Tren usaha rokok saat ini semakin berkembang pesat setiap tahunnya.
Komoditas ini membuktikan, apapun kondisi ekonomi masyarakat, pembelian rokok tetap sangat tinggi.
Ini tidak lepas dari tingginya jumlah perokok aktif di Indonesia. Perokok aktif pun menyalakan rokoknya kapan saja.
Saat bersantai, saat bekerja, setelah makan, dan berbagai kesempatan lainnya.
Ini yang membuat bisnis rokok rumahan sangat menjanjikan untuk dijalankan.
Setiap saat, produk rokok akan selalu dibeli konsumen dan termasuk fast moving atau cepat terjual.
Namun, tidak sembarang pihak bebas menjual rokok. Selain karena ini termasuk produk yang berdampak ke kesehatan, pelaku usaha juga harus memenuhi kewajiban perizinan cukai dan administrasi.
Tanpa izin yang jelas, usaha rokok bisa terjerat masalah hukum serta terkena sanksi dari pemerintah.
Setelah semua aspek legalitas terpenuhi, kamu bisa menjual berbagai jenis rokok sesuai aturan hukum yang berlaku.
Jenis-jenis Rokok yang Beredar di Indonesia
Secara umum, rokok terbagi menjadi dua kategori besar, yaitu rokok konvensional (rokok kretek dan putih) serta rokok elektrik atau vape.
Selain itu, ada juga klasifikasi rokok berdasarkan bahan baku, cara pembuatan, hingga bentuk penggunaannya.
1. Berdasarkan Bahan Baku & Kandungan
Rokok Kretek: Rokok kretek adalah jenis rokok paling populer di Indonesia. Rokok ini terbuat dari campuran tembakau dan cengkeh. Rokok kretek masih dibagi lagi menjadi dua, yaitu Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang diproduksi manual dan Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang diproduksi menggunakan mesin.
Rokok Putih: Disebut juga sebagai rokok mild, rokok ini hanya berbahan dasar tembakau tanpa campuran cengkeh. Umumnya rokok putih memiliki kadar tar dan nikotin yang lebih rendah dibandingkan rokok kretek.
Rokok Klembak: Rokok khas yang menggunakan campuran tembakau, cengkeh, serta kemenyan. Rokok ini biasanya lebih tradisional dan diproduksi dalam jumlah terbatas.
2. Berdasarkan Penggunaan
Rokok Konvensional: Jenis rokok yang dibakar dan dihisap, baik berupa rokok kretek maupun rokok putih.
Rokok Tanpa Asap: Ada snuff atau tembakau yang dihaluskan, kemudian digunakan dengan cara dimasukkan ke hidung atau mulut. Kemudian juga ada Heated Tobacco Products (HTP), produk tembakau yang dipanaskan dan menghasilkan aerosol dengan kandungan nikotin tetapi tanpa pembakaran penuh.
3. Berdasarkan Cara Penggunaan/Bentuk
Rokok Elektrik (Vape): Rokok elektrik atau vape bekerja dengan cara mengubah cairan nikotin menjadi uap melalui pemanasan. Produk ini semakin populer di kalangan anak muda sebagai alternatif rokok konvensional.
Rokok Saring (Filter): Rokok ini memiliki filter di ujung batang yang berfungsi menyaring tar dengan partikel besar. Meski begitu, partikel lebih kecil tetap bisa masuk ke paru-paru sehingga risikonya tetap ada.

Berapa Biaya Izin Cukai Rokok?
Sebelum memulai perizinan usaha rokok, sebaiknya perhatikan dulu biaya izin cukainya.
Cukai rokok merupakan pungutan yang dikenakan pemerintah Indonesia ke produk tembakau.
Tujuan pemerintah menerapkan cukai rokok yaitu untuk mengendalikan tingkat konsumsinya. Dan tentu saja untuk meningkatkan penerimaan negara.
Pada tahun 2025, tarif cukai rokok tidak mengalami kenaikan. Besaran tarifnya berlaku sesuai golongan serta jenis rokok apa yang diproduksi.
Berikut beberapa contoh tarif cukai per batang rokok yang berlaku di 2025:
- Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan I: Rp1.336 per batang
- Sigaret Putih Mesin (SPM) Golongan II: Rp794 per batang
- Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) Golongan I: Rp483 per batang
- Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT) Golongan II: Rp378 per batang
Nominal tarif ini akan sangat memengaruhi harga pokok produksi rokok, karena pabrikan wajib menebus pita cukai sesuai jumlah batang rokok yang akan dipasarkan.
