Usaha catering termasuk salah satu bisnis makanan yang paling stabil dan terus dibutuhkan sepanjang tahun, mulai dari katering rumahan, katering event, hingga catering korporat, semuanya memiliki peluang pasar yang besar.
Namun, di balik peluang tersebut, ada satu hal penting yang sering diabaikan oleh pelaku usaha, yaitu izin usaha catering.
Padahal, tanpa izin yang tepat, bisnis catering bisa terhambat, sulit berkembang, bahkan berisiko terkena sanksi.
Oleh karena itu, artikel ini akan membahas secara lengkap dan praktis mengenai pentingnya izin usaha catering, jenis izin yang wajib dimiliki, dan syarat perizinan usaha catering di Indonesia.
Selain itu, ada cara mengurus izin usaha catering rumahan dan online lewat OSS, serta kendala umum yang sering terjadi beserta solusinya.
Pentingnya Izin Usaha bagi Bisnis Catering
Izin usaha bagi bisnis catering bukan sekadar formalitas tetapi merupakan fondasi legal yang sangat penting untuk memastikan usaha dapat berjalan dengan aman dan berkelanjutan.
Usaha catering bisa diibaratkan sebagai sebuah dapur besar tempat makanan lezat dibuat.
Resep dan rasa makanan menunjukkan kualitas produk yang bisa menarik pelanggan, sementara izin usaha mewakili struktur dapur itu sendiri berupa dinding yang kokoh lantai yang bersih peralatan yang lengkap dan tata letak yang aman.
Tanpa dapur yang layak meskipun masakan sempurna risiko usaha tetap tinggi.
Pelanggan terutama klien besar cenderung hanya bekerja sama dengan usaha yang legal dan memiliki izin resmi.
Selain itu pihak berwenang bisa menutup usaha jika operasional tidak sesuai standar.
Dengan adanya izin usaha bisnis catering memiliki pondasi yang kuat sehingga seluruh proses produksi bisa berjalan lancar aman dan dipercaya oleh pelanggan serta dapat berkembang dengan baik.

Kenapa Izin Usaha Catering Itu Penting?
Memiliki izin usaha bukan hanya sekadar memenuhi persyaratan formal, tetapi juga membuka banyak peluang dan melindungi bisnis Anda.
Izin usaha menjadi bukti legalitas sekaligus fondasi yang membuat usaha catering dapat berkembang dengan aman dan terpercaya.
Berikut beberapa alasan mengapa izin usaha catering sangat penting:
1. Legal di mata hukum
Usaha catering yang memiliki izin secara resmi diakui oleh negara sehingga operasionalnya sah secara hukum.
Izin ini menjadi bukti bahwa usaha Anda memenuhi standar pemerintah dan tidak melanggar aturan yang berlaku.
Tanpa izin, usaha bisa dianggap ilegal dan berisiko menghadapi masalah hukum di kemudian hari.
2. Meningkatkan kepercayaan pelanggan
Pelanggan terutama klien korporat, instansi pemerintah, sekolah, atau event organizer cenderung hanya bekerja sama dengan catering yang memiliki izin resmi.
Legalitas usaha menunjukkan profesionalisme dan menambah reputasi bisnis, membuat pelanggan merasa aman menggunakan jasa catering Anda.
3. Mudah ikut tender dan kerja sama besar
Banyak proyek besar, seperti katering untuk perusahaan, sekolah, rumah sakit, atau acara pemerintah, mewajibkan pelaku usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar (SS).
Tanpa kedua dokumen ini, peluang mengikuti tender atau kerja sama besar akan tertutup.
4. Akses pembiayaan lebih mudah
Bank, investor, atau lembaga pembiayaan biasanya akan meninjau legalitas usaha sebelum memberikan modal atau pinjaman.
Usaha catering yang memiliki izin resmi akan lebih mudah dipercaya sehingga peluang mendapatkan dukungan finansial lebih tinggi.
5. Menghindari sanksi administratif
Usaha tanpa izin berisiko terkena teguran, pembatasan operasional, atau bahkan penutupan oleh pihak berwenang.
Memiliki izin usaha membantu Anda menjalankan bisnis dengan aman dan mengurangi risiko gangguan hukum, sehingga fokus bisa tetap pada pengembangan usaha dan kualitas layanan catering.
Jenis-Jenis Izin Usaha Catering yang Wajib Dimiliki
Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan Permenparekraf Nomor 4 Tahun 2021, usaha catering dikategorikan sebagai usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi.
Artinya, ada beberapa jenis izin utama yang wajib dimiliki.
1. Nomor Induk Berusaha (NIB)
NIB adalah identitas resmi pelaku usaha. Ibarat KTP untuk bisnis catering Anda.
Fungsi Nomor Induk Berusaha atau NIB adalah sebagai bukti pendaftaran usaha, izin dasar yang sah untuk menjalankan bisnis, sekaligus terintegrasi dengan berbagai perizinan lain sehingga memudahkan pelaku usaha dalam mengurus legalitas dan operasional usahanya.
