Memilih bentuk badan usaha yang tepat adalah keputusan strategis yang akan menentukan struktur hukum, pembagian risiko, dan masa depan bisnis Anda.
Salah langkah di awal, konflik antar pendiri atau masalah hukum bisa muncul di kemudian hari.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM serta Badan Pusat Statistik (BPS), terdapat lebih dari 64 juta UMKM di Indonesia.
Di antara berbagai pilihan badan usaha yang tersedia, Commanditaire Vennootschap atau CV menjadi salah satu yang paling populer di kalangan pelaku usaha skala menengah.
Alasannya sederhana: persyaratan administratif dan permodalannya jauh lebih fleksibel dibandingkan Perseroan Terbatas (PT), sehingga lebih mudah dijangkau oleh pengusaha yang baru merintis usaha bersama mitra.
Namun, di balik kesederhanaannya, CV memiliki struktur hukum yang penting untuk dipahami secara mendalam.
Elemen utama sebuah CV terbagi menjadi dua pihak yang perannya sangat berbeda, yakni sekutu aktif dan sekutu pasif.
Memahami perbedaan sekutu aktif dan pasif CV adalah fondasi penting agar kerja sama bisnis Anda berjalan sehat, adil, dan terlindungi secara hukum.
Pengertian Sekutu Aktif dalam CV
Sekutu aktif, yang dalam terminologi hukum disebut sebagai sekutu komplementer, adalah pihak yang menjadi penggerak operasional perusahaan sehari-hari.
Ia bertugas menjalankan roda bisnis secara langsung, mulai dari mengambil keputusan manajerial, menandatangani perjanjian dengan pihak ketiga, mengelola karyawan, hingga bertanggung jawab atas seluruh transaksi yang dilakukan atas nama CV.
Ahli hukum perusahaan M. Yahya Harahap menegaskan bahwa sekutu aktif adalah persero pengurus yang bertanggung jawab penuh terhadap jalannya perusahaan.
Tanggung jawab itu bahkan mencakup kewajiban menanggung utang piutang perusahaan hingga ke harta pribadinya secara tanggung renteng.
Artinya, jika aset perusahaan tidak cukup untuk melunasi kewajiban, kreditur berhak menuntut pelunasan dari harta pribadi sekutu aktif.
Ini adalah konsekuensi hukum yang berat, namun sepadan dengan kewenangan penuh yang dimilikinya atas perusahaan.
Memahami pengertian sekutu aktif dan sekutu pasif CV dengan benar sejak awal akan membantu calon pendiri menentukan siapa yang siap memikul beban tanggung jawab tersebut.
Pengertian Sekutu Pasif dalam CV
Di sisi lain, terdapat sekutu pasif, yang juga dikenal sebagai sekutu komanditer atau sleeping partner.
Sesuai sebutannya, sekutu pasif adalah pihak yang tidak terlibat dalam sisi operasional perusahaan.
Perannya murni sebagai penyandang dana: ia menyetorkan modal berupa uang, aset, maupun barang ke dalam perusahaan, namun tidak ikut dalam pengelolaan dan manajemen harian CV.
Ahli hukum dagang H.M.N. Purwosutjipto memberikan penjelasan penting mengenai posisi hukum sekutu pasif ini.
Menurutnya, sekutu komanditer tidak dapat disamakan dengan geldscheiter atau pelepas uang biasa.
Perbedaannya terletak pada status modal yang disetor: dalam CV, uang atau benda yang telah diserahkan, yang dalam hukum dagang disebut sebagai inbreng, sepenuhnya beralih menjadi aset milik persekutuan untuk dikelola bersama.
Modal tersebut bukan berstatus pinjaman atau piutang biasa yang harus dikembalikan dengan bunga, melainkan kontribusi nyata yang melebur ke dalam tubuh perusahaan.
Dengan demikian, sekutu pasif tetap berkepentingan atas keberhasilan perusahaan karena keuntungan maupun kerugian yang ia terima bergantung langsung pada kinerja CV.
Tanggung Jawab Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif
Salah satu aspek terpenting dalam memahami struktur CV adalah perbedaan beban risiko hukum yang ditanggung oleh masing-masing pihak.
Perbedaan ini tidak hanya penting secara teori, tetapi sangat krusial secara praktis, terutama ketika perusahaan menghadapi krisis finansial atau kepailitan.
Sekutu aktif menanggung tanggung jawab tidak terbatas.
Ini berarti seluruh harta kekayaan pribadinya, termasuk rekening bank, properti, kendaraan, dan aset lainnya, dapat dijadikan jaminan pelunasan utang perusahaan apabila aset CV tidak mencukupi.
Sifat tanggung renteng yang melekat pada sekutu aktif menjadikannya pihak yang menanggung risiko paling besar dalam struktur CV.
Sebaliknya, sekutu pasif hanya menanggung tanggung jawab terbatas, yakni sebesar porsi modal yang telah disetorkannya ke dalam kas perusahaan.
