Daftar Isi

Izin Peternakan Kambing: Syarat, Biaya, dan Cara Pengajuannya

Izin Peternakan Kambing: Syarat, Biaya, dan Cara Pengajuannya

Usaha peternakan kambing merupakan salah satu sektor agribisnis yang terus berkembang di Indonesia. 

Permintaan kambing potong untuk kebutuhan konsumsi dan ibadah, serta kambing perah untuk produksi susu, membuat peluang usaha ini sangat menjanjikan.

Namun, di balik peluang besar tersebut, pelaku usaha wajib memahami izin peternakan kambing agar usaha dapat berjalan legal, aman, dan berkelanjutan.

Tanpa izin resmi, usaha peternakan berisiko terkena sanksi administratif, penutupan usaha, hingga kesulitan mengakses pembiayaan atau kerja sama dengan pihak lain. 

Karena itu, memahami syarat izin peternakan kambing, cara mengajukan izin peternakan kambing, hingga biaya pengurusan izin peternakan kambing menjadi langkah awal yang sangat penting.

Artikel ini akan memberikan informasi soal syarat, biaya, hingga cara pengajuan izin peternakan kambing di Indonesia.

Izin dan Legalitas Peternakan Kambing

Izin peternakan kambing adalah bentuk legalitas usaha yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan peternakan kambing, baik kambing potong maupun kambing perah. 

Izin ini berfungsi sebagai dasar hukum agar kegiatan peternakan diakui oleh negara, tercatat dalam sistem pemerintah, serta dapat diawasi dan dibina secara berkelanjutan oleh instansi terkait.

Keberadaan izin peternakan kambing tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menyangkut standar kesehatan hewan, keamanan pangan, pengelolaan lingkungan, serta kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi peternakan. 

Dengan izin yang sah, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dalam menjalankan aktivitas produksi, distribusi, dan pengembangan usaha peternakan kambing.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), populasi kambing di Indonesia telah mencapai lebih dari 18 juta ekor pada tahun 2023. 

Angka ini menunjukkan bahwa sektor peternakan kambing memiliki peran strategis dalam mendukung ketahanan pangan nasional, penyediaan protein hewani, serta penguatan ekonomi masyarakat.

Khususnya di sektor agribisnis dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Seiring dengan besarnya potensi tersebut, pemerintah menetapkan kewajiban perizinan agar kegiatan peternakan kambing berjalan tertib, aman, dan berkelanjutan. 

Saat ini, proses perizinan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Melalui sistem OSS, pelaku usaha peternakan kambing diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan melengkapi izin operasional sesuai tingkat risiko usaha. 

Dengan memiliki izin peternakan kambing yang lengkap, pelaku usaha lebih mudah mengakses pembiayaan, program bantuan pemerintah, kerjasama dengan mitra bisnis, serta peluang ekspansi usaha di masa depan.

Baca Juga  Sinergi Legalitas Usaha dan SEO, Pondasi Kuat Membangun Kredibilitas Bisnis di Era Digital
jasa pembuatan pt banyuwangi

Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Syarat dan Dokumen untuk Izin Peternakan Kambing

Sebelum mengajukan izin, pelaku usaha perlu menyiapkan beberapa dokumen dan persyaratan utama. Berikut penjelasannya.

1. Akta Pendirian Usaha (PT atau CV)

Usaha peternakan kambing dapat dijalankan menggunakan badan usaha Perseroan Terbatas (PT) atau Commanditaire Vennootschap (CV), tergantung skala usaha.

a. PT (Perseroan Terbatas)

Cocok untuk peternakan kambing skala besar, umumnya di atas 500 ekor. 

PT memiliki status badan hukum, sehingga terdapat pemisahan harta pribadi dan harta perusahaan. Hal ini memberikan perlindungan hukum yang lebih aman bagi pemilik usaha.

