Firma adalah salah satu jenis badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih melalui kesepakatan kerja sama.
Bentuk usaha ini beroperasi di bawah satu nama bersama dengan tujuan utama mencari keuntungan. Orang-orang yang mendirikannya disebut sebagai sekutu.
Istilah “Firma” berasal dari bahasa Belanda, yaitu Vennootschap Onder Firma (VOF), yang berarti kemitraan dagang di bawah satu nama.
Prinsip utama dari Firma yaitu adanya kepercayaan dan kerja sama antar sekutu dalam mengelola bisnis bersama.
Di artikel ini, kita akan membahas Firma secara lengkap. Mulai dari definisinya, ciri khas yang membedakannya dari jenis usaha lain, dasar hukum yang mengaturnya di Indonesia, hingga alasan mengapa Firma termasuk badan usaha tetapi bukan badan hukum.
Selain itu, kita juga akan mengulas kelebihan dan kekurangan Firma untuk kamu pertimbangkan sebelum mendirikannya.
Karakterisitik dan Ciri Utama Firma
Agar lebih memahami bagaimana Firma bekerja, berikut beberapa karakteristik utama yang perlu kamu tahu:
– Dibentuk oleh Minimal Dua Orang dengan Kesepakatan
Firma hanya bisa didirikan jika ada minimal dua orang yang sepakat untuk bekerja sama. Kesepakatan ini idealnya dibuat secara resmi dalam bentuk akta notaris sebagai dasar hukum operasional Firma.
– Menggunakan Satu Nama Usaha Bersama
Semua aktivitas bisnis Firma dilakukan di bawah satu nama yang disepakati para sekutu. Nama ini menjadi identitas resmi yang digunakan dalam transaksi bisnis dan interaksi dengan pihak lain.
– Semua Sekutu Bisa Mengelola Usaha
Dalam Firma, setiap sekutu memiliki hak untuk mengelola bisnis dan mengambil keputusan atas nama Firma, kecuali jika ada aturan lain dalam perjanjian pendirian.
– Tanggung Jawab Tidak Terbatas dan Bersama
Ini adalah salah satu risiko terbesar dalam Firma. Jika Firma memiliki utang dan asetnya tidak cukup untuk melunasi, maka kekayaan pribadi sekutu bisa ikut digunakan untuk membayar utang tersebut.
Selain itu, tanggung jawabnya bersifat tanggung renteng atau bersama, Maksudnya, seorang sekutu bisa diminta untuk melunasi seluruh utang, meskipun utang itu bukan hanya miliknya.
– Tidak Ada Pemisahan Antara Kekayaan Firma dan Sekutu
Harta benda Firma dan harta pribadi sekutu tidak benar-benar dipisahkan. Jika Firma mengalami masalah keuangan, aset pribadi sekutu juga bisa terkena dampaknya.
– Kelangsungan Usaha Bergantung pada Sekutu
Firma sangat bergantung pada para pendirinya. Jika ada sekutu yang meninggal, mundur, atau bangkrut, maka Firma bisa bubar, kecuali jika ada perjanjian yang mengatur kelanjutannya.
Dasar Hukum dari Firma
Firma sendiri adalah salah satu bentuk badan usaha yang diakui di Indonesia dan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Secara spesifik, aturan tentang Firma bisa kamu temukan di Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tepatnya di Pasal 16 sampai 35.
Regulasi tersebut menjelaskan soal pendirian Firma, hak dan kewajiban para sekutu, hubungan dengan pihak lain, hingga bagaimana Firma bisa dibubarkan.
Selain itu, Firma termasuk dalam kategori persekutuan perdata (maatschap), aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1618 sampai 1652, juga berlaku.
Ini berarti prinsip-prinsip dasar persekutuan perdata tetap harus diperhatikan, kecuali ada aturan yang lebih spesifik di KUHD.
Bagaimana Cara Mendirikan Firma?
Secara umum, mendirikan Firma dimulai dengan kesepakatan antara para sekutu.
Kesepakatan ini biasanya dituangkan dalam sebuah akta otentik yang dibuat di hadapan notaris.
Memang, KUHD nggak mewajibkan akta notaris, tapi ini sangat disarankan supaya ada kepastian hukum terkait kesepakatan antar sekutu.
Dalam akta ini biasanya tercantum nama Firma, tujuan usaha, modal awal, pembagian keuntungan, serta aturan lainnya.
Setelah akta pendirian selesai dibuat, langkah berikutnya adalah mendaftarkannya di Pengadilan Negeri yang sesuai dengan domisili Firma (Pasal 23 KUHD). Pendaftaran ini dilakukan supaya Firma kamu tercatat secara resmi.
