Tarif Pajak Penghasilan Badan, yang awalnya diatur dalam UU Pajak Penghasilan, telah mengalami penyesuaian melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Di Indonesia, kewajiban melaporkan penghasilan tahunan ini telah menjadi bagian integral dari lanskap bisnis sejak era reformasi.
Peraturan perpajakan, yang diatur ketat dalam undang-undang, mencakup tarif dan metode perhitungan yang spesifik.
Mari kita bahas lebih lanjut mengenai Pajak Penghasilan di bawah ini!
Apa Itu Tarif Pajak Penghasilan Badan?
Sistem perpajakan di Indonesia menerapkan prinsip Worldwide Income dalam pengenaan pajak penghasilan.
Prinsip ini menyatakan bahwa seluruh peningkatan kemampuan ekonomis Wajib Pajak (WP), baik yang bersumber dari dalam negeri maupun luar negeri, diakumulasikan sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Pajak Penghasilan (PPh) Badan dibebankan atas Penghasilan Kena Pajak (PKP) yang diperoleh Wajib Pajak Badan selama satu tahun pajak, tanpa adanya pengecualian.
Pemerintah telah menetapkan diferensiasi tarif PPh berdasarkan skala usaha.
Sebagai contoh, Wajib Pajak Badan UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar dan belum wajib melakukan pembukuan, diberikan opsi untuk memanfaatkan tarif PPh Final sebesar 0,5%.
Penerapan PPh Final ini bersifat opsional sehingga memberikan keleluasaan bagi Wajib Pajak Badan UMKM untuk memilih antara tarif tersebut atau menggunakan tarif PPh normal.
Tarif normal ini mengalami penyesuaian dari 25% menjadi 22% untuk tahun pajak 2020-2021, dan turun menjadi 20% mulai tahun 2022.
Berapa Besaran Tarif PPh Badan?
Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan di Indonesia telah mengalami beberapa kali penyesuaian yang bertujuan untuk menciptakan iklim bisnis lebih kondusif.
Berdasarkan data terbaru, evolusi tarif PPh Badan menunjukkan tren penurunan yang cukup signifikan.
Dimulai pada tahun 2009 dengan tarif sebesar 28%, kemudian turun menjadi 25% pada tahun 2010. Penurunan berlanjut pada tahun 2020 dan 2021, di mana tarif ditetapkan sebesar 22%.
Namun, sejak tahun 2022, tarif PPh Badan di Indonesia sebenarnya masih tetap 22%,
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada Oktober 2021.
Khusus untuk Wajib Pajak Badan berbentuk Perseroan Terbuka (Tbk), terdapat insentif berupa pengurangan tarif sebesar 3% dari tarif normal, dengan syarat memenuhi kriteria tertentu.
Pengenalan PPh 25
Dalam sistem perpajakan Indonesia, Pajak Penghasilan (PPh) memungkinkan pembayaran secara bertahap melalui mekanisme angsuran.
Ketentuan ini telah diatur dalam PPh Pasal 25 yang mewajibkan Wajib Pajak (WP) untuk membayar pajak penghasilan secara berkala sepanjang tahun fiskal berjalan.
Tujuannya adalah untuk meringankan beban finansial WP dan memastikan kepatuhan tepat waktu dalam pembayaran pajak.
Batas waktu pembayaran PPh 25 paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak yang bersangkutan.
Keterlambatan dalam pembayaran mengakibatkan pengenaan sanksi pajak dan dihitung per bulan, terhitung sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran aktual dilakukan.
Penting untuk dicatat bahwa perhitungan PPh 25 harus didukung oleh pembukuan yang akurat dan dapat diverifikasi kebenarannya.



