Seorang pengusaha makanan ringan asal Surabaya harus merelakan ribuan produk senilai ratusan juta rupiah ditarik dari rak-rak minimarket di seluruh Jawa Timur pada awal 2025. Penyebabnya adalah izin edar BPOM produknya telah kedaluwarsa selama tiga bulan, dan ia terlambat menyadarinya.
Kejadian serupa ternyata bukan hal yang langka di Indonesia.
Data pengawasan BPOM menunjukkan bahwa sepanjang tahun 2024, pihak berwenang menemukan dan menarik ribuan produk tanpa izin edar aktif dari peredaran, baik di pasar tradisional maupun di platform perdagangan digital.
Sebagian besar pelaku usaha yang terdampak bukan produsen nakal yang sengaja melanggar aturan, melainkan pemilik bisnis yang kewalahan mengurus operasional sehari-hari hingga lalai memantau masa berlaku izin edar mereka.
Di tahun 2026, lanskap bisnis semakin tidak memberikan ruang bagi kelalaian semacam itu.
Kepercayaan konsumen kini menjadi aset paling berharga yang dimiliki sebuah merek, dan legalitas produk adalah fondasi utama yang menopangnya.
Berdasarkan data Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, sektor makanan dan minuman menyumbang kontribusi sebesar 40,17 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) industri nonmigas nasional, menjadikannya salah satu sektor paling strategis sekaligus paling diawasi ketat oleh negara.
Pertumbuhan yang masif ini berbanding lurus dengan intensitas pengawasan pemerintah terhadap standar keamanan dan legalitas produk yang beredar.
Dalam konteks inilah, memahami dan menjalankan proses perpanjangan izin BPOM dengan benar bukan sekadar memenuhi kewajiban administratif.
Jenis Produk dan Batas Waktu Perpanjangan Izin BPOM
Langkah pertama yang harus dipahami setiap pelaku usaha sebelum memulai proses perpanjangan adalah mengenali dengan tepat kategori produk yang mereka miliki.
Kesalahan dalam mengidentifikasi jenis produk sejak awal dapat berujung pada pengisian formulir yang salah, pengunggahan dokumen yang tidak sesuai, hingga penolakan permohonan oleh sistem BPOM.
Secara umum, produk yang wajib memiliki izin edar dari BPOM dan perlu diperpanjang secara berkala terbagi ke dalam empat kelompok besar.
1. Produk pangan produksi dalam negeri yang diberi kode registrasi MD, mencakup seluruh produk makanan dan minuman yang diproduksi di wilayah Indonesia untuk diedarkan secara komersial.
2. Produk pangan impor dengan kode ML, yaitu seluruh produk makanan dan minuman yang berasal dari luar negeri dan masuk ke pasar Indonesia.
3. Produk kosmetik yang mencakup berbagai jenis produk perawatan tubuh, wajah, dan rambut, mulai dari krim pelembap hingga sabun, sampo, dan produk riasan.
4. Obat tradisional, termasuk jamu, suplemen kesehatan berbasis herbal, dan produk fitofarmaka yang formulasinya menggunakan bahan-bahan alami.
Setiap kategori memiliki alur registrasi, persyaratan teknis, dan besaran biaya yang berbeda, meskipun kerangka prosedur umumnya serupa.
Penentuan jenis produk dan mekanisme perpanjangan kini mengacu pada regulasi terbaru, yaitu Peraturan BPOM Nomor 34 Tahun 2025 tentang Tata Laksana Registrasi dan Inovasi Produk Olahan dan Kosmetik.
Regulasi ini hadir sebagai respons atas perkembangan industri yang sangat cepat, termasuk munculnya produk-produk dengan formulasi inovatif yang sebelumnya belum terakomodasi dalam aturan lama.
Yuliana Indah Sari, peneliti hukum dari Universitas Semarang, dalam tulisannya yang diterbitkan pada 2025 menegaskan bahwa perpanjangan izin edar merupakan bentuk perlindungan preventif yang dirancang negara untuk memastikan produk yang masih beredar di pasaran tetap konsisten dengan standar keamanan yang telah diverifikasi sejak izin pertama kali diterbitkan.
Artinya, perpanjangan bukan formalitas semata, melainkan mekanisme kontrol kualitas yang berjalan secara berkala dan bersifat mengikat secara hukum.
Terkait batas waktu, izin edar BPOM umumnya berlaku selama lima tahun sejak tanggal penerbitan.
