Produk Sudah Punya PIRT? Begini Cara Cek Status Izin Edarnya Online

Cara Cek PIRT Makanan dan Minuman secara Online dan Cepat

Cara cek PIRT makanan dan minuman secara online dan cepat bisa kamu lakukan dengan mengunjungi portal resmi OSS (Online Single Submission) atau sistem SPP-IRT (Sertifikat Pemenuhan Komitmen Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) yang terintegrasi. Kamu hanya perlu memasukkan 15 digit nomor P-IRT yang tertera di kemasan produk pada kolom pencarian. Sebagai referensi, contoh nomor PIRT pada kemasan biasanya tertulis seperti ini: P-IRT No. 2063271010001-26. Angka-angka ini bukan sekadar nomor acak, melainkan kode spesifik yang menunjukkan jenis kemasan, lokasi produksi, nomor urut izin, hingga tahun masa berlaku izin tersebut. Tingginya kesadaran akan pentingnya izin ini terlihat dari data resmi SPP-IRT BPOM (per 4 Maret 2026), di mana tercatat sudah ada 622.929 sertifikat P-IRT yang berhasil diterbitkan dari total 703.154 pengajuan.  Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara pengecekan, perpanjangan, hingga perbedaan PIRT dengan izin edar lainnya. Yuk, disimak! Siapa yang Wajib dan Boleh Memiliki SPP-IRT? PerBPOM 4/2024 menetapkan bahwa pangan olahan tertentu yang diproduksi IRTP untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memiliki SPP-IRT sebelum diedarkan (Pasal 3 ayat 1). Namun tidak setiap usaha makanan rumahan otomatis memenuhi syarat. Agar bisa mengajukan, IRTP harus memenuhi ketentuan berikut (Pasal 5): Bagaimana kalau kamu tidak memproduksi sendiri, melainkan mengemas ulang? Itu masih dimungkinkan dengan syarat tertentu (Pasal 6). Pangan yang dikemas ulang harus berupa pangan olahan yang pengadaannya dalam jumlah besar dan lazim dikemas kembali dalam jumlah kecil untuk diperdagangkan, dan bukan produk impor. Bila bahan diperoleh dari sarana produksi lain, kamu wajib mengantongi persetujuan tertulis dari produsen asalnya. Bila diperoleh dari sarana peredaran, kamu wajib menjamin ketertelusuran produk, mulai dari nama dan alamat sarana peredaran, masa kedaluwarsa, komposisi, hingga dokumen pembelian. Cara Cek PIRT Melalui OSS Prosesnya sederhana dan bisa kamu lakukan dari ponsel. Yang membedakan pengecekan asal-asalan dengan pengecekan yang benar adalah kebiasaan mencocokkan data, bukan sekadar melihat apakah nomor ditemukan. Langkah 1: Catat data di kemasan Foto atau salin nomor P-IRT lengkap, nama produsen, alamat, nama produk, jenis kemasan, dan tanggal kedaluwarsa. Data-data ini akan menjadi pembanding saat kamu membuka hasil pencarian. Langkah 2: Telusuri di situs SPP-IRT BPOM Buka sppirt.pom.go.id, yaitu situs resmi BPOM untuk layanan SPP-IRT, lalu cari berdasarkan nomor P-IRT atau nama produk. Ini jalur yang paling tepat bagi konsumen yang ingin memastikan sebuah produk terdaftar. Langkah 3: Cocokkan data dengan label Ini langkah yang paling sering terlewat. Sertifikat SPP-IRT memuat nomor SPP-IRT, nama IRTP, alamat IRTP, jenis pangan olahan, komposisi, masa berlaku, jenis kemasan, dan kewajiban pemenuhan komitmen (Pasal 7 ayat 1). Kalau nama produsen, jenis pangan, atau jenis kemasan di sistem berbeda dari yang tertulis di kemasan, itu sinyal untuk berhati-hati. Ingat pula bahwa SPP-IRT diterbitkan per produk. Permohonan diajukan untuk setiap PIRT yang berbeda dalam hal jenis pangan olahan, nama jenis, varian/rasa, jenis kemasan, rancangan label, nama dagang, atau nama dan alamat sarana produksi (Pasal 12). Artinya, satu produsen bisa memiliki banyak nomor, dan nomor milik keripik singkong tidak otomatis berlaku untuk sambal dari produsen yang sama. Langkah 4: Pelaku usaha, cek juga lewat akun OSS Bagi kamu yang sudah memiliki