Di lapangan, kami sering bertemu dengan calon pengusaha yang antusias sekali ingin membuka usaha.
Tapi dari banyaknya pertemuan itu, kami menyadari satu hal.
Masih banyak yang belum benar-benar paham apa itu PT (Perseroan Terbatas).
Ada yang mengira PT cuma sekadar badan usaha resmi.
Ada juga yang menganggap prosesnya ribet dan cuma cocok untuk bisnis besar.
Padahal sekarang, pendirian PT jadi jauh lebih fleksibel dan terbuka untuk siapa saja.
Sebagai tim yang sehari-hari membantu pengurusan legalitas usaha, kami merasa perlu berbagi penjelasan soal perubahan ini.
Karena memahami ciri-ciri terbaru PT itu sifatnya wajib buat buat kamu yang baru mulai usaha.
Penjelasan Singkat Apa itu PT (Perseroan Terbatas)
PT atau Perseroan Terbatas adalah bentuk badan hukum yang dibentuk berdasarkan perjanjian yang menjalankan kegiatan usahanya dengan modal yang dibagi dalam bentuk saham.
Pemilik saham hanya bertanggung jawab sebesar saham yang ia miliki.
Artinya, PT punya entitas hukum tersendiri yang terpisah dari pemiliknya, sehingga aset pribadi tetap aman.
Dasar Hukum yang Mengatur Perseroan Terbatas (PT)
Berikut beberapa aturan yang jadi acuan terbaru terkait PT:
- UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
- UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- PP No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar dan Proses Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan
- PP No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penggunaan Nama Perseroan
Aturan pendirian PT kini jauh lebih sederhana.
Modal dasarnya sekarang lebih fleksibel karena bisa disesuaikan dengan kemampuan usaha.
Nama PT pun lebih leluasa dipilih selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
Semua ini bertujuan agar proses bisnis semakin mudah, menarik investasi, dan memberikan peluang lebih besar bagi pengusaha pemula untuk berkembang pesat
12 Ciri-ciri dan Karakteristik PT (Perseroan Terbatas) yang Terbaru
Berikut merupakan karakteristik PT lengkap menurut aturan terbaru:
1. Modalnya Dibagi ke Dalam Saham
Modal dasar PT itu bentuknya saham, bukan langsung dalam bentuk uang tunai.
Saham-saham ini bisa dimiliki oleh individu maupun badan hukum.
Kepemilikan perusahaan dihitung dari seberapa banyak saham yang dimiliki.
2. Pemilik Punya Tanggung Jawab Terbatas
Pemegang saham hanya bertanggung jawab sebatas jumlah uang yang mereka investasikan atau tanamkan.
Jadi kalau PT memiliki utang besar, harta pribadi pemilik tetap aman karena tidak ikut menanggung kerugiannya.
Ini yang membuat jadi pilihan banyak orang untuk legalitas usahanya..
3. Struktur Organisasi Tertata Rapi
PT punya struktur organisasi yang jelas dan profesional.
Ada pemegang saham, direksi, dan dewan komisaris.
Setiap bagian punya tugas dan kewenangan masing-masing.
Jadi, semua keputusan dan jalannya perusahaan bisa lebih terkontrol.
4. Diakui Sebagai Badan Hukum
PT itu merupakan badan usaha yang berbadan hukum sendiri sehingga statusnya terpisah dari pemiliknya.
Kalau terjadi masalah hukum, yang bertanggung jawab adalah perusahaannya.
Bukan orangnya.
Hal ini yang membuat posisi PT lebih kuat di mata hukum dan sah secara legal.
5. Proses Pendiriannya Mengikuti Hukum
Proses pendirian PT harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku agar memiliki legalitas yang sah.
Mulai dari pengajuan nama hingga penerbitan akta dan izin usaha, wajib dilakukan sesuai prosedur yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan begitu, pendirian PT menjadi resmi, transparan, dan terlindungi secara hukum.
6. Bisa Tetap Beroperasi Meski Pemilik Berganti
Kalau pemilik saham ganti, perusahaan tetap bisa berjalan seperti biasa.
Ini karena eksistensi PT tidak tergantung pada siapa yang punya.
