Izin peternakan ayam merupakan fondasi utama yang wajib dipenuhi sebelum menjalankan usaha budidaya ayam, baik untuk ayam pedaging, ayam petelur, maupun usaha pembibitan.
Legalitas ini berfungsi sebagai bukti bahwa kegiatan peternakan telah memenuhi ketentuan pemerintah terkait kesehatan hewan, sanitasi kandang, pengelolaan lingkungan, serta tata ruang wilayah.
Tanpa izin yang sah, usaha peternakan dapat dikategorikan ilegal dan berisiko menerima sanksi administratif.
Mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga penutupan usaha oleh pemerintah daerah.
Seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap daging dan telur ayam, sektor peternakan ayam terus menarik minat pelaku usaha baru, termasuk skala kecil dan menengah.
Namun dalam praktiknya, masih banyak pelaku usaha yang langsung memulai operasional kandang tanpa memahami bahwa izin peternakan ayam menjadi syarat penting untuk membangun kepercayaan mitra usaha, perbankan, serta perusahaan integrator.
Tanpa legalitas yang jelas, akses terhadap pembiayaan, kerjasama distribusi, dan program pemerintah akan menjadi sangat terbatas.
Memahami cara mengajukan izin peternakan ayam sejak tahap perencanaan usaha menjadi langkah strategis untuk memastikan operasional berjalan aman dan berkelanjutan.
Dengan izin yang lengkap, pelaku usaha memiliki perlindungan hukum, kepastian usaha, serta peluang pengembangan bisnis yang lebih luas.
Saat ini, pemerintah telah menyederhanakan proses perizinan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach atau OSS RBA, yang mengklasifikasikan perizinan berdasarkan tingkat risiko usaha.
Melalui sistem ini, pengurusan izin peternakan ayam dapat dilakukan secara online, transparan, dan terintegrasi.
Sehingga pelaku usaha dapat lebih fokus pada pengembangan produksi tanpa khawatir terhadap kendala legal di kemudian hari.
Dasar Hukum Izin Peternakan Ayam di Indonesia
Pengurusan izin peternakan ayam di Indonesia didasarkan pada kerangka hukum yang saling terintegrasi antara undang undang, peraturan pemerintah, dan regulasi teknis kementerian.
Landasan hukum ini bertujuan memastikan bahwa kegiatan peternakan ayam dijalankan secara tertib, aman, serta tidak menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan hewan, masyarakat, dan lingkungan sekitar.
Secara umum, regulasi utama yang menjadi dasar pengaturan izin peternakan ayam meliputi Undang Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014.
Undang undang ini mengatur prinsip penyelenggaraan usaha peternakan, kewajiban pelaku usaha, serta pengawasan terhadap kesehatan dan kesejahteraan hewan ternak.
Selanjutnya, ketentuan perizinan usaha diperkuat melalui Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyederhanakan proses perizinan dengan pendekatan berbasis risiko.
Implementasi dari kebijakan tersebut diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menjadi dasar penggunaan sistem OSS RBA dalam pengurusan izin peternakan ayam.
Di tingkat teknis sektoral, pengawasan dan pengelolaan usaha peternakan diatur melalui Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40 Tahun 2021.
Peraturan ini menekankan pentingnya kepatuhan terhadap standar teknis, pelaporan data usaha, serta pengawasan kegiatan peternakan oleh instansi terkait.
Secara keseluruhan, rangkaian regulasi tersebut menegaskan bahwa setiap usaha peternakan ayam wajib memenuhi standar.
Seperti standar kesehatan hewan, pengelolaan lingkungan, kesejahteraan ternak, serta kesesuaian dengan tata ruang wilayah.
Kepatuhan terhadap dasar hukum ini menjadi syarat utama agar usaha peternakan ayam dapat beroperasi secara legal dan berkelanjutan di Indonesia.

Pengertian dan Fungsi Izin Peternakan Ayam
Izin peternakan ayam merupakan dokumen legal yang menyatakan bahwa kegiatan usaha budidaya ayam telah terdaftar secara resmi dan memenuhi ketentuan teknis yang ditetapkan pemerintah.
Izin ini menjadi bukti bahwa operasional peternakan dijalankan sesuai standar kesehatan hewan, sanitasi kandang, kesejahteraan ternak, serta pengelolaan lingkungan.
Seluruh proses perizinan dilakukan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach atau OSS RBA yang terintegrasi dengan instansi terkait.
Dalam sistem OSS RBA, izin peternakan ayam diterbitkan dalam bentuk Nomor Induk Berusaha atau NIB sebagai identitas resmi pelaku usaha, serta Sertifikat Standar Usaha yang disesuaikan dengan tingkat risiko kegiatan peternakan.
Sertifikat Standar dapat bersifat pernyataan mandiri atau memerlukan verifikasi dari instansi teknis, tergantung pada skala dan jenis usaha yang dijalankan.
Fungsi izin peternakan ayam tidak hanya sebatas pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga memiliki peran strategis dalam keberlangsungan usaha.