Jika CV mengalami kerugian atau bahkan pailit, sekutu pasif tidak dapat dituntut melebihi nilai modal yang ia kontribusikan, sehingga harta pribadinya tetap terlindungi.
Hal ini diperkuat oleh penelitian dalam jurnal “Tanggung Jawab Sekutu Pasif Dalam Persekutuan Komanditer (CV) Yang Mengalami Kepailitan” karya F.I. Saputra, dkk. (RECHTSCIENTIA: Jurnal Mahasiswa Hukum, 2022).
Jurnal tersebut menegaskan bahwa dalam kondisi kepailitan, sekutu pasif hanya menanggung kerugian sebatas modal yang disetor, dengan satu syarat penting: ia tidak boleh melanggar aturan dengan ikut campur dalam urusan manajemen operasional perusahaan.
Inilah titik kritis yang kerap diabaikan, yaitu bahwa perlindungan hukum bagi sekutu pasif bersifat bersyarat.
Begitu ia melangkah masuk ke ranah manajerial, tameng perlindungan itu bisa gugur seketika.

Hak dan Kewajiban Sekutu dalam CV
Agar hubungan bisnis berjalan harmonis, setiap sekutu perlu memahami hak dan kewajibannya secara proporsional.
Pada dasarnya, kedua sekutu memiliki hak yang sama, yaitu mendapatkan pembagian keuntungan secara proporsional sesuai kesepakatan yang tertuang dalam akta pendirian.
Namun porsi dan mekanismenya ditentukan berdasarkan kontribusi masing-masing pihak, baik kontribusi modal maupun kontribusi manajerial.
Adapun kewajiban masing-masing pihak berbeda secara mendasar.
Sekutu pasif berkewajiban menyetorkan modal (inbreng) sesuai yang diperjanjikan dalam akta pendirian, dan setelah itu kewajibannya secara operasional berakhir karena ia memang tidak diperbolehkan mengurus perusahaan.
Sekutu aktif, di sisi lain, tidak hanya berkewajiban menyetorkan modal jika diperjanjikan, tetapi juga memikul kewajiban manajerial penuh: mengelola perusahaan dengan itikad baik, membuat keputusan strategis, dan mempertanggungjawabkan kinerjanya kepada seluruh sekutu.
Landasan hukum atas hak dan kewajiban sekutu dalam CV ini secara tegas diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), khususnya Pasal 19, 20, dan 21.
Selain itu, Pasal 20 ayat (2) KUHD, yang secara eksplisit melarang sekutu pasif untuk mencampuri urusan kepengurusan CV, bahkan berdasarkan surat kuasa sekalipun.
Sanksinya tidak main-main: sekutu pasif yang melanggar larangan ini akan kehilangan hak perlindungan tanggung jawab terbatasnya dan dapat diperlakukan layaknya sekutu aktif, sehingga harta pribadinya turut menjadi jaminan utang perusahaan.
Memahami Struktur Sekutu Sebelum Mendirikan CV
Memahami perbedaan peran kedua sekutu adalah langkah pragmatis yang harus dilakukan sebelum penandatanganan akta pendirian.
Para calon pendiri CV sebaiknya mendefinisikan secara transparan siapa yang berperan sebagai sekutu aktif, siapa yang berperan sebagai sekutu pasif, berapa besar porsi modal masing-masing, serta bagaimana skema pembagian keuntungan yang disepakati.
Semua kesepakatan ini harus tercantum secara eksplisit dalam Akta Pendirian Notaris agar memiliki kekuatan hukum yang jelas dan mengikat semua pihak.
Ketidakjelasan pembagian peran di tahap awal adalah salah satu sumber utama konflik sengketa harta dan perselisihan bisnis yang berlarut-larut di kemudian hari.
Dari sisi regulasi, kepastian hukum pendirian CV kini semakin kokoh.
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17 Tahun 2018, pendaftaran CV wajib dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) untuk mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari kementerian terkait.
Kewajiban pendaftaran elektronik ini memperkuat kepastian identitas hukum CV di hadapan negara dan pihak ketiga.
Hal ini juga sejalan dengan temuan dalam publikasi ilmiah “Perkembangan Dan Status Kedudukan Hukum Atas Persekutuan Komanditer Atau Commanditaire Vennootschap (CV) Di Indonesia” karya E. Theresia (Fiat Justitia: Jurnal Hukum, 2022).
Meskipun CV secara teknis tergolong badan usaha yang bukan badan hukum, berbeda dengan PT yang memiliki status badan hukum penuh, legalitas pendaftaran yang diatur dalam regulasi modern memberikan perlindungan hukum yang jauh lebih terjamin bagi para sekutunya.
Pendaftaran yang sah menjadi tameng pertama ketika terjadi sengketa, baik internal antar sekutu maupun eksternal dengan pihak ketiga.
