Cara Mendaftarkan CV: Syarat hingga Estimasi Biayanya

Membangun usaha sendiri sering dimulai dari pertanyaan sederhana, badan usaha apa yang paling cocok dipakai. Bagi banyak pelaku usaha kecil dan menengah di Indonesia, CV atau Commanditaire Vennootschap masih jadi pilihan utama karena prosesnya lebih ringkas dibanding PT. Namun di balik kesan sederhana itu, ada aturan hukum yang tetap harus dipatuhi supaya usaha berjalan aman dan diakui negara. Banyak orang menganggap urusan legalitas usaha ini rumit, padahal kalau dipahami tahap demi tahap, prosesnya cukup jelas alurnya. Yang perlu diperhatikan justru adalah ketepatan dokumen dan kepatuhan pada regulasi yang berlaku, sebab kesalahan kecil di awal bisa membuat proses pendaftaran tertunda. Memahami dasar hukum dan tahapan resminya sejak awal akan membantu kamu menghindari kendala semacam itu. Artikel ini membahas tuntas apa itu CV, bedanya dengan PT, syarat pendiriannya, tahapan pembuatannya, sampai perkiraan biaya yang perlu disiapkan. Apa Itu CV? CV adalah bentuk persekutuan usaha yang didirikan oleh dua pihak atau lebih, yaitu sekutu aktif atau sekutu komplementer dan sekutu pasif atau sekutu komanditer. Sekutu aktif bertugas mengurus jalannya usaha sehari hari dan bertanggung jawab penuh sampai ke harta pribadi jika usaha mengalami kerugian besar. Sekutu pasif hanya menyetor modal dan tanggung jawabnya dibatasi sebesar modal yang sudah disetorkan itu. Dasar hukum CV bukan undang undang khusus seperti PT, melainkan Kitab Undang Undang Hukum Dagang atau KUHD yang sudah berlaku sejak lama. Aturan teknis pendaftarannya kemudian diperbarui lewat Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pendaftaran Persekutuan Komanditer, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Perdata. Regulasi ini mewajibkan CV, firma, dan persekutuan perdata didaftarkan lewat Sistem Administrasi Badan Usaha atau SABU milik Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Artinya, sejak 2018 tidak ada lagi CV yang berdiri hanya lewat akta notaris tanpa didaftarkan ke sistem resmi pemerintah. Pendaftaran ini penting karena membuat data CV bisa dicek dan divalidasi oleh instansi mana pun, termasuk bank, mitra usaha, atau lembaga pemerintah lain. Karena CV tidak berbadan hukum, hal ini berpengaruh pada tanggung jawab hukumnya. Sebuah kajian di Jurnal Hukum JBLR tahun 2025 menjelaskan bahwa badan hukum adalah subjek hukum yang diakui negara dan memiliki hak serta kewajiban terpisah dari pendirinya, seperti PT, koperasi, dan yayasan. Sementara itu perusahaan yang tidak berbadan hukum seperti firma dan CV belum punya kepribadian hukum yang terpisah dari pemiliknya. Ini artinya kekayaan CV pada dasarnya masih menyatu dengan kekayaan para sekutunya, terutama sekutu aktif. Perbedaan CV vs PT Pertanyaan yang sering muncul sebelum memutuskan bentuk usaha adalah beda CV dan PT. Perbedaan paling mendasar terletak pada status badan hukum. PT diatur lewat Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sehingga berstatus badan hukum dengan kekayaan terpisah dari pemiliknya. CV tidak memiliki status ini karena hanya diatur lewat KUHD dan Permenkumham 17/2018. Dari sisi tanggung jawab, pemegang saham PT hanya menanggung risiko sebesar modal yang disetorkan, sementara di CV, sekutu aktif tetap menanggung risiko sampai harta pribadi. Modal pendirian juga berbeda. PT wajib mengikuti ketentuan modal dasar sesuai kesepakatan pendiri sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan, sedangkan CV tidak punya ketentuan modal minimal karena