Kemudian, Firma juga harus mengumumkan ringkasan akta pendirian di Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) sesuai Pasal 28 KUHD.
Kenapa ini perlu? Supaya pihak lain, seperti kreditur atau calon mitra bisnis, tahu tentang keberadaan Firma kamu dan apa saja aturan dasarnya.
Kalau pendaftaran dan pengumuman tidak dilakukan, Firma bisa dianggap sebagai persekutuan umum yang beroperasi tanpa batas waktu dan semua sekutu dianggap punya hak bertindak atas nama Firma (Pasal 29 KUHD). Jadi, lebih baik urus semuanya dari awal supaya nggak ada masalah di kemudian hari.
Supaya prosesnya lebih cepat dan gak salah langkah, kamu bisa konsultasi dengan tim Jasa Pendirian Legalitas Usaha dengan KLIK LINK INI.
Apakah Firma Termasuk Badan Hukum?
Nah, ini pertanyaan yang sering muncul. Jawabannya: Firma adalah badan usaha, tapi bukan badan hukum.
Perbedaan ini cukup krusial karena berdampak besar pada operasional dan tanggung jawab hukum para sekutu.
Lalu, apa bedanya badan usaha dan badan hukum?
Badan Hukum adalah entitas yang diakui secara hukum sebagai subjek hukum mandiri. Ia bisa bertindak atas namanya sendiri dan memiliki aset yang terpisah dari pemiliknya. Contohnya adalah Perseroan Terbatas (PT).
Badan Usaha lebih merupakan konsep ekonomi, yaitu organisasi yang menjalankan usaha untuk mencari keuntungan. Sebuah badan usaha bisa berbentuk badan hukum (seperti PT) atau bukan badan hukum (seperti Firma dan CV).
Karena Firma bukan badan hukum, maka Firma tidak memiliki kekayaan yang terpisah dari pemiliknya.
Artinya, jika Firma punya utang atau kewajiban hukum lainnya, tanggung jawabnya ada di tangan para sekutu secara pribadi.
Jadi, kalau aset Firma nggak cukup untuk melunasi utang, kreditur bisa menagih sisa utangnya ke harta pribadi sekutu sampai lunas. Ini yang disebut tanggung jawab tidak terbatas dan tanggung renteng (solider).
Sebagai perbandingan, kalau kamu memilih mendirikan PT, tanggung jawab pemegang saham terbatas hanya pada modal yang mereka setorkan.
Jadi kalau PT bangkrut, harta pribadi pemegang saham tetap aman (kecuali dalam situasi tertentu yang diatur hukum). Inilah alasan utama kenapa banyak orang lebih memilih PT dibanding Firma, terutama jika ingin mengurangi risiko tanggung jawab pribadi.
Berikut adalah tabel ringkas yang membandingkan beberapa aspek kunci antara badan usaha non-badan hukum seperti Firma dengan badan hukum seperti PT:
| Aspek | Badan Usaha (Contoh: Firma) | Badan Hukum (Contoh: PT) |
|---|---|---|
| Status Subjek Hukum | Bukan subjek hukum mandiri, melekat pada para sekutunya. | Subjek hukum mandiri, terpisah dari pendiri/pemiliknya. |
| Pemisahan Kekayaan | Tidak ada pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pribadi sekutu. | Ada pemisahan tegas antara kekayaan badan hukum dengan kekayaan pribadi pemilik/pemegang saham. |
| Tanggung Jawab Pemilik/Sekutu | Tidak terbatas (sampai harta pribadi) dan tanggung renteng (solider). | Terbatas pada modal yang disetor (umumnya). |
| Kelangsungan Usaha | Sangat bergantung pada kondisi pribadi sekutu (misal: meninggal, mengundurkan diri dapat membubarkan Firma). | Lebih independen dari kondisi pribadi pemilik/pemegang saham; pergantian pemilik tidak otomatis membubarkan badan hukum. |
Kelebihan dan Kekurangan Mendirikan Firma
Firma memang ada risiko, seperti tanggung jawab tidak terbatas, tapi ada juga banyak keuntungan yang bisa kamu dapatkan. Berikut beberapa alasan kenapa Firma bisa jadi opsi yang tepat:
Kelebihan Mendirikan Firma
1. Pendirian Mudah dan Cepat
Beda dengan PT yang prosesnya panjang dan butuh pengesahan Kementerian Hukum dan HAM, mendirikan Firma lebih simpel.
Kamu hanya perlu membuat akta notaris, mendaftarkannya di pengadilan negeri, dan mengumumkannya di BNRI. Jadi, kalau ingin cepat memulai usaha, Firma bisa jadi solusi.
