Daftar Isi

Tax Planning Perusahaan: Ini Alasan Pajak Perlu Dihitung Sebelum Transaksi Dijalankan

Tax Planning Perusahaan: Ini Alasan Pajak Perlu Dihitung Sebelum Transaksi Dijalankan

Ketika perusahaan mulai berkembang, keputusan keuangan yang diambil manajemen biasanya ikut menjadi lebih besar, mulai dari pembelian aset, ekspansi usaha, hingga kerja sama dengan vendor. Keputusan tersebut dapat membawa konsekuensi pajak, baik dari sisi jumlah maupun waktu munculnya kewajiban.

Masalahnya, konsekuensi pajak sering baru disadari setelah transaksi dilakukan, ketika pilihan sudah tidak banyak. Padahal, selama keputusan masih dalam tahap perencanaan, perusahaan punya kesempatan memahami dampak pajaknya dan membandingkan pilihan yang tersedia.

Di sinilah tax planning perusahaan dibutuhkan sebagai bagian dari proses pengambilan keputusan. Artinya, perusahaan tidak hanya berupaya mengurangi beban pajak, tetapi juga memahami konsekuensi perpajakan sebelum rencana bisnis benar-benar dijalankan.

JS-Consulting 1

Perbedaan Tax Planning dengan Memikirkan Pajak Setelah Transaksi

Perbedaannya terutama terletak pada kapan aspek pajak dipertimbangkan. Perusahaan yang belum memakai tax planning bukan berarti mengabaikan pajak, karena tim finance atau akuntansi tetap menangani pencatatan, laporan keuangan, dan administrasi perpajakan.

Namun, jika pajak baru dianalisis setelah transaksi berjalan, pilihan yang bisa diubah menjadi lebih terbatas.
Perbandingannya dapat dilihat pada tabel berikut.

Pajak Baru Ditinjau Setelah TransaksiPajak Dipertimbangkan Sejak Perencanaan
Keputusan lebih dulu dibuat berdasarkan kebutuhan bisnis dan kondisi keuangan.Aspek pajak ikut dibahas sebelum keputusan ditetapkan.
Perlakuan pajak kemudian dianalisis berdasarkan transaksi yang sudah dilakukan.Konsekuensi pajak dari pilihan yang tersedia dapat dianalisis terlebih dahulu.
Ruang untuk mengubah struktur atau pilihan transaksi dapat lebih terbatas.Manajemen masih memiliki ruang untuk membandingkan pilihan yang tersedia.
Pajak menjadi bagian dari konsekuensi keputusan.Pajak menjadi salah satu pertimbangan dalam keputusan.

Sebagai gambaran, perusahaan berencana membeli mesin senilai Rp1 miliar untuk meningkatkan kapasitas produksi. Sebelum transaksi dilakukan, perusahaan bisa memetakan perlakuan pajaknya, waktu timbulnya kewajiban, dokumen yang diperlukan, serta dampaknya terhadap arus kas.

Baca Juga  Pengurusan PKP: Syarat, Cara Daftar, Jasa & Manfaatnya

Penyusutan aset secara fiskal, yaitu pembagian nilai aset menjadi biaya selama masa manfaatnya untuk keperluan perhitungan pajak, juga dapat diperhitungkan berdasarkan jenis aset, masa manfaat, dan metode sebagaimana diatur dalam PMK 72 Tahun 2023. Angka Rp1 miliar hanyalah ilustrasi nilai investasi, bukan dasar untuk menghitung besarnya penghematan pajak.

Dua pilihan bisa sama-sama memenuhi kebutuhan bisnis tetapi berbeda dalam hal pajak, biaya, dan arus kas, sehingga pilihan terbaik tidak selalu yang beban pajaknya paling rendah, melainkan yang paling sesuai dengan tujuan perusahaan.

