Daftar Isi

Akun OSS: Cara Pendaftaran, Aktivasi, dan Pemulihan Aksesnya

Akun OSS: Tutorial Pendaftaran, Aktivasi, dan Pemulihan Aksesnya

Pengurusan izin usaha di Indonesia semakin dipermudah lewat sistem elektronik bernama akun OSS (Online Single Submission). 

Dengan OSS, pelaku usaha dapat melakukan berbagai proses administratif (seperti pendaftaran izin, penerbitan NIB, dan perizinan lanjutan) secara daring. 

Agar bisa mengakses semua fitur dalam sistem OSS, pelaku usaha perlu memiliki akun OSS yang valid. 

Artikel ini akan membahas secara lengkap tentang akun OSS: mulai dari pengertian, cara daftar, cara login, aktivasi, hingga solusi jika ada kendala seperti lupa password atau akun.

Sekilas tentang Akun OSS

OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang diselenggarakan oleh lembaga OSS.

Yaitu hasil implementasi Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS-RBA). 

Melalui OSS, seluruh proses perizinan usaha (termasuk permohonan NIB, izin usaha, izin komersial/operasional, dan komitmen-komitmen izin terkait) dapat dilakukan di satu platform tanpa harus mengunjungi banyak instansi. 

Akun OSS adalah “gerbang” akses ke sistem ini: Penggunaannya digunakan untuk login, mengajukan izin, memperbarui data usaha, dan memantau status izin.

Karakteristik penting dari akun OSS:

1. Akun menggunakan data identitas seperti NIK (untuk orang perseorangan) atau data badan usaha jika Anda mendaftarkan sebagai perusahaan.

2. Verifikasi akun umumnya melalui email atau nomor telepon/Whatsapp.

3. Setelah akun aktif, pengguna bisa masuk (login) dan mengakses dashboard OSS untuk mengelola proses perizinan.

Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Cara Daftar Akun OSS

Berikut adalah langkah-langkah detail untuk mendaftar akun OSS (Online Single Submission) berdasarkan panduan resmi OSS dan pengalaman praktik lapangan:

Baca Juga  Apakah Bisa Cantumkan Banyak Alamat Usaha di 1 Badan Usaha?

1. Buka situs resmi OSS
Kunjungi situs OSS di oss.go.id

2. Klik “Daftar”
Di halaman depan, pilih menu Daftar (biasanya di pojok kanan atas).

3. Pilih jenis usaha
Anda akan diminta memilih apakah usaha berskala UMK (Usaha Mikro & Kecil) atau non-UMK / badan usaha besar.

4. Isi data verifikasi
Masukkan nomor ponsel / Whatsapp / email, NIK (untuk orang perseorangan), atau data badan usaha jika berbentuk badan hukum.

5. Verifikasi data
OSS akan mengirim kode verifikasi ke nomor Whatsapp atau email yang Anda daftarkan. Masukkan kode tersebut di sistem.

6. Buat password & lengkapi profil
Setelah verifikasi sukses, Anda diminta membuat password (umumnya minimal 8 karakter dengan kombinasi huruf, angka dan karakter khusus) dan melengkapi data profil (nama, alamat, NPWP, dll.).

7. Pendaftaran selesai / aktivasi akun
Setelah semua data dimasukkan dan disetujui sistem, akun OSS Anda akan diaktifkan. Anda akan menerima konfirmasi via email atau Whatsapp tentang username dan akses ke sistem.

Sebelum melakukan pendaftaran akun OSS, badan usaha berbadan hukum wajib memastikan bahwa dokumen legalitas sudah lengkap. 

Hal ini karena sistem OSS terintegrasi dengan Kemenkumham, Ditjen Pajak, dan instansi lainnya. 

Tanpa dokumen legalitas, proses registrasi akun bisa terkendala, bahkan izin usaha tidak dapat diproses.

Cara Login OSS

Setelah akun aktif, Anda bisa masuk ke sistem OSS dengan langkah berikut:

1. Akses halaman login OSS
Gunakan URL login OSS seperti ui-login.oss.go.id/register atau halaman login khusus OSS-RBA. 

2. Masukkan kredensial login
Anda perlu memasukkan username / email / nomor ponsel (tergantung pada data yang didaftarkan) dan password Anda. Selanjutnya masukkan kode CAPTCHA jika ada.

3. Klik “Masuk / Login”
Jika data benar, Anda akan diarahkan ke dashboard OSS untuk mengakses berbagai fitur izin usaha.

Baca Juga  Pajak NPWP Pribadi dan Badan Usaha Apakah Terpisah?

4. Masalah login
Jika terjadi kendala seperti “username / password salah”, Anda bisa menggunakan fitur bantuan (Butuh Bantuan, Lupa Password, Lupa Akun). 

Aktivasi Akun OSS

Aktivasi akun merupakan tahap penting agar akun OSS benar-benar bisa digunakan secara penuh untuk mengurus izin usaha. 

Tanpa aktivasi, akun yang sudah didaftarkan tidak dapat dipakai login ke dashboardnya.

Berikut langkah-langkah aktivasi akun OSS:

1. Cek Email atau Whatsapp Terdaftar

Setelah pendaftaran, sistem OSS otomatis mengirimkan link aktivasi atau kode verifikasi OTP ke email/nomor Whatsapp yang digunakan saat daftar.

