Perubahan Data OSS: Cara Mengurus dan Waktunya

Online Single Submission atau OSS adalah sistem resmi pemerintah untuk mengurus perizinan usaha secara daring. Setiap pelaku usaha yang mendaftar di sistem ini mendapat Nomor Induk Berusaha (NIB), yaitu nomor identitas yang dipakai untuk menjalankan kegiatan usaha. Saat mendaftar, kamu mengisi data seperti nama usaha, alamat, modal, dan bidang usaha. Data tersebut menggambarkan kondisi usaha pada hari pendaftaran. Usaha terus berjalan dan berubah. Kantor pindah, nama perusahaan diganti, modal bertambah, atau kegiatan usaha bergeser ke bidang lain. Ketika keadaan di lapangan sudah berbeda dari catatan di OSS, perubahan data OSS perlu dilakukan agar legalitas usaha tetap sesuai. Artikel ini menjelaskan kapan data OSS harus diubah, langkah-langkahnya, dokumen yang perlu disiapkan, kesalahan yang sering terjadi, serta hal yang perlu dipertimbangkan jika kamu ingin memakai jasa pengurusan. Kapan Data OSS Harus Diubah? Data OSS perlu diubah setiap kali ada perubahan pada informasi usaha yang sudah tercatat. Contoh yang paling sering muncul adalah pergantian nama perusahaan, perpindahan alamat kantor atau lokasi usaha, perubahan bentuk badan usaha, pergantian pemilik atau pengurus, penambahan modal atau nilai investasi, dan perubahan bidang usaha yang dikenal dengan istilah KBLI. Pertumbuhan usaha juga termasuk. Usaha mikro yang membesar menjadi usaha kecil atau menengah karena modal dan omzetnya naik perlu memperbarui datanya di OSS. Aturan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan ini menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 dan menjadi dasar kerja OSS sekarang. Pasal 130 aturan tersebut menyebut NIB sebagai identitas tunggal pelaku usaha. Artinya, satu pelaku usaha memiliki satu NIB. Nomor NIB tetap sama ketika kamu mengubah data usaha, tetapi isi data di dalamnya harus cocok dengan keadaan usaha yang sebenarnya. Karena itu, istilah “edit NIB” sebenarnya merujuk pada pembaruan data usaha di OSS, bukan pembuatan nomor baru. Data yang tidak diperbarui punya konsekuensi. Jika data di OSS tidak lagi mencerminkan kegiatan usaha yang dijalankan, pelaku usaha dapat dianggap belum memenuhi persyaratan perizinan berusaha berbasis risiko. Pasal 355 PP 28/2025 mengatur sanksi administratif yang diberikan secara bertahap, dan tahap terakhirnya adalah pencabutan NIB atau perizinan berusaha. NIB dipakai untuk banyak keperluan, mulai dari urusan perbankan sampai pengadaan, sehingga pencabutan dapat mengganggu jalannya usaha. Tidak semua perubahan berdampak sama. Perubahan yang bersifat administratif, seperti jumlah tenaga kerja, nomor NPWP, atau nama usaha, umumnya tidak membutuhkan verifikasi ulang. Perubahan yang memengaruhi tingkat risiko usaha berbeda ceritanya. Jika kamu menambah kegiatan usaha yang tingkat risikonya lebih tinggi, OSS akan menilai ulang risiko tersebut berdasarkan KBLI dan data terbaru. Hasil penilaian bisa berupa kewajiban baru, misalnya sertifikat standar atau izin tambahan. Dalam kasus tertentu, izin lama menjadi tidak berlaku dan sistem menerbitkan Nomor Kegiatan Usaha yang baru. Andre Abraham, Kepala Biro Hukum Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, menjelaskan bahwa PP 28/2025 disusun setelah pemerintah mengevaluasi aturan sebelumnya. Menurutnya, selama aturan lama berjalan ditemukan proses yang masih menyulitkan pelaku usaha dan juga pelanggaran di lapangan, sehingga pemerintah memperbaiki mekanismenya agar lebih tertib dan pasti. Ia juga menyampaikan