Jadi, bisnis tetap aman walau ada perubahan kepemilikan.
7. Bisa Menghimpun Dana dari Publik
Kalau PT statusnya menjadi Terbuka atau Tbk, perusahaan bisa cari modal tambahan lewat IPO.
Artinya, masyarakat umum bisa beli saham dan jadi pemilik juga.
Ini membuat perusahaan punya peluang besar buat tumbuh lebih cepat.
8. Keuntungan Perusahaan Kena Pajak
Setiap laba yang dihasilkan PT dikenai pajak sesuai tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan.
Artinya, perusahaan wajib setor pajak ke negara seperti wajib pajak lainnya.
Pajak ini dihitung dari keuntungan bersih yang didapat dalam setahun.
9. Didirikan untuk Mencari Laba atau Keuntungan
Tujuan utama PT adalah menghasilkan keuntungan dari kegiatan usaha.
Jadi semua kegiatan bisnis diarahkan untuk mendapat profit sebanyak mungkin.
Ini beda dengan yayasan yang lebih fokus pada kegiatan sosial.
10. Ada Pemisahan Harta Pribadi dengan Perusahaan
Harta pribadi pemilik tidak boleh dicampur dengan milik PT.
Kalau perusahaan rugi atau bermasalah, aset pribadi tetap aman.
Pemisahan ini berguna untuk melindungi keuangan pemilik usaha.
11. Keputusan Tertinggi Ada di RUPS
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) jadi tempat ambil keputusan penting di perusahaan.
Mulai dari ganti direksi sampai bagi dividen semua diputuskan di sini.
Artinya, semua pemegang saham punya suara di forum ini.
12. Laba Bisa Dibagikan dalam Bentuk Dividen
Keuntungan dari PT bisa dibagi ke pemegang saham dalam bentuk dividen.
Tapi pembagiannya harus diputuskan dulu lewat RUPS.
Semakin banyak saham yang kamu punya, makin besar dividen yang kamu dapat
Perbandingan Singkat PT dengan Badan Usaha Lain
Selain PT, ada beberapa badan usaha yang umum digunakan pengusaha di Indonesia.
Di antaranya yaitu Commanditaire Vennootschap (CV) dan Firma.
Masing-masing memiliki karakteristik dan kelebihan tersendiri.
| Aspek | PT (Perseroan Terbatas) | CV (Commanditaire Vennootschap) | Firma |
| Status Hukum | Badan hukum (diakui negara) | Bukan badan hukum | Bukan badan hukum |
| Dasar Hukum | UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas | KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang) | KUHD |
| Tanggung Jawab Pemilik | Terbatas pada modal yang disetor | Sekutu aktif bertanggung jawab penuh, sekutu pasif terbatas | Bertanggung jawab penuh secara pribadi |
| Kepemilikan | Dimiliki minimal oleh 1 orang (PT Perorangan) atau 2 orang (PT Reguler) | Minimal 2 orang: sekutu aktif dan sekutu pasif | Minimal 2 orang (semua sekutu aktif) |
| Kekayaan Perusahaan | Terpisah dari kekayaan pribadi pemilik | Tidak terpisah secara hukum | Tidak terpisah secara hukum |
| Kemudahan Pendanaan | Mudah menarik investor dan pinjaman bank | Terbatas, bergantung pada reputasi pribadi | Terbatas, bergantung pada reputasi pribadi |
| Kemampuan Ekspansi | Lebih mudah ekspansi dan kerja sama skala besar | Terbatas pada lingkup UMKM | Terbatas pada lingkup UMKM |
| Pengelolaan Usaha | Dikelola oleh direksi dan diawasi oleh komisaris (jika ada) | Dikelola oleh sekutu aktif | Dikelola bersama oleh para sekut |
Kenapa Banyak Pelaku Usaha Beralih ke PT?
Dalam beberapa tahun terakhir, tren menunjukkan bahwa semakin banyak pelaku usaha beralih ke bentuk usaha Perseroan Terbatas (PT).
Berikut beberapa alasan utamanya:
Legalitas Lebih Kuat: Dengan status badan hukum, PT memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas, termasuk dalam hal kontrak bisnis dan perlindungan aset pribadi.
