Memulai usaha rokok memerlukan persiapan legalitas, tempat produksi, dan pemenuhan ketentuan cukai.
Jika kamu ingin membuat rokok sendiri dari rumah, ada beberapa hal yang perlu diperiksa sebelum membeli bahan baku atau menyiapkan peralatan produksi.
Rokok termasuk barang kena cukai yang peredaran dan produksinya diawasi pemerintah. Karena itu, usaha yang memproduksi rokok perlu memenuhi ketentuan perizinan berusaha dan ketentuan khusus di bidang cukai.
Perlu dipahami juga bahwa usaha produksi rokok berbeda dari usaha warung yang hanya menjual rokok dalam kemasan. Persyaratan perizinan keduanya tidak sama.
Artikel ini membahas persyaratan usaha produksi rokok, cara mengurus izin melalui OSS dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta komponen biaya yang perlu disiapkan.
Apa yang Dimaksud dengan Usaha Rokok Rumahan?
Usaha rokok rumahan adalah kegiatan produksi rokok dalam skala usaha yang dikelola secara mandiri atau oleh pengusaha kecil.
Kegiatannya bisa meliputi pengolahan tembakau, pencampuran bahan, pelintingan, pemasangan filter, pengemasan, hingga persiapan produk untuk dipasarkan.
Namun, istilah rumahan tidak berarti kegiatan produksi bisa langsung dilakukan di rumah tinggal biasa.
Pabrik hasil tembakau harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, peralatan, penyimpanan bahan baku, dan penyimpanan hasil produksi.
Berdasarkan ketentuan lokasi pabrik yang dijelaskan Bea Cukai, pabrik hasil tembakau pada umumnya harus memiliki luas lokasi paling sedikit 200 meter persegi.
Lokasinya juga tidak boleh berhubungan langsung dengan rumah tinggal atau bangunan lain di luar lokasi yang dimintakan izin dan harus memiliki pembatas permanen.
Oleh karena itu, sebelum memulai usaha, pastikan lokasi yang akan digunakan sesuai dengan ketentuan. Kamu dapat berkonsultasi dengan Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi usaha untuk memastikan persyaratan fisik yang berlaku.
Jenis-jenis Rokok yang Beredar di Indonesia
Secara umum, rokok terbagi menjadi dua kategori besar, yaitu rokok konvensional (rokok kretek dan putih) serta rokok elektrik atau vape.
Selain itu, ada juga klasifikasi rokok berdasarkan bahan baku, cara pembuatan, hingga bentuk penggunaannya.
1. Berdasarkan Bahan Baku & Kandungan
Rokok Kretek: Rokok kretek adalah jenis rokok paling populer di Indonesia. Rokok ini terbuat dari campuran tembakau dan cengkeh. Rokok kretek masih dibagi lagi menjadi dua, yaitu Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang diproduksi manual dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang diproduksi menggunakan mesin.
Rokok Putih: Disebut juga sebagai rokok mild, rokok ini hanya berbahan dasar tembakau tanpa campuran cengkeh. Umumnya rokok putih memiliki kadar tar dan nikotin yang lebih rendah dibandingkan rokok kretek.
Rokok Klembak: Rokok khas yang menggunakan campuran tembakau, cengkeh, serta kemenyan. Rokok ini biasanya lebih tradisional dan diproduksi dalam jumlah terbatas.
2. Berdasarkan Penggunaan
Rokok Konvensional: Jenis rokok yang dibakar dan dihisap, baik berupa rokok kretek maupun rokok putih.
Rokok Tanpa Asap: Ada snuff atau tembakau yang dihaluskan, kemudian digunakan dengan cara dimasukkan ke hidung atau mulut. Kemudian juga ada Heated Tobacco Products (HTP), produk tembakau yang dipanaskan dan menghasilkan aerosol dengan kandungan nikotin tetapi tanpa pembakaran penuh.
3. Berdasarkan Cara Penggunaan/Bentuk
Rokok Elektrik (Vape): Rokok elektrik atau vape bekerja dengan cara mengubah cairan nikotin menjadi uap melalui pemanasan. Produk ini semakin populer di kalangan anak muda sebagai alternatif rokok konvensional.
Rokok Saring (Filter): Rokok ini memiliki filter di ujung batang yang berfungsi menyaring tar dengan partikel besar. Meski begitu, partikel lebih kecil tetap bisa masuk ke paru-paru sehingga risikonya tetap ada.

Apa Saja Izin yang Dibutuhkan untuk Usaha Produksi Rokok?
