Sistem kepemilikan CV dibagi menjadi dua, yaitu sekutu aktif dan pasif.
Sekutu aktif yang memiliki tanggung jawab penuh atas perusahaan, baik secara pribadi maupun secara hukum.
Sekutu pasif yang hanya bertanggung jawab atas kerugian perusahaan sebesar modal yang disetorkannya.
Lalu bagaimana syarat mendirikan CV dan sistem kepemilikan CV? Langsung saja kita bahas!
Sistem Kepemilikan CV
Sistem kepemilikan pada Commanditaire Vennootschap (CV) terbagi menjadi dua kategori, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu aktif merupakan individu yang bertanggung jawab penuh terhadap perusahaan, yang mencakup tanggung jawab secara pribadi maupun hukum.
Sekutu ini bertanggung jawab atas segala kewajiban perusahaan dan dapat dikenakan tuntutan hukum jika perusahaan mengalami masalah finansial seperti kebangkrutan.
Di sisi lain, sekutu pasif hanya bertanggung jawab atas kerugian perusahaan sesuai dengan jumlah modal yang mereka setorkan.
Mereka tidak terlibat sedikitpun dalam pengelolaan sehari-hari perusahaan dan tidak akan terkena dampak lebih jauh dari investasi yang mereka masukkan.
Perbedaan tanggung jawab antar kedua jenis sekutu ini menciptakan struktur yang fleksibel dalam pengelolaan CV, di mana sekutu aktif menjalankan operasional sementara sekutu pasif berperan sebagai investor.
Syarat Pendirian CV
Untuk mendirikan CV, terdapat syarat yang harus dipenuhi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) Pasal 19 hingga 21.
Berikut ini syarat-syaratnya:
1. Jumlah Pendiri
CV harus didirikan oleh minimal dua orang.
Salah satu pendiri akan berperan sebagai sekutu aktif yang mengelola operasional, sementara yang lainnya sebagai sekutu pasif yang berfungsi sebagai investor.
2. Kewarganegaraan
Semua pendiri CV harus merupakan warga negara Indonesia (WNI).
Warga negara asing tidak boleh ada terlibat dalam kepemilikan CV.
3. Akta Pendirian
Pendiri perlu menyusun akta pendirian yang dibuat oleh notaris.
Akta ini harus ditulis dalam Bahasa Indonesia dan mencakup semua informasi penting tentang CV.
4. Pendaftaran Akta
Setelah disusun, akta pendirian harus diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mendapatkan pengesahan.
Selain syarat-syarat di atas, ada beberapa hal lain yang perlu diperhatikan dalam proses pendirian CV:
- Nama CV
Nama yang dipilih untuk CV harus unik dan tidak boleh sama dengan nama badan usana lain yang telah terdaftar di Kemenkumham sebelumnya.
- Alamat CV
Alamat CV harus jelas dan dapat dihubungi untuk memudahkan komunikasi dan administrasi.
- Deskripsi Usaha
Keadaan usaha CV harus dijelaskan secara rinci, termasuk jenis usaha yang dijalankan, modal yang disetorkan, serta susunan pengurus CV.
Berapa Orang yang Terlibat Kepemilikan CV?
Untuk mendirikan CV, diperlukan minimal dua orang yang merupakan warga negara Indonesia.
Mereka akan berperan sebagai sekutu aktif dan sekutu pasif.
Penting untuk dicatat bahwa warga negara asing tidak diperbolehkan untuk menjadi pendiri CV atau sekutu aktif.
Namun, mereka dapat berperan sebagai sekutu pasif dalam kemitraan ini.
CV lebih cocok didirikan oleh individu yang sudah saling mengenal, mengingat sifatnya yang merupakan kemitraan.
Semua kesepakatan dalam CV didasarkan pada prinsip kemitraan, sehingga proses negosiasi dan pengambilan keputusan cenderung lebih mudah dilakukan.
Kesimpulan Kepemilikan CV
Pendirian Commanditaire Vennootschap (CV) terdiri dari dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif.
Ada empat syarat utama yang harus dipenuhi dalam mendirikan CV, yaitu jumlah pendiri, kewarganegaraan, akta pendirian, dan pendaftaran akta tersebut.
Perlu diingat bahwa warga negara asing tidak diizinkan untuk menjadi pendiri CV atau berperan sebagai sekutu aktif.