memang tidak diatur undang undang tersendiri. Ketiadaan syarat modal minimal ini membuat CV jadi pintu masuk yang lebih ringan bagi pelaku usaha yang baru merintis dengan dana terbatas. CV lebih praktis dan hemat biaya untuk usaha kecil dengan pengelolaan sederhana, sementara PT memberi perlindungan hukum yang lebih kuat dan lebih mudah menarik investor meski biaya pendiriannya lebih tinggi. Pandangan ini sejalan dengan temuan dalam Jurnal Sains Ekonomi dan Edukasi yang ditulis Wahyuni dan Sari Dalimunthe pada 2022, yang menyebutkan bahwa badan usaha berbadan hukum seperti PT memisahkan harta pribadi dan harta perusahaan, berbeda dengan CV atau firma yang belum memisahkan keduanya. Menurut kajian tersebut, pemenuhan aspek hukum yang tepat, termasuk pemilihan bentuk badan usaha yang sesuai, membuat usaha bisa berjalan secara legal, terlindungi, dan berkelanjutan. Dari sisi struktur kepengurusan, CV hanya mengenal sekutu aktif dan sekutu pasif tanpa struktur organ formal seperti direksi, komisaris, dan rapat umum pemegang saham yang wajib ada di PT. Ini membuat pengambilan keputusan di CV jauh lebih fleksibel karena tidak terikat mekanisme formal yang panjang. Namun fleksibilitas ini berbanding lurus dengan risiko personal sekutu aktif yang lebih besar dibanding pemegang saham PT. Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLIK LINK DI SINI! Syarat Mendirikan CV Sebelum masuk ke proses pembuatan, ada beberapa syarat yang perlu disiapkan lebih dulu. 1. Pendiri CVCV harus didirikan minimal oleh dua orang, yaitu satu sekutu aktif dan satu sekutu pasif, yang keduanya wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Para pendiri perlu menyiapkan fotokopi KTP dan NPWP pribadi yang masih aktif. Notaris juga akan memastikan keaktifan NPWP melalui sistem Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), sehingga data perpajakan sebaiknya dipastikan sudah valid dan sinkron dengan NIK sebelum proses pendirian dilakukan. 2. Nama CVSiapkan minimal tiga alternatif nama CV untuk mengantisipasi apabila nama pilihan pertama sudah digunakan oleh badan usaha lain. Nama tersebut akan diperiksa melalui sistem SABU AHU Online dan harus memenuhi ketentuan, seperti tidak mengandung unsur SARA, mencerminkan identitas Indonesia, serta tidak sama dengan nama CV yang telah terdaftar. 3. Alamat Domisili UsahaTentukan alamat domisili usaha yang jelas karena akan digunakan dalam proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Alamat tersebut harus lolos verifikasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada sistem OSS RBA. Jika lokasi usaha berada di kawasan yang tidak sesuai peruntukannya, penggunaan virtual office dapat menjadi salah satu alternatif sesuai ketentuan yang berlaku. 4. Data Dasar PerusahaanPara pendiri perlu menentukan bidang usaha sesuai KBLI, besaran modal masing-masing sekutu, pembagian keuntungan dan kerugian, serta batas wewenang sekutu aktif. Seluruh informasi tersebut nantinya akan dicantumkan dalam akta pendirian CV. 5. Maksud dan Tujuan UsahaSiapkan gambaran mengenai kegiatan usaha yang akan dijalankan agar notaris dapat menentukan kode KBLI yang sesuai. Pemilihan KBLI yang tepat akan membantu proses perizinan berjalan lebih lancar dan menghindari ketidaksesuaian antara izin usaha dengan kegiatan bisnis yang sebenarnya. 6. Kesepakatan Antar SekutuSebelum akta dibuat, sebaiknya seluruh pendiri menyepakati pembagian peran, tanggung jawab, dan kewenangan masing-masing secara tertulis. Diskusi awal ini akan membantu penyusunan akta pendirian sehingga