Daftar Isi

PPh Final Pajak CV Terbaru: Ketentuan dan Cara Perhitungannya

PPh Final Pajak CV Terbaru: Ketentuan dan Cara Perhitungannya

PPh Final Pajak CV Terbaru menjadi topik penting bagi para pelaku usaha yang menjalankan bisnis dalam bentuk CV. 

Peraturan perpajakan yang terus mengalami perubahan membuat para pengusaha perlu memahami dengan baik ketentuan terbarunya. 

Banyak pengusaha CV menghadapi kesulitan dalam menghitung Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan akurat, yang dapat mengakibatkan ketidaktepatan pembayaran pajak atau bahkan sanksi hukum.

Kondisi ini berpotensi mengganggu kelancaran operasional dan stabilitas keuangan perusahaan.

Lalu, bagaimana ketentuan PPh Final Pajak CV terbaru? Langsung saja kita bahas

Pengertian Badan Usaha CV

Sebelum membahas mengenai PPh final pajak, alangkah baiknya kita memahami perihal pengertian dari badan usaha CV

Persekutuan Komanditer, atau lebih dikenal dengan istilah Commanditaire Vennootschap (CV), merupakan bentuk usaha yang didirikan atas dasar kesepakatan antara dua individu atau lebih. 

Dalam struktur CV, setiap anggota memiliki peran dan tanggung jawab yang berbeda-beda yang terbagi menjadi dua kategori utama:

1. Sekutu Aktif

Mereka adalah pihak yang bertanggung jawab penuh atas operasional dan manajemen perusahaan. Komitmen mereka terhadap CV sangat tinggi, bahkan sampai rela mempertaruhkan aset pribadi jika diperlukan demi kelangsungan usaha.

2. Sekutu Pasif

Kontribusi mereka terbatas pada investasi modal yang mereka tanamkan. Mereka tidak terlibat dalam pengelolaan harian perusahaan dan tanggung jawab mereka hanya sebatas modal yang disetorkan.

Perlu diingat bahwa seluruh aset yang dimiliki oleh CV pada dasarnya merupakan milik para pendiri yang tergabung di dalamnya.

Berapa Besar PPh Final Pajak CV Terbaru?

CV, sebagai badan usaha, juga tetap dikenai kewajiban pajak sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku.

Salah satu regulasi penting yang perlu diperhatikan oleh CV adalah ketentuan mengenai Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk UMKM yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018.

Berdasarkan peraturan tersebut, CV yang memenuhi kriteria dapat memilih untuk menerapkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% dari peredaran bruto. 

Namun, perlu dicatat bahwa fasilitas tarif khusus ini hanya dapat dinikmati selama periode maksimal empat tahun pajak

Setelah itu, CV harus mulai menggunakan tarif PPh Badan yang berlaku secara umum.

Selanjutnya, informasi lebih lengkap mengenai peraturan pajak bagi CV akan kita ulas di bawah ini.

Apa Saja Kewajiban dari CV?

Sebagai pemilik CV, kamu juga memiliki sejumlah kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). 

Di bawah ini adalah aspek-aspek krusial yang harus kamu perhatikan:

– Kepemilikan NPWP: Pastikan CV Anda telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sah.

– Status Pengusaha Kena Pajak (PKP): Jika omzet tahunan CV kamu melebihi Rp4,8 miliar, maka wajib mendaftarkan diri sebagai PKP. Namun, kamu juga memiliki opsi untuk menjadi PKP meskipun omzet masih di bawah ambang batas tersebut, misalnya untuk keperluan kerjasama dengan instansi pemerintah.

Baca Juga  Laporan LKPM: Definisi, Fungsi, dan Isinya

– Pengelolaan Pembukuan: Bagi CV berstatus PKP, pengelolaan pembukuan yang akurat dan teratur menjadi suatu keharusan.

– Penghitungan Pajak Mandiri: Sesuai dengan prinsip self-assessment, kamu bertanggung jawab untuk menghitung sendiri pajak yang terutang.

– Verifikasi Pemotongan Pajak: Pastikan untuk memverifikasi kesesuaian pemotongan pajak yang dilakukan oleh pihak ketiga dengan ketentuan UU PPh.

– Kewajiban Pemotongan dan Pemungutan Pajak: Kamu berkewajiban untuk memotong atau memungut Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi-transaksi yang diwajibkan menurut peraturan yang berlaku.

– Penyetoran Pajak: Lakukan penyetoran pajak terutang ke kas negara sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

– Pelaporan SPT: Penuhi kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak secara akurat dan tepat waktu, mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Dengan memahami dan mengimplementasikan kewajiban-kewajiban perpajakan ini, kamu dapat mengelola CV Anda dengan lebih efektif dan sesuai dengan regulasi perpajakan yang berlaku, sehingga meminimalkan risiko sanksi dan optimalisasi kepatuhan pajak.

