Daftar Isi

Sistem Kepemilikan CV Beserta Syaratnya

Sistem Kepemilikan CV Beserta Syaratnya

Sistem kepemilikan CV dibagi menjadi dua, yaitu sekutu aktif dan pasif.

Sekutu aktif yang memiliki tanggung jawab penuh atas perusahaan, baik secara pribadi maupun secara hukum.  

Sekutu pasif yang hanya bertanggung jawab atas kerugian perusahaan sebesar modal yang disetorkannya. 

Lalu bagaimana syarat mendirikan CV dan sistem kepemilikan CV? Langsung saja kita bahas!

Sistem Kepemilikan CV

Sistem kepemilikan pada Commanditaire Vennootschap (CV) terbagi menjadi dua kategori, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.

Sekutu aktif merupakan individu yang bertanggung jawab penuh terhadap perusahaan, yang mencakup tanggung jawab secara pribadi maupun hukum. 

Sekutu ini bertanggung jawab atas segala kewajiban perusahaan dan dapat dikenakan tuntutan hukum jika perusahaan mengalami masalah finansial seperti kebangkrutan.

Di sisi lain, sekutu pasif hanya bertanggung jawab atas kerugian perusahaan sesuai dengan jumlah modal yang mereka setorkan. 

Mereka tidak terlibat sedikitpun dalam pengelolaan sehari-hari perusahaan dan tidak akan terkena dampak lebih jauh dari investasi yang mereka masukkan. 

Perbedaan tanggung jawab antar kedua jenis sekutu ini menciptakan struktur yang fleksibel dalam pengelolaan CV, di mana sekutu aktif menjalankan operasional sementara sekutu pasif berperan sebagai investor.

Syarat Pendirian CV

Untuk mendirikan CV, terdapat syarat yang harus dipenuhi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19 hingga 21. 

Berikut ini syarat-syaratnya:

1. Jumlah Pendiri

CV harus didirikan oleh minimal dua orang. 

Salah satu pendiri akan berperan sebagai sekutu aktif yang mengelola operasional, sementara yang lainnya sebagai sekutu pasif yang berfungsi sebagai investor.

2. Kewarganegaraan

Semua pendiri CV harus merupakan warga negara Indonesia (WNI). 

Warga negara asing tidak boleh ada terlibat dalam kepemilikan CV.

Baca Juga  Kesalahan Umum dalam Mendirikan PT Perorangan

3. Akta Pendirian

Pendiri perlu menyusun akta pendirian yang dibuat oleh notaris. 

Akta ini harus ditulis dalam Bahasa Indonesia dan mencakup semua informasi penting tentang CV.

4. Pendaftaran Akta

Setelah disusun, akta pendirian harus diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan pengesahan.

Selain syarat-syarat di atas, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan dalam proses pendirian CV:

  • Nama CV

Nama yang dipilih untuk CV harus unik dan tidak boleh sama dengan nama badan usana lain yang telah terdaftar di Kemenkumham sebelumnya.

  • Alamat CV

Alamat CV harus jelas dan dapat dihubungi untuk memudahkan komunikasi dan administrasi.

  • Deskripsi Usaha

Keadaan usaha CV harus dijelaskan secara rinci, termasuk jenis usaha yang dijalankan, modal yang disetorkan, serta susunan pengurus CV.

Berapa Orang yang Terlibat Kepemilikan CV?

Untuk mendirikan CV, diperlukan minimal dua orang yang merupakan warga negara Indonesia. 

Mereka akan berperan sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif.

Penting untuk dicatat bahwa warga negara asing tidak diperbolehkan untuk menjadi pendiri CV atau sekutu aktif.

Namun, mereka dapat berperan sebagai sekutu pasif dalam kemitraan ini.

CV lebih cocok didirikan oleh individu yang sudah saling mengenal, mengingat sifatnya yang merupakan kemitraan. 

Semua kesepakatan dalam CV didasarkan pada prinsip kemitraan, sehingga proses negosiasi dan pengambilan keputusan cenderung lebih mudah dilakukan.

Kesimpulan Kepemilikan CV

Pendirian Commanditaire Vennootschap (CV) terdiri dari dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.

Ada empat syarat utama yang harus dipenuhi dalam mendirikan CV, yaitu jumlah pendiri, kewarganegaraan, akta pendirian, dan pendaftaran akta tersebut.

Perlu diingat bahwa warga negara asing tidak diizinkan untuk menjadi pendiri CV atau berperan sebagai sekutu aktif.

Baca Juga  Pajak PT PMA: Jenis dan Kewajibannya yang Harus Ditaati

Daftar Isi

Urus Legalitas Usaha,
Ya Mending ke VALEED Aja!

KONSULTASI SEKARANG

jasa pembuatan pt
jasa pembuatan pt

CV Kawan Berkarya Bersama

Menara Selatan BpJamsostek Lantai 12 Jl. Gatot Subroto, Kav.38, RT006/RW001, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12710

Navigasi

Terdaftar di

Copyright © 2024 Valeed