bahwa izin yang sudah terbit tetap diperiksa kembali lewat pemeriksaan lanjutan sesudah izin keluar. Dengan adanya pemeriksaan ini, ketidaksesuaian antara data di OSS dan kondisi usaha lebih mudah ditemukan, sehingga menjaga data tetap mutakhir menjadi langkah yang masuk akal bagi pelaku usaha. Perubahan KBLI juga menjadi alasan banyak pelaku usaha mengecek data OSS. Badan Pusat Statistik menetapkan Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 yang memperbarui KBLI 2020 menjadi KBLI 2025. Pasal 549 PP 28/2025 menyatakan bahwa perizinan berusaha yang terbit sebelum KBLI 2025 diterapkan tetap berlaku. Kamu tidak perlu mengurus izin dari awal hanya karena kodenya berganti. Meski begitu, sebaiknya kamu tetap memeriksa apakah kode KBLI di OSS sudah sesuai dengan kegiatan yang benar-benar kamu jalankan. Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Cara Mengubah Data OSS Perubahan data dilakukan secara daring melalui akun OSS milik perusahaan. Petunjuk teknisnya mengacu pada Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, yaitu aturan pelaksana PP 28/2025 yang mengatur pedoman dan tata cara perizinan berusaha melalui OSS. Urutan langkahnya kurang lebih sebagai berikut. Tampilan dan nama menu OSS dapat disesuaikan oleh pengelola dari waktu ke waktu. Jika menu di akunmu berbeda dari urutan di atas, cari menu yang fungsinya mengubah data usaha dan ikuti petunjuk yang tampil di layar. a. Mengubah Alamat Perusahaan di OSS Untuk badan usaha, alamat di OSS sebaiknya sama dengan alamat yang tercantum dalam akta dan surat pengesahan terbaru. Karena itu, urutan kerjanya dimulai dari akta perubahan alamat, lalu pengesahan dari Kementerian Hukum, kemudian pembaruan di OSS. Jika domisili perusahaan ikut berubah, data NPWP juga perlu disesuaikan agar semua catatan menunjukkan alamat yang sama. Alamat bukan sekadar tulisan di kolom isian. Lokasi usaha berkaitan dengan persyaratan dasar berupa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang. Leo Faray Tody, CEO Easybiz, menyampaikan bahwa pada sistem OSS yang berjalan sekarang, NIB tidak dapat terbit apabila persyaratan dasar belum lengkap. Ia juga menyebut daerah yang sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi relatif lebih lancar prosesnya, sedangkan daerah yang belum memilikinya bisa membutuhkan waktu lebih lama. Jadi, jika kamu berencana pindah ke daerah lain, cek lebih dulu ketersediaan RDTR di lokasi tujuan karena hal ini dapat memengaruhi lamanya proses. b. Mengubah KBLI di OSS KBLI adalah kode yang menunjukkan jenis kegiatan usaha. Kode ini menjadi acuan OSS dalam menentukan tingkat risiko dan jenis perizinan yang kamu butuhkan. Ada dua keadaan yang perlu dibedakan. 1. Penambahan atau penggantian kegiatan usaha. Untuk badan usaha berbentuk PT atau CV, kegiatan usaha tertulis dalam anggaran dasar, sehingga perubahannya dimulai dari akta perubahan di notaris dan pengesahannya. Setelah surat pengesahan terbit, kamu memperbarui kegiatan usaha di OSS lewat menu perubahan data. Permohonan tersebut kemudian masuk ke proses verifikasi oleh sistem OSS dan instansi terkait. Keadaan kedua adalah penyesuaian kode dari KBLI 2020 ke KBLI 2025 tanpa perubahan ruang lingkup kegiatan. Dalam situasi ini, praktik yang dijelaskan banyak praktisi menunjukkan bahwa konversi kode dilakukan sistem secara otomatis dan tidak selalu membutuhkan perubahan anggaran dasar. Permen Investasi 5/2025 juga mengantisipasi hal ini dengan mengatur bahwa ketika BPS mengubah KBLI, sistem OSS menyesuaikan