Tanpa NIB, usaha catering dianggap belum terdaftar secara resmi.
2. Sertifikat Standar (SS)
Sertifikat Standar adalah pernyataan kesanggupan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha yang ditetapkan pemerintah.
Untuk usaha catering:
- Sertifikat Standar wajib dimiliki,
- dan harus diverifikasi melalui sistem OSS,
- maksimal 1 tahun setelah usaha mulai beroperasi.
Sertifikat Standar atau SS menegaskan bahwa usaha catering Anda memenuhi standar operasional, terjaga higienisnya, dan layak dijalankan secara legal dan profesional.
3. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU)
Selain NIB dan Sertifikat Standar, usaha catering juga wajib mengurus PB UMKU, yaitu izin tambahan yang berkaitan langsung dengan keamanan pangan.
PB UMKU yang umumnya dibutuhkan usaha catering:
- standar laik higiene dan sanitasi,
- sertifikat penjamah pangan,
- sertifikat pengelola atau penanggung jawab Tempat Pengelolaan Pangan (TPP),
- hasil self-assessment sesuai jenis TPP.
KBLI Usaha Catering di Indonesia
Dalam sistem OSS, izin usaha sangat bergantung pada KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
Untuk usaha catering, terdapat dua KBLI utama:
1. KBLI 56210 – Usaha Jasa Boga untuk Event Tertentu
KBLI 56210 atau Usaha Jasa Boga untuk Event Tertentu adalah jenis usaha katering di mana proses memasak dilakukan di tempat usaha.
Jenis KBLI ini cocok untuk katering hajatan, pernikahan, atau acara besar yang membutuhkan penyediaan makanan dalam skala lebih luas dan terorganisir.
2. KBLI 56290 – Usaha Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu
KBLI 56290 atau Usaha Penyediaan Jasa Boga Periode Tertentu adalah jenis usaha katering di mana memasak bisa dilakukan di tempat usaha maupun di lokasi pemesan.
Jenis ini umumnya digunakan untuk katering langganan kantor, sekolah, rumah sakit, atau layanan catering rutin yang menyediakan makanan sesuai jadwal tertentu.
Kedua KBLI ini sama-sama dikategorikan risiko menengah tinggi.
Syarat dan Dokumen Mengurus Izin Usaha Catering
Untuk memulai usaha catering rumahan, Anda perlu mempersiapkan sejumlah persyaratan dan dokumen sebelum mengajukan izin usaha.
Persiapan ini penting agar proses perizinan berjalan lancar dan usaha Anda dapat diakui secara resmi.
Berikut adalah data yang perlu disiapkan bagi pelaku usaha catering perorangan atau rumahan.
A. Syarat Izin Usaha Catering Perorangan (Rumahan)
Bagi Anda yang menjalankan usaha catering rumahan, ada beberapa data dan dokumen penting yang perlu disiapkan sebelum mengajukan izin usaha.
Persiapan ini memastikan proses perizinan lebih cepat dan usaha Anda diakui secara resmi. Dokumennya antara lain:
- NIK dan nama lengkap
- alamat tempat tinggal
- bidang usaha (KBLI)
- lokasi usaha
- rencana modal usaha
- rencana tenaga kerja
- nomor HP dan email aktif
- NPWP pribadi (jika ada)
B. Syarat Izin Usaha Catering Badan Usaha
Jika usaha catering dijalankan dalam bentuk PT, CV, atau badan usaha lainnya, ada sejumlah dokumen dan data yang perlu disiapkan.
Persiapan ini penting agar proses pengurusan izin berjalan lancar dan badan usaha Anda dapat beroperasi secara resmi. Jadi butuh syarat ini:
- nama dan jenis badan usaha
- akta pendirian dan pengesahan
- alamat korespondensi
- data pengurus dan pemegang saham
- NPWP badan usaha
- rencana penanaman modal
- nomor telepon dan email perusahaan
Cara Mengurus Izin Usaha Catering Online Lewat OSS
Seluruh proses perizinan usaha catering kini dapat dilakukan secara online melalui platform Online Single Submission (OSS), sehingga lebih cepat dan praktis.
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk mengurus izin usaha catering secara online.
1. Membuat Akun OSS
- Akses situs OSS
- Daftar menggunakan NIK (perorangan) atau data badan usaha
2. Mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Isi data usaha sesuai kondisi sebenarnya
- Tentukan KBLI catering yang tepat
- Sistem OSS akan menerbitkan NIB secara otomatis
3. Mengajukan Sertifikat Standar
- Masuk ke menu pemenuhan persyaratan
- Unggah dokumen yang diminta
- Ajukan verifikasi Sertifikat Standar
Proses ini akan diverifikasi oleh pemerintah pusat atau daerah.
4. Mengurus PB UMKU
- Ajukan perizinan pendukung sesuai jenis usaha catering
- Lakukan self-assessment
- Unggah dokumen pendukung higiene dan sanitasi
Kendala Umum dalam Perizinan Usaha Catering & Solusinya
Dalam praktiknya, mengurus izin usaha catering tidak selalu berjalan mulus.
