Daftar Isi

Usaha Dagang (UD) Perorangan: Definisi, Jenis Bisnis yang Cocok, dan Kelengkapan Dokumennya

Usaha Dagang (UD) Perorangan Definisi, Jenis Bisnis yang Cocok, dan Kelengkapan Dokumennya

Usaha Dagang (UD) perorangan adalah salah satu bentuk usaha yang paling sering dipilih oleh individu yang ingin menjalankan bisnis secara mandiri.

Model usaha ini banyak diminati karena kemudahannya dalam pendirian serta fleksibilitas dalam operasional.

Tanpa perlu melibatkan banyak pihak atau struktur kepemilikan yang kompleks, kamu bisa langsung memulai bisnis dengan modal pribadi.

Bagi banyak wirausahawan, terutama yang baru merintis usaha, UD perorangan menjadi langkah awal yang sangat praktis untuk masuk ke dunia bisnis.

Selain itu, usaha ini juga bisa berpaan dalam menggerakkan roda perekonomian, khususnya dalam skala kecil hingga menengah.

Dalam artikel ini, kita akan mengulas lebih dalam tentang definisi usaha dagang perorangan, jenis usaha yang paling cocok dijalankan dalam bentuk ini, serta dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk memastikan usaha berjalan secara legal.

Pengertian Usaha Dagang Perorangan

Usaha dagang perorangan adalah jenis usaha yang dimiliki, dijalankan, dan sepenuhnya dikelola oleh satu orang tanpa adanya pemisahan antara aset bisnis dan aset pribadi pemiliknya.

Ini berarti bahwa segala keuntungan yang diperoleh maupun kerugian yang dialami dalam bisnis ini akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemilik usaha.

Jika usaha mengalami masalah keuangan atau utang, maka pemilik harus menanggungnya sendiri tanpa perlindungan hukum yang memisahkan keuangan pribadi dengan bisnisnya.

Ciri-ciri utama dari usaha dagang perorangan:

1. Dimiliki dan Dikelola oleh Satu Orang

Dalam usaha dagang perorangan, hanya ada satu orang yang bertanggung jawab atas seluruh aspek usaha. Pemilik UD punya kebebasan penuh untuk menentukan bagaimana bisnisnya dijalankan.

Mulai dari strategi pemasaran, pengelolaan keuangan, serta pemilihan produk atau layanan yang ditawarkan kepada pelanggan.

2. Tanggung Jawab Penuh dari Pemilik

Karena UD tidak memiliki badan hukum terpisah, pemilik bertanggung jawab secara pribadi terhadap seluruh kewajiban bisnisnya.

Jika usaha mengalami kerugian atau memiliki utang, maka aset pribadi pemilik dapat digunakan untuk menutup kewajiban tersebut.

3. Modal Berasal dari Pemilik Itu Sendiri

Untuk menjalankan usaha dagang perorangan, modal yang digunakan umumnya berasal dari pemilik sendiri.

Baca Juga  Semua Hal yang Kamu Harus Tahu Seputar IMB

Bisa dari tabungan pribadi atau dana yang dikumpulkan secara mandiri tanpa adanya investor atau pembagian kepemilikan saham.

4. Proses Pendirian yang Mudah dan Cepat

Dibandingkan dengan bentuk usaha lain seperti CV atau PT, usaha dagang perorangan dapat didirikan dengan lebih cepat dan tanpa birokrasi yang rumit.

Perbedaan Usaha Dagang Perorangan dengan Bentuk Usaha Lain

KategoriUsaha Dagang (UD)CV (Commanditaire Vennootschap)PT (Perseroan Terbatas)
PemilikSatu orangMinimal dua orang sebagai sekutuMinimal dua orang atau badan hukum
Tanggung JawabTidak terbatas (pemilik menanggung semua risiko)Sekutu pasif memiliki tanggung jawab terbatas, sedangkan sekutu aktif bertanggung jawab penuhTerbatas hanya pada modal yang disetorkan
ModalDari pemilik sendiriDari sekutu yang terlibatBerasal dari modal saham
Status Badan HukumTidak memiliki badan hukum sendiriTidak berbadan hukumBerbadan hukum

Dari tabel di atas, terlihat bahwa usaha dagang perorangan lebih mudah dalam pendiriannya dibandingkan dengan CV atau PT.