Pelaku usaha wajib memantau tanggal kedaluwarsa izin edar masing-masing produk secara aktif, karena BPOM tidak selalu mengirimkan notifikasi pengingat secara otomatis kepada pemegang izin.
Tanggung jawab penuh ada di tangan pelaku usaha untuk memastikan perpanjangan diajukan sebelum izin habis masa berlakunya.

Syarat dan Dokumen Perpanjangan BPOM
Kelengkapan dan keakuratan dokumen adalah penentu utama apakah proses perpanjangan izin BPOM Anda akan berjalan mulus atau justru mengalami penundaan berkepanjangan.
Banyak pelaku usaha yang gagal pada tahap ini bukan karena produk mereka bermasalah, melainkan karena dokumen yang disiapkan tidak lengkap, sudah kedaluwarsa, atau tidak sesuai dengan format yang diminta sistem.
Secara keseluruhan, persyaratan perpanjangan izin BPOM terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
Persyaratan Administrasi
Dari sisi administrasi, dokumen pertama yang wajib disiapkan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission berbasis Risiko atau OSS RBA.
NIB ini merupakan identitas tunggal pelaku usaha yang telah menggantikan berbagai perizinan usaha sebelumnya dan menjadi syarat mutlak dalam hampir semua proses perizinan pemerintah saat ini.
Selain NIB, pelaku usaha juga perlu menyertakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari penanggung jawab teknis yang namanya tercantum dalam dokumen perusahaan, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan usaha yang masih aktif dan sesuai dengan nama serta alamat yang terdaftar di sistem perpajakan.
Persyaratan Teknis
Dari sisi teknis, persyaratan yang diminta jauh lebih spesifik dan memerlukan persiapan yang lebih panjang.
Pelaku usaha wajib melampirkan sertifikat Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) untuk produk pangan, atau sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB) untuk produk kosmetik, yang diterbitkan dalam versi terbaru dan masih berlaku.
Sertifikat ini membuktikan bahwa fasilitas produksi pelaku usaha masih memenuhi standar higienitas, keamanan, dan mutu yang ditetapkan oleh BPOM.
Selain itu, hasil uji laboratorium atau Certificate of Analysis (CoA) dari laboratorium terakreditasi juga wajib disertakan sebagai bukti bahwa produk yang akan diperpanjang izinnya masih memenuhi parameter keamanan dan mutu yang dipersyaratkan.
Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Bahan Tambahan Pangan dan Bahan Baku Terlarang mewajibkan pelaku usaha untuk memastikan tidak ada satu pun bahan baku dalam formulasi produk mereka yang masuk dalam daftar hitam terbaru sebelum permohonan perpanjangan diajukan.
Daftar bahan terlarang ini diperbarui secara berkala, sehingga pelaku usaha yang tidak memantau perubahan regulasi berisiko mendapati produknya bermasalah meskipun sebelumnya telah lolos seleksi.
Penelitian yang dipublikasikan dalam Jurnal Hukum Lex Generalis pada 2025 menyoroti pentingnya pembaruan menyeluruh terhadap dokumen teknis pada setiap siklus perpanjangan izin, bukan hanya menyalin dokumen dari pengajuan sebelumnya.
Hal ini sangat relevan mengingat perubahan rantai pasok global yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir telah mendorong banyak produsen untuk mengganti pemasok bahan baku, yang berpotensi mengubah komposisi atau profil keamanan produk secara signifikan.
Cara Perpanjangan BPOM Online Melalui e-BPOM dan OSS RBA
Pemerintah Indonesia telah melakukan transformasi digital yang signifikan dalam proses perizinan produk, termasuk perpanjangan izin edar BPOM.
Seluruh proses kini dapat dilakukan secara daring melalui dua platform utama, yaitu portal e-BPOM yang dikelola langsung oleh BPOM dan sistem OSS RBA yang berada di bawah koordinasi Kementerian Investasi atau BKPM.
Berikut adalah tahapan lengkap yang perlu diikuti oleh pelaku usaha.
Tahap 1: Persiapan dan Audit Dokumen Mandiri
Sebelum menyentuh portal e-BPOM, langkah paling bijak yang harus dilakukan adalah melakukan audit dokumen secara mandiri dan menyeluruh.
Periksa satu per satu setiap dokumen yang akan dilampirkan, pastikan tidak ada yang sudah kedaluwarsa, tidak ada data yang tidak konsisten antara satu dokumen dengan dokumen lainnya, dan pastikan format file sudah sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku di portal.