Rangkuman Perbedaan Sekutu Aktif dan Pasif pada Badan Usaha CV
Berikut tabel perbandingan antara sekutu aktif dan sekutu pasif dalam CV berdasarkan beberapa aspek hukum dan operasional yang perlu dipahami sebelum mendirikan badan usaha berbentuk CV:
| Aspek | Sekutu Aktif (Komplementer) | Sekutu Pasif (Komanditer) |
| Peran dalam Perusahaan | Menjalankan operasional dan manajemen perusahaan secara langsung | Hanya menyetorkan modal, tidak terlibat dalam operasional |
| Sebutan Lain | Sekutu Komplementer, Persero Pengurus | Sekutu Komanditer, Sleeping Partner |
| Bentuk Kontribusi | Modal (jika diperjanjikan) + tenaga dan keahlian manajerial | Modal berupa uang, aset, atau barang (inbreng) |
| Status Modal yang Disetor | Melebur menjadi aset persekutuan | Melebur menjadi aset persekutuan, bukan berstatus utang piutang |
| Kewenangan Mengurus Perusahaan | Penuh, termasuk menandatangani perjanjian dan mengambil keputusan strategis | Tidak ada, dilarang keras mencampuri kepengurusan CV |
| Tanggung Jawab Hukum | Tidak terbatas, hingga ke harta pribadi secara tanggung renteng | Terbatas, hanya sebesar porsi modal yang disetor |
| Risiko Finansial | Tinggi, harta pribadi dapat disita untuk melunasi utang perusahaan | Rendah, harta pribadi terlindungi selama tidak ikut mengurus perusahaan |
| Hak atas Keuntungan | Proporsional sesuai kesepakatan dalam akta pendirian | Proporsional sesuai kesepakatan dalam akta pendirian |
| Landasan Hukum | KUHD Pasal 19 dan 21 | KUHD Pasal 20 ayat (2) |
| Sanksi Pelanggaran | Tidak ada sanksi tambahan karena sudah menanggung tanggung jawab penuh | Kehilangan hak perlindungan tanggung jawab terbatas dan diperlakukan layaknya sekutu aktif |
| Posisi saat CV Pailit | Menanggung seluruh kewajiban, termasuk dari harta pribadi | Hanya menanggung kerugian sebatas modal yang disetor (selama tidak ikut mengurus) |
Kesimpulan
Perbedaan antara sekutu aktif dan sekutu pasif dalam CV adalah perbedaan fundamental dalam hal tanggung jawab hukum, kewenangan manajerial, dan eksposur risiko finansial.
Sekutu komplementer (aktif) memegang kendali penuh atas operasional perusahaan, namun menanggung risiko yang tidak terbatas hingga ke harta pribadi.
Sementara itu, sekutu komanditer (pasif) menikmati perlindungan tanggung jawab terbatas, dengan konsekuensi tidak boleh ikut campur dalam manajemen. Apabila larangan itu dilanggar, perlindungan tersebut gugur dengan sendirinya.
Pemahaman yang solid atas struktur ini adalah bekal wajib sebelum Anda melangkah lebih jauh.
Diskusikan pembagian peran secara matang bersama calon mitra bisnis Anda, tuangkan kesepakatan tersebut secara rinci dalam akta pendirian, dan konsultasikan rencana pendirian CV Anda kepada profesional hukum atau notaris berpengalaman sebelum mendaftarkannya secara resmi.
Investasi waktu dan biaya konsultasi hukum di awal jauh lebih murah dibandingkan biaya menyelesaikan sengketa bisnis di kemudian hari.

Referensi
- Harahap, M. Yahya. Hukum Perseroan Terbatas. Jakarta: Sinar Grafika. (Dikutip dalam konteks tanggung jawab sekutu aktif sebagai persero pengurus dalam CV.)
- Purwosutjipto, H.M.N. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia. Jakarta: Djambatan. (Dikutip dalam konteks perbedaan sekutu komanditer dengan pelepas uang/geldscheiter dan konsep inbreng.)
- Saputra, F.I., dkk. (2022). Tanggung Jawab Sekutu Pasif Dalam Persekutuan Komanditer (CV) Yang Mengalami Kepailitan. RECHTSCIENTIA: Jurnal Mahasiswa Hukum. (Dikutip dalam konteks batasan tanggung jawab sekutu pasif saat CV pailit.)
- Theresia, E. (2022). Perkembangan Dan Status Kedudukan Hukum Atas Persekutuan Komanditer Atau Commanditaire Vennootschap (CV) Di Indonesia. Fiat Iustitia: Jurnal Hukum. (Dikutip dalam konteks status hukum CV pasca Permenkumham No. 17 Tahun 2018.)
- Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Pasal 19, 20, dan 21. (Landasan hukum pengaturan hak, kewajiban, dan larangan bagi sekutu aktif dan pasif dalam CV.)
- Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. (Landasan regulasi pendaftaran CV secara elektronik melalui SABU.)
- Badan Pusat Statistik (BPS) & Kementerian Koperasi dan UKM. Data Jumlah UMKM di Indonesia. (Dikutip sebagai data pendukung prevalensi CV sebagai pilihan badan usaha UMKM.)




