Daftar Isi

Cara Mengurus KBLI & Izin Usaha Toko Kelontong

Cara Mengurus KBLI & Izin Usaha Toko Kelontong

Membuka toko kelontong atau warung sembako memang jadi pilihan favorit banyak pebisnis pemula. Tapi, ada satu hal penting yang sering terlewat: Memastikan usaha punya KBLI dan izin resmi. 

Tanpa dua hal ini, usaha kamu bisa berisiko terkena masalah hukum atau kesulitan saat ingin mengembangkan bisnis.

Misalnya mengajukan pinjaman atau menjalin kerja sama. 

Nah, di artikel ini kita akan membahas tuntas apa itu KBLI, kode yang tepat untuk toko kelontong, serta langkah-langkah praktis mengurus izinnya.

Kenapa Toko Kelontong Wajib Punya Izin Usaha?

Banyak pemilik toko kelontong menganggap legalitas usaha itu ribet dan hanya perlu untuk bisnis besar. 

Padahal, memiliki izin usaha justru memberi banyak manfaat yang bisa membantu perkembangan bisnis kamu, bahkan untuk skala kecil sekalipun.

Berikut alasan kenapa izin usaha toko kelontong itu penting:

  1. Terlindungi Secara Hukum
    Dengan izin usaha resmi, toko kelontong kamu tercatat sebagai entitas legal. Artinya, kamu punya perlindungan hukum jika terjadi sengketa, pengaduan, atau pemeriksaan dari pihak berwenang.
  2. Mudah Mendapatkan Pembiayaan
    Bank atau lembaga pembiayaan biasanya mensyaratkan dokumen legalitas seperti NIB (Nomor Induk Berusaha) atau SIUP sebelum menyetujui pinjaman. Dengan izin usaha, kamu bisa mengajukan modal untuk memperbesar stok, merenovasi toko, atau menambah cabang.
  3. Peluang Ikut Program Pemerintah
    Banyak program bantuan, pelatihan, atau pengadaan barang dari pemerintah yang hanya terbuka untuk UMKM berizin resmi. Ini peluang bagus untuk mengembangkan usaha tanpa biaya besar.
  4. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen dan Supplier
    Supplier cenderung lebih percaya bekerja sama dengan toko yang punya izin usaha karena dianggap lebih profesional dan terjamin. Konsumen pun akan melihat bisnis kamu sebagai usaha yang serius dan terpercaya.
Baca Juga  Perbedaan Permit Number dan NIORA pada Nomor KITAS

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 2021, UMKM yang memiliki izin resmi berhak mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan dari pemerintah. 

Jadi, mengurus legalitas bukan hanya soal mematuhi aturan, tapi juga investasi jangka panjang untuk keberlangsungan usaha.

Apa Itu KBLI dan Fungsinya untuk Usaha?

KBLI atau Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia adalah sistem pengelompokan resmi yang dibuat oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mengklasifikasikan seluruh jenis kegiatan usaha di Indonesia. 

Setiap bidang usaha memiliki kode unik tersendiri, misalnya untuk toko kelontong atau warung sembako ada kode KBLI tertentu yang harus dipilih.

KBLI ini wajib dicantumkan saat mendaftarkan usaha melalui OSS (Online Single Submission).

Karena menjadi acuan pemerintah untuk mengenali bidang usaha secara tepat, ya!

Fungsinya untuk Usaha:

  1. Mengidentifikasi jenis usaha secara resmi
    Pemerintah, perbankan, dan lembaga terkait akan langsung tahu apa bidang usahamu hanya dari kode KBLI yang tercatat.
  2. Menentukan jenis perizinan yang dibutuhkan
    Setiap KBLI punya persyaratan izin yang berbeda. Dengan kode yang tepat, kamu akan diarahkan untuk mengurus izin sesuai bidang usaha.
  3. Mempermudah proses pengajuan izin di OSS
    Sistem OSS akan menyesuaikan formulir, persyaratan, dan dokumen yang dibutuhkan berdasarkan KBLI yang kamu pilih.
  4. Menghindari masalah legalitas di kemudian hari
    Salah pilih KBLI bisa berakibat fatal: Izin usaha bisa ditolak, dibatalkan, atau tidak berlaku untuk jenis usaha yang sebenarnya kamu jalankan.

Kode KBLI untuk Toko Kelontong / Warung Sembako

Kalau kamu mau buka toko kelontong, kamu wajib tahu kode KBLI yang tepat supaya izin usahamu bisa keluar tanpa kendala. 

Untuk usaha toko kelontong, kode yang sesuai adalah 47192.