Untuk memulai usaha produksi rokok, kamu perlu memperhatikan beberapa aspek legalitas berikut.
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
NIB menjadi bagian dari legalitas dasar usaha. Namun, kepemilikan NIB saja tidak otomatis memberikan izin untuk memproduksi dan mengedarkan rokok.
Pelaku usaha tetap harus memenuhi persyaratan perizinan sesuai kegiatan usaha, tingkat risiko, dan ketentuan sektoral yang berlaku.
2. Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
KBLI digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha yang dijalankan. Untuk produksi rokok, pelaku usaha perlu memilih klasifikasi pada kelompok industri produk tembakau.
Dalam KBLI 2025, kelompok industri produk tembakau berada pada kode 12. Beberapa contoh konversi dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 adalah:
- KBLI 12011, Industri Sigaret Kretek Tangan, berubah menjadi KBLI 12001.
- KBLI 12012, Industri Rokok Putih, berubah menjadi KBLI 12003.
Pemilihan kode harus disesuaikan dengan kegiatan produksi yang benar-benar dilakukan. Jika kamu berencana memproduksi jenis rokok lain, periksa kode yang sesuai melalui OSS.
3. Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC)
NPPBKC merupakan izin untuk menjalankan kegiatan tertentu di bidang barang kena cukai. Untuk usaha yang memproduksi rokok, izin ini perlu diperhatikan karena hasil tembakau termasuk barang kena cukai.
Pengajuan NPPBKC dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah persyaratan administrasi dan lokasi dipenuhi.
Persyaratan untuk pabrik hasil tembakau berbeda dari persyaratan usaha yang hanya menjual rokok dalam kemasan. Karena itu, jangan menganggap bahwa semua usaha yang menjual rokok harus mengajukan NPPBKC sebagai pabrik.
4. Dokumen dan Persyaratan Pendukung
Selain NIB dan NPPBKC, pelaku usaha perlu menyiapkan dokumen sesuai kegiatan usahanya. Dokumen tersebut dapat mencakup identitas dan data perpajakan, perizinan usaha yang relevan, denah lokasi, serta daftar mesin produksi atau pengemasan.
Bea Cukai juga dapat meminta daftar penyalur yang membeli produk secara langsung dari pabrik dan surat kesiapan untuk memaparkan proses bisnis perusahaan.
Daftar final dokumen sebaiknya dikonfirmasi kepada kantor Bea Cukai yang mengawasi lokasi usaha.
Berapa Biaya Izin Cukai Rokok?
Biaya usaha rokok tidak hanya berkaitan dengan pengurusan izin. Pelaku usaha perlu membedakan biaya administrasi, biaya menyiapkan tempat dan peralatan produksi, serta cukai yang harus dibayar atas produk.
1. Biaya Pengajuan NPPBKC
Pengajuan NPPBKC memiliki prosedur pemeriksaan lokasi dan pemeriksaan persyaratan administrasi. Pengusaha perlu menyiapkan dokumen serta memastikan tempat usaha memenuhi ketentuan.
Jangan langsung menyamakan proses tersebut dengan pembayaran tarif cukai. Cukai merupakan pungutan atas barang kena cukai, sedangkan NPPBKC adalah izin bagi kegiatan usaha tertentu di bidang cukai.
Untuk mengetahui biaya layanan administrasi yang berlaku, konfirmasikan langsung kepada Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi lokasi usaha. Siapkan pula anggaran untuk pemenuhan persyaratan lokasi, bangunan, peralatan, dan kebutuhan operasional lainnya.
2. Biaya Pita Cukai
Pita cukai merupakan salah satu sarana pelunasan cukai untuk produk hasil tembakau yang wajib menggunakan pita cukai.
Besarnya pembayaran bergantung pada jenis produk, golongan pengusaha pabrik, tarif cukai, dan ketentuan Harga Jual Eceran (HJE) yang berlaku.
Dengan demikian, tidak ada satu angka biaya cukai yang bisa digunakan untuk seluruh usaha rokok. Perhitungannya harus disesuaikan dengan produk yang dibuat dan ketentuan yang berlaku.
