Daftar Isi

Kriteria Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan ke DJKI!

Kriteria Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan ke DJKI!

Kriteria merek tentu memiliki peranan penting dalam dunia bisnis yaitu berfungsi untuk memperkenalkan layanan kepada konsumen serta sebagai alat untuk membedakan produk dari satu bisnis dengan bisnis lainnya. 

Karena itu, untuk melindungi hak kepemilikan dan mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain, pendaftaran merek sudah menjadi suatu keharusan. 

Sayangnya, tidak semua merek memenuhi syarat untuk didaftarkan. Menurut Undang-Undang No 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, terdapat beberapa kriteria yang menjadikan sebuah merek tidak dapat didaftarkan. 

Hal ini pastinya sangatlah penting untuk dipahami karena sering kali menjadi kendala bagi pemilik usaha dalam proses pendaftaran merek mereka.

Lalu apa saja kriteria merek yang tidak dapat didaftarkan? Langsung saja kita bahas di bawah!

Pengertian Singkat Merek

Secara harafiah, merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 atau lebih unsur tersebut.

Kehadiran merek bertujuan untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh individu atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan lainnya.

Untuk mendapatkan sebuah perlindungan hukum, sebuah merek harus terdaftar terlebih dahulu.

Perlindungan hukum ini biasanya berlangsung selama 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran merek yang bersangkutan, dan dapat diperpanjang setelah masa tersebut.

Selain itu, terdapat juga beberapa fungsi pemakaian merek yang meliputi:

  1. Tanda Pengenal

Membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya.

  1. Alat Promosi

Memfasilitasi promosi hasil produksinya cukup dengan menyebut mereknya, meningkatkan kesadaran pasar dan loyalitas konsumen.

  1. Jaminan Mutu

Memberikan jaminan atas mutu barangnya, sehingga konsumen percaya akan kualitas produk yang mereka gunakan.

  1. Penunjuk Asal Produksi/Jasa

Menunjukkan asal produk/jasa dihasilkan, membantu konsumen memilih produk yang tepat berdasarkan reputasi dan standar yang sudah dikenal.

Baca Juga  Perubahan Akta Koperasi: Dokumen yang Harus Disiapkan

Syarat Pendaftaran Merek

Sebelum mengajukan pendaftaran merek, kamu perlu memahami bahwa ada beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi. 

Persyaratan ini penting untuk memastikan bahwa merek nantinya dapat didaftarkan dan dilindungi secara sah. 

Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus kamu penuhi:

  • Nama Merek yang Unik

Nama merek yang akan kamu pilih haruslah berbeda dan tidak sama dengan merek yang sudah ada. 

Jika adanya nama merek lain yang mirip atau identik dengan merek kamu dan sudah didaftarkan terlebih dahulu, maka kemungkinan besar pendaftarannya akan ditolak. 

Oleh karena itu, lakukanlah riset terlebih dahulu untuk memastikan bahwa nama merek kamu belum digunakan oleh pihak lain dan tidak melanggar hak cipta atau merek dagang yang sudah terdaftar sebelumnya. 

Keunikan nama merek juga merupakan hal yang sangat penting agar mudah dikenali dan tidak terlibat dalam masalah hukum.

  • Deskripsi Produk atau Layanan

Deskripsi mengenai produk atau layanan yang akan menggunakan nama merek harus disusun dengan jelas dan lengkap. 

Kamu perlu memberikan penjelasan rinci perihal produk atau layanan tersebut. 

Deskripsi ini akan membantu pihak berwenang dalam memahami jenis produk atau layanan yang kamu tawarkan serta memastikan bahwa tidak ada tumpang tindih dengan merek lain. 

Deskripsi yang jelas juga berfungsi untuk melindungi merek kamu dari kemungkinan penyalahgunaan di kemudian hari. 

Pastikan juga bahwa deskripsi yang kamu tulis tersebut relevan dan sesuai dengan fungsi dari produk atau layanan yang dipasarkan.

  • Bukti Identitas Pemohon

Kamu diwajibkan untuk menyertakan bukti identitas diri sebagai pemohon pendaftaran merek. 

Bukti ini bisa berupa KTP, paspor, atau dokumen identitas resmi lainnya. 

Hal ini penting untuk memastikan bahwa pendaftaran dilakukan oleh pihak yang sah dan bertanggung jawab. 

Dokumen identitas ini juga berperan dalam proses verifikasi dan validasi data. 

Baca Juga  Pengalihan Saham PT: Panduan Jual Beli Saham Perusahaan

Pastikan bahwa dokumen yang diserahkan masih berlaku dan tidak terdapat kesalahan informasi yang dapat mempengaruhi proses pendaftaran merek.

Kriteria Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan

Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Merek, terdapat beberapa alasan mengapa sebuah merek tidak dapat didaftarkan. 