Legalitas ini memberikan pengakuan resmi dari negara sehingga usaha dapat beroperasi secara sah.
Selain itu, izin peternakan ayam melindungi pelaku usaha dari risiko penertiban atau sanksi akibat pelanggaran peraturan daerah dan ketentuan lingkungan.
Dari sisi bisnis, kepemilikan izin mempermudah akses terhadap pembiayaan perbankan, kerja sama dengan perusahaan integrator, supplier pakan, hingga mitra distribusi.
Izin juga menjadi dasar bagi pemerintah dalam melakukan pengawasan kesehatan hewan dan pengendalian penyakit ternak, sehingga risiko penyebaran penyakit dapat diminimalkan.
Dengan izin peternakan ayam yang lengkap dan sesuai ketentuan, usaha peternakan dapat dijalankan secara aman, profesional, serta memiliki peluang berkembang lebih besar dalam jangka panjang.
KBLI Usaha Peternakan Ayam yang Wajib Dipilih
Pemilihan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI merupakan tahap krusial dalam proses pengurusan izin peternakan ayam.
Karena berpengaruh langsung terhadap jenis perizinan, tingkat risiko usaha, serta kewajiban pemenuhan Sertifikat Standar.
KBLI berfungsi sebagai identitas kegiatan usaha yang dicatat dalam sistem OSS RBA dan menjadi acuan bagi instansi teknis dalam melakukan verifikasi.
Dalam usaha peternakan ayam, terdapat beberapa KBLI yang umum digunakan sesuai dengan jenis kegiatan yang dijalankan.
a. KBLI 01462: Untuk usaha budidaya ayam ras petelur yang berfokus pada produksi telur konsumsi.
b. KBLI 01461: Usaha budidaya ayam pedaging atau broiler yang bertujuan menghasilkan ayam siap potong.
c. KBLI 01623: Kegiatan usaha yang bergerak di bidang penetasan telur atas dasar jasa atau kontrak.
Pemilihan KBLI harus disesuaikan dengan aktivitas utama yang dilakukan di lapangan.
Kesalahan dalam menentukan KBLI dapat menyebabkan izin yang terbit tidak mencerminkan kegiatan usaha sebenarnya.
Kondisi ini berpotensi menimbulkan kendala saat proses verifikasi Sertifikat Standar, pemeriksaan lapangan oleh dinas terkait, hingga risiko penolakan atau kewajiban revisi izin.
Oleh karena itu, penentuan KBLI yang tepat sejak awal menjadi langkah penting agar proses perizinan peternakan ayam berjalan lancar dan sesuai ketentuan.
Syarat Izin Peternakan Ayam dan Dokumen Pendukung
Syarat izin peternakan ayam ditentukan berdasarkan skala usaha, jumlah populasi ternak, serta lokasi kandang.
Semakin besar kapasitas peternakan dan semakin dekat dengan pemukiman, maka persyaratan yang harus dipenuhi juga akan semakin ketat, terutama terkait dokumen lingkungan.
Secara umum, terdapat dua kelompok persyaratan utama yang wajib disiapkan, yaitu dokumen administrasi usaha dan dokumen lingkungan.
1. Dokumen Administrasi Usaha
Dokumen administrasi berfungsi sebagai identitas pelaku usaha dan informasi dasar kegiatan peternakan.
Dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- KTP pemilik atau penanggung jawab usaha
- NPWP pemilik atau badan usaha
- Legalitas badan usaha, berupa PT, CV, koperasi, atau usaha perorangan
- Alamat lengkap lokasi peternakan ayam
- Titik koordinat kandang yang sesuai dengan lokasi sebenarnya
- Denah atau sketsa tata letak kandang
- Surat keterangan zonasi atau domisili usaha dari pemerintah setempat
Dokumen tersebut akan digunakan saat pendaftaran NIB dan pengajuan Sertifikat Standar melalui sistem OSS RBA.
2. Dokumen Lingkungan
Dokumen lingkungan menjadi salah satu syarat paling penting dalam pengurusan izin peternakan ayam karena berkaitan langsung dengan dampak usaha terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar.
Jenis dokumen lingkungan ditentukan berdasarkan jumlah populasi ternak, yaitu:
- SPPL untuk peternakan ayam skala kecil dengan jumlah ternak di bawah lima ribu ekor
- UKL UPL untuk peternakan ayam skala menengah dengan jumlah ternak lima ribu sampai dua puluh ribu ekor
- AMDAL untuk peternakan ayam skala besar dengan jumlah ternak di atas dua puluh ribu ekor
Dokumen lingkungan ini akan menjadi bahan evaluasi dalam proses verifikasi izin dan pemeriksaan lapangan oleh dinas terkait.
Semakin besar kapasitas ternak yang dijalankan, semakin ketat pula persyaratan lingkungan yang harus dipenuhi.
Oleh karena itu, penentuan skala usaha sejak awal sangat penting agar proses pengurusan izin peternakan ayam dapat berjalan lancar tanpa hambatan di kemudian hari.