Catatan Khusus dalam Cukai Rokok
Biaya yang disebut “izin cukai” sebenarnya merupakan pembayaran pita cukai hasil tembakau (CHT) yang harus ditebus oleh pabrikan. Jadi tidak ada pungutan izin tambahan di luar itu.
Selain itu, tarif cukai selalu terkait dengan HJE (Harga Jual Eceran) yang sudah ditetapkan pemerintah. Semakin tinggi HJE, maka tarif cukai juga akan menyesuaikan.
Tarif ini berlaku untuk berbagai jenis produk hasil tembakau, baik SKM (Sigaret Kretek Mesin), SKT (Sigaret Kretek Tangan), SKTF, SPM, maupun varian lain.
Langkah Urus Izin Usaha Rokok Rumahan
Industri rokok di Indonesia termasuk salah satu sektor yang diawasi ketat oleh pemerintah.
Karena itu, setiap pelaku usaha rokok rumahan wajib mengurus izin resmi sebelum bisa beroperasi.
Untuk mengurus izin usaha rokok rumahan, kamu bisa mendaftarkan dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Setelah mendapatkan NIB, selanjutnya mengajukan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di Direktorat Jenderal Bea Cukai, serta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di Direktorat Jenderal Pajak.
Berikut langkah urus izin rokok rumahan dari awal hingga selesai:
1. Persiapan Awal sebelum Mengurus Izin Rokok Rumahan
Sebelum memulai pendaftaran, siapkan dokumen-dokumen dasar berikut:
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): bukti bahwa kamu sudah terdaftar sebagai wajib pajak.
- Legalitas Usaha: berupa akta pendirian PT atau CV untuk badan usaha. Jika masih perorangan, bisa menggunakan KTP dan Kartu Keluarga (KK).
- Dokumen Pendukung: daftar mesin produksi dan data registrasi pengusaha yang diminta Bea Cukai.
Semakin lengkap dokumen yang disiapkan, semakin cepat proses perizinan berjalan.
2. Pendaftaran Melalui OSS (Online Single Submission)
Tahap selanjutnya adalah mendaftarkan usaha Anda ke sistem OSS:
- Akses Website OSS: kunjungi oss.go.id.
- Buat Akun: daftarkan diri Anda dan buat akun resmi.
- Daftarkan Usaha: lengkapi data usaha untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB ini wajib dimiliki karena merupakan identitas resmi bagi setiap pelaku usaha di Indonesia. Fungsinya sama seperti KTP pada individu.
3. Pengajuan Izin NPPBKC ke Bea Cukai
Setelah mendapatkan NIB, langkah berikutnya adalah mengurus Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) di Kantor Bea Cukai terdekat. Beberapa dokumen yang biasanya diminta antara lain:
- Salinan izin usaha.
- Berita acara pemeriksaan lokasi.
- Daftar mesin yang digunakan dalam produksi rokok.
- Dokumen ini akan diverifikasi untuk memastikan usaha Anda sesuai ketentuan.
4. Pemeriksaan dan Penerbitan Izin
Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas dan bisa melakukan kunjungan langsung ke lokasi usaha.
Jika semua syarat terpenuhi, izin usaha rokok rumahan Anda akan diterbitkan secara resmi.
Catatan penting: industri rokok sangat diawasi, sehingga setiap data dan dokumen harus lengkap dan akurat agar tidak menghambat proses perizinan.

Solusi Perizinan Rokok Rumahan
Mengurus izin rokok rumahan bisa terasa rumit jika dilakukan sendiri. Namun, kamu bisa menggunakan layanan pendampingan legalitas usaha agar lebih cepat selesai dengan mudah.
Di sinilah Valeed hadir sebagai solusi:
- Jasa pendirian PT dan CV termurah se-Indonesia.
- Bisa bayar setelah jadi
- Pendampingan lengkap untuk pengurusan izin cukai dan perizinan lainnya.
Mulai dari legalitas badan usaha sampai izin cukai, semua bisa dibantu Valeed.
Hubungi Valeed sekarang dan pastikan bisnis Anda berjalan legal, aman, dan lancar!