Tahap 2: Akses Portal e-BPOM dan Login Akun
Pelaku usaha mengakses portal resmi e-BPOM melalui alamat web yang tertera di situs resmi BPOM, kemudian masuk menggunakan akun perusahaan yang telah terdaftar pada proses registrasi pertama kali.
Jika akun mengalami masalah akses, pelaku usaha perlu menghubungi helpdesk BPOM terlebih dahulu sebelum melanjutkan proses.
Tahap 3: Pemilihan Menu Registrasi Ulang
Setelah berhasil masuk ke dashboard akun, pelaku usaha memilih menu registrasi ulang atau perpanjangan izin edar, kemudian memilih nomor izin edar produk yang akan diperpanjang dari daftar produk yang terdaftar atas nama perusahaan tersebut.
Tahap 4: Pengisian Data dan Pengunggahan Dokumen
Pada tahap ini, pelaku usaha mengisi atau memperbarui data produk yang diperlukan, termasuk informasi komposisi, klaim produk, data produsen, dan informasi lain yang mungkin mengalami perubahan sejak izin pertama kali diterbitkan.
Selanjutnya, seluruh dokumen persyaratan diunggah ke sistem sesuai kategori yang telah ditentukan.
Tahap 5: Pembayaran PNBP
Setelah permohonan berhasil diajukan, sistem akan menerbitkan kode billing yang digunakan untuk melakukan pembayaran biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai tarif yang berlaku untuk jenis produk yang bersangkutan.
Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai saluran perbankan yang telah bekerja sama dengan sistem pemerintah.
Tahap 6: Evaluasi dan Penerbitan Izin
Setelah pembayaran terkonfirmasi, berkas permohonan akan masuk ke antrian evaluasi tim teknis BPOM.
Jika seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat, izin edar baru akan diterbitkan secara digital dan dapat diunduh melalui akun e-BPOM pelaku usaha.
Sinta Ariawan, pakar hukum perlindungan konsumen dari Universitas Tarumanagara, menegaskan dalam penelitiannya bahwa digitalisasi sistem perizinan ini dirancang untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengawasan produk, sekaligus memangkas potensi penyimpangan yang kerap terjadi dalam prosedur manual.
Namun beliau juga memberikan catatan penting bahwa kesiapan dokumen sebelum pengajuan adalah tanggung jawab penuh pelaku usaha.
Kesalahan kecil seperti sertifikat yang sudah lewat masa berlaku, ketidaksesuaian nama penanggung jawab antara KTP dan dokumen perusahaan, atau format file yang tidak didukung sistem dapat langsung menyebabkan permohonan berstatus Retur.
Status Retur berarti berkas dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki, dan proses evaluasi harus dimulai ulang dari awal setelah perbaikan dilakukan.
Dalam skenario terburuk, kondisi ini dapat menyebabkan jeda beberapa bulan sebelum izin edar baru berhasil diterbitkan, yang tentu saja berdampak langsung pada keberlangsungan distribusi produk di pasar.
Biaya dan Estimasi Waktu
Dua pertanyaan yang paling sering diajukan oleh pelaku usaha saat akan mengurus perpanjangan izin BPOM adalah berapa biaya yang harus disiapkan dan berapa lama waktu yang dibutuhkan hingga izin baru terbit.
Keduanya adalah pertanyaan yang saling terkait dan sama pentingnya dalam perencanaan bisnis.
Biaya Perpanjangan
Besaran biaya perpanjangan izin BPOM ditetapkan berdasarkan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada BPOM, beserta perubahan-perubahannya yang terbit setelahnya.
Tarif ini bervariasi secara signifikan tergantung pada beberapa faktor, antara lain jenis produk, kategori risiko produk berdasarkan klasifikasi BPOM, serta jenis layanan yang dipilih, apakah reguler atau jalur prioritas.
Sebagai gambaran umum, biaya perpanjangan untuk produk pangan dalam negeri kategori risiko rendah umumnya lebih terjangkau dibandingkan produk kosmetik atau suplemen kesehatan yang memerlukan evaluasi teknis lebih mendalam.
Pelaku usaha sangat disarankan untuk mengacu langsung pada tabel tarif PNBP terbaru yang tersedia di portal resmi BPOM sebelum melakukan pembayaran, karena tarif ini dapat mengalami penyesuaian dari waktu ke waktu.
Estimasi Waktu
Dari sisi waktu, BPOM menetapkan standar layanan yang bervariasi berdasarkan jenis produk dan jalur pendaftaran yang dipilih.
