Saat bisnis sudah mulai tumbuh, transaksi semakin banyak, maka muncul pertanyaan penting: “Apakah saatnya jadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)?”
Status PKP artinya bisnis resmi sebagai pengusaha yang “kena” pajak karena menjual barang dan/atau jasa kena PPN (Pajak Pertambahan Nilai).
Dengan status ini, bisnis bisa lebih kredibel, mitra lebih percaya, serta siap masuk proyek besar.
Artikel ini akan membahas secara lengkap: proses daftar PKP, syarat yang harus dipenuhi, cara mengurusnya, layanan jasa yang bisa bantu, hingga manfaat memiliki PKP.
Proses Daftar PKP
Proses pendaftaran atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) diatur secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2020.
Proses ini memastikan bahwa usaha Anda memenuhi syarat untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Berikut penjelasan langkah demi langkah proses daftar PKP:
1. Pengajuan Permohonan Pengukuhan PKP
Calon wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha, harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengukuhan PKP.
Permohonan ini bisa dilakukan dengan dua cara:
– Secara online, melalui aplikasi e-Registration DJP Online di https://ereg.pajak.go.id.
– Secara langsung (offline) dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sesuai alamat domisili usaha.
Dalam formulir permohonan, wajib pajak diminta untuk mengisi data identitas, jenis usaha, lokasi usaha, serta perkiraan omzet tahunan.
2. Melengkapi Dokumen Persyaratan
Setelah mengajukan permohonan, wajib pajak harus melampirkan dokumen pendukung sesuai status usahanya.
Untuk Wajib Pajak Badan (PT, CV, Firma, Koperasi):
- Fotokopi Akta Pendirian dan SK Kemenkumham.
- Fotokopi NPWP Badan dan NPWP Pengurus.
- Fotokopi KTP Direktur atau Penanggung Jawab.
- Fotokopi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Induk Berusaha (NIB), atau izin lainnya yang relevan.
- Bukti domisili usaha (misalnya surat sewa tempat, sertifikat kepemilikan, atau surat keterangan dari kelurahan).
- Foto tempat usaha dari luar dan dalam ruangan.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
- Fotokopi KTP dan NPWP pribadi.
- Bukti kepemilikan/sewa tempat usaha.
- Surat keterangan kegiatan usaha dari kelurahan/desa atau instansi terkait.
- Foto tempat usaha dan aktivitas usaha.
Pastikan seluruh dokumen jelas dan sesuai alamat yang tercantum dalam permohonan.
3. Proses Verifikasi dan Survei Lapangan
Setelah dokumen diterima, petugas pajak dari KPP atau KP2KP akan melakukan verifikasi administratif dan survei lapangan.
Petugas akan mendatangi lokasi usaha, mengambil foto, dan membuat berita acara hasil survei.
Jika semua dinilai valid, hasil survei akan dilaporkan ke kepala KPP untuk diterbitkan keputusan pengukuhan PKP.
4. Penerbitan Surat Pengukuhan PKP
Apabila permohonan dinyatakan lengkap dan valid, Direktorat Jenderal Pajak akan mengeluarkan Surat Pengukuhan PKP.
Surat ini biasanya diterbitkan maksimal dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak semua dokumen dan hasil survei diterima lengkap oleh KPP.
Isi surat pengukuhan meliputi:
- Nomor pengukuhan PKP.
- Nama dan NPWP pengusaha.
- Tanggal efektif pengukuhan.
- Alamat dan jenis kegiatan usaha.
Dengan surat ini, usaha Anda resmi menjadi Pengusaha Kena Pajak, dan memiliki kewajiban memungut serta melaporkan PPN.
5. Aktivasi Akun PKP & Sertifikat Elektronik
Setelah dikukuhkan, langkah berikutnya adalah melakukan aktivasi akun PKP dan sertifikat elektronik (sertel).
Sertifikat elektronik ini diperlukan untuk:
- Mengakses aplikasi e-Faktur Pajak.
- Menerbitkan faktur pajak keluaran kepada pelanggan.
- Melaporkan SPT Masa PPN secara online.
Untuk mengajukan sertifikat elektronik, PKP perlu mengunjungi KPP dengan membawa:
- Surat pengantar permohonan sertifikat elektronik.
- Fotokopi KTP dan NPWP penanggung jawab.
- Flashdisk untuk penyimpanan file sertifikat digital (.p12).
Setelah aktivasi selesai, Anda sudah bisa memanfaatkan seluruh fasilitas e-Faktur DJP untuk transaksi bisnis.

Syarat Menjadi PKP
Syarat PKP terbagi menjadi syarat umum dan syarat dokumen spesifik, tergantung status usaha. Berikut ringkasan yang valid:
a. Omzet atau Peredaran Bruto
Untuk badan usaha yang memenuhi kriteria, omzet minimal Rp 4,8 miliar dalam satu tahun buku menjadi acuan untuk wajib PKP.
Jika omzet kurang dari angka tersebut, pengusaha masih boleh menjadi PKP, tidak wajib.
b. Persyaratan Dokumen & Legalitas
Contoh dokumen yang umumnya harus dipenuhi:
- Fotokopi KTP (WNI) atau paspor/KITAS/KITAP (WNA)
- Fotokopi NPWP (perorangan atau badan)
- Bukti kepemilikan atau sewa tempat usaha, izin usaha, atau surat keterangan kegiatan usaha
- Laporan keuangan atau pembukuan, SPT tahunan beberapa tahun terakhir, tidak memiliki utang pajak (atau utang yang telah disetujui pengangsurannya)
c. Ketentuan Verifikasi & Survey
Usaha akan melalui proses survei dari KPP/KP2KP untuk mengonfirmasi keberadaan dan kegiatan usaha.
Formulir dan dokumen harus lengkap agar pengajuan berjalan lancar.
Cara Mengurus PKP
Berikut langkah praktis untuk mengurus PKP agar prosesnya lebih mudah:
1. Siapkan semua dokumen seperti daftar di bagian syarat.
2. Isi formulir pengukuhan PKP melalui aplikasi resmi DJP seperti coretax atau melalui KPP/KP2KP.
3. Kirim atau unggah permohonan bersama lampiran dokumen ke KPP/KP2KP. Bisa melalui digital atau fisik.
4. Tunggu hasil verifikasi/survei dari petugas. Pastikan lokasi usaha sesuai dokumen yang diajukan.
5. Setelah disetujui, aktifkan akun PKP dan sertifikat elektronik jika usaha menggunakan e-Faktur.
Manfaat Memiliki PKP
Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) bukan cuma kewajiban, tapi juga bisa bantu bisnis naik level. Berikut manfaat utamanya:
1. Bisa buat faktur pajak resmi
Bisnis yang sudah PKP bisa menerbitkan faktur pajak PPN, sehingga lebih dipercaya oleh klien besar, vendor, dan instansi pemerintah.
2. Peluang kerja sama makin luas
Status PKP jadi syarat penting untuk ikut tender, proyek pemerintah, atau kerja sama B2B karena menandakan bisnis sudah tertib dan kredibel.
3. Bisa mengkreditkan pajak masukan
PPN yang dibayar saat beli barang atau jasa bisa dikurangkan dari PPN penjualan, sehingga lebih efisien dan tidak bayar pajak dobel.
4. Administrasi pajak lebih rapi
Dengan sistem e-Faktur dan e-SPT, laporan pajak jadi lebih teratur dan mudah dicek saat audit.
5. Citra bisnis lebih profesional
PKP menunjukkan usaha resmi dan patuh pajak, bikin bisnis lebih dipercaya dan siap berkembang.
Kesimpulan
Proses pengurusan PKP memang melibatkan beberapa langkah administratif. Mulai dari persiapan dokumen, pengisian formulir, verifikasi hingga aktivasi.
Tapi semua itu berarti membuka pintu bisnis ke level yang lebih profesional.
Buat pelaku usaha yang serius memperluas pasar dan meningkatkan kepercayaan mitra, status PKP bukan sekadar kewajiban pajak, melainkan strategi jangka panjang.
Jika terasa rumit, memanfaatkan jasa pengurusan PKP adalah langkah yang bijak agar proses berjalan lancar.

Rekomendasi Layanan Pendirian PT
Proses mendirikan Perseroan Terbatas (PT) tidak berhenti pada pembuatan akta dan pengesahan hukum saja. Setelah resmi berdiri, perusahaan juga perlu memiliki status Pengusaha Kena Pajak (PKP) agar bisa menerbitkan faktur pajak dan bekerja sama dengan klien besar maupun instansi pemerintah.
Di sinilah Valeed hadir sebagai solusi lengkap bagi pengusaha yang ingin membangun bisnis dengan legalitas resmi dan kepatuhan pajak penuh.
Bangun bisnis yang legal, profesional, dan siap bersaing.
Konsultasikan pendirian PT bersama Valeed sekarang! KLIK LINK DI SINI.