Namun, risikonya juga lebih besar karena tidak adanya pemisahan aset antara bisnis dan pemiliknya seperti PT.

Jenis Usaha yang Cocok untuk Usaha Dagang Perorangan

Banyak jenis usaha yang bisa dijalankan dalam bentuk usaha dagang perorangan, terutama yang tidak membutuhkan modal besar atau struktur kepemilikan yang rumit. Beberapa di antaranya adalah:

– Usaha Ritel dan Toko Kelontong

Menjual berbagai kebutuhan sehari-hari seperti sembako, makanan ringan, perlengkapan rumah tangga, dan produk lainnya yang banyak dibutuhkan masyarakat.

– Usaha Kuliner dan Makanan Ringan

Seperti warung makan, katering skala kecil, atau usaha makanan ringan berbasis pesanan yang bisa dijalankan dari rumah.

– Jasa dan Layanan

Misalnya jasa laundry, jasa servis elektronik, bengkel motor, salon kecantikan, dan jasa fotografi.

– Usaha Online dan Dropshipping

Menjual produk secara online tanpa harus menyimpan stok barang sendiri, misalnya dengan sistem dropshipping melalui marketplace atau media sosial.

– Produksi Skala Kecil

Contohnya usaha kerajinan tangan, pakaian, sabun handmade, lilin aromaterapi, dan produk lainnya yang bisa diproduksi dari rumah.

Baca Juga  Kriteria Merek yang Tidak Dapat Didaftarkan ke DJKI!

Apakah Usaha Dagang (UD) Perlu NIB?

1. Apa Itu Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Apa Fungsinya?

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi bagi pelaku usaha yang dikeluarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

NIB berperan sebagai tanda pengenal usaha yang mencakup izin usaha, izin operasional, hingga izin komersial dalam satu dokumen.

Dengan memiliki NIB, usaha dagang perorangan jadi lebih diakui secara hukum dan bisa beroperasi dengan lebih leluasa.

    Selain sebagai identitas, NIB juga berfungsi sebagai:

    • Tanda Daftar Perusahaan (TDP), yang menandakan usaha sudah terdaftar secara resmi.
    • Angka Pengenal Importir (API), jika usaha bergerak di bidang impor.
    • Akses Kepabeanan, bagi usaha yang melakukan ekspor-impor.

    2. Apakah Usaha Dagang Perorangan Wajib Punya NIB?

    Meskipun usaha dagang perorangan bukan badan hukum seperti PT atau CV, tetap ada izin yang perlu dipenuhi agar kegiatan usaha berjalan lancar dan sah di mata hukum.

    Beberapa syarat untuk mendapatkan NIB bagi usaha dagang perorangan meliputi:

      • Identitas pemilik usaha, seperti KTP dan NPWP.
      • Alamat usaha yang jelas, baik lokasi fisik maupun alamat domisili.
      • Jenis usaha yang dijalankan, yang harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
      • Izin tambahan, jika diperlukan, seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi untuk usaha makanan dan minuman.

      3. Cara Mengurus NIB Secara Online di OSS

      Pembuatan NIB sekarang bisa dilakukan secara online melalui sistem OSS, yang dikelola oleh BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Berikut langkah-langkahnya:

        • Buka situs OSS di https://oss.go.id.
        • Daftar akun OSS sebagai pelaku usaha perorangan.
        • Isi data usaha, seperti nama usaha, jenis usaha, alamat, dan modal yang digunakan.
        • Pilih kode KBLI sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
        • Unggah dokumen yang diperlukan, jika ada.
        • Lakukan verifikasi dan ajukan NIB. Jika semua data sudah lengkap, NIB akan langsung diterbitkan dalam waktu singkat.