3. Contoh Tarif Cukai Rokok
Sebagai acuan, PMK Nomor 97 Tahun 2024 mengatur tarif cukai hasil tembakau berupa sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, dan tembakau iris. Ketentuan tersebut menetapkan tarif yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Berikut beberapa contoh tarif cukai per batang untuk hasil tembakau buatan dalam negeri berdasarkan ketentuan tersebut.
| Jenis rokok | Golongan | Contoh tarif cukai per batang |
|---|---|---|
| Sigaret Kretek Mesin (SKM) | I | Rp1.231 |
| Sigaret Kretek Mesin (SKM) | II | Rp746 |
| Sigaret Putih Mesin (SPM) | I | Rp1.336 |
| Sigaret Putih Mesin (SPM) | II | Rp794 |
| Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) | I | Rp483 atau Rp378, bergantung pada batas HJE |
| Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) | II | Rp223 |
| Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) | III | Rp122 |
Angka tersebut merupakan contoh tarif berdasarkan ketentuan yang dirujuk, bukan estimasi total biaya membuka usaha rokok. Tarif untuk jenis produk lain juga dapat berbeda.
Sebelum memproduksi atau memesan pita cukai, periksa kembali ketentuan tarif dan HJE yang berlaku melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jangan menentukan harga jual hanya berdasarkan tarif cukai karena masih ada biaya bahan baku, tenaga kerja, pengemasan, distribusi, dan biaya operasional.
4. Biaya Persiapan Produksi
Selain kewajiban cukai, pengusaha perlu memperhitungkan biaya untuk menyiapkan kegiatan produksi. Komponennya dapat meliputi:
- Sewa atau penyiapan lokasi yang memenuhi persyaratan.
- Mesin dan peralatan produksi atau pengemasan.
- Bahan baku dan bahan penolong.
- Tempat penyimpanan bahan baku dan hasil produksi.
- Tenaga kerja dan biaya operasional.
- Pengemasan, distribusi, dan administrasi usaha.
Total modal akan bergantung pada jenis rokok, skala produksi, lokasi, dan metode produksi yang dipilih.
Catatan Khusus dalam Cukai Rokok
Biaya yang disebut “izin cukai” sebenarnya merupakan pembayaran pita cukai hasil tembakau (CHT) yang harus ditebus oleh pabrikan. Jadi tidak ada pungutan izin tambahan di luar itu.
Selain itu, tarif cukai selalu terkait dengan HJE (Harga Jual Eceran) yang sudah ditetapkan pemerintah. Semakin tinggi HJE, maka tarif cukai juga akan menyesuaikan.
Tarif ini berlaku untuk berbagai jenis produk hasil tembakau, baik SKM (Sigaret Kretek Mesin), SKT (Sigaret Kretek Tangan), SKTF, SPM, maupun varian lain.
Langkah Urus Izin Usaha Rokok Rumahan
Industri rokok di Indonesia termasuk salah satu sektor yang diawasi ketat oleh pemerintah. Karena itu, setiap pelaku usaha rokok rumahan wajib mengurus izin resmi sebelum bisa beroperasi.
Berikut tahapan yang dapat dijadikan panduan awal untuk mengurus legalitas usaha produksi rokok.
1. Tentukan Jenis Produk dan Kegiatan Usaha
Tentukan jenis rokok yang akan diproduksi, misalnya SKT, SKM, atau SPM. Keputusan ini akan memengaruhi kebutuhan mesin, tempat produksi, klasifikasi usaha, serta perhitungan cukai.
Pastikan juga kegiatan yang dijalankan benar-benar merupakan produksi rokok, bukan hanya perdagangan atau penjualan eceran.
2. Siapkan Lokasi Produksi
Sebelum mengajukan izin, periksa kelayakan lokasi yang akan digunakan sebagai pabrik.
Untuk pabrik hasil tembakau, ketentuan umum mencakup luas lokasi paling sedikit 200 meter persegi. Lokasi juga harus memiliki pembatas permanen yang memisahkannya dari rumah tinggal atau bangunan lain di luar lokasi usaha yang dimintakan izin.
Pabrik perlu memiliki tempat yang sesuai untuk kegiatan produksi, penyimpanan bahan baku, penyimpanan hasil produksi, dan penyimpanan produk yang telah dilunasi cukainya.
Persyaratan teknis dapat bergantung pada kondisi usaha dan ketentuan yang berlaku. Karena itu, lakukan konsultasi dengan Bea Cukai sebelum menyewa atau membangun lokasi.
3. Daftarkan Usaha Melalui OSS
Setelah menentukan kegiatan usaha dan lokasi, daftarkan usaha melalui sistem OSS.
Langkah umumnya meliputi:
- Akses situs OSS.
- Buat akun atau masuk menggunakan akun yang tersedia.
- Lengkapi data pelaku usaha.
- Masukkan informasi kegiatan usaha dan lokasi.
- Pilih KBLI yang sesuai dengan kegiatan produksi.