Kode ini berlaku untuk usaha yang menjual berbagai barang kebutuhan sehari-hari seperti:

  • Alat kebersihan rumah tangga (sabun, pel, sapu, dsb.)
  • Peralatan dapur
  • Barang kebutuhan umum lainnya yang bukan makanan, minuman, atau rokok sebagai produk utama
Baca Juga  Kewajiban Laporan Keuangan PT: Beban dan Risikonya

Tapi, kalau toko kelontong juga menjual makanan atau minuman gimana?

Banyak toko kelontong atau warung sembako yang gak cuma menjual barang-barang rumah tangga, tapi juga menyediakan:

  • Sembako (beras, gula, minyak, garam)
  • Makanan kemasan (mi instan, biskuit, snack)
  • Minuman (air mineral, kopi kemasan, minuman ringan)

Kalau kamu juga menjual produk-produk ini, pastikan kamu menambahkan KBLI tambahan yang sesuai, ya!

Risiko Jika Salah Memilih KBLI

Memilih KBLI itu bukan sekadar formalitas. Kalau kamu asal pilih kode, risikonya bisa bikin usaha kamu terhambat atau bahkan terhenti. Beberapa dampaknya antara lain:

  1. Proses Izin Usaha Gagal di OSS
    OSS (Online Single Submission) akan memverifikasi kesesuaian KBLI dengan jenis usaha kamu. Kalau kode yang dipilih tidak sesuai, sistem bisa langsung menolak pendaftaran.
  2. Sanksi Administratif
    Salah KBLI bukan cuma bikin izin gagal keluar, tapi juga bisa memicu sanksi administratif seperti teguran tertulis atau surat peringatan. Ini biasanya terjadi saat ada pengecekan atau pengawasan dari pihak berwenang.
  3. Pencabutan Izin Usaha
    Kalau izin usaha sudah terbit tapi ternyata KBLI yang dipilih tidak sesuai dengan kegiatan usaha di lapangan, izin tersebut bisa dicabut. Akibatnya, kamu harus berhenti beroperasi sementara sampai izin yang baru disesuaikan.

Cara Mengurus Izin Usaha Toko Kelontong

Sekarang kamu gak perlu ribet datang ke kantor pemerintahan, karena izin usaha bisa diurus full online lewat OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach). 

Berikut langkah-langkahnya:

  1. Siapkan Dokumen Dasar
    • NIK (Nomor Induk Kependudukan) – biasanya dari KTP kamu.
    • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) – kalau belum punya, sebaiknya urus dulu di kantor pajak atau secara online.
    • Jika usahanya sudah punya tempat permanen, siapkan juga alamat lengkap dan bukti kepemilikan/sewa tempat.
  2. Akses OSS RBA di oss.go.id
    • Gunakan browser di HP atau laptop.
    • Pastikan koneksi internet stabil biar proses pendaftaran lancar.
  3. Buat Akun OSS
    • Klik “Daftar” dan pilih kategori Perseorangan atau Badan Usaha sesuai status usahamu.
    • Isi data pribadi dan verifikasi email.
  4. Isi Data Usaha
    • Masukkan nama usaha, alamat, modal, dan perkiraan jumlah tenaga kerja.
    • Pilih KBLI yang tepat.
Baca Juga  Apa Konsekuensi Usaha Tidak Memiliki Izin Usaha Valid?

Kalau kamu menjual campuran kebutuhan pokok, cukup pakai 47211 sebagai KBLI utama, lalu tambahkan yang lain kalau memang spesifik menjualnya.

  1. Proses Verifikasi

Sistem akan memeriksa kelengkapan data. Pastikan semua sesuai KTP dan dokumen pendukung.

  1. Unduh NIB (Nomor Induk Berusaha)

Kalau semua data valid, NIB langsung terbit otomatis.

NIB ini sudah sekaligus menjadi TDP (Tanda Daftar Perusahaan) dan bisa digunakan untuk mengurus izin lain seperti izin edar, BPOM (kalau butuh), atau izin lingkungan.

Kalau dokumen lengkap dan data sesuai, biasanya izin bisa keluar hanya 1–2 hari kerja. Bahkan kadang bisa di hari yang sama.

Kesimpulan

Toko kelontong memang usaha yang sederhana, tapi kalau dikelola dengan legalitas yang benar, peluang berkembangnya lebih besar.

Pilih kode KBLI yang sesuai (47192), urus izin lewat OSS, dan jalankan usaha dengan strategi yang tepat.

Bagi pebisnis muda, ini adalah langkah awal membangun usaha yang gak cuma cuan, tapi juga aman secara hukum.

Daftar Isi

Urus Legalitas Usaha,
Ya Mending ke VALEED Aja!

KONSULTASI SEKARANG

jasa pembuatan pt
jasa pembuatan pt

CV Kawan Berkarya Bersama

Menara Selatan BpJamsostek Lantai 12 Jl. Gatot Subroto, Kav.38, RT006/RW001, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12710

Navigasi

Terdaftar di

Copyright © 2024 Valeed