Banyak pelaku usaha menghadapi kendala yang bisa memperlambat proses perizinan atau bahkan membuat pengajuan ditolak.
Kendala ini bisa muncul karena kesalahan pemilihan jenis usaha, dokumen yang tidak lengkap, hingga kurangnya pemahaman tentang prosedur OSS dan perizinan pendukung.
Untuk itu, penting bagi setiap pelaku usaha mengetahui kendala umum yang sering terjadi beserta solusi praktisnya agar proses perizinan berjalan lebih lancar dan usaha dapat beroperasi secara legal serta aman.
a. Salah Pilih KBLI
Banyak pelaku usaha baru sering salah menentukan KBLI sehingga izin yang diajukan tidak sesuai dengan jenis usaha sebenarnya.
Misalnya, memilih KBLI untuk event tertentu padahal bisnis lebih fokus pada katering langganan rutin.
Solusi: Pelajari jenis usaha catering Anda sejak awal, apakah fokus pada event tertentu seperti pernikahan dan pesta, atau layanan periode tertentu seperti langganan kantor dan sekolah.
Memilih KBLI yang tepat akan mempermudah proses perizinan dan memastikan semua persyaratan sesuai dengan jenis usaha Anda.
b. Dokumen Tidak Lengkap
Proses pengurusan izin sering tertunda karena dokumen yang diajukan tidak lengkap atau salah format.
Hal ini bisa membuat OSS menolak pengajuan atau mengembalikannya untuk revisi.
Solusi: Siapkan semua data dan dokumen sebelum mendaftar, mulai dari NIK, NPWP, alamat usaha, hingga sertifikat pendukung seperti sertifikat hygiene atau surat izin dari kelurahan.
Dengan dokumen lengkap, proses perizinan lebih cepat dan lancar.
c. Sertifikat Standar Tidak Diverifikasi
Sertifikat Standar (SS) terkadang tidak lolos verifikasi karena standar hygiene dan operasional tidak diterapkan dengan konsisten di lapangan. Ini bisa menunda legalitas usaha.
Solusi: Pastikan standar hygiene, sanitasi, dan prosedur operasional diterapkan dengan baik sebelum mengajukan verifikasi SS.
Lakukan pengecekan internal secara rutin agar sesuai dengan persyaratan pemerintah, sehingga verifikasi berjalan lancar.
d. Bingung Mengurus PB UMKU
Pelaku usaha baru sering bingung menentukan jenis PB UMKU yang sesuai dengan KBLI usaha catering mereka.
PB UMKU penting sebagai izin tambahan untuk menunjang operasional usaha, terutama terkait pengelolaan pangan dan kebersihan.
Solusi: Sesuaikan jenis PB UMKU yang diajukan dengan KBLI utama usaha catering.
Gunakan panduan OSS atau konsultasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat untuk memastikan semua perizinan pendukung terpenuhi sesuai standar.
e. Kurangnya Pemahaman Prosedur OSS
Beberapa pelaku usaha mengalami kesulitan navigasi sistem OSS sehingga proses perizinan menjadi lambat atau salah langkah.
Solusi: Pelajari tutorial OSS resmi, ikuti langkah-langkah sesuai panduan, atau mintalah bantuan konsultan perizinan untuk memastikan setiap tahapan pengajuan dilakukan dengan benar.
f. Kendala Teknis dan Sistem Online
Sistem OSS kadang mengalami gangguan atau error saat pengajuan dokumen. Hal ini bisa menunda proses izin dan menimbulkan frustrasi.
Solusi: Ajukan dokumen di jam operasional normal, simpan semua dokumen cadangan, dan lakukan pengajuan ulang jika terjadi kendala sistem. Selalu catat nomor registrasi untuk mempermudah tindak lanjut.
Kesimpulan
Mengurus izin usaha catering memang membutuhkan ketelitian, tetapi sebenarnya bukan hal yang rumit jika tahapannya dipahami dengan baik.
Dengan memiliki NIB, Sertifikat Standar, dan PB UMKU, usaha catering Anda akan lebih dipercaya oleh pelanggan, lebih mudah berkembang, dan terlindungi secara hukum.

Solusi Mudah Urus Izin Usaha Catering ke VALEED
Jika Anda ingin mengurus izin usaha catering tanpa ribet dan takut salah langkah, VALEED bisa menjadi solusi praktis. VALEED membantu pelaku usaha dari pendaftaran NIB, Sertifikat Standar, hingga perizinan usaha sampai selesai dan lebih cepat sekaligus aman.
Dengan dukungan VALEED, Anda bisa fokus mengembangkan usaha catering tanpa harus pusing mengurus dokumen dan prosedur legalitas yang rumit.
KLIK DI SINI untuk mulai mengurus izin usaha catering Anda dengan VALEED!





