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), Kementerian Hukum. Hasil pendaftaran berupa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) CV. Pendaftaran ini berbeda dengan pengesahan badan hukum pada PT karena CV bukan badan hukum. Modal Awal CV Berapa? Salah satu keunggulan CV dibanding PT adalah tidak adanya ketentuan modal awal minimum secara hukum. Peraturan perundang-undangan tidak mengatur batas minimal modal dasar maupun modal disetor untuk pendirian CV. Besaran modal sepenuhnya diserahkan pada kesepakatan para pendiri dan dicantumkan dalam akta notaris. Fleksibilitas ini muncul karena CV merupakan badan usaha non-badan hukum. Negara tidak mengatur struktur permodalannya secara ketat sebagaimana PT. Meski demikian, dalam praktik di lapangan, banyak pelaku usaha mencantumkan modal awal antara lima hingga sepuluh juta rupiah. Tujuannya bukan semata kepatuhan hukum, melainkan untuk menunjukkan keseriusan usaha, memudahkan pembagian keuntungan, serta mendukung pembukaan rekening bank atas nama CV. Untuk usaha mikro atau rumahan, mencantumkan modal di bawah nominal tersebut tetap sah secara hukum. Yang terpenting adalah adanya kesepakatan jelas antara sekutu aktif dan sekutu pasif mengenai permodalan dan pembagian tanggung jawab. Perbandingan Modal Awal CV vs PT Jenis Legalitas Usaha Modal Awal Minimum (Secara Hukum) Catatan CV Tidak ada ketentuan minimal Bisa disesuaikan sesuai kebutuhan dan kesepakatan pendiri PT Perorangan (Perseroan Perorangan) Tidak ada modal minimal Namun wajib mencantumkan modal disetor saat pendaftaran Perseroan Terbatas (PT Reguler atau PT Umum) Minimal Rp50 juta disetor 25% Sesuai PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Praktik di Lapangan: Idealnya Rp 5-10 Juta Meski tidak ada ketentuan hukum, dalam praktiknya banyak pelaku usaha mencantumkan modal awal antara Rp5.000.000 sampai Rp10.000.000 saat mendirikan CV.  Tujuannya untuk: Jika bisnis tersebut berskala mikro atau rumahan, mencantumkan modal di bawah Rp5 juta pun tetap sah secara hukum. Biaya Mendirikan CV Terbaru dan Rinciannya Secara umum, biaya total pendirian CV berkisar antara Rp3 juta hingga Rp8 juta jika diurus secara pribadi,  Biaya ini sudahi akta pendirian dari notaris, pengesahan di Kemenkumham, hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Rincian Biaya Utama Akta Notaris: Biaya penyusunan akta pendirian oleh notaris berada di kisaran Rp1.500.000 – Rp3.000.000, tergantung kompleksitas dan lokasi usaha kamu. Pengesahan Nama CV di Kemenkumham: Pendaftaran nama CV di sistem AHU Kemenkumham dikenai biaya administratif sekitar Rp50.000. Penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha): Pengurusan NIB biasanya sudah termasuk dalam paket legalitas, baik mandiri maupun melalui konsultan. Biaya Tambahan (Opsional): Termasuk di antaranya Pengumuman di media massa: Rp100.000 – Rp200.000, pengurusan NPWP perusahaan, materai dan biaya dokumen lainnya Memakai Jasa Konsultan Profesional: Jika kamu memilih menggunakan jasa profesional seperti Valeed.id, maka seluruh biayanya berkisar antara Rp2.000.000 hingga Rp7.000.000 tergantung jenis layanan yang dipilih. Biaya tersebut sudah termasuk Akta Pendirian Notaris, Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP Badan, SKT Pajak, hingga pembukaan rekening perusahaan  Tabel Perbandingan Biaya Mendirikan CV secara Mandiri vs Jasa Profesional Biaya Mandiri (Rp) Jasa Profesional (Rp) Akta Notaris 1.500.000 – 3.000.000 Termasuk dalam paket Pengesahan Kemenkumham 50.000 Termasuk dalam paket Pengurusan NIB Bervariasi Termasuk dalam paket Pengumuman Media Massa (opsional) 100.000 – 200.000 Tergantung paket Materai & Administrasi Tambahan 100.000 – 300.000 Termasuk atau disederhanakan NPWP & Izin Tambahan 100.000 – 300.000 Bisa termasuk, tergantung layanan Total Estimasi Biaya ± Rp3.000.000 – Rp8.000.000 ± Rp2.000.000 – Rp7.000.000