Pendirian Usaha Dagang (UD) menjadi pilihan banyak pelaku UMKM karena prosesnya relatif mudah dan tidak memerlukan struktur badan usaha yang rumit.
Meski sederhana, pendirian UD tetap membutuhkan pemahaman terkait syarat, prosedur, hingga biaya agar usaha dapat berjalan legal dan aman.
Melalui artikel ini, Anda akan memahami secara lengkap bagaimana cara pendirian UD, mulai dari persiapan dokumen hingga estimasi biaya yang perlu disiapkan.
Apa Itu Usaha Dagang (UD)?
Usaha Dagang (UD) adalah bentuk usaha perorangan yang didirikan dan dijalankan oleh satu orang pemilik dengan tujuan melakukan kegiatan perdagangan atau jasa secara mandiri.
Dalam konteks pendirian UD, usaha ini dipilih karena proses legalitasnya relatif sederhana, tidak memerlukan akta notaris, dan cocok untuk pelaku UMKM yang ingin segera menjalankan usaha secara legal.
Sebagai usaha perorangan, UD memiliki beberapa karakteristik utama, yaitu kepemilikan usaha berada sepenuhnya pada satu orang, pengelolaan usaha dilakukan langsung oleh pemilik, serta keuntungan dan risiko usaha menjadi tanggung jawab pribadi pemilik.
UD umumnya digunakan untuk usaha skala kecil hingga menengah seperti toko, perdagangan barang, jasa sederhana, atau distribusi lokal.
Perlu dipahami bahwa UD bukan termasuk badan hukum seperti PT atau koperasi. Artinya, tidak ada pemisahan harta antara pemilik dan usaha.
Namun demikian, melalui pendirian UD dan pendaftaran di sistem OSS, usaha tetap memperoleh pengakuan administratif berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) sehingga dapat beroperasi secara sah sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Siapa yang Cocok Mendirikan Usaha Dagang (UD)?
Usaha Dagang (UD) paling cocok didirikan oleh pelaku UMKM dan usaha kecil yang masih dijalankan secara perorangan dan belum membutuhkan struktur organisasi maupun pemisahan aset seperti pada badan hukum.
Berdasarkan praktik perizinan di Indonesia, pendirian UD umumnya dipilih oleh pengusaha pemula, pedagang, atau penyedia jasa yang ingin usahanya tercatat resmi namun tetap fleksibel dalam pengelolaan.
UD juga relevan bagi pelaku usaha yang omzetnya masih tergolong kecil hingga menengah dan aktivitas usahanya bersifat lokal.
Adapun contoh usaha yang cocok menggunakan UD antara lain:
– Toko kelontong
– Toko online skala kecil
– Usaha perdagangan bahan bangunan
– Distributor kecil
– Warung makan
– Jasa laundry
– Jasa percetakan
– Bengkel
– hingga usaha jasa profesional sederhana.
Jenis usaha tersebut secara umum tidak diwajibkan berbentuk badan hukum, namun tetap membutuhkan legalitas administratif agar dapat beroperasi secara sah dan menjalin kerja sama dengan pihak lain.
Dibandingkan usaha tanpa legalitas, UD memiliki kelebihan yang nyata secara hukum dan administratif.
Usaha dengan status UD dapat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), lebih mudah membuka rekening bank atas nama usaha, serta memiliki tingkat kepercayaan yang lebih tinggi dari konsumen dan mitra bisnis.
Selain itu, usaha yang sudah melakukan pendirian UD juga lebih aman dari risiko penertiban dan lebih siap mengikuti program pembiayaan atau bantuan pemerintah.
Selain itu bisa memiliki fondasi yang jelas apabila di kemudian hari ingin naik kelas menjadi CV atau PT.
Apa Saja Syarat Pendirian Usaha Dagang?
Dalam proses pendirian UD, pelaku usaha perlu menyiapkan sejumlah syarat administratif sebagai dasar pengurusan izin usaha dagang.