Keputusan Bisnis yang Perlu Ditinjau dari Sisi Pajak

Tinjauan pajak dapat dibutuhkan ketika perusahaan akan mengambil keputusan yang berdampak pada transaksi, biaya, struktur usaha, atau arus kas.
Beberapa contohnya antara lain:

  • Pembelian aset atau investasi baru
  • Pembukaan cabang atau ekspansi usaha
  • Penyusunan kontrak dengan vendor atau penyedia jasa
  • Transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa
  • Perubahan atau penyusunan struktur transaksi tertentu

Pada kontrak jasa dengan vendor, perusahaan perlu memeriksa jenis jasa, status penerima pembayaran, nilai transaksi, dan ada tidaknya kewajiban pemotongan pajak sebelum kontrak disepakati, karena perlakuan pajak dapat berbeda pada setiap transaksi. Menurut DJP, imbalan atas jenis jasa tertentu dapat menjadi objek PPh Pasal 23, yaitu pajak yang dipotong saat membayar jasa, dengan tarif 2% dari jumlah bruto, yaitu nilai jasa sebelum PPN.

Transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa, yaitu hubungan antarpihak yang dipengaruhi kepemilikan, penguasaan, atau keluarga, cenderung lebih kompleks. PMK 172 Tahun 2023 mewajibkan penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, sehingga fakta transaksi dan dokumen pendukungnya perlu diperiksa sejak awal.

Pengaruh Tax Planning terhadap Arus Kas Perusahaan

Pajak berkaitan dengan keuangan perusahaan bukan hanya dari jumlah yang harus dibayar, tetapi juga dari waktu munculnya kewajiban dan dampaknya terhadap arus kas, yaitu keluar masuknya uang tunai perusahaan.

Baca Juga  Coretax: Pengertian, Cara Aktivasi, dan Cara Reset Password

Ketika aspek pajak sudah dipertimbangkan sejak awal, manajemen dapat memasukkannya ke dalam budgeting dan proyeksi cash flow sehingga kebutuhan kas dari suatu transaksi sudah diketahui sebelum keputusan dijalankan.

Perusahaan Tanpa Tax Specialist Internal Dapat Memakai Bantuan Konsultan Eksternal

Tim finance atau akuntansi tetap berperan penting dalam pengelolaan pajak, tetapi kebutuhan analisis bisa berubah saat perusahaan menghadapi transaksi yang kompleks atau keputusan dengan konsekuensi pajak besar.
Hal itu belum tentu berarti perusahaan harus memiliki tax specialist penuh waktu, dan bantuan eksternal dapat dipertimbangkan ketika perusahaan:

  • Akan melakukan transaksi bernilai besar atau berstruktur kompleks
  • Akan melakukan ekspansi atau investasi tertentu
  • Membutuhkan analisis pajak sebelum kontrak disepakati
  • Belum memiliki tenaga dengan kompetensi pajak yang spesifik
  • Membutuhkan second opinion sebelum keputusan ditetapkan

Dengan kata lain, peran konsultan bukan menggantikan finance atau akuntansi. Konsultan hadir untuk menambah keahlian saat analisis perpajakan yang lebih spesifik dibutuhkan.

Mengenal JS-Consulting sebagai Pendamping Perencanaan Pajak

JS-Consulting 2

Informasi dalam artikel ini bersifat umum, sehingga penerapannya perlu dikonsultasikan dengan konsultan pajak. Bagi perusahaan yang membutuhkan jasa konsultan pajak untuk menilai rencana transaksi dari sisi pajak, JS-Consulting bisa menjadi salah satu pilihan.

JS-Consulting didirikan oleh Jemmi Sutiono pada tahun 2000, setelah ia lebih dulu memiliki pengalaman kerja di bidang akuntansi sejak 1991. Salah satu layanannya adalah Tax Management Planning and Saving (TMPS), yaitu layanan untuk menyusun perencanaan di bidang perpajakan dan mengefisiensikan beban pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Daftar Isi