KKPR atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang hadir sebagai jenis perizinan baru yang menggantikan sistem izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang dalam kerangka perizinan berusaha di Indonesia.
Perubahan jenis perizinan ini tidak sekadar pergantian biasa, melainkan mencakup pembaruan yang menyeluruh pada konsep dan mekanisme perizinan berusaha.
Landasan hukum KKPR tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam hierarki perizinan, KKPR memiliki posisi strategis sebagai persyaratan utama yang wajib dipenuhi pelaku usaha sebelum melangkah ke tahapan perizinan berusaha selanjutnya.
Lebih lanjut, KKPR juga menjadi prasyarat penting dalam proses pengajuan Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG).
Hal ini menegaskan peran KPPR sebagai instrumen pengendalian pemanfaatan ruang yang menyeluruh.
Dasar Hukum KKPR
Berikut adalah landasan hukum yang menjadi dasar pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang:
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Undang-undang ini mengatur tentang berbagai aspek investasi dan penanaman modal di Indonesia, termasuk ketentuan terkait pemanfaatan ruang untuk kegiatan investasi.
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang Undang-undang ini menjadi landasan utama dalam pengaturan penataan ruang di Indonesia, mencakup perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan Undang-undang ini mengatur tentang tata kelola administrasi pemerintahan yang baik, termasuk dalam konteks penerbitan izin dan persetujuan terkait pemanfaatan ruang.
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Undang-undang ini memberikan pembaruan regulasi terkait kemudahan berusaha dan investasi, termasuk penyederhanaan prosedur perizinan pemanfaatan ruang.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Peraturan ini mengatur implementasi sistem perizinan berusaha yang berbasis pada tingkat risiko usaha, termasuk dalam aspek pemanfaatan ruang.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Peraturan ini memberikan pedoman teknis dalam pelaksanaan penataan ruang, termasuk mekanisme pengendalian pemanfaatan ruang.
7. Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang dan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang Peraturan ini secara spesifik mengatur tentang tata cara pelaksanaan KKPR dan bagaimana mensinkronkan berbagai program pemanfaatan ruang.
Contoh KKPR
KKPR telah menjadi instrumen penting dalam penataan ruang dan perizinan di Indonesia.
Berikut ini adalah penjelasan detail mengenai berbagai contoh penerapan KKPR:
1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
IMB adalah perizinan yang diberikan pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, mengurangi, atau membongkar bangunan.
Pemohon IMB harus mengajukan permohonan KKPR terlebih dahulu ke pemerintah daerah.
2. Konversi Pemanfaatan Lahan
Setiap perubahan fungsi lahan untuk kepentingan yang berbeda wajib mendapatkan KKPR terlebih dahulu sebagai prasyarat memperoleh izin dari otoritas pemerintah daerah.
3. Permohonan IPPT
Para pemilik hak atas tanah yang berencana mengubah pemanfaatan lahannya diwajibkan mengurus KKPR sebelum dapat memproses Izin Perubahan Pemanfaatan Tanah (IPPT) di pemerintah daerah terkait.
4. Pengurusan Sertifikat Tanah
Dalam proses pensertifikatan tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), pemohon perlu melengkapi berkas dengan dokumen KKPR sebagai salah satu persyaratan administrasinya
Kesimpulan
KKPR atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang merupakan instrumen perizinan baru yang menggantikan sistem izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang dalam kerangka perizinan berusaha di Indonesia,
Landasan hukum utama untuk sistem ini ada pada PP No. 21 Tahun 2021 dan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
KKPR menjadi persyaratan utama yang wajib dipenuhi sebelum melangkah ke tahapan perizinan berusaha lainnya.
Perizinan yang wajib memiliki KKPR adalah pengurusan IMB, konversi lahan, IPPT, proses sertifikasi tanah, dan lainnya.
Sistem ini mencerminkan upaya pemerintah dalam mewujudkan pengendalian pemanfaatan ruang yang lebih terstruktur dan efisien dalam tata kelola perizinan di Indonesia.