Secara praktik, persyaratan ini merupakan gabungan antara dokumen identitas pemilik, keterangan domisili usaha, serta data usaha yang akan didaftarkan.
Berdasarkan ketentuan yang umum diterapkan dan mengacu pada panduan UKM daerah, berikut syarat pendirian UD yang perlu dipenuhi:
1. KTP Pemilik Usaha
Kartu Tanda Penduduk (KTP) digunakan sebagai identitas resmi pemilik Usaha Dagang.
Dokumen ini menjadi dasar pendaftaran usaha karena UD merupakan usaha perorangan yang kepemilikannya melekat pada satu orang.
2. Kartu Keluarga (KK)
KK berfungsi sebagai dokumen pendukung identitas pemilik usaha dan sering diminta dalam proses administrasi di tingkat daerah, khususnya untuk pengurusan domisili usaha.
3. NPWP Pribadi
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi wajib dimiliki karena kewajiban perpajakan UD melekat langsung pada pemilik usaha.
NPWP ini juga diperlukan saat pendaftaran usaha melalui sistem OSS.
4. Alamat atau Domisili Usaha
Alamat usaha harus jelas dan dapat dibuktikan secara administratif.
Bukti domisili dapat berupa fotokopi PBB lokasi usaha atau surat pernyataan sewa apabila tempat usaha bukan milik sendiri.
5. Surat Pengantar RT dan RW
Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa usaha diketahui oleh lingkungan setempat.
Pada beberapa daerah, surat pengantar RT/RW masih menjadi syarat awal sebelum pengurusan izin lanjutan.
6. Surat Izin Domisili Usaha
Dokumen ini diterbitkan oleh kantor desa atau kelurahan sebagai bukti resmi lokasi usaha. Meski tidak semua daerah mewajibkan, surat domisili masih sering diminta sebagai pelengkap pendirian UD.
7. Pas Foto Pemilik Usaha
Pas foto berwarna ukuran 3×4 biasanya diminta sebanyak 3–4 lembar untuk keperluan administrasi dan arsip dokumen perizinan usaha.
8. Nama Usaha Dagang (UD)
Pemilik usaha harus menentukan nama usaha yang akan digunakan.
Nama ini akan tercantum dalam dokumen legalitas dan sebaiknya tidak meniru atau menyerupai usaha lain agar tidak menimbulkan sengketa.
9. Bidang Usaha dan KBLI
Penentuan bidang usaha harus disesuaikan dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia).
KBLI akan menentukan jenis izin usaha yang diterbitkan serta kewajiban perizinan lanjutan.
10. Pendaftaran Izin Usaha melalui OSS
Setelah seluruh dokumen siap, pemilik usaha wajib mendaftarkan UD melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dalam sistem terbaru, NIB berfungsi sebagai identitas usaha dan menggantikan peran SIUP serta TDP.
Prosedur Membuat Usaha Dagang (UD) Secara Legal
Prosedur membuat Usaha Dagang (UD) secara legal pada dasarnya bertujuan memastikan usaha dapat beroperasi sah, tercatat, dan memiliki perlindungan administratif.
Seiring penerapan sistem Online Single Submission (OSS), proses pendirian UD kini lebih sederhana dan terintegrasi secara online, meskipun pada praktik lama terdapat beberapa tahapan tambahan.
Berikut langkah-langkah prosedur pendirian UD yang benar dan sesuai ketentuan saat ini:
1. Menentukan Nama dan Jenis Usaha
Langkah awal pendirian UD adalah menentukan nama usaha dagang serta jenis kegiatan usaha yang akan dijalankan.
Nama usaha harus jelas, tidak menyesatkan, dan tidak menyerupai usaha lain.
Selain itu, pemilik usaha juga perlu menentukan bidang usaha yang sesuai dengan KBLI, karena klasifikasi ini akan mempengaruhi jenis izin usaha yang diterbitkan.