Cara Mengajukan Izin Peternakan Ayam Melalui OSS RBA
Cara mengajukan izin peternakan ayam saat ini dilakukan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach atau OSS RBA.
Sistem ini menerapkan perizinan berbasis tingkat risiko usaha, sehingga jenis izin yang diterbitkan akan menyesuaikan dengan skala dan aktivitas peternakan ayam yang dijalankan.
Berikut tahapan pengajuannya:
1. Membuat Akun OSS RBA
Langkah pertama adalah membuat akun OSS RBA menggunakan Nomor Induk Kependudukan penanggung jawab usaha.
Akun ini akan menjadi akses utama untuk seluruh proses perizinan, mulai dari pendaftaran usaha hingga penerbitan izin operasional.
2. Mengisi Data Usaha dan Memilih KBLI
Setelah akun aktif, pelaku usaha wajib mengisi data usaha secara lengkap, termasuk nama usaha, alamat, lokasi kandang, serta memilih KBLI peternakan ayam yang sesuai dengan kegiatan usaha.
Pemilihan KBLI harus tepat karena akan menentukan tingkat risiko dan kewajiban Sertifikat Standar.
3. Menerbitkan Nomor Induk Berusaha NIB
Setelah data usaha disimpan, sistem OSS akan menerbitkan NIB secara otomatis.
NIB berfungsi sebagai identitas resmi usaha peternakan ayam sekaligus menjadi dasar untuk pengajuan izin lanjutan.
4. Mengajukan Sertifikat Standar Usaha
Tahap berikutnya adalah pengajuan Sertifikat Standar Usaha sesuai dengan tingkat risiko usaha.
Untuk usaha risiko rendah, Sertifikat Standar cukup melalui pernyataan mandiri.
Sementara itu, untuk usaha risiko menengah tinggi, pengajuan Sertifikat Standar memerlukan proses verifikasi oleh instansi teknis.
5. Verifikasi oleh Dinas Peternakan Daerah
Pada usaha peternakan ayam risiko menengah tinggi, Dinas Peternakan Kabupaten atau Kota akan melakukan pemeriksaan administratif dan lapangan.
Pemeriksaan lapangan biasanya mencakup kesesuaian lokasi kandang, jarak dengan pemukiman, kondisi sanitasi, pengelolaan limbah, serta penerapan biosecurity.
6. Penerbitan Sertifikat Standar Final
Apabila hasil verifikasi dinyatakan memenuhi persyaratan, Sertifikat Standar Usaha akan diterbitkan secara final melalui OSS dan dapat langsung diunduh.
Dengan terbitnya Sertifikat Standar tersebut, usaha peternakan ayam dinyatakan legal dan dapat beroperasi secara resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Biaya Pengurusan Izin Peternakan Ayam dan Tantangan di Lapangan
Secara sistem, pendaftaran NIB melalui OSS tidak dikenakan biaya. Namun biaya pengurusan izin peternakan ayam umumnya muncul pada:
– Penyusunan dokumen lingkungan
– Pengukuran dan kajian teknis lokasi
– Konsultasi dengan tenaga ahli
SPPL relatif terjangkau, sementara UKL UPL dan AMDAL membutuhkan biaya lebih besar karena melibatkan kajian mendalam dan tim penyusun bersertifikat.
Tantangan yang sering dihadapi pelaku usaha antara lain kesalahan data OSS, penolakan lingkungan sekitar, serta ketidaksesuaian zonasi wilayah.
Kesimpulan
Izin peternakan ayam bukan sekadar formalitas administratif, tetapi kunci utama agar usaha dapat berkembang secara legal dan berkelanjutan.
Dengan memahami syarat izin peternakan ayam, cara mengajukan izin peternakan ayam, serta potensi biaya yang dibutuhkan, pelaku usaha dapat menghindari risiko hukum di kemudian hari.
Legalitas yang lengkap akan membuka akses lebih luas terhadap pembiayaan, kemitraan, dan program pemerintah.
Jika proses perizinan terasa rumit, menggunakan jasa pendamping profesional menjadi solusi efektif agar izin terbit lebih cepat dan tepat.

Solusi Perizinan Usaha Peternakan Ayam
Banyak pelaku usaha peternakan ayam memulai usaha tanpa mengurus izin sejak awal. Padahal, seiring berkembangnya usaha, legalitas seperti NIB, Sertifikat Standar, dokumen lingkungan, hingga bentuk usaha PT atau CV menjadi kebutuhan yang tidak bisa dihindari.
VALEED hadir membantu pengurusan izin peternakan ayam secara lengkap dan sesuai aturan.
Mulai dari penentuan KBLI, pengurusan OSS RBA, hingga pendirian badan usaha, semua didampingi secara profesional.
Bangun usaha peternakan ayam Anda dengan izin yang legal, aman, dan siap berkembang.
KLIK LINK DI SINI untuk konsultasi gratis bersama tim VALEED.