- Ikuti proses penerbitan NIB dan pemenuhan persyaratan perizinan yang muncul pada sistem.
Periksa kembali kesesuaian data usaha sebelum mengirimkan permohonan. Jika terdapat persyaratan tambahan untuk kegiatan industri produk tembakau, selesaikan sesuai petunjuk OSS dan instansi terkait.
4. Ajukan Pemeriksaan Lokasi kepada Bea Cukai
Sebelum mengajukan NPPBKC, pengusaha perlu meminta pemeriksaan lokasi kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai yang mengawasi tempat usaha.
Permohonan ini dilengkapi dengan denah situasi sekitar lokasi dan denah bagian dalam lokasi, bangunan, atau tempat usaha.
Bea Cukai akan memeriksa kelayakan lokasi sesuai ketentuan. Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lokasi yang digunakan untuk proses pengajuan NPPBKC.
Menurut informasi resmi Bea Cukai, berita acara tersebut berlaku selama tiga bulan.
5. Ajukan Permohonan NPPBKC
Setelah memperoleh hasil pemeriksaan lokasi, ajukan permohonan NPPBKC sesuai format dan ketentuan yang berlaku.
Dokumen pendukung dapat meliputi:
- Berita Acara Pemeriksaan Lokasi yang masih berlaku.
- Salinan izin usaha dari instansi terkait.
- Daftar mesin yang digunakan untuk membuat atau mengemas hasil tembakau.
- Daftar penyalur yang membeli produk secara langsung dari pabrik, jika dipersyaratkan.
- Surat kesiapan untuk memaparkan proses bisnis perusahaan.
- Dokumen administrasi lain yang diminta sesuai jenis usaha.
Pastikan dokumen sesuai dengan kondisi sebenarnya. Bea Cukai akan menilai pemenuhan persyaratan administrasi, lokasi, dan kegiatan usaha.
6. Ikuti Pemaparan Proses Bisnis
Dalam proses pengajuan NPPBKC, pengusaha perlu menyampaikan pemaparan proses bisnis sesuai ketentuan.
Pemaparan ini membantu Bea Cukai menilai kegiatan yang akan dilakukan, termasuk proses produksi, penggunaan mesin, pengelolaan bahan baku, penyimpanan hasil produksi, dan penyaluran produk.
Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, permohonan akan diproses untuk mendapatkan keputusan. Bea Cukai menyatakan keputusan atas permohonan lengkap diberikan paling lama tiga hari kerja setelah dokumen lengkap diterima dan pemaparan proses bisnis dilaksanakan.
Jangka waktu tersebut bukan berarti seluruh proses dari persiapan lokasi sampai izin terbit pasti selesai dalam tiga hari. Waktu persiapan dan pemenuhan persyaratan perlu diperhitungkan secara terpisah.
7. Penuhi Ketentuan Cukai Sebelum Produk Diedarkan
Setelah legalitas dan izin yang dibutuhkan diperoleh, pelaku usaha tetap harus memenuhi ketentuan cukai yang berlaku.
Pastikan kewajiban cukai atas produk dipenuhi dan pita cukai digunakan sesuai ketentuan. Pengusaha juga perlu memperhatikan ketentuan produksi, penyimpanan, pencatatan, dan pengeluaran barang dari pabrik.
Jangan memasarkan produk seolah-olah sudah memenuhi ketentuan apabila kewajiban perizinan dan cukainya belum dipenuhi.

Solusi Perizinan Rokok Rumahan
Mengurus izin rokok rumahan bisa terasa rumit jika dilakukan sendiri. Namun, kamu bisa menggunakan layanan pendampingan legalitas usaha agar lebih cepat selesai dengan mudah.
Di sinilah Valeed hadir sebagai solusi:
- Jasa pendirian PT dan CV termurah se-Indonesia.
- Bisa bayar setelah jadi
- Pendampingan lengkap untuk pengurusan izin cukai dan perizinan lainnya.
Mulai dari legalitas badan usaha sampai izin cukai, semua bisa dibantu Valeed.
Hubungi Valeed sekarang dan pastikan bisnis Anda berjalan legal, aman, dan lancar!
KLIK LINK DI SINI untuk Konsultasi GRATIS!
Referensi
a. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2008 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018 tentang Tata Cara Pemberian, Pembekuan, dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
d. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66/PMK.04/2018.
e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 mengenai Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
f. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pengajuan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
g. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, FAQ Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
h. Badan Pusat Statistik, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
i. Online Single Submission (OSS), Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia untuk Industri Produk Tembakau.




