Daftar Isi

Tahapan Mendirikan Pondok Pesantren, Mulai dari Syarat hingga Legalitas yang Dibutuhkan

Tahapan Mendirikan Pondok Pesantren, Mulai dari Syarat hingga Legalitas yang Dibutuhkan

Dalam beberapa tahun terakhir, antusiasme masyarakat terhadap dunia pendidikan keagamaan semakin meningkat.

Khususnya melalui pendirian pondok pesantren. Kondisi ini tidak lepas dari meningkatnya kesadaran akan pentingnya pendidikan spiritual sebagai dasar pembentukan karakter generasi muda. 

Pondok pesantren tidak lagi dipandang semata-mata sebagai tempat menimba ilmu agama.

Tempat ini sudah menjadi institusi yang memadukan pembelajaran, pembinaan moral, dan kehidupan berasrama yang membentuk akhlak serta kedewasaan para santri secara utuh.

Namun, tahapan mendirikan pondok pesantren tidak cukup hanya dengan niat baik semata.

Butuh pemahaman yang mendalam mengenai prosedur pendirian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Tujuannya agar pesantren berdiri sah secara hukum, terorganisasi dengan baik, serta mampu mengakses berbagai bentuk dukungan dari pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya

Dalam artikel ini, kita akan menguraikan secara sistematis mengenai tahapan mendirikan pondok pesantren  serta tahapan legalitas yang perlu ditempuh oleh para pendiri.

Syarat Mendirikan Pondok Pesantren

mendiirkan pondok pesantren

Mau Konsultasi GRATIS Pendirian Yayasan?  KLIK LINK DISINI.

Sebelum memasuki ranah legal formal, tahapan mendirikan pondok pesantren dimulai dari pemenuhan syarat dasar yang menjadi fondasi utama keberadaannya.

Syarat-syarat ini telah dirumuskan secara resmi dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren. 

Syarat ini disusun agar setiap pondok pesantren yang didirikan benar-benar memiliki struktur pendidikan yang layak dan berkelanjutan.

1. Adanya Santri Mukim sebagai Komponen Inti

Salah satu elemen yang membedakan pesantren dengan lembaga pendidikan lainnya adalah keberadaan santri mukim, yaitu santri yang tinggal menetap di lingkungan pesantren selama masa belajar. 

Kegiatan pendidikan yang berbasis asrama ini memungkinkan proses pembinaan karakter berlangsung lebih intensif dan menyeluruh. 

Berdasarkan regulasi yang berlaku, jumlah minimal santri mukim yang harus ada dalam satu pesantren adalah sebanyak 15 orang, dengan status aktif mengikuti kegiatan pendidikan secara rutin.

2. Tersedianya Ustaz atau Pengasuh Tetap

Keberadaan ustaz atau kyai tetap juga merupakan syarat mendasar yang tidak dapat diabaikan. Sosok pengasuh ini menjadi pusat pembelajaran sekaligus figur teladan bagi para santri. 

Selain mengajar ilmu agama, ia juga menjalankan peran sebagai pembimbing spiritual dan pemimpin moral. Idealnya, setiap pesantren memiliki paling sedikit satu pengasuh yang menetap dan berperan aktif dalam kegiatan harian pesantren.

3. Fasilitas Fisik dan Sarana Ibadah yang Memadai

Agar proses pendidikan berjalan dengan baik, sebuah pondok pesantren harus memiliki fasilitas fisik yang mencukupi. Mulai dari bangunan tempat tinggal santri, ruang belajar, dapur, kamar mandi, serta sarana ibadah seperti mushola atau masjid.

Fasilitas tersebut bertujuan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan seluruh penghuni pesantren, sesuai dengan standar kelayakan lingkungan pendidikan.

Baca Juga  Panduan Izin Rokok Rumahan: Biaya dan Cara Urusnya

4. Kurikulum Keagamaan yang Terstruktur dan Relevan

Selain aspek fisik dan sumber daya manusia, kurikulum juga harus diperhatikan dalam pendirian pesantren. 

Pesantren dituntut untuk memiliki kurikulum yang menekankan pada nilai-nilai Islam Ahlussunnah Wal Jamaah, dengan konten utama berupa pengajaran kitab kuning, kajian keagamaan, serta pembentukan akhlak. 

Meskipun kurikulum ini dapat disusun secara mandiri oleh masing-masing pesantren, namun muatannya tetap harus mengacu pada standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama agar tetap selaras dengan arah kebijakan pendidikan nasional.

Mengapa Pondok Pesantren Harus Punya Legalitas

mendirikan pondok pesantren

Pesantren Anda Belum Berizin? Konsultasi Gratis KLIK LINK DISINI.

