Membayar pajak menjadi kewajiban finansial yang diatur oleh undang-undang dan harus dipatuhi oleh setiap individu maupun badan usaha yang memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak.
Sebagai sebuah instrumen hukum, pajak tentu memiliki kekuatan mengikat dan konsekuensi hukum bagi mereka yang tidak mematuhinya.
Kepatuhan perpajakan tidak hanya berbicara soal aspek legalitas saja, tetapi juga berperan dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan negara.
Lalu, kapan kita harus membayar pajak?
Waktu untuk Usaha Membayar Pajak
Dalam sistem perpajakan, para Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran pajak sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Ada dua kategori utama dalam pelaporan pajak yang berlaku, yaitu pajak bulanan dan pajak tahunan lewat Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT Tahunan).
Pajak Bulanan merupakan kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi setiap bulan.
Jenis-jenis pajak yang termasuk dalam kategori ini adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), serta pajak penghasilan lainnya..
Sementara itu, SPT Tahunan adalah laporan pajak yang wajib disampaikan sekali dalam setahun.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, tenggat waktu pelaporan SPT Tahunan biasanya jatuh pada akhir bulan Maret tahun berikutnya, sedangkan untuk Wajib Pajak Badan memiliki batas waktu hingga akhir bulan April tahun berikutnya.
Wajib Pajak Harus Membayar Pajak Apa Saja?
Badan usaha diharuskan untuk membayar beberapa jenis pajak sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Pajak-pajak tersebut mencakup:
1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21
Jenis pajak ini dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama apapun yang diterima oleh karyawan atau pegawai.
Perusahaan bertindak sebagai pemotong pajak, menghitung dan memotong PPh Pasal 21 dari penghasilan karyawan, kemudian menyetorkannya ke kas negara.
2. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23
Pajak ini diambil atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau penyelenggaraan kegiatan selain PPh Pasal 21.
Contoh PPh 23 mencakup dividen, royalti, bunga, hadiah dan penghargaan, serta imbalan sehubungan dengan jasa teknik, manajemen, konstruksi, dan konsultan.
3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2
PPh ini merupakan pajak yang bersifat final.
Arti final di sini adalah setelah dilakukan pemotongan atau pemungutan, kewajiban pajak telah dianggap selesai.
Pajak ini dikenakan atas jenis penghasilan tertentu seperti penghasilan dari usaha jasa konstruksi, pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, serta penghasilan tertentu lainnya yang telah diatur dalam peraturan perpajakan.
Kesimpulan
Membayar pajak menjadi kewajiban Wajib Pajak yang harus ditaati.
Wajib Pajak dapat melaporkan pajak pada dua kategori utama, yaitu pajak bulanan dan pajak SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan).
Dengan membayar pajak, kamu sudah berperan dalam mendukung pembangunan serta kesejahteraan rakyat negara Indonesia.