Berikut adalah ringkasan dari ketentuan tersebut:

  1. Bertentangan dengan Norma

Ketentuan yang pertama adalah merek tidak boleh melanggar ideologi negara, peraturan hukum yang berlaku, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. 

Hal ini menunjukkan komitmen negara untuk menjaga nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat.

  1. Keterkaitan dengan Barang/Jasa

Kemudian, merek yang diajukan tidak boleh sama dengan atau hanya merujuk pada barang dan/atau jasa yang ingin didaftarkan. 

Aturan ini bertujuan untuk menghindari kebingungan di pasar.

  1. Unsur Menyesatkan

Merek juga tidak boleh mengandung elemen yang dapat menyesatkan publik mengenai asal, kualitas, jenis, ukuran, atau tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya. 

  1. Kualitas dan manfaat

Ketentuan selanjutnya adalah merek tidak boleh mencantumkan informasi yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari produk atau jasa yang ditawarkan. 

Hal ini merupakan sesuatu yang penting agar konsumen tidak tertipu oleh klaim tidak benar.

  1. Daya Pembeda

Selanjutnya, merek harus memiliki daya pembeda yang jelas.

Jika tidak memiliki daya pembeda, pendaftaran akan ditolak. 

Daya pembeda ini penting untuk membedakan produk di pasar yang kompetitif.

  1. Nama Umum

Ketentuan yang terakhir adalah nama-nama umum atau lambang milik umum juga tidak dapat didaftarkan sebagai merek. 

Aturan ini memastikan bahwa istilah yang digunakan dalam perdagangan tetap tersedia untuk semua pelaku usaha.

Kriteria Merek yang Ditolak Pendaftarannya

Pendaftaran merek dapat ditolak oleh pihak berwenang jika tidak memenuhi kriteria tertentu yang diatur dalam undang-undang. 

Berikut adalah beberapa alasan utama mengapa permohonan pendaftaran merek bisa ditolak:

  1. Kesamaan dengan Merek Terdaftar

Jika merek yang diajukan memiliki kesamaan dengan merek yang sudah terdaftar oleh pihak lain untuk barang atau jasa yang sejenis, baik secara keseluruhan maupun sebagian, maka pendaftaran akan ditolak. 

Baca Juga  Kesalahan Laporan Keuangan Bikin Bisnis Bangkrut!

Hal ini bertujuan untuk menghindari kebingungan di pasar dan melindungi hak pemilik merek yang sudah ada.

  1. Kesamaan dengan Merek Terkenal

Permohonan juga akan ditolak jika merek yang diajukan mirip dengan merek terkenal milik pihak lain, baik untuk barang atau jasa sejenis maupun tidak sejenis, selama memenuhi kriteria tertentu. 

  1. Indikasi Geografis

Merek yang diajukan tidak boleh memiliki kesamaan dengan indikasi geografis yang telah terdaftar.

Hal ini tentu karena dapat merugikan pemilik indikasi geografis tersebut.

  1. Nama atau Gambar Orang Terkenal

Pendaftaran akan ditolak jika merek menyerupai nama, singkatan nama, foto, atau nama badan hukum milik orang lain tanpa adanya izin tertulis dari pemilik hak tersebut. 

Aturan Ini jelas diperuntukkan sebagai perlindungan privasi dan hak atas nama individu atau entitas hukum.

  1. Simbol Negara atau Lembaga Resmi

Merek yang menyerupai bendera, lambang, simbol, atau emblem suatu negara atau lembaga nasional dan internasional juga tidak dapat didaftarkan tanpa izin resmi dari pihak berwenang.

  1. Tanda Resmi Negara

Ketentuan yang terakhir, jika merek tersebut merupakan tiruan dari tanda atau cap resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, pendaftaran juga akan ditolak kecuali ada persetujuan tertulis dari pihak berwenang.

Kesimpulan

Penting untuk memahami kriteria-kriteria yang menyebabkan suatu merek tidak dapat didaftarkan atau ditolak saat proses pendaftarannya. 

Oleh karena itu, bagi kamu yang sedang mengelola bisnis dan berencana untuk mendaftarkan merek, sangat disarankan untuk memeriksa kembali apakah merek yang akan didaftarkan sudah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

Memastikan kepatuhan terhadap regulasi ini tidak hanya akan memperlancar proses pendaftaran, tetapi juga melindungi identitas bisnis di pasar.

Daftar Isi

Urus Legalitas Usaha,
Ya Mending ke VALEED Aja!

KONSULTASI SEKARANG

jasa pembuatan pt
jasa pembuatan pt

CV Kawan Berkarya Bersama

Menara Selatan BpJamsostek Lantai 12 Jl. Gatot Subroto, Kav.38, RT006/RW001, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12710

Navigasi

Terdaftar di

Copyright © 2024 Valeed