PT PMA atau yang dikenal dengan Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing merupakan salah satu bentuk badan usaha yang bisa didirikan di Indonesia dengan sumber modal yang berasal dari investor luar negeri.
Modal yang digunakan untuk mendirikan perusahaan ini bisa berasal dari luar negeri secara penuh atau berupa gabungan antara modal asing dan modal yang berasal dari investor dalam negeri.
Perusahaan dengan bentuk ini memiliki status sebagai badan hukum yang diakui oleh pemerintah Indonesia, sehingga secara otomatis masuk dalam kategori wajib pajak.
Lantas, pajak apa saja yang harus dibayarkan oleh PT PMA? Yuk, kita bahas lebih dalam!
Mengenal PT PMA Lebih Dekat
Sebelum masuk lebih jauh ke pembahasan tentang jenis pajak yang harus dibayar oleh PT PMA, kita perlu memahami terlebih dahulu seperti apa bentuk perusahaan ini secara lebih rinci.
PT PMA adalah salah satu jenis perusahaan berbentuk perseroan terbatas yang beroperasi di Indonesia dengan melibatkan modal dari pihak asing.
Keberadaan PT PMA ini sudah diatur oleh hukum di Indonesia dan mendapatkan legalitas sebagai badan usaha resmi.
Modal yang digunakan dalam PT PMA bisa berasal dari investasi luar negeri sepenuhnya, atau bisa juga dalam bentuk kerja sama antara investor asing dengan investor lokal yang ada di Indonesia.
Menurut Kamar Dagang dan Industri (Kadin), PT PMA dianggap sebagai strategi bisnis yang menarik bagi para investor asing yang ingin memperluas bisnisnya ke pasar Indonesia.
Ini karena Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki daya tarik besar bagi investor asing untuk menanamkan modalnya.
Sebagai badan usaha yang sah secara hukum, PT PMA harus tunduk pada berbagai peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, termasuk dalam hal perpajakan.
Perusahaan ini wajib untuk membayar pajak dan melaporkan seluruh kewajiban pajaknya sesuai ketentuan.
Jenis-jenis Pajak yang Harus Dibayar PT PMA
Agar semakin paham mengenai kewajiban perpajakan PT PMA, berikut ini adalah daftar pajak yang harus dibayarkan oleh perusahaan dengan modal asing ini:
1. Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan)
PPh Badan merupakan pajak yang dikenakan kepada perusahaan atas seluruh penghasilan yang mereka dapatkan dalam satu tahun pajak.
Mengapa PT PMA harus membayar PPh Badan? Alasannya adalah karena PT PMA termasuk dalam kategori badan usaha yang secara hukum wajib membayar pajak.
Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 yang telah mengalami beberapa kali perubahan, tarif pajak PPh Badan yang berlaku saat ini adalah sebesar 22% dari total pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun pajak.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli barang atau jasa tertentu yang dilakukan oleh individu, perusahaan, maupun lembaga pemerintah yang sudah berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Menurut informasi dari KlikPajak, barang dan jasa yang terkena PPN dikenal dengan sebutan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
Saat ini, tarif PPN yang berlaku untuk PT PMA adalah 12% dari total nilai transaksi.
Pemerintah juga telah mengumumkan bahwa tarif PPN akan mengalami kenaikan dari sebelumnya 11% menjadi 12% mulai tahun 2025.
Keputusan ini tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah diumumkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Namun, untuk barang-barang yang tidak termasuk dalam kategori barang mewah, perhitungan PPN-nya tetap menggunakan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dengan nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual.
Ini berarti PPN yang harus dibayar yaitu tetap 11%.
3. Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)
PPh 21 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh individu dari pekerjaan, jasa, maupun kegiatan tertentu.
Sebagai contoh, pajak ini dikenakan pada gaji karyawan, honor, atau pembayaran atas jasa tertentu yang diberikan kepada pekerja. PT PMA memiliki kewajiban untuk memotong pajak ini dari penghasilan karyawan sebelum diberikan kepada mereka.
Tarif PPh 21 ini bervariasi tergantung dari besaran penghasilan yang diperoleh. Secara umum, tarifnya berkisar antara 5%, 15%, 25%, hingga 30%.
4. Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26)
Berbeda dengan PPh 21 yang dikenakan untuk karyawan lokal, PPh 26 merupakan pajak yang dikenakan kepada orang asing atau Wajib Pajak Luar Negeri yang memperoleh penghasilan dari Indonesia.
PPh 26 biasanya dikenakan pada berbagai jenis penghasilan, seperti:
- Honorarium dan penghargaan
- Dividen (pembagian keuntungan)
- Bunga dan royalti
- Biaya sewa
- Penghapusan utang
- Pembayaran berkala lainnya
Tarif yang dikenakan untuk PPh 26 adalah sebesar 20% dari penghasilan bruto yang diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri.
5. Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan pada dokumen resmi, baik dalam bentuk fisik maupun elektronik.
Contoh dokumen yang dikenakan Bea Meterai antara lain surat perjanjian, akta notaris, serta dokumen transaksi keuangan tertentu.
Mulai tahun 2022, tarif Bea Meterai yang berlaku adalah Rp10.000 per dokumen.
Pajak ini berlaku baik bagi individu maupun badan usaha yang menerbitkan atau menerima dokumen tersebut.
Peraturan Pajak Terbaru yang Harus Dipahami oleh PT PMA
Seiring dengan perubahan kebijakan perpajakan di Indonesia, PT PMA juga harus selalu memperbarui informasi terkait regulasi terbaru yang berlaku.
Pemerintah juga menyediakan berbagai insentif pajak untuk mendorong investasi asing agar terus berkembang di Indonesia. Beberapa peraturan yang mengatur insentif pajak ini antara lain:
- PP No. 78 Tahun 2019
- PMK No. 96/PMK/010/2020
- PerBKPM No. 5/2020
Beberapa keuntungan yang bisa didapatkan PT PMA dari insentif pajak ini antara lain:
Pengurangan Pajak Penghasilan: PT PMA bisa mendapatkan pengurangan penghasilan kena pajak sebesar 30% dari total investasi dalam aktiva tetap selama 6 tahun, dengan besaran 5% per tahun.
Kriteria Perusahaan yang Berhak Mendapat Insentif: Tidak semua PT PMA bisa mendapatkan insentif ini. Biasanya, perusahaan yang memenuhi syarat adalah yang mampu menyerap banyak tenaga kerja, memiliki investasi besar dalam sektor ekspor, serta menggunakan banyak bahan baku lokal.
Kesimpulan
Sebagai perusahaan yang beroperasi di Indonesia, PT PMA wajib memahami dan mematuhi berbagai regulasi perpajakan yang berlaku.
Beberapa jenis pajak yang harus dibayar oleh PT PMA meliputi PPh Badan, PPN, PPh 21, PPh 26, dan Bea Meterai.
Dengan memahami dan mematuhi kewajiban ini, PT PMA bisa menghindari sanksi serta memastikan bisnis tetap berjalan dengan lancar.
Selain itu, dengan adanya insentif pajak dari pemerintah, PT PMA bisa mendapatkan keuntungan tambahan selama memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.



