Dalam mengurus izin Rumah Potong Hewan (RPH) merupakan salah satu prosedur penting bagi pelaku usaha di bidang pemotongan dan distribusi daging.
Selain menjadi bukti legalitas usaha, izin ini juga memastikan bahwa proses pemotongan hewan dilakukan sesuai standar kesehatan hewan, keamanan pangan, dan pengelolaan lingkungan.
Tanpa izin yang sesuai, RPH tidak hanya berisiko terkena sanksi, tetapi juga dapat mengganggu rantai pasok daging yang aman bagi konsumen.
Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang syarat, biaya, hingga prosedur pengajuan izin RPH sesuai ketentuan yang berlaku.
Fungsi Rumah Potong Hewan (RPH)
Rumah Potong Hewan (RPH) adalah fasilitas resmi yang disediakan untuk proses pemotongan hewan ternak hingga menjadi produk daging siap konsumsi.
Karena produk yang dihasilkan langsung masuk ke rantai pangan masyarakat, operasional RPH berada di bawah pengawasan ketat pemerintah dan harus memenuhi berbagai aspek standar.
Misalnya, kesehatan hewan, keamanan pangan, sanitasi fasilitas, kesejahteraan hewan, serta pengelolaan lingkungan.
Fungsi RPH sendiri tidak hanya sebatas melakukan penyembelihan dan pemotongan.
RPH juga bertanggung jawab memastikan bahwa setiap tahap, mulai dari penerimaan hewan, pemotongan, pemeriksaan post-mortem, hingga pengemasan dan penyimpanan daging, dilakukan secara higienis dan sesuai standar veteriner yang berlaku.
Dengan demikian, daging yang beredar di pasaran dapat dipastikan aman, sehat, dan layak konsumsi.
Untuk menjamin terpenuhinya standar tersebut, pemerintah mewajibkan setiap RPH memiliki izin operasional Rumah Potong Hewan.
Izin ini menjadi bukti bahwa fasilitas telah lulus penilaian administratif dan teknis, sehingga legal untuk beroperasi dan dapat diawasi secara resmi oleh instansi terkait.

Persyaratan Administratif Izin Rumah Potong Hewan
Untuk mendirikan dan mengoperasikan rumah potong hewan, pemilik usaha wajib memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang menjadi dasar evaluasi legalitas usaha.
Persyaratan ini diperlukan untuk memastikan bahwa pemohon memiliki identitas yang jelas, lokasi usaha yang sah, serta izin lingkungan dan kegiatan usaha yang sesuai ketentuan.
Secara umum, dokumen administratif yang harus dipersiapkan meliputi:
a. Dokumen Identitas & Kepemilikan
- Fotokopi KTP pemilik
- Surat keterangan kepemilikan tanah atau kontrak sewa
- Legalitas badan usaha (jika berbentuk PT, CV, atau koperasi)
- Pas foto pemohon (3×4)
b. Dokumen Usaha & Lingkungan
- Izin gangguan (HO) atau persetujuan dari pemerintah daerah
- Izin lingkungan / UKL-UPL / Amdal (jika diwajibkan)
- Surat Keterangan Pemeriksaan Hewan
- Surat Keterangan Kepemilikan Hewan
c. Persyaratan Khusus untuk Pembaruan Izin
Untuk perpanjangan atau perubahan data, pemilik hanya perlu menambahkan:
- izin operasional asli sebelumnya
- berkas pembaruan data (jika ada)
d. Penggantian Izin Hilang atau Rusak
Jika izin hilang, diperlukan:
- fotokopi KTP
- surat keterangan kehilangan dari aparat
Jika izin rusak, lampirkan:
- fotokopi KTP
- izin asli yang rusak
Persyaratan administratif ini bertujuan memastikan bahwa operasional usaha terlindungi secara hukum dan dapat diawasi.
Standar Teknis dan Kelayakan Rumah Potong Hewan
Selain dokumen administratif, izin RPH juga menuntut penilaian teknis dan kesehatan veteriner. Beberapa standar yang menjadi acuan antara lain:
a. Kesehatan Hewan
Hewan yang disembelih wajib memiliki:
- surat kesehatan hewan
- riwayat pemeriksaan
- status bebas penyakit zoonosis
b. Sanitasi dan Higienis Fasilitas
RPH wajib memenuhi standar:
- alur pemotongan satu arah (clean to dirty)
- peralatan food grade
- air bersih layak proses
- fasilitas pengolahan limbah
c. Pemantauan Produk
Daging yang dihasilkan wajib melalui:
- pemeriksaan post-mortem
- pengemasan higienis
- penyimpanan suhu terkontrol
d. Kesejahteraan Hewan (Animal Welfare)
Standar ini mengatur:
- penanganan hewan sebelum dipotong
- metode penyembelihan
- pengangkutan
Pemerintah mengatur standar ini merujuk pada regulasi seperti:
– UU No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
– PP No. 95/2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan
Dengan standar ini, pemerintah memastikan bahwa produk daging aman dan terbebas dari kontaminasi.
Prosedur Pengajuan Izin Operasional RPH
Berikut merupakan tahapan umum dalam pengajuan izin operasional Rumah Potong Hewan (RPH) yang pada praktiknya diberlakukan oleh pemerintah daerah di Indonesia.
Tahapan ini menjadi standar acuan untuk menilai kelayakan administratif, teknis, serta legalitas fasilitas sebelum dapat beroperasi.
Melalui proses ini, pemerintah memastikan bahwa RPH memenuhi persyaratan kesehatan masyarakat, kesejahteraan hewan, serta keamanan pangan.
1. Perencanaan Lokasi
Tahap awal dimulai dengan penentuan lokasi RPH. Lokasi harus mempertimbangkan akses logistik, jarak dari permukiman, sistem pengelolaan limbah, serta potensi dampak lingkungan.
