Sertifikat halal merupakan aset berharga yang dapat mendukung keberhasilan bisnis, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Indonesia, sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, menempatkan kehalalan produk sebagai prioritas utama.
Dengan sertifikasi ini, produk tidak hanya mendapatkan nilai tambah, tetapi juga membuka berbagai manfaat baik dalam hal kepercayaan konsumen maupun peluang pasar yang lebih luas.
Sertifikasi halal juga menjadi elemen kunci untuk memastikan setiap produk makanan, minuman, kosmetik, farmasi, dan barang konsumsi lainnya mematuhi prinsip-prinsip syariat Islam.
Oleh karena itu, penting untuk memahami manfaat dan langkah-langkah dalam mendapatkan sertifikasi halal di Indonesia.
Apa Itu Sertifikasi Halal?
Sertifikasi halal merupakan sebuah dokumen resmi yang menegaskan bahwa produk yang ditawarkan telah memenuhi kriteria kehalalan sesuai dengan syariat Islam.
Proses sertifikasi ini dilakukan oleh lembaga resmi seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Lembaga di atas merupakan pihak yang melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap produk sebelum menerbitkan sertifikat.
Proses Sertifikasi ini melibatkan beberapa tahap, termasuk pengajuan dokumen, audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan sidang fatwa oleh MUI.
Sertifikat halal yang diterbitkan berlaku selama empat tahun dan dapat diperpanjang.
Produk yang Tidak Bisa Mendapatkan Sertifikat Halal
Patut diingat bahwa ada beberapa produk yang tidak bisa mendapatkan sertfikasi halal.
Produk-produk tersebut di antaranya adalah:
1. Produk yang Secara Jelas Mengandung Bahan Haram
– Daging Babi dan Derivatif
Semua produk yang mengandung babi atau derivatifnya seperti gelatin babi tidak akan bisa mendapatkan sertifikasi halal.
– Minuman Beralkohol
Minuman beralkohol seperti wine, bir, dan jenis-jenis lainnya yang tidak diperuntukkan untuk pengobatan tidak akan mendapatkan sertifikasi halal karena mengandung alkohol berlebihan.
2. Produk yang Mengandung Unsur Najis
– Terkontaminasi Najis
Makanan atau minuman yang terkontaminasi najis seperti darah, kotoran, atau bahan lain yang dianggap tidak suci tidak akan bisa mendapatkan sertifikasi halal.
– Bahan Kosmetik/Farmasi Tidak Halal
Produk kosmetik atau farmasi yang mengandung bahan najis seperti plasenta yang tidak halal juga tidak akan mendapatkan sertifikasi halal.
3. Produk dengan Bahan Tidak Transparan
– Enzim dari Sumber Hewan Yang Tidak Jelas Kehalalannya
Penggunaan enzim dari sumber hewan yang tidak jelas kehalalannya dapat membuat sebuah produk tidak layak untuk disertifikasi halal.
– Campuran Bahan Kimia Tanpa Identifikasi Sumber
Produk yang mengandung campuran bahan kimia yang sumbernya tidak teridentifikasi juga tidak akan mendapatkan sertifikasi halal karena kurang transparansi dalam bahan baku.
4. Produk Non-Konsumsi yang Mengandung Bahan Haram
– Lipstik/Lotion Menggunakan Bahan Hewan Haram
Lipstick atau lotion yang menggunakan bahan dari hewan haram seperti gelatin babi tidak akan mendapatkan sertifikasi halal.
– Sabun/Parfum dengan Kandungan Alkohol Tinggi
Sabun atau parfum dengan kandungan alkohol tinggi juga tidak akan mendapatkan sertifikasi halal karena mengandung alkohol berlebihan.
Cara Mendapatkan Sertifikat Halal
Untuk mendapatkan sertifikasi halal, kamu perlu mengikuti beberapa langkah dengan rinci dan teliti.
Berikut ini adalah cara untuk mendapatkan sertifikasinya:
1. Persiapan Dokumen
– Data Pelaku Usaha
Pastikan Anda memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau dokumen alternatif seperti NPWP, SIUP, atau lainnya.