Untuk jalur reguler, proses evaluasi umumnya membutuhkan waktu antara 30 hingga 100 hari kerja sejak permohonan dinyatakan lengkap dan pembayaran PNBP terkonfirmasi.
Waktu ini dapat lebih panjang apabila terjadi permintaan data tambahan dari tim evaluator BPOM, atau apabila terdapat kepadatan permohonan pada periode tertentu seperti menjelang akhir tahun atau awal kuartal baru.
Itulah mengapa para konsultan perizinan yang berpengalaman secara konsisten merekomendasikan agar proses perpanjangan dimulai minimal enam bulan sebelum tanggal kedaluwarsa izin edar.
Rentang waktu ini memberikan ruang yang cukup untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya Retur dokumen, perbaikan data, permintaan informasi tambahan, serta fluktuasi waktu antrian evaluasi yang tidak selalu dapat diprediksi.
Penelitian yang dipublikasikan dalam Syariah: Jurnal Ilmu Hukum pada 2025 memberikan temuan yang sangat relevan dalam konteks ini.
Studi tersebut mengungkapkan bahwa keterlambatan pelaku usaha dalam melakukan perpanjangan izin edar sering kali menjadi celah yang secara langsung dimanfaatkan oleh peredaran produk ilegal di pasar digital.
Ketika sebuah produk resmi tidak dapat beredar karena izinnya telah habis masa berlakunya, kekosongan di rak-rak toko maupun di halaman toko online kerap diisi oleh produk-produk tanpa izin yang tentu saja tidak terjamin keamanannya bagi konsumen.
Dengan demikian, kepatuhan terhadap jadwal perpanjangan bukan hanya soal menghindari sanksi hukum, tetapi juga merupakan strategi bisnis yang melindungi pangsa pasar kamu dari ancaman persaingan tidak sehat yang merugikan semua pihak.

Kesimpulan
Perpanjangan izin BPOM adalah salah satu dari sedikit urusan bisnis yang tidak memberikan toleransi terhadap keterlambatan atau kecerobohan.
Proses ini memerlukan pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi yang berlaku, persiapan dokumen yang matang dan terperinci, strategi waktu pengajuan yang diperhitungkan dengan cermat, serta ketelitian dalam setiap tahapan pengunggahan di platform digital.
Satu kesalahan kecil, entah itu sertifikat yang sudah tidak berlaku, ketidakkonsistenan data antar dokumen, atau keterlambatan pengajuan yang hanya beberapa minggu saja, dapat berujung pada terhentinya operasional produk di pasar selama berbulan-bulan.
Namun dengan perencanaan yang tepat dan pemahaman yang menyeluruh terhadap setiap tahapan prosesnya, perpanjangan izin BPOM adalah tantangan yang sangat bisa dikelola secara profesional.
Bukan hanya izin BPOM, kamu juga perlu mengurus PIRT untuk produk tertentu, terutama makanan dan minuman olahan skala rumah tangga.
Banyak pelaku usaha fokus ke satu jenis izin, padahal setiap produk punya ketentuan yang berbeda. Kalau salah pilih jalur perizinan, proses bisa terhambat atau bahkan harus diulang dari awal.
Kalau kamu ingin memastikan seluruh proses berjalan lancar dan sesuai regulasi terbaru 2026, tim konsultan Valeed siap mendampingi!
Konsultasi gratis sekarang dan pastikan produkmu punya izin yang sesuai sejak awal, ya!
Referensi:
- Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2023 tentang Bahan Tambahan Pangan dan Bahan Baku Terlarang.
- Peraturan BPOM Nomor 34 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Laksana Registrasi dan Inovasi Produk Olahan dan Kosmetik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada BPOM.
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
- Kementerian Perindustrian RI (2024/2025). Laporan Kontribusi Sektor Makanan dan Minuman terhadap PDB Industri Nonmigas.
- Ariawan, S. (2023). Hukum Perlindungan Konsumen dan Kepastian Hukum Pelaku Usaha. Repository Universitas Tarumanagara.
- Sari, Y. I. (2025). Analisis Perlindungan Preventif melalui Sertifikasi BPOM. Jurnal Hukum Universitas Semarang.
- Admin, L. G. (2025). Efektivitas Pengawasan BPOM terhadap Peredaran Produk di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis.
- Fauzi, R. (2025). Evaluasi Strategi BPOM dalam Melindungi Konsumen di Era Digital. Syariah: Jurnal Ilmu Hukum.