Sesuai UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, PT didirikan minimal oleh 2 orang (Direktur dan Komisaris) dengan modal dasar minimal Rp50 juta.

b. CV (Commanditaire Vennootschap)

Lebih cocok untuk peternakan kambing skala kecil hingga menengah, sekitar 50–500 ekor. 

CV memiliki struktur yang lebih sederhana dan modal yang fleksibel sesuai kesepakatan para pendiri. 

Namun, CV bukan badan hukum, sehingga tidak ada pemisahan aset pribadi dan usaha.

Akta pendirian PT atau CV harus dibuat oleh notaris dan didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

2. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS.

NIB berfungsi sebagai:

  • Identitas usaha
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Angka Pengenal Importir (API)
  • Akses kepabeanan

Untuk usaha peternakan kambing, NIB menjadi pintu utama untuk memperoleh izin operasional lainnya seperti izin lingkungan dan sertifikat standar.

3. Kode KBLI Peternakan Kambing

KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) menunjukkan bidang usaha yang dijalankan. 

Pemilihan KBLI yang tepat sangat penting karena berpengaruh langsung pada persetujuan izin.

Berikut KBLI yang umum digunakan untuk usaha peternakan kambing:

– KBLI 01442 – Pembibitan dan Budidaya Kambing Potong

Digunakan untuk usaha peternakan kambing yang fokus pada produksi kambing potong, termasuk pembibitan, penggemukan, dan produksi kambing siap potong.

KBLI 01443 – Pembibitan dan Budidaya Kambing Perah

Digunakan untuk peternakan kambing yang menghasilkan susu kambing sebagai produk utama.

Baca Juga  Izin Peternakan Sapi: Syarat dan Cara Mengajukannya

KBLI 47752 – Perdagangan Eceran Hewan Ternak

Digunakan untuk usaha jual beli kambing tanpa melakukan kegiatan budidaya sendiri.

Kesalahan memilih KBLI dapat menyebabkan izin ditolak, masalah perpajakan, hingga sanksi administratif.

Proses Pengajuan Izin Peternakan Kambing

Setelah seluruh syarat dan dokumen izin peternakan kambing dipenuhi, langkah selanjutnya adalah mengajukan perizinan secara resmi melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Sistem ini digunakan pemerintah sebagai pintu utama perizinan berusaha berbasis risiko, sehingga setiap tahapan pengajuan izin dilakukan secara terintegrasi, transparan, dan dapat dipantau secara online oleh pelaku usaha.

Setelah itu, berikut cara mengajukan izin peternakan kambing melalui OSS:

  1. Mendirikan badan usaha (PT atau CV) melalui notaris
  2. Mendapatkan pengesahan Kemenkumham
  3. Membuat akun OSS di oss.go.id
  4. Mengisi data usaha secara lengkap
  5. Memilih kode KBLI sesuai jenis peternakan kambing
  6. Mengajukan NIB melalui OSS
  7. Melengkapi izin operasional dan sertifikat standar sesuai tingkat risiko
  8. Mengunggah dokumen pendukung (lahan, denah kandang, pengelolaan limbah)
  9. Menunggu verifikasi dan inspeksi lapangan jika diperlukan
  10. Izin terbit dan usaha dapat beroperasi secara legal

Dengan mengikuti seluruh tahapan pengajuan izin peternakan kambing melalui OSS secara benar dan berurutan, pelaku usaha dapat memastikan bahwa kegiatan peternakan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Izin yang telah terbit menjadi bukti bahwa usaha peternakan kambing telah memenuhi aspek legal, teknis, dan lingkungan.

Sehingga dapat beroperasi secara aman, profesional, serta memiliki peluang lebih besar untuk berkembang dan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.

Biaya dan Tantangan yang Sering Dihadapi

Selain prosedur pengajuan, aspek lain yang tidak kalah penting dalam pengurusan izin peternakan kambing adalah biaya yang harus dikeluarkan dan kendala yang kerap dihadapi oleh pelaku usaha di lapangan.

