Daftar Isi

Perkumpulan: Definisi, Karakteristik, dan Syarat Pendirian

Perkumpulan Definisi, Karakteristik, dan Syarat Pendirian

Perkumpulan merupakan badan hukum yang memiliki ciri khas unik di antara berbagai jenis badan hukum lainnya di Indonesia.

Berbeda dengan yayasan, perkumpulan didirikan atas dasar kesamaan aktivitas, kepentingan, dan tujuan para anggotanya dalam berbagai bidang.

Badan hukum ini wajib memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) sebelum dapat melakukan kegiatan.

Pengesahan di atas menjadi syarat mutlak bagi perkumpulan untuk dapat bertindak sebagai subjek hukum yang mandiri dalam melaksanakan hak dan kewajibannya.

Keberadaan perkumpulan sebagai wadah organisasi telah menjadi daya tarik tersendiri bagi masyarakat yang ingin mewujudkan tujuan bersama mereka dalam naungan hukum yang jelas.

Definisi dari Perkumpulan

Perkumpulan merupakan suatu bentuk organisasi kemasyarakatan yang terbentuk atas dasar kesepakatan sekelompok individu dengan kesamaan tujuan, visi, misi, atau kepentingan.

Organisasi ini dapat berbentuk badan hukum yang terdaftar secara resmi maupun non-badan hukum.

Struktur organisasi badan hukum ini umumnya terdiri dari anggota sebagai basis organisasi, pengurus, serta anggota kepengurusan.

Setiap badan hukum ini memiliki landasan operasional berupa anggaran dasar yang memuat tujuan, nilai-nilai, serta aturan organisasi secara terperinci.

Dokumen di atas menjadi panduan utama dalam menjalankan berbagai aktivitas organisasi.

Para anggota yang bergabung biasanya memiliki kesamaan dalam berbagai aspek, seperti minat, profesi, hobi, atau tujuan sosial tertentu yang menjadi daya tarik dalam berorganisasi.

Karakteristik pada Perkumpulan

Perkumpulan merupakan suatu bentuk organisasi yang memiliki beberapa karakteristik yang membedakannya dari bentuk-bentuk organisasi lainnya.

 Beberapa ciri utama yang menjadi identitas sebuah perkumpulan adalah:

1. Tujuan Bersama 

Setiap organisasi memiliki landasan berupa tujuan kolektif yang disepakati oleh seluruh anggota. 

Tujuan badan hukum ini tidak hanya tercantum secara formal dalam dokumen anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, tetapi juga menjadi petunjuk yang mengarahkan seluruh aktivitas, program, dan kebijakan perkumpulan. 

Baca Juga  Undang-Undang PT Terbaru: Dampaknya bagi Dunia Usaha

Tujuan bersama juga menjadi pemersatu dan motivasi bagi seluruh anggota dalam menjalankan kegiatan organisasi.

2. Sistem Keanggotaan Terstruktur 

Perkumpulan dibangun atas dasar kesukarelaan anggota-anggotanya yang bergabung tanpa paksaan. 

Setiap anggota terikat dalam suatu sistem keanggotaan yang sudah diatur secara rinci dalam peratutan. 

Dalam struktur ini, setiap anggota memiliki hak dan kewajiban yang jelas untuk memastikan adanya kesetaraan dan keadilan bagi seluruh anggota.

3. Orientasi Non-Profit

Karakteristik yang membedakan perkumpulan dari organisasi lainnya adalah memiliki sifat tidak berorientasi pada keuntungan finansial. 

Fokus utama badan hukum ini adalah memberikan pelayanan optimal kepada para anggotanya dan mencapai tujuan-tujuan sosial yang telah ditetapkan. 

Meskipun badan hukum ini dapat menghasilkan surplus dari kegiatannya, namun surplus tersebut tidak didistribusikan kepada individu atau kelompok tertentu, melainkan digunakan untuk memajukan tujuan perkumpulan dan kesejahteraan seluruh anggota.

Syarat Pendirian Perkumpulan

Berikut adalah persyaratan lengkap yang harus dipenuhi untuk mendirikan sebuah perkumpulan di Indonesia:

1. Dokumen Identitas Pendiri

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Paspor (untuk WNA).
  • Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) bagi WNA.

2. Dokumen Organisasi

  • Anggaran Dasar (AD) yang disusun secara rinci.
  • Anggaran Rumah Tangga (ART) yang memuat aturan internal.

3. Identitas Organisasi

  • Nama yang jelas dan unik.
  • Alamat lengkap dan domisili.
  • Logo atau lambang resmi organisasi.

4. Visi dan Misi

  • Maksud pendirian yang jelas.
  • Tujuan yang ingin dicapai.
  • Fungsi dan peran dalam masyarakat.

5. Rincian Tata Kelola Internal

  • Asas dan landasan organisasi.
  • Periode atau jangka waktu kepengurusan.
  • Program dan kegiatan yang akan dilaksanakan.
  • Inventarisasi harta kekayaan organisasi.
  • Hak dan kewajiban anggota.
  • Mekanisme pemilihan nama pengurus.
  • Jenis-jenis rapat anggota.
  • Sistem pengelolaan keuangan.
  • Struktur organisasi lengkap.
  • Pembagian jabatan dan tugas.
  • Sistem pengawasan internal.
Baca Juga  Fungsi Perjanjian Pra Nikah dalam Pembuatan PT

Kesimpulan

Perkumpulan menjadi badan hukum yang didirikan atas dasar kesamaan aktivitas, kepentingan, dan tujuan para anggotanya.

Badan hukum ini memiliki beragam tujuan, seperti kegiatan sosial, pendidikan, olahraga, seni, agama, profesi, dan masih banyak lagi.

Perkumpulan hadir sebagai wadah organisasi bagi masyarakat yang ingin mewujudkan tujuan atau aktivitas bersama dalam naungan hukum yang jelas.

Daftar Isi

Urus Legalitas Usaha,
Ya Mending ke VALEED Aja!

KONSULTASI SEKARANG

jasa pembuatan pt
jasa pembuatan pt

CV Kawan Berkarya Bersama

Menara Selatan BpJamsostek Lantai 12 Jl. Gatot Subroto, Kav.38, RT006/RW001, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12710

Navigasi

Terdaftar di

Copyright © 2024 Valeed