Sekarang sudah banyak pelaku usaha makanan rumahan yang mulai sadar betapa pentingnya legalitas usaha.
Memang, belum sampai untuk mendirikan Perseroran Terbatas (PT) atau Persektuan Komanditer (CV).
Mulai dari izin legalitas yang paling mendasar untuk industri makanan rumahan, yaitu Sertifikat Produksi Pangan Industri Pangan (SPP-IRT) atau yang biasa disebut izin PIRT.
Meski begitu, izin PIRT ini jadi modal utama bagi pelaku usaha makan rumahan untuk bisa mengembangkan bisnisnya lebih lanjut. Bagaimana bisa?
Dalam artikel ini, kita akan bahas apa saja manfaat dari izin PIRT untuk industri makanan rumahan.
Setelah tahu apa saja manfaatnya, kamu bisa mulai mendaftarkannya dengan mengiktui syarat serta prosedur apa saja yang harus dilakukan.
Apa Itu Izin PIRT Makanan?
PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin yang diberikan kepada usaha kecil yang memproduksi makanan atau minuman secara rumahan.
Izin ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai tanda bahwa produk sudah memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan.
Perbedaan PIRT dan Izin BPOM
Tak sedikit orang yang mengira bahwa izin PIRT ini sama dengan izin edar BPOM. Padahal, keduanya punya peruntukannya masing-masing.
– PIRT untuk usaha kecil dengan skala produksi terbatas, biasanya dilakukan di rumah atau tempat sederhana.
– Izin BPOM untuk produk yang diproduksi dalam jumlah besar dengan teknologi industri, seperti makanan kemasan yang dijual di supermarket besar.
Jika kamu punya usaha makanan skala rumahan, PIRT adalah izin paling dasar yang wajib kamu pegang.
Apa saja Fungsi dan Manfaat Izin PIRT bagi Usaha?
Izin PIRT bukan semata sebagai legalitas resmi saja bagi pelaku usaha makanan rumahan.
Ada segudang manfaat yang bisa pelaku usaha rasakan setelah mendapatkan izin ini, berikut beberapa di antaranya:
1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen
Produk dengan label PIRT lebih dipercaya karena sudah melalui proses pemeriksaan oleh dinas kesehatan. Konsumen pun lebih yakin bahwa makanan tersebut aman untuk dikonsumsi.
2. Memperluas Jangkauan Pasar
Dengan PIRT, produk bisa dijual lebih luas, termasuk ke toko-toko modern dan marketplace seperti Shopee atau Tokopedia. Bahkan, beberapa platform ekspor juga meminta izin ini sebagai syarat berjualan.
3. Resmi Dilindungi secara Hukum
Jika ada masalah seperti komplain konsumen, produk yang memiliki izin PIRT lebih terlindungi secara hukum karena sudah memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan pemerintah.
4. Memudahkan Kerjasama Bisnis
Banyak mitra bisnis, seperti koperasi atau distributor, hanya mau bekerja sama dengan produk yang memiliki izin resmi. PIRT membuka peluang bagi pelaku UMKM untuk berkembang lebih besar.
5. Sebagai Syarat Daftar Marketplace
Pemerintah Indonesia sekarang mewajibkan pelaku usaha makanan untuk punya izin PIRT kalau mau berjualan di Marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dsb.
Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
Para pihak Marketplace pun sudah mengikuti aturan ini. Saat kamu mendaftarkan produk makanan rumahan ke Marketplace, sistem mewajibkan kamu untuk melampirkan PIRT sebagai salah satu syaratnya.
Syarat Mendapatkan Izin PIRT
Setelah tahu definisi dan manfaat apa saja dari izin PIRT, mungkin kamu mulai tertarik untuk mendaftarkannya.
Namun sebelum itu, kamu harus tahu apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan izin PIRT.
Secara umum, usaha kamu harus sesuai dengan kualifikasi berikut:
- Tempat usaha diperbolehkan menyatu dengan tempat tinggal
- Pangan olahan yang diproduksi secara manual hingga semi otomatis
- Jenis pangan PIRT mengacu pada lampiran Peraturan Badan POM No 22 Tahun 2018 tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi PIRT
Apa Saja Produk Makanan yang Wajib PIRT?
