Daftar Isi

PKKPR: Manfaat dan Cara Mengurusnya bagi Pelaku Usaha

PKKPR Manfaat dan Cara Mengurusnya bagi Pelaku Usaha

PKKPR (Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) merupakan instrumen perizinan terpadu yang menggantikan izin lokasi dan berbagai perizinan terkait pemanfaatan lahan dalam proses pembangunan dan pengelolaan area. 

Fungsi dari program ini adalah sebagai penjamin keselarasan antara rencana pemanfaatan lahan dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah ditetapkan.

Izin ini juga telah mengkonsolidasikan izin-izin sebelumnya, termasuk izin lokasi dan izin penggunaan lahan, yang dahulu berada di bawah otoritas Pemerintah Daerah.

Selain itu, PKKPR juga berperan dalam memfasilitasi penerbitan izin untuk kegiatan pemanfaatan lahan non-komersial.

Lalu, apa manfaat dan bagaimana cara mengurus PKKPR? Langsung saja kita bahas di bawah.

Pengertian PKKPR

PKKPR merupakan singkatan dari Program Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang

Izin ini merupakan terobosan inovatif dalam sistem perizinan yang menggantikan izin lokasi dan izin pemanfaatan ruang yang sebelumnya digunakan dalam proses pembangunan dan pengelolaan tanah.

PKKPR tidak hanya sekadar mengubah nomenklatur perizinan, tetapi juga membawa perubahan mendasar dalam konsep dan prosedur pemberian izin usaha.

Inovasi ini mencerminkan transformasi komprehensif yang melampaui sekadar perubahan nama.

Pendekatan baru ini dirancang untuk menciptakan ekosistem perizinan yang lebih adaptif dan selaras dengan dinamika dunia usaha kontemporer.

Dengan demikian, PKKPR menjembatani kebutuhan modernisasi sistem perizinan dengan tetap mempertahankan prinsip kepatuhan terhadap regulasi tata ruang. 

Hal ini menciptakan keseimbangan antara fasilitasi pertumbuhan ekonomi dan pelestarian lingkungan, menjadikan izin ini sebagai instrumen kunci dalam mendorong pembangunan berkelanjutan.

Manfaat PKKPR

Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) menawarkan beberapa keunggulan signifikan:

  1. Menjamin keselarasan pemanfaatan lahan dengan Rencana Tata Ruang, mengoptimalkan penggunaan sumber daya.
  2. Menyederhanakan birokrasi dengan menggantikan berbagai izin sebelumnya, termasuk izin lokasi dan penggunaan lahan.
  3. Bersifat fleksibel, dapat diterapkan di daerah dengan atau tanpa Rencana Detail Tata Ruang melalui Kesepakatan KKPR.
  4. Mendukung perizinan usaha melalui berbagai platform, baik Online Single Submission (OSS), non-elektronik, maupun elektronik lainnya.
  5. Memfasilitasi penerbitan izin untuk kegiatan non-usaha, memperluas cakupan manfaatnya.
Baca Juga  Kenali Perbedaan Komisaris dan Direktur

Dengan demikian, PKKPR berperan penting dalam menyederhanakan proses administrasi, meningkatkan efisiensi, dan mendorong pemanfaatan ruang yang lebih terencana dan berkelanjutan.

Cara Mengurus PKKPR

Untuk memperoleh PKKPR, pemilik usaha perlu melalui serangkaian tahapan yang sistematis:

1. Tahap Pendaftaran 

Langkah pertama adalah melakukan pendaftaran melalui sistem Online Single Submission (OSS). 

Pada tahap ini, pemilik usaha wajib menyertakan dokumen-dokumen usulan kegiatan yang lengkap dan akurat.

2. Tahap Penilaian Dokumen 

Setelah pendaftaran berhasil, Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang akan melakukan penilaian menyeluruh terhadap dokumen usulan. 

Penilaian ini mempertimbangkan berbagai aspek penataan ruang, meliputi:

  • Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional
  • Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan
  • Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional
  • Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
  • Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota
  • Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu
  • Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah

3. Tahap Penerbitan PKKPR 

Setelah melalui pertimbangan Forum Penataan Ruang, Menteri melalui Direktur Jenderal Tata Ruang akan menerbitkan keputusan PKKPR. 

Keputusan ini dapat berupa:

  • Persetujuan penuh atau sebagian
  • Penolakan dengan disertai alasan yang jelas

Berdasarkan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 13 Tahun 2021, proses penerbitan PKKPR memiliki tenggat waktu maksimal 20 hari kerja. 

Perhitungan waktu ini dimulai setelah semua persyaratan permohonan terpenuhi dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) telah dilakukan.

Kesimpulan

PKKPR merupakan instrumen perizinan terpadu yang menggantikan izin lokasi dan berbagai perizinan terkait pemanfaatan lahan dalam proses pembangunan dan pengelolaan area. 

Izin ini  berperan penting dalam menyederhanakan proses administrasi, meningkatkan efisiensi, dan mendorong pemanfaatan ruang yang lebih terencana dan berkelanjutan.

Dengan mengikuti prosedur pendaftaran secara seksama, kamu dapat memastikan kelancaran proses perolehan izin untuk kegiatan pemanfaatan ruang yang dibutuhkan.

Baca Juga  Sinergi Legalitas Usaha dan SEO, Pondasi Kuat Membangun Kredibilitas Bisnis di Era Digital

Daftar Isi

Urus Legalitas Usaha,
Ya Mending ke VALEED Aja!

KONSULTASI SEKARANG

jasa pembuatan pt
jasa pembuatan pt

CV Kawan Berkarya Bersama

Menara Selatan BpJamsostek Lantai 12 Jl. Gatot Subroto, Kav.38, RT006/RW001, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12710

Navigasi

Terdaftar di

Copyright © 2024 Valeed