Pastikan Anda memeriksa folder Inbox, Spam, atau Promosi (untuk email Gmail/Yahoo) jika pesan tidak muncul.

2. Klik Link atau Masukkan Kode OTP

Jika menerima link aktivasi, cukup klik tautan tersebut dan akun Anda akan aktif otomatis.

Jika menerima kode OTP, masukkan kode tersebut ke halaman verifikasi yang tampil saat pendaftaran.

3. Verifikasi Ulang Bila Gagal

Jika aktivasi gagal (contoh: kode OTP kedaluwarsa atau link sudah tidak valid), gunakan fitur “Kirim Ulang Kode” (resend) pada halaman OSS.

Pastikan jaringan internet stabil dan nomor/email yang digunakan aktif.

4. Konfirmasi Aktivasi Sukses

Setelah berhasil, sistem OSS akan mengirimkan notifikasi berisi informasi akun, seperti username atau data login lain.

Anda sudah bisa masuk ke dashboard OSS menggunakan akun tersebut.

Tips Tambahan

a. Gunakan email dan nomor ponsel yang benar-benar aktif, karena semua notifikasi OSS (reset password, peringatan, atau update izin) dikirim melalui kedua jalur tersebut.

b. Segera lakukan aktivasi setelah pendaftaran, jangan ditunda, karena kode OTP biasanya hanya berlaku dalam waktu terbatas.

Dengan aktivasi yang berhasil, Anda bisa langsung login ke OSS dan mulai mengurus berbagai perizinan, termasuk penerbitan NIB (Nomor Induk Berusaha) serta izin operasional lainnya.

Baca Juga  Pernyataan UMK & Izin Lokasi: Ini Dokumen yang Diperlukan

Solusi & Troubleshooting Akun OSS

Berikut adalah solusi untuk masalah umum terkait akun OSS:

MasalahSolusi / Langkah
Lupa password / kata sandiGunakan fitur Lupa Kata Sandi di halaman login OSS. Masukkan nomor ponsel / email / username. Sistem akan mengirim link reset ke Whatsapp atau email. 
Lupa akun / lupa username / lupa email / lupa nomor ponsel yang terdaftarOSS menyediakan fitur Lupa Akun (“Lupa Akun OSS”) di menu bantuan. Anda akan diminta menjawab apakah sudah punya NIB atau belum, memasukkan NIK, captcha, dan sistem akan menampilkan data akun yang terdaftar (username, email, ponsel). 
Alamat email tidak aktif / tidak bisa diakses lagiJika email yang terdaftar sudah tidak aktif, Anda bisa mengajukan penggantian email melalui menu bantuan (“Email sudah tidak aktif”) di OSS. 
Reset password gagal / link tidak diterimaPastikan Anda memasukkan data (email / username / ponsel) dengan benar dan kombinasi huruf/angka sesuai. Cek folder spam email atau chat Whatsapp. Jika tetap gagal, hubungi layanan OSS pusat atau pusat bantuan OSS. 
Akun belum diaktivasiCek kembali kotak masuk email atau chat Whatsapp untuk link aktivasi. Jika belum diterima, minta pengiriman ulang aktivasi dari sistem OSS.

Tips Tambahan untuk Akun OSS

Untuk memastikan akun OSS Anda selalu aman dan mudah digunakan, perhatikan beberapa hal berikut:

1. Jaga keamanan akun
Gunakan password yang kuat dan sulit ditebak, serta ubah secara berkala untuk mencegah penyalahgunaan.

2. Simpan data login dengan baik
Catat dan simpan informasi penting seperti username, email, serta nomor ponsel yang terdaftar agar tidak hilang saat dibutuhkan.

3. Manfaatkan layanan bantuan resmi
Jika mengalami kendala teknis yang tidak bisa diatasi sendiri, segera hubungi kontak resmi OSS atau DPMPTSP setempat untuk mendapatkan bantuan.

4. Ikuti panduan terbaru
Karena sistem OSS terus diperbarui, selalu cek panduan resmi di oss.go.id agar langkah yang Anda lakukan sesuai dengan aturan dan tampilan terbaru.

Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI!

Solusi Pendampingan Legalitas Usaha

Mengurus akun OSS bisa dilakukan sendiri, tapi untuk badan usaha seringkali terkendala dokumen dan pemahaman teknis. 

Agar lebih praktis, banyak pengusaha memilih pendampingan profesional seperti Valeed.

Dengan layanan legalitas, Anda bisa mendapatkan:
✔ Pendirian PT/CV resmi Kemenkumham
✔ Pendampingan aktivasi & pendaftaran akun OSS
✔ Perubahan akta tanpa repot
✔ Jasa notaris berpengalaman
✔ Konsultasi pajak & izin usaha lanjutan

Jangan biarkan proses perizinan menghambat bisnis Anda. KLIK DI SINI untuk Konsultasi GRATIS

Daftar Isi

Urus Legalitas Usaha,
Ya Mending ke VALEED Aja!

KONSULTASI SEKARANG

jasa pembuatan pt
jasa pembuatan pt

CV Kawan Berkarya Bersama

Menara Selatan BpJamsostek Lantai 12 Jl. Gatot Subroto, Kav.38, RT006/RW001, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12710

Navigasi

Terdaftar di

Copyright © 2024 Valeed