Keuntungan PPh pada Pemilik CV

Struktur CV bukanlah badan hukum, sehingga pendapatan yang diterima oleh pendiri CV dari kegiatan usaha diklasifikasikan sebagai laba, bukan gaji. 

Laba yang dihasilkan CV hanya dikenakan pajak satu kali saja, yaitu pada saat CV memperoleh laba.

Dibandingkan dengan bentuk badan usaha lainnya seperti Perseroan Terbatas (PT), CV sering dianggap lebih menguntungkan dari segi perpajakan di Indonesia.

Terdapat ketentuan bahwa laba bukanlah objek yang dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).

Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota CV yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, tidak dikenakan pajak dan tidak termasuk dalam objek PPh.

Pasal 9 ayat (1) huruf i Undang-Undang Pajak Penghasilan menegaskan bahwa dalam menghitung penghasilan kena pajak CV, gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham tidak boleh dikurangkan. 

Ini juga berlaku untuk persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, dan pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.

Ketentuan Pajak Badan Usaha CV

Dalam penentuan pajak untuk CV berdasarkan penghasilan atau transaksi bulanan, jumlah pajak yang wajib dibayarkan bergantung pada besaran pendapatan yang diterima.

CV memiliki opsi untuk melaksanakan pembayaran pajak menggunakan skema PPh Final 0,5% sesuai dengan PP 23/2018 yang diperuntukkan bagi UMKM selama periode 4 tahun.

Setelah masa tersebut berakhir, CV diharuskan kembali mengaplikasikan tarif pajak badan reguler sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Opsi penggunaan PPh Final 0,5% merupakan bentuk fasilitas yang diberikan pemerintah kepada CV yang baru merintis usaha atau sedang dalam tahap pengembangan.

Kebijakan ini memungkinkan CV untuk membayar pajak dengan beban yang lebih ringan selama periode transisi atau ekspansi bisnis.

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, mari kita telaah contoh sederhana implementasi PPh Final UMKM berdasarkan PP 23/2018.

Baca Juga  Cara Cek NIB Perusahaan Secara Online, Mudah dan Cepat

a. Entitas CV yang Baru Didirikan

CV XYZ resmi berdiri pada tahun 2022. Sejak awal pendiriannya, CV ini langsung memutuskan untuk menerapkan tarif pajak penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% sesuai dengan ketentuan PP 23 tahun 2018.

Mengingat ketentuan PPh Final 0,5% untuk CV hanya berlaku selama 4 tahun, maka pada tahun 2026, CV Menjadi Pengaruh wajib beralih menggunakan tarif PPh Badan normal.

b. Entitas CV yang Telah Lama Beroperasi

CV WFC didirikan pada tahun 2016, atau 5 tahun silam. Pada tahun pertama operasionalnya, CV BBB menerapkan tarif PPh Final UMKM sebesar 1% dari omzet bruto sesuai dengan PP 46/2013.

Pada tahun kedua, CV Cahaya Semesta berhasil mencapai omzet sebesar Rp10.000.000.000 per tahun.

Dengan pencapaian omzet tersebut, CV Cahaya Semesta mengajukan permohonan untuk beralih ke tarif PPh Badan pada akhir tahun 2017.

Namun, pada tahun 2020, kinerja bisnis CV Cahaya Semesta mengalami penurunan, dan hanya mampu menghasilkan omzet sebesar Rp15.000.000.000.

Oleh karena itu, pada akhir tahun 2020, CV Cahaya Semesta mengajukan permohonan untuk kembali menggunakan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% sesuai PP 23/2018 untuk tahun pajak 2021.

Mengingat ketentuan penggunaan tarif PPh Final 0,5% hanya berlaku selama 4 tahun, maka batas akhir bagi CV Cahaya Semesta untuk memanfaatkan PPh sesuai PP 23/2018 ini adalah pada tahun 2025.

Dengan demikian, periode 4 tahun ini dihitung sejak pengajuan pertama kali untuk menggunakan tarif PPh Final PP 23/2018.

Apa Saja yang Tidak Bisa Pakai PPh Final Pajak CV?

Berdasarkan contoh yang telah dipaparkan, ketentuan dalam PP 23/2018 menunjukkan fleksibilitas bagi Wajib Pajak Badan dan Wajib Pajak Pribadi, selama memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Perlu digaris bawahi bahwa setiap wajib pajak memiliki batasan waktu yang berbeda dalam penggunaan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5%.

