Trading Company: Pengertian, Cara Kerja, dan Izin Usaha di Indonesia

Ketika pertama kali mendengar istilah trading company, wajar kalau kamu langsung membayangkan sesuatu yang rumit dan hanya cocok untuk perusahaan besar. Padahal, model bisnis ini sebenarnya cukup mendasar dan bisa dipahami oleh siapa saja yang ingin terjun ke dunia perdagangan. Artikel ini akan membahas tuntas mulai dari pengertian trading company, bagaimana cara kerjanya, apa perbedaannya dengan distributor, sampai soal izin usaha dan kode KBLI yang perlu kamu ketahui. Apa Itu Trading Company? Trading company, atau dalam bahasa Indonesia disebut perusahaan dagang, adalah jenis usaha yang kegiatan utamanya membeli barang, menyimpannya, lalu menjualnya kembali dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Yang membedakannya dari perusahaan manufaktur adalah bahwa trading company tidak mengubah bentuk atau wujud barang yang diperdagangkan. Keuntungannya diperoleh dari selisih antara harga beli dan harga jual produk tersebut. Barang yang diperdagangkan bisa bermacam-macam, mulai dari bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi, hingga komoditas. Karena tidak perlu membangun fasilitas produksi, trading company menjadi pilihan yang lebih terjangkau dari segi modal dibandingkan mendirikan pabrik atau perusahaan manufaktur. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2023 mencatat bahwa sektor perdagangan besar dan eceran berkontribusi sekitar 12,94% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Angka ini menunjukkan betapa besarnya peran trading company dalam menggerakkan roda perekonomian nasional. Bagaimana Cara Kerja Trading Company? Secara sederhana, alur kerja trading company bisa digambarkan seperti ini: perusahaan membeli produk dari produsen atau pemasok, menyimpannya di gudang, lalu menjualnya ke pembeli, baik kepada pengecer, perusahaan lain, maupun langsung ke konsumen akhir. Ada beberapa kegiatan utama yang menjadi inti operasional trading company: a. Pembelian Barang Perusahaan membeli berbagai jenis produk sesuai dengan segmen pasar yang dituju. Pembelian bisa mencakup bahan baku seperti kain atau kayu, maupun produk jadi seperti elektronik atau makanan instan. b. Pengelolaan dan Penyimpanan Stok Setelah barang dibeli, perusahaan menyimpannya di gudang dan memastikan stok selalu tersedia. Ini bagian yang krusial karena jika produk tidak cepat terjual, modal bisa “mandek” dan perusahaan kesulitan membeli stok berikutnya. Pengeluaran biaya operasional. Setiap transaksi pembelian atau penjualan melibatkan biaya, mulai dari sewa gudang, gaji tenaga kerja, pajak, hingga biaya logistik. Semua pengeluaran ini harus dicatat secara rapi. c. Penjualan Produk Melalui penjualan, perusahaan memperoleh pendapatan yang kemudian diputar kembali untuk membeli stok baru dan menjaga keberlangsungan bisnis. Perlu dicatat bahwa trading company tidak melakukan proses produksi yang mengubah bentuk barang. Ini menjadikannya berbeda secara mendasar dari perusahaan manufaktur. Perbedaan Trading Company dan Distributor Banyak orang yang menyamakan trading company dengan distributor, padahal keduanya memiliki karakteristik yang berbeda cukup signifikan. Zaroni, CISCP, CFMP, pakar supply chain management dari Supply Chain Indonesia sekaligus dosen Magister Teknik Industri Universitas Islam Indonesia, menjelaskan bahwa perbedaan mendasar antara trading company dan distributor terletak pada tingkat integrasi dan keterikatan dengan principal (produsen atau pemasok). Trading company beroperasi dengan model bisnis yang lebih fleksibel dan transaksional, sementara distributor membangun hubungan kemitraan jangka panjang yang lebih terstruktur dengan produsen atau principal. Berikut perbedaan keduanya secara lebih rinci: – Fleksibilitas produk. Trading company bisa membeli dari berbagai supplier dan menjual ke berbagai segmen pasar sesuai peluang yang ada, tanpa harus terikat kontrak eksklusif dengan satu produsen tertentu. Distributor, sebaliknya, biasanya ditunjuk secara resmi oleh produsen berdasarkan perjanjian tertulis untuk mendistribusikan produk tertentu di wilayah tertentu. – Dasar hukum distributor. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen, distributor adalah pelaku usaha distribusi yang bertindak atas namanya sendiri atau atas penunjukan produsen berdasarkan perjanjian, dan bertugas melakukan kegiatan pemasaran serta distribusi barang kepada pelanggan akhir. – Hubungan dengan principal. Distributor menjalin hubungan yang lebih formal dan terstruktur. Ada yang disebut Distributor Tunggal, yaitu perusahaan perdagangan yang mendapatkan hak eksklusif dari principal sebagai satu-satunya distributor di Indonesia atau wilayah pemasaran tertentu. Trading company tidak mengenal mekanisme semacam ini. – Jangkauan pasar. Trading company cenderung lebih bebas menentukan ke mana barang akan dijual, sedangkan distributor biasanya terikat pada wilayah distribusi tertentu sesuai perjanjian dengan principal. Secara ringkas, jika trading company lebih menekankan pada transaksi jual beli yang fleksibel, distributor lebih menekankan pada fungsi distribusi yang terstruktur berdasarkan kemitraan resmi. Izin Usaha Trading Company di Indonesia Salah satu hal yang paling sering ditanyakan oleh orang yang ingin mendirikan trading company adalah soal perizinan. Kabar baiknya, sistem perizinan usaha di Indonesia terus disederhanakan oleh pemerintah. 1. Nomor Induk Berusaha (NIB) Langkah pertama dan paling mendasar adalah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Menariknya, NIB tidak hanya berfungsi sebagai identitas usaha, tetapi sekaligus berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Angka Pengenal Importir (API) jika kode KBLI yang dipilih mencakup kegiatan impor. Artinya, trading company yang ingin menjalankan usaha secara legal cukup mendaftarkan NIB melalui sistem OSS, tanpa harus mengurus SIUP atau TDP secara terpisah seperti dulu. 2. Reformasi Perizinan Melalui PP 28/2025 Pemerintah terus memperbarui sistem perizinan usaha. Pada 2025, diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang menjadi tonggak reformasi perizinan nasional. PP ini memperkenalkan mekanisme perizinan berbasis risiko (Risk Based Approach/RBA), di mana tingkat kompleksitas izin yang diperlukan disesuaikan dengan tingkat risiko usaha, apakah rendah, menengah, atau tinggi. Bagi trading company dengan risiko rendah, cukup menjalankan kegiatan usaha dengan NIB melalui OSS RBA tanpa proses izin yang panjang. Untuk usaha dengan risiko menengah atau tinggi, pelaku usaha perlu memenuhi standar tertentu atau menjalani verifikasi dari instansi terkait. PP 28/2025 juga menetapkan bahwa tidak boleh ada persyaratan tambahan di luar yang diatur dalam regulasi ini dari pihak kementerian, lembaga pusat, maupun daerah, sehingga prosesnya lebih transparan dan efisien. 3. Angka Pengenal Importir (API) Jika trading company yang kamu dirikan juga akan melakukan kegiatan impor, ada satu hal penting yang perlu dipahami soal API. Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, setiap importir wajib memiliki NIB yang berlaku sebagai API. API terbagi menjadi dua jenis: API-U (Angka Pengenal Importir Umum) diberikan kepada badan usaha yang melakukan impor barang untuk tujuan diperdagangkan atau dipindahtangankan. Ini yang relevan untuk trading company yang mengimpor barang untuk kemudian dijual