        4. Keuntungan Memiliki NIB untuk Usaha Dagang Perorangan

        Mendaftar NIB punya banyak manfaat bagi pelaku usaha, antara lain:

        • Legalitas usaha lebih jelas, sehingga lebih dipercaya oleh pelanggan dan mitra bisnis.
        • Lebih mudah mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan lainnya.
        • Mempermudah pengurusan izin lain, seperti izin edar dari BPOM atau PIRT.
        • Bisa ikut program bantuan pemerintah, seperti subsidi usaha dan program UMKM.
          Baca Juga  Kesalahan Laporan Keuangan Bikin Bisnis Bangkrut!

          Aspek Hukum dan Perpajakan Usaha Dagang Perorangan

          Kewajiban Hukum yang Harus Dipenuhi oleh Pemilik Usaha Dagang Perorangan

          Sebagai pemilik usaha dagang perorangan, ada beberapa aturan yang perlu dipatuhi agar bisnis tetap berjalan dengan aman dan sesuai hukum, di antaranya:

            • Mengurus izin usaha, seperti NIB dan izin tambahan jika diperlukan.
            • Mematuhi regulasi perdagangan, misalnya tidak menjual produk ilegal atau tanpa izin edar.
            • Mengikuti aturan ketenagakerjaan, terutama jika memiliki karyawan, seperti membayar upah sesuai UMR dan mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan.
            • Memenuhi kewajiban pajak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi usaha perorangan.

            Aturan Pajak untuk Usaha Dagang Perorangan

            Usaha dagang perorangan tetap dikenakan pajak sesuai dengan penghasilan yang diperoleh. Beberapa pajak yang perlu diperhatikan, antara lain:

              • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), sebagai identitas wajib pajak usaha.
              • PPH Final UMKM, yaitu pajak sebesar 0,5% dari omzet usaha, berlaku untuk usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun sesuai PP No. 23 Tahun 2018.
              • Pajak Pertambahan Nilai (PPN), bagi usaha yang omzetnya lebih dari Rp4,8 miliar per tahun.

              Cara Melaporkan Pajak untuk Usaha Dagang Perorangan

              Agar tetap patuh terhadap aturan perpajakan, berikut langkah-langkah pelaporan pajak usaha dagang perorangan:

                1. Catat semua pemasukan dan pengeluaran usaha agar omzet bisa dihitung dengan benar.
                2. Bayar pajak yang dikenakan melalui e-Billing di DJP Online (https://djponline.pajak.go.id).
                3. Laporkan pajak tahunan (SPT Tahunan) melalui sistem e-Filing di DJP Online.
                4. Jika punya karyawan, laporkan juga PPh 21 atas gaji karyawan yang dipotong setiap bulan.

                Kesimpulan

                Usaha Dagang (UD) Perorangan bisa jadi pilihan menarik buat kamu yang mau mulai bisnis dengan cepat dan fleksibel.

                Jenis usaha ini memberi kebebasan penuh dalam mengelola bisnis tanpa harus repot dengan struktur kepemilikan yang rumit.

                Tapi, perlu diingat kalau risiko usaha ini cukup besar, karena semua tanggung jawab—termasuk keuangan dan hukum—ada di tangan pemilik.

                UD bisa diterapkan untuk berbagai jenis usaha, seperti ritel, kuliner, jasa, atau produksi skala kecil, sehingga cukup fleksibel untuk berbagai model bisnis.

                Supaya bisnis lebih aman dan legal, sebaiknya urus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan patuhi kewajiban pajak sesuai aturan yang berlaku.

                Daftar Isi

                Urus Legalitas Usaha,
                Ya Mending ke VALEED Aja!

                KONSULTASI SEKARANG

                jasa pembuatan pt
                jasa pembuatan pt

                CV Kawan Berkarya Bersama

                Menara Selatan BpJamsostek Lantai 12 Jl. Gatot Subroto, Kav.38, RT006/RW001, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12710

                Navigasi

                Terdaftar di

                Copyright © 2024 Valeed