Mengacu pada Pasal 5 ayat (1) PP No. 23 Tahun 2018, periode berlakunya tarif PPh Final 0,5% dari omzet bruto ditetapkan sebagai berikut:

  • Wajib Pajak Orang Pribadi: 7 tahun
  • Wajib Pajak Badan berbentuk Koperasi, CV, atau Firma: 4 tahun
  • Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT): 3 tahun

Perhitungan masa berlaku tarif PPh Final UMKM 0,5% dimulai dari:

  • Tahun Pajak saat Wajib Pajak terdaftar, untuk yang mendaftar setelah pemberlakuan PP ini (2018)
  • Tahun Pajak mulai berlakunya PP ini, untuk Wajib Pajak yang telah terdaftar sebelum penerapan PP ini

Merujuk pada ketentuan dalam PP 23/2018, CV diberikan jangka waktu 4 tahun untuk memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% dari omzet bruto. Berikut ilustrasinya:

CV Alam Indah berdiri pada tahun 2017 dengan omzet tahunan Rp25.000.000.000.

CV tersebut kemudian mengajukan penggunaan tarif PPh Final 0,5% yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2018 (tahun awal berlakunya PP 23/2018). 

Baca Juga  50+ Ide Nama CV 3 Kata dari Berbagai Jenis Usaha

Mengingat ketentuan penggunaan tarif PPh Final 0,5% untuk CV hanya berlaku selama 4 tahun, maka CV Alam Indah hanya dapat memanfaatkan tarif ini hingga 2021. 

Memasuki tahun kelima, yaitu Tahun Pajak 2022, CV Alam Jaya wajib beralih ke tarif PPh Badan normal. Pertanyaannya, berapa persen tarif PPh Badan yang harus dibayarkan?

Dengan demikian, CV yang tidak lagi dapat menggunakan tarif PPh Final PP 23/2018 adalah CV yang telah menerapkan tarif pajak 0,5% dari omzet bruto sejak tahun 2018.

Contoh Perhitungan PPh Final Pajak CV

Contoh 1

Contoh 2

Jenis Pajak yang Harus Dibayar Selain PPh Final Pajak CV

Selain kewajiban membayar pajak penghasilan dari aktivitas utama, CV juga memiliki tanggung jawab untuk melunasi berbagai jenis pajak lainnya, 

Pembayaran pajak bergantung pada karakteristik usaha yang dijalankan.

Sebagai contoh, apabila CV Insan Abadi terkena PPh Pasal 4 ayat (2), CV tersebut berkewajiban untuk melakukan pemotongan dan menerbitkan bukti potong pajak.

Berikut ini adalah beberapa jenis pajak yang perlu dibayarkan oleh CV:

PPh Pasal 21: CV memiliki kewajiban untuk memotong PPh 21 ketika membayarkan gaji kepada karyawan, kemudian menyetorkannya ke kas negara.

PPh Pasal 22: Pajak ini diberlakukan untuk transaksi-transaksi tertentu yang mengharuskan CV melakukan pemotongan atau dipotong PPh 22.

– PPh Pasal 23: Dalam hal CV melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah, PPh 23 wajib dipungut atau dipotong.

– PPh Pasal 4 ayat (2): Apabila terjadi penjualan atau penyewaan tanah dan bangunan, CV berkewajiban menyetorkan pajak ini yang bersifat final.

– PPh Pasal 25: Merupakan cicilan pajak penghasilan yang harus dilunasi secara berkala.

– PPN: CV yang telah berstatus sebagai PKP wajib memungut atau dipotong PPN saat melakukan transaksi barang atau jasa yang termasuk dalam kategori kena pajak.

Pengkreditan PPh Pasal 24: Pajak yang telah dipotong dari penghasilan yang bersumber dari luar negeri dapat dikreditkan di Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 24 UU PPh.

Kesimpulan

Pengelolaan perpajakan untuk CV memerlukan penguasaan atas beragam regulasi perpajakan.

Ini mencakup pemanfaatan tarif PPh Final UMKM 0,5% yang hanya dapat diterapkan selama empat tahun.

Pasca periode tersebut, CV diharuskan beralih ke skema tarif PPh Badan yang berlaku umum.

Aspek-aspek perpajakan lainnya juga perlu mendapat perhatian guna memastikan kelancaran operasional dan stabilitas finansial perusahaan.

Para pemilik CV juga dituntut untuk mematuhi ketentuan perpajakan ini demi menghindari pengenaan sanksi dan memastikan kegiatan usaha berjalan beriringan dengan peraturan yang berjalan.

Oleh karena itu, pemilik CV perlu secara konsisten memutakhirkan pemahamannya terkait regulasi perpajakan terkini.

Daftar Isi

Urus Legalitas Usaha,
Ya Mending ke VALEED Aja!

KONSULTASI SEKARANG

jasa pembuatan pt
jasa pembuatan pt

CV Kawan Berkarya Bersama

Menara Selatan BpJamsostek Lantai 12 Jl. Gatot Subroto, Kav.38, RT006/RW001, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12710

Navigasi

Terdaftar di

Copyright © 2024 Valeed