Invoice Financing untuk Modal Usaha: Pengertian, Syarat, dan Risikonya

Invoice Financing untuk Modal Usaha: Pengertian, Syarat, dan Risikonya

Ketika bisnis sudah berjalan dan penjualan terus bertambah, bukan berarti uang tunai otomatis mengalir lancar ke rekening usaha. Banyak pelaku usaha, terutama yang berhubungan dengan klien korporat atau instansi pemerintah, harus menunggu 30 sampai 90 hari sebelum tagihan dibayar. Selama masa tunggu itu, kamu tetap harus membayar gaji karyawan, membeli bahan baku, dan menutup biaya operasional lainnya. Di sinilah invoice financing adalah salah satu jalan keluar yang banyak dipakai pelaku usaha di Indonesia, termasuk UMKM, untuk mengubah tagihan yang belum dibayar menjadi dana yang bisa langsung dipakai. Artikel ini akan menjelaskan apa itu invoice financing, apa bedanya dengan pinjaman bank biasa, risiko hukum yang perlu kamu waspadai, sampai dokumen yang perlu disiapkan kalau kamu berencana mengajukan pembiayaan invoice. Apa Itu Invoice Financing? Secara sederhana, invoice financing adalah cara mendapatkan dana tunai dengan menjadikan tagihan atau invoice yang belum dibayar pelanggan sebagai dasar pencairan dana. Bisnis tidak perlu menunggu jatuh tempo pembayaran dari pelanggan, karena lembaga pembiayaan akan mencairkan sebagian besar nilai invoice tersebut lebih dulu, biasanya di kisaran 70 sampai 80 persen dari nilai tagihan, sebelum sisanya dilunasi setelah pelanggan membayar. Istilah ini sering dipakai bergantian dengan anjak piutang, meski sebenarnya anjak piutang adalah istilah resmi yang lebih luas cakupannya. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, anjak piutang didefinisikan sebagai jenis pembiayaan berupa pembelian atau pengalihan piutang jangka pendek dari transaksi usaha. Secara hukum, definisi ini juga tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang mengatur bahwa anjak piutang adalah kegiatan pembiayaan berupa pembelian piutang usaha suatu perusahaan, termasuk pengurusan atas piutang tersebut. Dengan kata lain, saat kamu menggunakan invoice financing, kamu sebenarnya sedang menjual atau mengalihkan hak tagih atas invoice tersebut kepada perusahaan pembiayaan. Regulasi yang mengatur kegiatan ini terus diperbarui pemerintah. Aturan yang berlaku saat ini adalah POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura, yang kemudian diperbarui lagi melalui POJK Nomor 35 Tahun 2025. Perubahan ini mulai berlaku pada 22 Desember 2025 dan mengatur sejumlah hal, mulai dari penyederhanaan mekanisme perubahan kepemilikan perusahaan pembiayaan hingga relaksasi ketentuan layanan pembiayaan digital yang memungkinkan proses tanpa tatap muka fisik. Penerbitan aturan ini juga tidak lepas dari terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mendorong penyempurnaan mitigasi risiko di lembaga pembiayaan. Artinya, perusahaan multifinance yang menyediakan layanan anjak piutang atau invoice financing di Indonesia wajib tunduk pada aturan permodalan, kesehatan keuangan, dan tata kelola yang lebih ketat dibanding sebelumnya. Soal manfaatnya, pelaku industri sendiri melihat invoice financing sebagai jawaban atas masalah arus kas yang selama ini menghambat UMKM. Komang Budi Aryasa, EVP Digital Business and Technology Telkom yang menaungi platform PaDi UMKM, mengungkapkan pandangannya bahwa kekuatan ekonomi bangsa bertumpu pada daya tahan dan pertumbuhan pelaku usaha lokal, sehingga solusi digital seperti invoice financing dirancang untuk menopang keberlangsungan usaha secara nyata (Telkom Indonesia, 2025). Pendapat ini menegaskan bahwa modal usaha dari invoice bukan sekadar produk keuangan baru, tapi kebutuhan nyata di lapangan, khususnya bagi UMKM yang bertransaksi dengan sistem pembayaran tempo panjang. Perbedaan Invoice Financing dengan