Di tengah berkembangnya teknologi finansial dan meningkatnya minat masyarakat pada aset digital, muncul satu pertanyaan besar di kalangan investor Muslim: Apakah kripto bisa dianggap halal?
Banyak yang tertarik dengan potensi keuntungannya, namun ragu karena belum memahami bagaimana aset digital ini dipandang dalam prinsip syariah.
Indonesia sendiri menjadi salah satu negara dengan jumlah investor kripto terbesar di Asia, sehingga kebutuhan akan edukasi kripto syariah semakin mendesak.
Artikel ini akan membahas secara ringkas dan jelas mengenai konsep kripto menurut perspektif Islam, pandangan ulama, legalitas di Indonesia, hingga bagaimana memilih aset digital yang sesuai dengan prinsip syariah.
Konsep dan Prinsip Kripto Syariah
Kripto Syariah adalah upaya menyelaraskan teknologi aset digital (seperti mata uang kripto) dengan prinsip-prinsip Islam.
Prinsip utamanya meliputi:
– Larangan gharar (ketidakpastian): Transaksi tidak boleh spekulatif atau sangat tidak pasti.
– Larangan maisir (judi): Hindari skema “untung-untungan” yang bersifat spekulatif semata.
– Tidak mengandung riba: Keuntungan harus diperoleh tanpa unsur bunga yang dilarang.
– Transparansi dan keadilan: Blockchain dengan ledger publik bisa membantu memastikan kejelasan kepemilikan dan histori transaksi.
– Utility / manfaat nyata: Token kripto harus punya fungsi yang jelas (misalnya sebagai bagian dari ekosistem aplikasi), bukan hanya objek spekulatif.
Prinsip-prinsip ini menjadikan investasi kripto tidak sekadar mencari cuan, tapi juga mempertimbangkan nilai etis dan syariah.

Token Halal dan Aset Digital di Pasar Global
Di pasar global, tren “token halal” semakin berkembang seiring meningkatnya permintaan investor Muslim yang ingin berpartisipasi dalam aset digital tanpa meninggalkan prinsip syariah.
Proyek-proyek ini umumnya dibangun dengan struktur yang lebih jelas, terukur, dan memiliki fondasi yang dapat diverifikasi, ya!
Sehingga dinilai lebih aman sekaligus memenuhi kaidah muamalah.
Beberapa karakteristik utama token halal antara lain:
1. Didukung oleh underlying asset riil
Banyak token halal menggunakan aset nyata sebagai penjamin nilai.
Contohnya:
- token berbasis emas yang 100% memiliki cadangan fisik,
- token yang didukung properti atau proyek riil,
- token yang mengacu pada saham halal dalam daftar efek syariah.
Model ini dianggap lebih sesuai dengan syariah karena setiap nilai yang diperdagangkan memiliki dasar fisik (tamlik dan qabd) dan tidak hanya bersifat spekulatif.
2. Token utilitas yang punya fungsi nyata
Sebagian token dibuat bukan untuk trading semata, tetapi untuk digunakan dalam ekosistem tertentu. Misalnya:
– sebagai akses layanan pada platform keuangan syariah,
– token untuk transaksi dalam DeFi halal,
– token yang digunakan untuk wakaf, zakat, atau sedekah digital secara transparan.
Selama penggunaannya jelas, tidak mengandung riba atau gharar, serta memberi manfaat nyata, token utilitas lebih mudah diterima dalam perspektif syariah.
3. Transparansi melalui blockchain
Kekuatan blockchain adalah keterbukaannya. Setiap transaksi dapat ditelusuri, diverifikasi, dan tidak dapat dimanipulasi.
Prinsip ini sejalan dengan nilai-nilai dalam muamalah Islam seperti kejujuran, keadilan, dan tidak ada penipuan (tadlis).
Investor bisa memastikan:
– jumlah token yang beredar,
– kepemilikan aset pendukung,
– aliran dana dan penggunaan token.
Tingkat transparansi ini membuat token halal menarik, terutama bagi investor Muslim yang ingin terjun ke dunia kripto tanpa melanggar batasan syariah.
Pandangan Ulama dan Fatwa Terkait Kripto
Pandangan ulama terhadap kripto di Indonesia cukup tegas dan berhati-hati.
Melalui berbagai forum resmi, para ulama menilai bahwa aset digital ini memiliki potensi manfaat sekaligus risiko syariah yang besar, sehingga perlu dipahami dengan sudut pandang yang proporsional.
Dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa ke-VII MUI (2021), Majelis Ulama Indonesia memutuskan bahwa kripto sebagai mata uang atau alat tukar adalah haram.
Alasannya, kripto mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), dharar (potensi merugikan pihak lain), serta tidak memenuhi syarat sebagai sil’ah (objek transaksi yang sah) ketika digunakan sebagai pengganti mata uang.
Karena itu, kripto tidak dapat diposisikan sebagai pengganti rupiah.
Namun, MUI juga memberikan ruang terbatas. Kripto dapat dipandang sebagai komoditas atau aset digital yang boleh diperjualbelikan.
Asalkan memenuhi syarat-syarat syariah tertentu, seperti:
– memiliki underlying asset yang jelas,
– memberikan manfaat/utility yang nyata,
– tidak digunakan sebagai alat spekulasi.