NIB, status SPP-IRT dan masa berlakunya bisa dipantau dari akun OSS di oss.go.id, karena di situlah SPP-IRT diterbitkan (Pasal 4 ayat 2). Langkah ini penting untuk menjaga jadwal perpanjangan. Langkah 5: Konfirmasi ke Dinkes atau DPMPTSP bila perlu Jika hasil di sistem membingungkan, hubungi Dinas Kesehatan atau DPMPTSP Kabupaten/Kota tempat produsen berada. Kedua instansi ini bertugas mengawasi SPP-IRT yang sudah terbit serta pemenuhan komitmen pelaku usaha di wilayahnya, sebagaimana dijelaskan di situs SPP-IRT BPOM (31 Januari 2026). Cara Cek Lewat Dinas Kesehatan Konsultasi GRATIS tentang PIRT dengan KLIK LINK DISINI. Selain melalui OSS, pengawasan PIRT juga berada di bawah yurisdiksi Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten/Kota setempat. Karena itu, cara cek izin PIRT aktif juga bisa dengan langkah berikut.  Pertama, kunjungi situs sppirt.pom.go.id. Di menu pencarian, kamu bisa memverifikasi apakah data produk dari Dinas Kesehatan daerah tertentu sudah terintegrasi ke pusat atau belum. Beberapa portal Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota juga memiliki fitur pencarian produk PIRT.  Cukup masukkan nama produk atau 15 digit nomor PIRT di kolom pencarian. Jika layanan website tidak tersedia, kamu dapat menghubungi hotline resmi Dinkes Kabupaten/Kota yang tertera di kemasan untuk memastikan legalitas produk secara langsung. Cara Membaca Hasil Pengecekan Hasil pengecekan biasanya jatuh ke salah satu dari empat kondisi berikut. a. Nomor ditemukan dan datanya cocok. Ini kondisi ideal. Pastikan juga masa berlakunya belum berakhir, karena PIRT yang masa berlaku SPP-IRT-nya sudah habis dilarang diedarkan (Pasal 22 ayat 2). b. Nomor ditemukan, tetapi datanya berbeda dari kemasan. Bisa jadi produk sudah berubah nama, alamat, komposisi, atau kemasan tanpa mengajukan SPP-IRT baru, padahal Pasal 21 mewajibkannya. Bisa juga nomor dipinjam dari produk lain. Dua-duanya patut dicurigai. c. Nomor tidak ditemukan. Jangan buru-buru menyimpulkan produk itu palsu. Periksa dulu apakah ada salah ketik. Kemungkinan lain, SPP-IRT sudah berakhir, dibekukan, dibatalkan, atau dicabut, atau pemegang SPP-IRT lama belum menyesuaikan dengan aturan baru (lihat bagian tentang Pasal 31 di bawah). Konfirmasi ke Dinkes atau DPMPTSP setempat sebelum mengambil kesimpulan. d. Kemasan tidak mencantumkan nomor P-IRT sama sekali. Padahal produk dijual eceran dalam kemasan berlabel. Ini sudah cukup alasan untuk bertanya kepada penjual atau memilih produk lain. Masa Berlaku dan Cara Perpanjang PIRT Konsultasi GRATIS tentang PIRT dengan KLIK LINK DISINI. a. Masa Berlaku PIRT Banyak yang bertanya soal berapa lama masa berlaku PIRT. Berdasarkan regulasi terbaru, sertifikat PIRT memiliki masa berlaku selama 5 tahun sejak diterbitkan. Adapun angka terakhir pada nomor PIRT umumnya merujuk pada tahun berakhirnya izin tersebut. Contoh, jika angka terakhirnya “-26”, maka izin PIRT dari produk tersebut berlaku hingga tahun 2026. b. Cara Perpanjang PIRT Agar produkmu tetap aman diedarkan, perpanjang PIRT paling lambat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Berikut ini langkah-langkahnya: Terakhir, ikuti prosedur pengecekan ulang sarana produksi oleh petugas dari Puskesmas atau Dinkes. Pertama, pastikan NIB (Nomor Induk Berusaha) di OSS-mu masih berstatus aktif. Lalu ajukan permohonan perpanjangan langsung melalui akun OSS-mu. Jangan lupa lampirkan sertifikat PIRT lama dan hasil uji laboratorium terbaru (jika diminta oleh Dinkes setempat). Perbedaan PIRT dan BPOM Tak kalah pentingnya, kamu juga perlu memahami perbedaan PIRT dan BPOM. Berikut ini perbedaan utamanya. Izin PIRT diperuntukkan bagi produk dengan