Terkadang, kita dihadapkan pada kebutuhan untuk memperbarui alamat baru untuk tempat tinggal.
Perubahan ini dapat terjadi karena berbagai alasan, seperti pindah ke rumah baru, perubahan lokasi kerja, atau alasan lainnya.
Ketika menghadapi situasi ini, sangat penting untuk tidak melupakan pembaruan informasi pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Memastikan bahwa data NPWP selalu akurat dan terbaru adalah hal yang sangat penting agar tidak menjadi masalah dalam pelaporan pajak di kemudian hari.
Sekarang, kita akan membahas mengenai langkah-langkah yang perlu diambil untuk mengganti data alamat baru pada NPWP.
Untuk memindahkan alamat pada Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi, ada beberapa langkah yang perlu diikuti agar prosesnya berjalan lancar.
Berikut adalah panduan lengkap mengenai cara melakukan pemindahan alamat NPWP.
Formulir Pemindahan Alamat Baru NPWP
Untuk melakukan perubahan alamat pada NPWP, terdapat dua formulir penting yang perlu kamu ketahui:
1. Formulir Perubahan Data Wajib Pajak
Formulir ini digunakan untuk memperbarui data Wajib Pajak, termasuk alamat yang baru.
Kamu dapat mengisi formulir ini secara daring melalui situs DJP Online atau secara konvensional di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Pastikan semua informasi yang diperlukan diisi dengan benar agar proses perubahan berjalan lancar.
2. Formulir Pemindahan Wajib Pajak
Jika kamu berencana untuk memindahkan domisili Wajib Pajak ke KPP yang berbeda, formulir ini wajib kamu isi.
Penggunaan formulir ini diperlukan hanya jika alamat baru kamu berada di luar wilayah KPP yang sebelumnya terdaftar.
Langkah-Langkah Pindah Alamat Baru Pada NPWP
Berikut ini merupakan tata cara untuk memindahkan alamat ke tempat yang baru pada NPWP.
1. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
Langkah pertama adalah pergi ke KPP tempat kamu terdaftar saat ini.
Pastikan KPP tersebut sesuai dengan domisili baru.
2. Ambil Formulir Pemindahbukuan Wajib Pajak
Di KPP, mintalah formulir pemindahbukuan wajib pajak di loket pelayanan.
Formulir ini akan digunakan untuk mengajukan perubahan alamat NPWP.
3. Isi Formulir dengan Cermat
Lengkapi formulir tersebut dengan informasi yang akurat, terutama alamat baru kamu, untuk memastikan data pajak kamu selalu up-to-date.
4. Lampirkan Dokumen Pendukung
Selain formulir, kamu perlu melampirkan beberapa dokumen penting, antara lain:
- Surat Keterangan Pindah Domisili: Jika diperlukan oleh KPP.
- Fotokopi KTP atau Paspor: Sebagai bukti identitas.
- Fotokopi Kartu Keluarga: Sebagai bukti alamat baru.
5. Serahkan Dokumen ke Petugas
Setelah melengkapi formulir dan dokumen pendukung, serahkan semuanya kepada petugas di loket pelayanan.
Mereka akan memproses permohonan kamu dan memberikan petunjuk lebih lanjut.
6. Proses Setelah Pengajuan
Setelah pengajuan dilakukan, KPP lama akan memberikan keputusan dalam waktu maksimal lima hari kerja setelah penerimaan dokumen.
Jika permohonan diterima, KPP lama akan menerbitkan Surat Pindah dan mengirimkan informasi tersebut ke KPP baru.
KPP baru kemudian akan menerbitkan kartu NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar dalam waktu satu hari kerja setelah menerima dokumen dari KPP lama.
Langkah-Langkah Mengubah Alamat NPWP Secara Online
Mengubah alamat NPWP kini dapat dilakukan secara online dengan langkah-langkah yang mudah, sesuai dengan ketentuan dalam PER-04/PJ/2020 Pasal 17.
Berikut adalah panduan lengkap untuk melakukan pemindahan alamat NPWP secara daring:
1. Mengisi Formulir Pemindahan Wajib Pajak
Untuk memulai proses pemindahan alamat NPWP, kamu perlu mengisi Formulir Pemindahan Wajib Pajak.
Formulir ini dapat diakses dan diisi melalui Aplikasi e-Registration yang tersedia di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.
2. Mengunggah Dokumen Pendukung
Setelah mengisi formulir, kamu harus mengunggah salinan digital (softcopy) dokumen pendukung yang diperlukan.
Dokumen ini biasanya mencakup bukti identitas seperti KTP dan bukti alamat baru kamu.
3. Penandatanganan Elektronik
Formulir yang telah kamu isi dan kirimkan melalui Aplikasi e-Registration akan dianggap telah ditandatangani secara elektronik.
Ini memberikan kekuatan hukum yang sah pada dokumen tersebut.
4. Notifikasi Melalui Email
Setelah pengajuan permohonan pemindahan alamat, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengirimkan notifikasi melalui email yang terdaftar di sistem Direktorat Jenderal Pajak.
Pastikan alamat email yang kamu masukkan adalah valid, karena jika tidak, permohonan kamu bisa dianggap tidak diajukan.
5. Bukti Penerimaan Surat (BPS)
Jika semua dokumen yang diperlukan telah diterima dengan lengkap, KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) secara elektronik.
BPS ini berfungsi sebagai bukti bahwa permohonan kamu telah diterima dan sedang diproses.
Kesimpulan
Memastikan bahwa data NPWP selalu akurat dan terbaru adalah hal yang sangat penting.
Karena itu, jika kamu telah melakukan pemindahan alamat baru, perbaharui data pada NPWP.
Ikuti langkah-langkah dalam memperbaharui alamat baru NPWP di artikel ini agar prosesnya berjalan lancar.