– Nama dan Jenis Produk
Tentukan nama dan jenis produk yang akan melalui proses sertifikasi halal.
– Daftar Produk, Bahan, dan Pengolahan
Lampirkan daftar bahan baku, proses produksi, dan detail pengolahan produk.
Pastikan semua bahan yang digunakan bersifat halal dan tidak terkontaminasi dengan bahan haram atau najis.
2. Pengajuan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH)
Akses website resmi PTSP Halal (`ptsp.halal.go.id`) dan ajukan permohonan sertifikasi halal secara daring.
Isi formulir pendaftaran dengan lengkap, termasuk profil perusahaan, data penanggung jawab, aspek legal, dan detail pabrik/outlet.
3. Audit Proses Produksi
Setelah dokumen lengkap, BPJPH akan mengirim dokumen ke Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk proses audit.
Tim auditor akan memeriksa seluruh proses produksi untuk memastikan tidak ada bahan atau prosedur yang melanggar prinsip kehalalan.
4. Penerbitan Sertifikat
Jika semua persyaratan terpenuhi, BPJPH akan menerbitkan surat tanda terima dokumen (STTD) dan kemudian LPH akan melakukan pemeriksaan dan pengujian produk.
Hasil pemeriksaan akan disampaikan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk sidang fatwa.
Setelah itu, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal yang dapat diunduh melalui aplikasi PTSP Halal.
Alasan Pentingnya Sertifikat Halal
Sertifikasi halal memiliki peran yang sangat penting dalam dunia bisnis, terutama bagi produk yang ditujukan untuk konsumen Muslim.
Berikut adalah beberapa alasan mengapa sertifikasi halal menjadi krusial:
- Kepercayaan Konsumen
Produk yang memiliki sertifikasi halal lebih dipercaya oleh konsumen, terutama di kalangan umat Muslim.
Sertifikasi ini memberikan jaminan bahwa produk tersebut aman dan sesuai dengan prinsip-prinsip kehalalan, sehingga konsumen merasa lebih nyaman saat menggunakannya.
Hal ini juga dapat menarik perhatian konsumen non-Muslim yang semakin peduli terhadap kualitas dan asal usul produk yang mereka beli.
- Jangkauan Pasar yang Lebih Luas
Dengan adanya sertifikasi halal, peluang untuk memasuki pasar internasional menjadi lebih terbuka, terutama di negara-negara dengan populasi muslim yang besar.
Permintaan akan produk halal tidak hanya tinggi di Indonesia tetapi juga di berbagai belahan dunia, sehingga sertifikasi halal menjadi kunci untuk memperluas pangsa pasar.
- Kepatuhan terhadap Regulasi
Di Indonesia, sertifikasi halal telah menjadi kewajiban berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014, yang mengharuskan semua produk makanan, minuman, dan kosmetik untuk mendapatkan sertifikat halal sebelum dipasarkan.
Hal ini menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi tidak hanya penting untuk memenuhi syarat hukum, tetapi juga menjaga reputasi perusahaan di mata konsumen.
- Peningkatan Daya Saing
Memiliki sertifikat halal memberikan nilai tambah bagi produk dan meningkatkan daya saing di pasar.
Di era globalisasi yang semakin kompetitif ini, produk yang telah tersertifikasi halal cenderung lebih diminati karena dianggap lebih berkualitas dan memenuhi standar tertentu.
Selain itu, sertifikasi ini juga dapat membantu UMKM dalam meningkatkan kualitas produk mereka dan memperkuat posisi mereka di pasar domestik dan internasional.
Kesimpulan
Sertifikat halal menjadi aset berharga untuk melakukan kegiatan berbisnis di daerah yang memiliki populasi Muslim yang besar.
Di Indonesia, sertifikasi ini ditempatkan sebagai prioritas utama untuk mendukung keberhasilan bisnis, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Karena itu, sertifikasi halal bukan hanya sekadar label, tetapi merupakan alat strategis yang dapat membantu perusahaan dalam meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas jangkauan pasar, memenuhi regulasi, serta meningkatkan daya saing di pasar global.