Pinjaman Bank Banyak orang menyamakan invoice financing dengan kredit modal kerja dari bank, padahal ada beberapa perbedaan mendasar yang perlu kamu pahami sebelum memilih salah satunya. Pertama, dari sisi jaminan. Pinjaman bank umumnya mensyaratkan agunan berupa sertifikat tanah, bangunan, atau aset tetap lain. Invoice financing menggunakan tagihan usaha itu sendiri sebagai dasar pembiayaan, sehingga kamu tidak perlu menjaminkan aset pribadi atau aset usaha yang lebih besar nilainya. Kedua, dari sisi kecepatan proses. Pengajuan kredit bank biasanya melalui proses analisis kelayakan usaha yang panjang, termasuk riwayat kredit dan proyeksi bisnis jangka panjang. Invoice financing lebih fokus pada kualitas invoice dan kemampuan bayar pihak yang berutang (pelanggan), sehingga proses pencairan bisa lebih singkat. Ketiga, dari sisi pengawasan dan penyedia layanan. Kredit bank diawasi berdasarkan Undang-Undang Perbankan dan aturan OJK di sektor perbankan, sementara invoice financing umumnya disediakan oleh perusahaan multifinance, lembaga keuangan nonbank, atau platform fintech peer to peer lending yang diawasi lewat POJK 46/2024 jo POJK 35/2025 di atas. Keempat, dari sisi skala industri. Data OJK menunjukkan bahwa piutang pembiayaan dari perusahaan pembiayaan tumbuh 6,04 persen secara tahunan pada Januari 2025 menjadi Rp504,33 triliun, dengan rasio kredit bermasalah atau NPF gross yang tetap terjaga di angka 2,96 persen. Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa industri pembiayaan nonbank, termasuk anjak piutang, semakin diminati sebagai pelengkap kredit perbankan, bukan pengganti sepenuhnya. Perbedaan ini membuat invoice financing lebih cocok untuk kebutuhan modal kerja jangka pendek yang sifatnya mendesak, sedangkan pinjaman bank lebih pas untuk kebutuhan investasi jangka panjang dengan bunga yang umumnya lebih rendah. Risiko Hukum Invoice Financing Meski terlihat praktis, invoice financing tetap punya sejumlah risiko hukum yang perlu kamu pahami sebelum menandatangani perjanjian. 1. Risiko dari skema factoring with recourse dan without recourse Risiko pertama muncul dari jenis skema invoice financing yang digunakan, yaitu factoring with recourse dan factoring without recourse. Pada skema without recourse, risiko piutang macet ditanggung oleh perusahaan pembiayaan atau factor. Sementara itu, pada skema with recourse, penjual piutang masih dapat dimintai tanggung jawab apabila pelanggan gagal membayar piutang. Riset Lastuti Abubakar dan Tri Handayani dalam jurnal Masalah-Masalah Hukum melalui penelitian berjudul “Penguatan Regulasi dan Perjanjian: Upaya Optimalisasi Anjak Piutang sebagai Alternatif Pembiayaan Perusahaan” menyoroti persoalan tersebut. Penelitian itu menyebutkan bahwa pengaturan yang belum tegas dapat membuat praktik anjak piutang lebih menyerupai pinjaman dengan jaminan daripada pembelian piutang secara murni. Salah satu bentuknya terlihat dari skema factoring with recourse yang tetap membebankan risiko piutang tak tertagih kepada klien atau penjual piutang. Karena itu, kamu perlu memperhatikan isi perjanjian, terutama ketentuan mengenai pihak yang menanggung risiko jika pelanggan mengalami gagal bayar. Jika menggunakan skema with recourse, invoice yang sudah dialihkan tetap dapat menimbulkan tanggung jawab finansial bagi kamu sebagai penjual piutang. 2. Risiko terkait keabsahan invoice sebagai objek pengalihan atau jaminan Risiko kedua berkaitan dengan status hukum invoice yang digunakan dalam transaksi. Invoice pada dasarnya merupakan dokumen yang menunjukkan adanya hak tagih. Pengalihan hak tagih dapat dilakukan melalui mekanisme cessie, sedangkan dalam kondisi tertentu piutang juga dapat menjadi objek jaminan fidusia sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang