Daftar Isi

Kenali 5 Jenis Jasa yang Dikenakan PPN Besaran Tertentu

Kenali 5 Jenis Jasa yang Dikenakan PPN Besaran Tertentu

PPN Besaran Tertentu menjadi topik penting dalam dunia perpajakan Indonesia.

Kebijakan ini memiliki dampak signifikan terhadap beberapa sektor jasa yang berperan penting dalam perekonomian nasional.

Selain itu, Pemahaman mendalam tentang peraturan PPN juga sangat diperlukan untuk memastikan terjadinya kepatuhan pajak dan perencanaan keuangan yang efektif.

Lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 71 Tahun 2022 (PMK 71/2022), pemerintah telah menetapkan lima kategori jasa yang dikenakan PPN Besaran Tertentu.

Peraturan yang mulai berlaku efektif pada 1 April 2022 ini juga mencakup berbagai jenis jasa, mulai dari pengiriman paket hingga penyelenggaraan pemasaran.

Mari kita bahas lebih lanjut kelima jenis jasa yang termasuk dalam kebijakan pajak ini.

Mengenal Seputar PPN

Sebelum membahas lebih lanjut, alangkah baiknya mengenal terlebih dahulu seputar PPN.

PPN merupakan pajak yang dikenakan pada setiap tahap produksi dan distribusi barang atau jasa. 

Lebih sederhananya, setiap kali ada nilai tambah yang ditambahkan pada suatu produk, PPN juga akan dikenakan.

PPN juga berfungsi sebagai salah satu sumber pendapatan negara yang sangat penting. 

Dana yang diperoleh dari PPN digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan layanan publik lainnya 

Selain itu, PPN juga dianggap sebagai pajak yang adil karena beban pajak akan tersebar ke seluruh lapisan masyarakat sesuai dengan tingkat konsumsi mereka.

Setelah mengenal apa itu PPN secara garis besar, selanjutnya kita akan membahas perihal PPH Besaran Tertentu.

Penjelasan Pengenaan Jasa PPN Besaran Tertentu

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2022 (PMK 71/2022) telah membawa perubahan signifikan dalam sistem perpajakan di Indonesia.

Salah satu perubahan yang paling menonjol adalah diberlakukannya tarif PPN besaran tertentu untuk lima jenis jasa spesifik.

Baca Juga  Subjek dan Objek Pajak yang Tidak Dikenakan PPh

Apa saja kelima jenis jasa yang dikenakan PPN Besaran Tertentu? Langsung kita bahas di bawah

1.   Jasa Pengiriman Paket

Merujuk UU Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos, layanan paket yang dilakukan oleh penyelenggara pos adalah layanan berupa kegiatan pengambilan, penerimaan, dan/atau pengantaran barang. 

Pasca berlakunya PMK 71/2022, jasa pengiriman paket dikenakan PPN besaran tertentu dengan tarif efektif 1,1%.

PPN Jasa Pengiriman Paket = 1,1% x Penggantian

2. Jasa Biro Perjalanan Wisata dan/atau Jasa Agen Perjalanan Wisata

Layanan biro atau agen wisata, yang mencakup penyediaan paket wisata, pemesanan transportasi, dan akomodasi, kini dikenakan PPN Besaran Tertentu sebesar 1,1%. 

Pengenaan ini berlaku untuk transaksi yang tidak didasarkan pada komisi atau imbalan atas jasa perantara penjualan. 

Layanan biro atau agen wisata dikenakan PPN dengan tarif efektif 1,1%, dikalikan dengan harga jual paket wisata, sarana angkutan, dan akomodasi.

PPN Jasa Biro/Agen Wisata = 1,1% x Harga Jual

3. Jasa Pengurusan Transportasi (Freight Forwarding)

Jasa freight forwarding yang mencakup biaya transportasi (freight charges) dalam tagihannya dikenakan PPN Besaran Tertentu 1,1%. 

Jasa freight forwarding juga dikenakan PPN dengan tarif 1,1% dan dihitung dari jumlah yang ditagih/seharusnya ditagih.

PPN Jasa Freight Forwarding = 1,1% x Jumlah yang Ditagih/Seharusnya Ditagih

4. Jasa Penyelenggara Perjalanan Ibadah Keagamaan

PPN Besaran Tertentu untuk jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga mencakup perjalanan ke destinasi lain ditetapkan dengan dua skema: 

a) 1,1% dari harga jual paket jika tagihan dirinci. 

b) 0,55% dari harga jual paket jika tagihan tidak dirinci.

PPN = 1,1% x Harga Jual Paket (Tagihan Dirinci)

PPN = 0,55% x Harga Jual Paket (Tagihan Tidak Dirinci)

5. Jasa Penyelenggaraan Pemasaran

Baca Juga  50+ Ide Nama CV 3 Kata dari Berbagai Jenis Usaha

Jasa pemasaran yang melibatkan penggunaan voucher, layanan transaksi pembayaran terkait distribusi voucher, serta program loyalitas dan penghargaan pelanggan dikenakan PPN 1,1%. 

Pengenaan ini berlaku untuk transaksi yang tidak didasarkan pada komisi dan tidak mengandung selisih (margin).

Jasa tersebut dikenakan PPN yakni 1,1% dari harga jual voucher.

PPN = 1,1% x Harga Jual Voucher

Kesimpulan

Implementasi perihal PPN Besaran Tertentu menjadi langkah strategis yang membawa beragam manfaat dalam sistem perpajakan nasional.

Kebijakan ini tidak hanya menyederhanakan proses administrasi pajak, namun juga menciptakan ekosistem perpajakan yang efisien dan berkeadilan.

Oleh karena itu, penyederhanaan ini diharapkan membuat para wajib pajak dapat lebih mudah memenuhi kewajiban perpajakannya dan otoritas pajak dapat mengoptimalkan pengawasan serta pemungutan pajak.

Daftar Isi