Apa saja?

a. Biaya Pengurusan Izin Peternakan Kambing

Biaya pengurusan izin peternakan kambing dapat berbeda-beda, tergantung pada bentuk badan usaha yang dipilih serta tingkat kompleksitas proses perizinan yang harus dilalui.

1. Pendirian PT (Perseroan Terbatas 

Untuk usaha peternakan kambing berbadan hukum PT, biaya yang perlu disiapkan umumnya meliputi:

– Biaya jasa notaris: sekitar Rp 5 juta hingga Rp 15 juta

Biaya pengesahan di Kementerian Hukum dan HAM: sekitar Rp 3 juta hingga Rp 5 juta

2. Pendirian CV (Commanditaire Vennootschap)

Bagi pelaku usaha peternakan kambing skala kecil hingga menengah yang memilih CV, biaya pendirian relatif lebih terjangkau, yaitu biaya jasa notaris: sekitar Rp 3 juta hingga Rp 8 juta

Baca Juga  Contoh Struktur Organisasi Perusahaan PT dan CV Profesional, Susunan Lengkap Posisi yang Penting

Perlu diperhatikan bahwa biaya tersebut belum termasuk pengeluaran tambahan, seperti pengurusan izin lingkungan, penyusunan dokumen teknis, serta waktu dan tenaga yang dibutuhkan selama proses perizinan berlangsung.

b. Tantangan Umum dalam Pengurusan Izin

Dalam praktiknya, banyak pelaku usaha peternakan kambing menghadapi sejumlah kendala saat mengurus perizinan, di antaranya:

  • Kesalahan dalam memilih kode KBLI yang sesuai dengan kegiatan usaha
  • Kurangnya pemahaman terhadap penggunaan sistem OSS
  • Dokumen teknis yang belum lengkap atau tidak sesuai ketentuan
  • Proses verifikasi dan inspeksi lapangan yang memerlukan waktu
  • Minimnya informasi mengenai regulasi terbaru di bidang perizinan usaha

Kendala-kendala tersebut seringkali menyebabkan proses pengurusan izin menjadi lebih lama dan tidak efisien jika tidak ditangani dengan tepat sejak awal.

Kesimpulan

Izin peternakan kambing merupakan legalitas penting agar usaha dapat berjalan secara sah, aman, dan berkelanjutan. 

Melalui sistem OSS berbasis risiko, pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan seperti pendirian badan usaha, kepemilikan NIB, serta pemilihan KBLI yang sesuai.

Dengan memahami proses, biaya, dan tantangan pengurusan izin sejak awal, pelaku usaha dapat menghindari kendala administratif.

Selain itu, bisa memastikan peternakan kambing siap berkembang secara profesional serta memiliki peluang lebih luas untuk ekspansi dan kerja sama bisnis.

Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Solusi Dapat Izin Peternakan Kambing

Agar proses perizinan peternakan kambing dapat berjalan lebih murah, cepat, dan minim risiko, pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan profesional yang berpengalaman di bidang legalitas usaha, seperti VALEED. 

Dengan sistem pendirian usaha dan perizinan yang terintegrasi, VALEED membantu pelaku usaha mengurus seluruh kebutuhan legalitas tanpa harus repot mengurus administrasi secara mandiri.

Termasuk:

  • Akta pendirian usaha
  • SK Kementerian Hukum dan HAM
  • NPWP Badan
  • Pembuatan dan pengelolaan akun OSS
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Sertifikat Standar usaha
  • Izin lingkungan untuk usaha risiko rendah
  • Konsultasi legalitas 

Dengan dukungan layanan VALEED, pelaku usaha dapat lebih fokus pada pengembangan dan operasional peternakan kambing, tanpa terganggu oleh proses birokrasi yang rumit dan memakan waktu.

KLIK LINK DI SINI untuk konsultasi gratis bareng tim VALEED!!

Daftar Isi