2. Menyiapkan Dokumen Pribadi dan Data Usaha
Pemilik UD wajib menyiapkan dokumen administratif seperti KTP, NPWP pribadi, alamat usaha, serta data pendukung lainnya.
Dokumen ini menjadi dasar pendaftaran usaha karena UD merupakan usaha perorangan, sehingga seluruh tanggung jawab hukum melekat pada pemilik usaha.
3. Mendaftarkan Usaha Melalui OSS
Setelah dokumen siap, usaha dagang didaftarkan melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Dalam sistem perizinan terbaru, pendaftaran usaha dilakukan secara terpusat dan menggantikan mekanisme lama seperti pendaftaran ke kantor pendaftaran perusahaan secara terpisah.
4. Mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB)
Setelah proses pendaftaran di OSS selesai dan data dinyatakan valid, pemilik usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB berfungsi sebagai identitas resmi usaha sekaligus menggantikan peran TDP serta menjadi dasar legalitas usaha dagang.
5. Mengurus Izin Usaha Sesuai KBLI
Tahap selanjutnya adalah pengurusan izin usaha yang disesuaikan dengan tingkat risiko dan KBLI usaha.
Untuk usaha berisiko rendah, izin usaha dapat langsung terbit setelah NIB diperoleh.
Sementara itu, usaha dengan risiko menengah atau tertentu mungkin memerlukan Sertifikat Standar atau izin tambahan sebelum dapat beroperasi penuh.
6. Pembuatan Akta Pendirian (Opsional)
Pada prinsipnya, pendirian UD tidak mewajibkan akta notaris.
Namun, dalam praktik tertentu, sebagian pelaku usaha memilih membuat akta pendirian sebagai dokumen internal atau untuk keperluan kerja sama bisnis dan perbankan.
Akta ini bersifat opsional dan bukan syarat wajib dalam sistem OSS.
7. Membuka Rekening Bank Usaha
Setelah legalitas usaha diperoleh, pemilik UD disarankan membuka rekening bank atas nama usaha.
Rekening ini digunakan untuk mengelola transaksi bisnis secara profesional dan memisahkan keuangan usaha dari keuangan pribadi.
Sehingga memudahkan pencatatan dan pengelolaan keuangan.
Berapa Biaya Pendirian UD?
Biaya pendirian UD tidak memiliki angka pasti karena sangat bergantung pada cara pengurusan dan kebutuhan usaha.
Jika dilakukan secara mandiri melalui OSS, pada dasarnya tidak dikenakan biaya sistem, namun tetap bisa muncul biaya administratif pendukung sesuai kondisi di lapangan.
Sementara itu, biaya pendirian UD juga dapat dipengaruhi oleh penggunaan jasa pengurusan, jenis dan tingkat risiko usaha berdasarkan KBLI, kelengkapan dokumen awal, serta ada atau tidaknya izin lanjutan yang perlu dipenuhi.
Oleh karena itu, setiap pelaku usaha bisa memiliki kebutuhan biaya yang berbeda-beda sesuai karakteristik usahanya.

Solusi Praktis Pendirian Usaha Dagang (UD)
Banyak pelaku UMKM memulai usaha dagang secara mandiri tanpa legalitas yang jelas, padahal kondisi ini dapat menimbulkan risiko administratif dan hukum di kemudian hari. Tanpa pendirian UD yang sesuai ketentuan, usaha berpotensi mengalami kendala saat membuka rekening bank, menjalin kerja sama, hingga saat ingin mengembangkan usaha ke level yang lebih besar.
VALEED hadir sebagai solusi pendirian Usaha Dagang (UD) yang praktis, aman, dan sesuai regulasi terbaru.
Seluruh proses, mulai dari penentuan KBLI, pendaftaran melalui OSS, hingga penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), ditangani oleh tim profesional yang berpengalaman di bidang legalitas UMKM.
Konsultasi pendirian UD GRATIS Sekarang. KLIK DI SINI!!



