Daftar Isi

Cara Cek PIRT Makanan dan Minuman secara Online dan Cepat

Cara Cek PIRT Makanan dan Minuman secara Online dan Cepat

Kalau kamu jualan makanan atau minuman, punya izin PIRT itu penting banget untuk menunjukkan kalau produkmu aman dan bisa dipercaya. 

Tapi, bagaimana sih caranya tahu produk yang kamu beli atau jual udah punya izin PIRT resmi?

Nggak usah ribet, sekarang kamu bisa cek langsung secara online, gampang dan cepat, tanpa perlu repot ke kantor dinas. 

Di artikel ini, kita bakal bahas cara cek PIRT makanan dan minuman secara online dengan cepat.

Apa Itu PIRT dan Siapa yang Wajib Memilikinya?

SPP-IRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga ) atau yang sering disebut izin PIRT adalah izin edar khusus bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang memproduksi makanan atau minuman olahan non-instan di skala rumahan.

Sertifikat PIRT dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kabupaten/kota setempat.

Izin ini wajib dimiliki sebelum produk makanan dan minuman rumahan bisa dipasarkan secara legal.

Terutama jika mau dipasarkan melalui marketplace, reseller, hingga retail modern.

Produk-produk yang WAJIB memiliki PIRT antara lain:

  • Kue kering, bolu, roti, keripik
  • Sambal botol, abon, bumbu instan
  • Minuman herbal dalam botol, jamu segar
  • Permen, manisan, dodol
  • Aneka camilan olahan (kerupuk, opak, rengginang)

Namun, tidak semua produk wajib PIRT.

Produk yang memerlukan proses sterilisasi tinggi harus mengurus izin edar BPOM.

Contohnya,  makanan kaleng, susu, atau daging olahan, tidak menggunakan PIRT, melainkan harus mengurus izin dari BPOM.

Ciri-ciri Produk yang Sudah Punya PIRT

cara cek pirt

Konsultasi GRATIS tentang PIRT dengan KLIK LINK DISINI.

Produk yang telah memiliki PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) menandakan bahwa produk tersebut telah lolos pengawasan dan dinyatakan layak edar oleh Dinas Kesehatan. 

Baca Juga  Kenali Perbedaan Komisaris dan Direktur

Ada beberapa ciri utama yang bisa kamu perhatikan:

1. Ada Label Khusus di Kemasan

Biasanya, produk yang punya PIRT akan mencantumkan informasi lengkap di kemasannya. Bukan cuma nama produk dan bahan-bahan, tapi juga nama produsen dan nomor PIRT-nya.

Contoh isi label:

  • Nama produk: Kue Kering Madu
  • Diproduksi oleh: UMKM Nusa Rasa
  • Nomor PIRT: 2.12.34.56.7890

2. Nomor PIRT Diawali Kode Wilayah

Setiap nomor PIRT memiliki pola khusus yang mencerminkan asal wilayah dan jenis produk. 

Format umum yang digunakan adalah:

“2.xx.yy.zz.xxxx”

Penjelasan:

  • 2 = kode kategori makanan/minuman
  • xx = kode provinsi
  • yy = kode kabupaten/kota
  • zz = kode tahun terbit
  • xxxx = nomor urut registrasi

Contoh:

  • Nomor 2.12.34.56.7890 menunjukkan bahwa:
  • Produk adalah kategori makanan
  • Berasal dari provinsi dengan kode 12 (misalnya Sumatera Utara)
  • Kabupaten/kota berkode 34
  • Diterbitkan tahun 2022 (kode 56 bisa bervariasi tergantung sistem lokal)
  • Nomor urut produk 7890

3. Sertifikat Resmi dari Dinas Kesehatan

Pemilik usaha makanan rumah tangga yang memiliki PIRT wajib menyimpan sertifikat PIRT yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat. 

Sertifikat ini biasanya mencantumkan:

  • Nama pemilik usaha
  • Alamat produksi
  • Jenis produk yang disetujui
  • Masa berlaku PIRT (biasanya 5 tahun)

Cara Cek PIRT Online Terbaru dengan Mudah dan Cepat

cara cek pirt

Konsultasi GRATIS tentang PIRT dengan KLIK LINK DISINI.

Berikut adalah langkah-langkah terbaru yang bisa kamu lakukan:

A). Melalui OSS (Online Single Submission)

OSS adalah sistem perizinan terpadu yang juga menampung data PIRT sejak integrasi dengan Dinas Kesehatan.