2. Modal Lebih Besar
Dalam Firma, modal berasal dari beberapa orang, bukan cuma satu individu seperti usaha perseorangan. Dengan begitu, kamu bisa mendapatkan lebih banyak sumber daya, baik dalam bentuk uang, aset, maupun keahlian.
3. Keputusan Bisa Diambil dengan Cepat
Tidak seperti PT yang harus mengikuti aturan rapat umum pemegang saham (RUPS), Firma lebih fleksibel. Kamu dan partner bisnismu bisa berdiskusi langsung dan mengambil keputusan tanpa harus menunggu prosedur rumit.
4. Manajemen Lebih Profesional
Karena dikelola oleh beberapa sekutu, tugas bisa dibagi sesuai keahlian masing-masing. Misalnya, ada yang mengurus pemasaran, ada yang fokus di operasional, dan ada yang menangani keuangan. Dengan pembagian tugas ini, bisnis jadi lebih profesional dan terorganisir.
5. Pembagian Keuntungan Bisa Disesuaikan
Dalam Firma, kamu bisa menentukan sendiri cara membagi keuntungan. Biasanya berdasarkan modal yang disetorkan, tapi bisa juga sesuai kesepakatan lain. Ini membuat sistemnya lebih fleksibel.
6. Lebih Kredibel di Mata Mitra dan Bank
Dibanding usaha perseorangan, Firma lebih dipercaya oleh pihak ketiga seperti supplier atau bank. Alasannya, karena dikelola oleh lebih dari satu orang dan memiliki identitas usaha yang lebih kuat.
Kekurangan Mendirikan Firma
Namun, di balik kelebihannya, ada juga beberapa risiko yang perlu kamu pertimbangkan sebelum memutuskan membangun Firma:
1. Tanggung Jawab Tidak Terbatas
Kalau Firma punya utang dan nggak bisa melunasi, maka seluruh sekutu harus menanggungnya, bahkan dengan harta pribadi. Jadi, risiko kehilangan aset pribadi sangat besar.
2. Rawan Konflik Antar Sekutu
Karena setiap sekutu punya hak mengelola Firma, perbedaan pendapat bisa menyebabkan konflik. Jika tidak ada kesepakatan yang jelas, perbedaan ini bisa mengganggu jalannya bisnis.
3. Usaha Bisa Terancam Jika Sekutu Keluar
Kalau ada sekutu yang meninggal, bangkrut, atau ingin keluar, Firma bisa bubar kecuali ada perjanjian yang mengatur kelangsungan bisnisnya.
4. Sulit Mengalihkan Kepemilikan
Kalau di PT saham bisa dijual ke orang lain, dalam Firma pengalihan kepemilikan lebih rumit. Biasanya butuh persetujuan semua sekutu, yang bisa mempersulit proses jual-beli kepemilikan.
Ringkasan Kelebihan dan Kekurangan Firma
| Kelebihan | Kekurangan |
|---|---|
| Proses pendirian cepat dan mudah | Tanggung jawab pribadi tidak terbatas |
| Modal lebih besar karena berasal dari beberapa sekutu | Rawan konflik antar sekutu |
| Keputusan bisnis bisa diambil lebih fleksibel | Firma bisa bubar jika ada sekutu yang keluar |
| Pengelolaan bisnis lebih profesional | Sulit mengalihkan kepemilikan |
| Keuntungan bisa dibagi sesuai kesepakatan | |
| Kredibilitas lebih tinggi dibanding usaha perseorangan |
Kesimpulan
Firma adalah salah satu jenis badan usaha yang punya ciri khas tersendiri di dunia bisnis Indonesia.
Bentuk usaha ini didirikan berdasarkan kesepakatan antara minimal dua orang yang bekerja sama untuk meraih keuntungan.
Firma memiliki beberapa kelebihan, seperti proses pendiriannya yang cukup simpel, modal yang bisa dibagi lebih luas, serta fleksibilitas dalam mengambil keputusan bisnis.
Namun, ada juga risiko besar yang perlu diperhatikan, terutama soal tanggung jawab tidak terbatas.
Jika bisnis mengalami kerugian atau punya utang, kekayaan pribadi para sekutu bisa ikut terancam. Secara hukum, Firma diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dengan status sebagai badan usaha non-badan hukum yang punya konsekuensi yuridis tertentu.
Bagi calon pengusaha yang ingin mendirikan Firma, harus paham betul kelebihan maupun kekurangannya serta menyiapkan perjanjian kerja sama yang jelas agar bisa menghindari potensi konflik di kemudian hari.