Tidak semua jenis makanan bisa mendapatkan PIRT. Berikut beberapa produk yang sangat disarankan memiliki izin PIRT:

Cara Daftar Izin PIRT Makanan dengan Mudah dan Cepat serta Rincian Biayanya
Setidaknya ada dua cara pendaftaran izin PIRT makanan yang bisa kamu ikuti. Mendaftarkannya sendiri dan memakai jasa pengurusan legalitas usaha.
A) Mendaftar Izin PIRT Pribadi
- Pemohon SPP-IRT login ke sistem OSS atau datang ke DPMPTSP
- Input kelengkapan data di OSS (untuk mendapatkan NIB)
- Membuat permohonan UMKU untuk SPP-IRT
- Klik link pemenuhan komitmen di OSS sehingga akan diarahkan ke aplikasi sppirt.pom.go.id untuk pengajuan produk baru
- Pemohon tidak perlu login di aplikasi sppirt.pom.go.id apabila data NIB nya sudah tersimpan di aplikasi SPP-IRT. Pemohon dengan data NIB belum pernah terdaftar dalam aplikasi sppirt.pom.go.id wajib melengkapi datanya di sppirt.pom.go.id
- Pemohon menginput data produk, mengunggah rancangan label dan pernyataan komitmen.
- Permohonan sppirt secara otomatis akan divalidasi oleh sistem dan No P-IRT akan tergenerate secara otomatis dari data yang diinput oleh pelaku usaha.
- Penerbitan SPPIRT (dalam waktu 1 hari).
Biasanya, pengusaha yang mendaftarkan izin PIRT secara mandiri bisa memakan biaya Rp1.000.000 hingga Rp2.500.000 dengan rincian berikut:
- Biaya pendaftaran: Rp100.000 – Rp300.000
- Biaya sertifikat: Rp50.000 – Rp100.000
- Biaya penyuluhan keamanan pangan: Rp200.000 – Rp500.000
- Biaya pemeriksaan sarana produksi: Rp100.000 – Rp300.000
B) Menggunakan Jasa Pengurusan Izin PIRT
Kalau kamu gak punya waktu atau ribet mengurusnya sendiri, bisa menyerahkan semuanya ke jasa pengurusan izin PIRT.
Salah satu jasa yang menawarkan pengurusan PIRT yaitu VALEED. Berikut beberapa langkahnya:
- Klik link halaman layanan pengurusan PIRT di LINK INI
- Pilih dan klik jenis paket pengurusan PIRT yang kamu inginkan
- Klik ‘Konsultasi’ untuk mulai konsultasi dengan tim legalitas dari Valeed untuk memenuhi semua kebutuhan pengurusan PIRT kamu
Dengan jasa pengurusan Izin PIRT dari Valeed, kamu cukup mengeluarkan biaya mulai dari Rp350.000 saja.
Adapun fasilitas yang bisa kamu dapatkan lebih lengkap, meliputi:
- NPWP
- Akun OSS
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Sertifikat Standar (KBLI tertentu)
- Pernyataan UMK terkait Tata Ruang
- SPPL (Risiko Rendah)
- *(Bonus) Logo
Berapa Masa Berlaku Izin PIRT Makanan?
Izin PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga memiliki masa berlaku yang berbeda-beda, tergantung pada jenis masa kadaluarsa produknya.
– Produk yang dijual memiliki masa kedaluwarsa lebih dari tujuh hari: izin PIRT berlaku selama lima tahun.
– Produk yang masa kedaluwarsanya kurang dari tujuh hari: izin PIRT berlaku selama tiga tahun.
Setelah masa berlaku izin habis, pelaku usaha tetap bisa memperpanjangnya.
Namun, permohonan perpanjangan harus diajukan paling lambat enam bulan sebelum izin berakhir.
Kesimpulan
Bagi pelaku usaha makanan rumahan, memiliki izin PIRT adalah langkah paling dasar yang harus dilakukan.
Izin ini bisa adi bukti bahwa usaha kamu legal dan terpercaya. Dengan PIRT, konsumen pun merasa lebih yakin, usaha jadi lebih mudah berkembang, dan peluang kerja sama bisnis semakin terbuka.
Kini, izin PIRT juga menjadi syarat wajib bagi yang ingin berjualan di platform online seperti Shopee dan Tokopedia. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
Izin PIRT merupakan bentuk investasi yang penting untuk mendukung kelangsungan dan pertumbuhan usaha makanan rumahan kamu ke depannya.