Langkah-langkah:

  • Kunjungi situs resmi OSS: https://oss.go.id
  • Masuk ke menu “Perizinan Berusaha untuk UMK”
  • Klik menu “Lihat Data Perizinan” atau gunakan fitur pencarian
  • Masukkan nama usaha, nama produk, atau nomor PIRT
  • Data PIRT akan muncul jika terdaftar resmi
Baca Juga  Struktur Yayasan dan Pembagian Tugas Tiap Jabatannya

Catatan: Tidak semua daerah sudah sepenuhnya mengunggah data PIRT ke OSS, terutama untuk PIRT lama (sebelum tahun 2021).

B). Melalui Situs Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

Beberapa Dinkes daerah menyediakan layanan verifikasi PIRT secara daring.

Langkah-langkah:

  • Kunjungi situs resmi Dinas Kesehatan kabupaten/kota tempat produk diproduksi
  • Cari menu: “Perizinan Produk Pangan”, “Cek PIRT”, atau “Informasi PIRT”
  • Masukkan nomor PIRT atau nama produk
  • Sistem akan menampilkan status legalitas produk

Contoh:

Untuk Kabupaten Sleman, kamu bisa cek di https://dinkes.slemankab.go.id

C). Alternatif: Gunakan Google Search

Cara tercepat dan seringkali efektif jika kamu tidak tahu situs Dinkes mana yang dituju.

Langkah:

Buka Google

  • Ketik: “nama produk + nomor PIRT” atau “cek nomor PIRT 2.12.34.56.7890”
  • Lihat hasil dari situs resmi pemerintah, Dinas Kesehatan, atau OSS

Tips: Gunakan tanda kutip (” “) agar hasil pencarian lebih akurat.

Kesimpulan

Sekarang, berkat teknologi digital, kita bisa cek nomor PIRT secara online lewat beberapa cara.

Bisa lewat situs OSS, website Dinas Kesehatan daerah, bahkan lewat Google.

Ini memudahkan konsumen untuk memastikan produk yang dibeli benar-benar terdaftar dan aman.

Buat produsen, punya PIRT bisa membuat konsumen lebih percaya dan bisa membuka peluang untuk jualan di tempat yang lebih luas.

FAQ tentang PIRT

cara cek pirt

Konsultasi GRATIS tentang PIRT dengan KLIK LINK DISINI.

1. Apa itu PIRT?

PIRT (Produk Industri Rumah Tangga) adalah izin dari Dinas Kesehatan untuk makanan atau minuman buatan rumahan. Izin ini menandakan bahwa produk aman dikonsumsi dan bisa dijual ke masyarakat.

2. Siapa yang Wajib Punya PIRT?

Usaha kecil seperti pembuat kue, keripik, minuman botolan rumahan, atau selai wajib punya PIRT jika ingin produknya dijual bebas. Kecuali jika produknya wajib pakai izin BPOM, maka tidak perlu PIRT.

Baca Juga  Beda SBU vs SKK Konstruksi, Mana yang Harus Diurus Dulu?

3. Syarat Mengurus PIRT

  • Fotokopi KTP pemilik usaha
  • Surat domisili usaha
  • Denah lokasi dan proses produksi
  • Contoh label produk
  • Ikut penyuluhan keamanan pangan
  • Tempat produksi harus bersih dan higienis
  • Hasil uji lab (untuk produk tertentu)

4. Cara Mengurus PIRT

  • Daftar ke Dinas Kesehatan atau lewat OSS
  • Ikut penyuluhan
  • Petugas akan cek tempat produksi
  • Jika lolos, nomor PIRT akan diterbitkan
  • Beberapa daerah juga minta sertifikat Halal

5. Masa Berlaku dan Perpanjangan

PIRT berlaku 5 tahun dan bisa diperpanjang. Biasanya perlu ajukan ulang dan mungkin ada pengecekan ulang dari Dinas Kesehatan.

Daftar Isi

Urus Legalitas Usaha,
Ya Mending ke VALEED Aja!

KONSULTASI SEKARANG

jasa pembuatan pt
jasa pembuatan pt

CV Kawan Berkarya Bersama

Menara Selatan BpJamsostek Lantai 12 Jl. Gatot Subroto, Kav.38, RT006/RW001, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12710

Navigasi

Terdaftar di

Copyright © 2024 Valeed