Pandangan ini sering dikutip oleh media seperti Kompas yang menegaskan bahwa kripto “bisa” diperjualbelikan, tetapi hanya jika memenuhi standar syariah yang sangat ketat.
Di sisi lain, menurut laporan Bloomberg, DSN-MUI menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada satupun kripto yang benar-benar memenuhi seluruh kriteria halal yang ditetapkan oleh fatwa MUI.
Artinya, secara praktik, belum ada proyek kripto yang dapat dikategorikan sebagai aset digital syariah murni di Indonesia.
Kesimpulannya, walaupun ulama membuka ruang bahwa kripto bisa diposisikan sebagai komoditas, penilaian syariah terhadap kripto sangat ketat, dan tidak serta-merta semua aset digital dapat dianggap halal.
Investor Muslim perlu memahami konteks ini sebelum mengambil keputusan investasi, ya!
Legalitas dan Regulasi Kripto di Indonesia
Dari sisi negara, kripto secara resmi diakui sebagai komoditas digital yang boleh diperdagangkan.
Sebelumnya, perdagangan kripto diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), namun sejak pertengahan 2024, pengawasan dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagai bagian dari upaya memperkuat integrasi aset digital dalam sistem keuangan nasional.
Perubahan ini menandai keseriusan pemerintah dalam memperketat regulasi, perlindungan konsumen, dan transparansi pasar.
Meski regulasi negara memperbolehkan perdagangan kripto, standar syariah tetap jauh lebih ketat.
Karena itu, literasi tentang syariah dan teknologi menjadi kunci penting.
Prospek Investasi Halal Berbasis Blockchain
Meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan regulasi dan syariah, potensi kripto syariah di masa depan sangat besar.
Teknologi blockchain membuka peluang baru untuk menciptakan instrumen keuangan yang tidak hanya modern, tetapi juga sesuai dengan nilai-nilai Islam.
1. Dari sisi inovasi keuangan syariah.
Blockchain memungkinkan lahirnya model-model baru seperti zakat dan wakaf digital, peer-to-peer lending halal, hingga sistem pembayaran syariah berbasis token.
Seluruh transaksi dapat diaudit secara transparan, sehingga meminimalkan risiko penyalahgunaan dana dan meningkatkan akuntabilitas sosial.
2. Teknologi ini berkontribusi pada peningkatan inklusi keuangan.
Banyak masyarakat Muslim yang selama ini tidak terjangkau layanan keuangan syariah tradisional kini bisa mengakses aset digital yang lebih fleksibel, mudah dipakai, dan tidak terikat lokasi.
Hal ini membuka pintu bagi lebih banyak umat untuk berpartisipasi dalam investasi yang sesuai prinsip syariah.
3. Blockchain menawarkan transparansi dan kepercayaan yang sulit dicapai oleh sistem konvensional.
Setiap transaksi yang dicatat pada blockchain bersifat terbuka dan dapat diverifikasi.
Bagi investor Muslim, hal ini menjadi nilai tambah penting karena membantu memastikan bahwa token syariah tidak mengandung unsur tersembunyi (gharar).
4. Perkembangan ini menempatkan Indonesia pada peluang strategis untuk masuk ke ekosistem keuangan Islam global berbasis teknologi.
Dengan populasi Muslim terbesar di dunia dan pertumbuhan adopsi digital yang tinggi, Indonesia berpotensi bukan hanya menjadi pengguna token halal, tetapi juga produsen inovasi blockchain syariah yang dapat bersaing di pasar internasional.
Secara keseluruhan, prospek investasi halal berbasis blockchain sangat menjanjikan.
Asal disertai literasi syariah, pemahaman teknologi, serta pemilihan proyek yang tepat dan sesuai prinsip muamalah Islam.
Kesimpulan
Kripto Syariah buka kesempatan untuk menggabungkan inovasi digital dengan prinsip syariah.
Namun, karena fatwa ulama masih sangat hati-hati, dan belum ada kripto “resmi halal” yang disahkan DSN-MUI secara luas, investor Muslim harus benar-benar teliti.
Cek underlying, fungsi, dan kepatuhan syariah proyek kripto yang dipilih.
Jika dilakukan dengan bijak, investasi kripto bisa menjadi bagian dari portofolio halal yang modern dan bermakna.

Rekomendasi Jasa Perizinan Usaha
Banyak calon pengusaha bingung menyesuaikan rencana bisnis dengan aturan terbaru, termasuk UU PT No. 40/2007 dan perubahan pasca Cipta Kerja. Proses perizinan yang panjang sering bikin bisnis tertunda, padahal legalitas adalah pondasi utama agar usaha aman dan dipercaya.
Valeed hadir sebagai solusi cepat, praktis, dan terpercaya untuk:
- Pendirian PT – kredibilitas tinggi & perlindungan hukum penuh.
- CV – pilihan praktis bagi UKM.
- PT Perorangan – cocok untuk UMKM & pebisnis pemula.
- Yayasan – untuk sosial, pendidikan, dan keagamaan.
- Koperasi – usaha bersama berbasis komunitas.
Dengan Valeed, kamu tak perlu pusing birokrasi.
Konsultasi pendirian legalitas usahamu gratis, dengan KLIK LINK DI SINI!