Kepercayaan Mitra dan Konsumen: Banyak perusahaan besar dan instansi pemerintah yang hanya mau bekerja sama dengan badan usaha berbadan hukum seperti PT.
Potensi Ekspansi: PT lebih fleksibel dalam melakukan ekspansi usaha, baik dalam bentuk penambahan modal, merger, maupun go public.
Kemudahan Waralaba dan Pendanaan: PT lebih disukai oleh investor dan calon mitra waralaba karena dianggap memiliki struktur yang stabil dan profesional.
Kesimpulan
siapa pun yang mau mulai bisnis, harus memahami dulu 12 ciri terbaru PT menurut UU Cipta Kerja dan aturan pemerintah.
PT memberikan perlindungan hukum yang lebih baik dibanding bentuk usaha lainnya.
Terutama soal pemisahan aset pribadi dan tanggung jawab pemilik saham yang terbatas.
Dari sisi kredibilitas, peluang ekspansi, sampai potensi mendapatkan dana dari publik, PT jadi pilihan yang strategis untuk bisnis jangka panjang.
Karena itu, ada baiknya kamu konsultasi dulu dengan ahli hukum atau layanan profesional seperti Valeed.id.
Supaya proses pendirian PT sesuai aturan dan bisa memberi manfaat maksimal untuk perkembangan bisnismu.
FAQ Seputar Perseroan Terbatas (PT)
1. Apa itu Perseroan Terbatas (PT)?
Perseroan Terbatas atau PT adalah badan hukum berbentuk persekutuan modal yang dibentuk berdasarkan perjanjian dan memiliki kegiatan usaha. Modal dasar PT terbagi dalam saham, dan PT beroperasi sesuai ketentuan yang diatur dalam perundang-undangan. Sederhananya, PT adalah bentuk usaha berbadan hukum dengan pemisahan yang jelas antara kepemilikan (pemegang saham) dan entitas perusahaannya.
2. Apa saja keuntungan mendirikan PT?
Beberapa keunggulan utama mendirikan PT, antara lain:
Perlindungan Hukum atas Aset Pribadi: Tanggung jawab pemegang saham hanya sebatas modal yang disetor, tanpa menyentuh kekayaan pribadi.
Kemudahan Akses Pembiayaan: PT lebih dipercaya oleh lembaga keuangan maupun investor sehingga lebih mudah mendapatkan pendanaan.
Kestabilan Operasional: Operasional perusahaan tidak bergantung pada satu orang sehingga keberlanjutan bisnis lebih terjamin.
Struktur Manajemen yang Profesional: PT memiliki sistem pengelolaan yang lebih formal dan terorganisir.
Legalitas yang Kuat: Lebih diakui secara hukum dan bisa mengikuti berbagai proyek, termasuk tender pemerintah dan swasta.
3. Berapa modal minimal untuk mendirikan PT?
Berdasarkan Undang-Undang Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020), ketentuan modal dasar PT diserahkan sepenuhnya kepada kesepakatan para pendiri. Ini berarti tidak ada lagi batasan modal minimal Rp 50 juta seperti sebelumnya. Namun, bidang usaha tertentu mungkin ada persyaratan modal yang lebih tinggi yang diatur oleh peraturan sektor tersebut.
4. Siapa saja yang dapat menjadi pendiri PT?
PT harus didirikan oleh minimal dua pihak, baik individu maupun badan hukum. Pendiri bisa berasal dari Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA), dengan akta pendirian yang dibuat oleh notaris dalam bahasa Indonesia.
5. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mendirikan PT?
Secara umum, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Fotokopi KTP dan NPWP para pendiri (minimal 2 orang).
- Fotokopi KTP dan NPWP Direktur dan Komisaris.
- Usulan nama PT (minimal terdiri dari 3 kata dan belum digunakan pihak lain).
- Alamat lengkap lokasi perusahaan.
- Uraian kegiatan usaha yang akan dijalankan.
- Rincian struktur modal: modal dasar, disetor, dan ditempatkan.
- Pembagian saham antar pemegang saham.
- Surat keterangan domisili (jika diperlukan oleh pemerintah daerah).
- Dokumen tambahan sesuai jenis usaha yang dipilih.