Berdasarkan PMA No. 30 Tahun 2020 Pasal 11, setiap Pesantren yang telah memenuhi unsur syarat wajib mengajukan izin operasional ke Kementerian Agama setempat. 

Penerbitan Nomor Statistik Pesantren (NSP) dan sertifikat izin operasional menjadi bukti legalitas resmi pesantren tersebut.

Legalitas menjadi fondasi penting dalam tahapan mendirikan pondok pesantren. Tanpa legalitas, operasional lembaga bisa terkendala hukum dan tidak mendapat dukungan negara.

Berikut beberapa alasan mengapa pondok pesantren memerlukan legalitas yang sah:

1. Pengakuan Negara dan Akses ke Sistem Resmi

Dalam tahapan mendirikan pondok pesantren, pencatatan di EMIS Kementerian Agama membuka akses kepada data strategis dan program pembinaan pemerintah. Pencatatan ini merupakan pengakuan resmi bahwa lembaga tersebut merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang sah.

Selain itu, pencatatan tersebut akan menjadi pintu masuk untuk berbagai program pembinaan, pelatihan, serta akses data strategis dari Kementerian Agama.

2. Peluang Mendapatkan Bantuan dan Subsidi

Legalitas pondok pesantren juga menjadi syarat utama untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah. Beragam program seperti Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), peningkatan kualitas sarana dan prasarana, insentif bagi guru, hingga beasiswa santri hanya bisa diakses jika lembaga telah memiliki izin operasional dan tercatat secara resmi.

Tanpa legalitas, pesantren akan terpinggirkan dari banyak peluang untuk meningkatkan kualitasnya.

3. Meningkatkan Kepercayaan Masyarakat

Sebuah pondok pesantren yang legal dan terdokumentasi menunjukkan keseriusan dalam pengelolaan dan profesionalisme dalam pelayanan.

Kepercayaan ini akan berdampak langsung pada peningkatan jumlah santri, lebih mudah menggalang donasi, serta keterlibatan masyarakat dalam mendukung program pesantren.

4. Membuka Pintu Kemitraan

Dalam banyak kasus, pesantren bukan hanya dijadikan sebagai tempat pendidikan, tapi juga menjadi pusat pemberdayaan masyarakat. Untuk itu, yayasan juga perlu menjalin kemitraan dengan lembaga eksternal seperti LSM, instansi pemerintah, hingga dunia usaha.

Legalitas menjadi prasyarat utama dalam membangun kemitraan yang sah. Tanpa itu, berbagai peluang kolaborasi akan sulit terwujud, bahkan bisa berisiko dari segi hukum.

Jenis Legalitas yang Dibutuhkan untuk Pondok Pesantren

Dalam proses cara mendirikan pondok pesantren, ada beberapa bentuk legalitas yang harus dipenuhi, antara lain:

Baca Juga  Laporan LKPM: Definisi, Fungsi, dan Isinya

1. Legalitas Kelembagaan (Yayasan)

Tahap awal dari tahapan mendirikan pondok pesantren adalah pembentukan badan hukum dalam bentuk yayasan. Langkah-langkahnya meliputi:

  • Menyusun Akta Pendirian Yayasan di hadapan notaris.
  • Mendaftarkan akta tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendapatkan SK Pengesahan Badan Hukum.
  • Menetapkan struktur pengurus yayasan sesuai AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga).

Legalitas ini menjadi dasar utama bagi pesantren untuk menjalankan aktivitasnya secara resmi dan sah menurut hukum.

2. Perizinan Operasional dari Kementerian Agama

Setelah yayasan terbentuk, tahapan mendirikan pondok pesantren dilanjutkan dengan pengajuan izin operasional ke Kementerian Agama. 

Setiap pondok pesantren wajib memiliki izin operasional yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama setempat (Kemenag Kabupaten/Kota). Seperti yang diatur dalam PMA No. 30 Tahun 2020 Pasal 11 s/d 15, proses pengajuan izin memerlukan:

  • Akta pendirian yayasan
  • Data jumlah santri dan tenaga pendidik
  • Profil kurikulum dan sistem pendidikan
  • Denah lokasi dan foto kegiatan

Setelah diverifikasi, Kemenag akan menerbitkan Nomor Statistik Pesantren (NSP) dan sertifikat izin operasional sebagai bukti sah bahwa pondok tersebut diakui secara administratif.

3. NIB dan Dokumen OSS RBA (Jika Memiliki Unit Usaha)

Jika pondok pesantren menjalankan unit usaha seperti koperasi, pertanian, peternakan, atau toko kitab, maka perlu memiliki:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai identitas pelaku usaha
  • Izin usaha melalui sistem OSS-RBA (Online Single Submission – Risk Based Approach)

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yayasan yang memiliki unit usaha wajib mendaftarkan NIB melalui sistem OSS RBA.