Beberapa daerah juga menetapkan zona khusus untuk kegiatan pemotongan hewan.
2. Pengumpulan Berkas Administratif
Pemohon menyiapkan seluruh dokumen administratif yang menjadi dasar penilaian legalitas dan kepemilikan usaha.
Dokumen ini umumnya meliputi identitas pemilik, legalitas lahan, perizinan lingkungan, hingga surat keterangan hewan.
3. Pengajuan Permohonan ke Instansi Terkait
Berkas kemudian diajukan ke dinas teknis yang berwenang. Bergantung pada kebijakan daerah, proses ini dapat melibatkan instansi seperti Dinas Peternakan, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, atau melalui DPMPTSP sebagai lembaga pelayanan terpadu.
4. Pemeriksaan Lapangan
Setelah berkas diterima, tim teknis akan melakukan inspeksi lapangan untuk menilai kesesuaian fasilitas dengan standar RPH, termasuk aspek sanitasi, operasional, dan pengelolaan limbah.
5. Evaluasi Administratif dan Teknis
Pada fase ini, instansi terkait melakukan validasi terhadap kelengkapan dokumen, kelayakan lokasi, serta kesesuaian fasilitas dengan standar teknis veteriner dan kesehatan masyarakat.
6. Penerbitan Izin Operasional
Apabila seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan, pemerintah daerah menerbitkan izin operasional sebagai dasar legal RPH untuk mulai beroperasi.
Rangkaian proses ini menjadi bentuk pengawasan pemerintah untuk memastikan bahwa setiap RPH beroperasi sesuai standar veteriner, kesehatan masyarakat, serta keamanan pangan, sehingga produk daging yang dihasilkan aman dan layak konsumsi.
Estimasi Biaya dan Waktu Pengurusan Izin RPH
Besaran biaya untuk pengurusan izin operasional Rumah Potong Hewan (RPH) sangat bergantung pada beberapa faktor, antara lain kebijakan pemerintah daerah, skala usaha, jenis hewan yang dipotong, fasilitas teknis yang disiapkan, serta kelengkapan dokumen pemohon.
Variabel ini mempengaruhi detail penilaian yang harus dilakukan pemerintah sebelum izin diterbitkan.
Secara umum, komponen biaya yang muncul dalam proses perizinan meliputi biaya administratif, biaya pemeriksaan teknis fasilitas, biaya perizinan lingkungan (misalnya UKL-UPL atau Amdal), serta biaya verifikasi atau penilaian kelayakan veteriner.
Bagi daerah tertentu, biaya tambahan dapat muncul jika pemohon memerlukan pendampingan teknis atau penyesuaian fasilitas sesuai standar sanitasi.
Untuk kategori usaha skala UMKM hingga menengah, estimasi biaya pengurusan izin operasional RPH berada di kisaran Rp 5.000.000 – Rp 25.000.000+.
Namun angka tersebut dapat berbeda antar daerah karena tidak ada standar tunggal yang berlaku secara nasional.
Pemerintah daerah yang memiliki Perda (Peraturan Daerah) khusus biasanya menetapkan tarif lebih terukur.
Dari sisi waktu, proses pengurusan izin umumnya memerlukan waktu sekitar 14 – 60 hari kerja, tergantung kecepatan verifikasi berkas dan jadwal pemeriksaan lapangan oleh dinas teknis.
Apabila dalam prosesnya terdapat kewajiban penyusunan dokumen lingkungan seperti Amdal, waktu pengurusan dapat lebih panjang karena memerlukan penilaian oleh komisi lingkungan daerah.
Penambahan waktu juga dapat terjadi apabila fasilitas belum memenuhi standar teknis saat pemeriksaan pertama sehingga pemohon perlu melakukan perbaikan atau penyesuaian sebelum izin dapat diterbitkan.
Semakin lengkap dokumen dan fasilitas sejak awal, semakin efisien waktu pengurusannya.
Kesimpulan
Memiliki izin operasional Rumah Potong Hewan merupakan kewajiban bagi setiap pelaku usaha pemotongan daging yang ingin menjalankan aktivitasnya secara legal.
Melalui izin tersebut, RPH tidak hanya diakui pemerintah, tetapi juga dinilai telah memenuhi standar kesehatan hewan, keamanan pangan, sanitasi, dan pengelolaan lingkungan yang berlaku.
Kepatuhan ini turut meningkatkan kepercayaan konsumen, distributor, serta pihak pengawasan pangan.
Dengan mengikuti seluruh persyaratan dan prosedur perizinan yang ditetapkan, pemilik RPH dapat mengoperasikan usaha secara aman, berkelanjutan, serta memiliki kepastian hukum dalam rantai produksi daging.

Solusi Pengurusan Izin Rumah Potong Hewan
Melihat kompleksitas persyaratan teknis, pemeriksaan lapangan, hingga verifikasi administrasi, proses pengurusan izin RPH sering membutuhkan waktu dan ketelitian.
Agar operasional dapat berjalan legal dan tepat waktu, banyak pelaku usaha akhirnya memilih menggunakan layanan pendampingan profesional di bidang legalitas dan perizinan usaha.
VALEED menjadi salah satu layanan yang dapat membantu pemilik rumah potong hewan mengurus legalitas mulai dari pendirian badan usaha, pembuatan NIB, sertifikat standar OSS, hingga perizinan lingkungan yang dibutuhkan.
Dengan pendampingan terstruktur, proses perizinan dapat berlangsung lebih cepat dan minim resiko kendala administratif.
KLIK LINK DI SINI untuk konsultasi legalitas bisnis Anda bersama tim VALEED.