4. e-NPWP dan SKT Pajak

Yayasan atau lembaga pesantren juga wajib mendaftarkan diri ke Kantor Pajak untuk mendapatkan:

  • e-NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) atas nama yayasan
  • SKT (Surat Keterangan Terdaftar) dari Direktorat Jenderal Pajak

Meski kegiatan keagamaan tidak dikenakan pajak, namun unit usaha yang berjalan di bawah yayasan tetap memiliki kewajiban perpajakan tertentu.

5. Rekening Bank atas Nama Badan Hukum

Pondok pesantren wajib membuka rekening bank atas nama yayasan, bukan atas nama pribadi. Ini menjadi prasyarat:

  • Untuk menerima dana bantuan pemerintah
  • Menerima sumbangan masyarakat
  • Transaksi unit usaha

Bank akan meminta dokumen legalitas yayasan, NPWP, serta SK Kemenkumham sebagai dasar pembukaan rekening.

Gunakan Jasa Pendirian Yayasan untuk Pesantren dari Valeed

Pesantren Anda Belum Berizin? Konsultasi Gratis KLIK LINK DISINI.

Agar pondok pesantren dapat beroperasi secara sah, dipercaya oleh masyarakat, dan bisa mengakses berbagai program pemerintah, maka pendirian badan hukum dalam bentuk yayasan serta pengurusan izin operasional dari Kementerian Agama menjadi suatu keharusan.

Baca Juga  Lampiran yang Harus Ada Pada Kemasan Produk

Namun, kenyataannya, proses legalitas sering kali terasa rumit. 

Banyak pihak yang merasa kesulitan memahami alur perizinan, menghadapi birokrasi yang panjang, atau bahkan tidak mengetahui harus mulai dari mana. Dalam situasi inilah Valeed hadir sebagai mitra yang dapat diandalkan. 

Valeed menawarkan layanan jasa pengurusan izin pondok pesantren secara menyeluruh, mulai dari tahap awal pendirian hingga seluruh dokumen legalitas selesai didapatkan.

Alasan Mengapa Banyak Lembaga Memilih Valeed

Valeed memahami bahwa setiap calon pendiri pondok pesantren membutuhkan layanan yang efisien, transparan, dan terjangkau. Untuk itu, Valeed memberikan beberapa kemudahan berikut:

Pertama, proses dapat dimulai tanpa harus membayar penuh di awal. Skema pembayaran dengan uang muka nol persen memberikan keleluasaan bagi para pendiri lembaga yang baru memulai.

Kedua, proses yang ditawarkan berlangsung cepat. Rata-rata penyelesaian dokumen legalitas dapat dirampungkan dalam sepuluh hari kerja. Selama proses berlangsung, Anda juga akan mendapatkan pendampingan penuh dan konsultasi tanpa biaya tambahan, sehingga setiap langkah dapat dijalani dengan tenang dan terarah.

Ketiga, Valeed memberikan layanan satu pintu. Mulai dari pemilihan nama yayasan hingga perizinan operasional dari Kementerian Agama akan ditangani oleh tim yang berpengalaman. Dengan begitu, Anda tidak perlu bolak-balik ke berbagai instansi atau merasa bingung menghadapi proses yang teknis dan kompleks.

Dokumen dan Fasilitas yang Akan Diperoleh

Dengan menggunakan layanan dari Valeed, berikut adalah kelengkapan legalitas yang akan Anda terima:

  • Pemesanan nama yayasan
  • Akta pendirian dari notaris resmi
  • Surat Keputusan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Pajak
  • Akun OSS RBA sebagai akses ke sistem perizinan berusaha nasional
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Sertifikat standar yang dibutuhkan (tergantung jenis kegiatan), seperti SPPL atau dokumen lingkungan lainnya
  • Fasilitas pembukaan rekening atas nama badan hukum di bank nasional seperti BRI, Mandiri, BCA, atau BNI

Semua proses tahapan mendirikan pondok pesantren diselesaikan dengan profesional dan cepat, tanpa Anda harus menghadapi kerumitan birokrasi.

Konsultasi GRATIS sekarang dengan KLIK DI SINI!

Referensi:

  • Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dan Pelaporan Usaha

Daftar Isi

Urus Legalitas Usaha,
Ya Mending ke VALEED Aja!

KONSULTASI SEKARANG

jasa pembuatan pt
jasa pembuatan pt

CV Kawan Berkarya Bersama

Menara Selatan BpJamsostek Lantai 12 Jl. Gatot Subroto, Kav.38, RT006/RW001, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12710

Navigasi

Terdaftar di

Copyright © 2024 Valeed