Daftar Isi

Cara Mendirikan Usaha Kecil Secara Legal: Panduan Lengkap dari Dokumen hingga OSS

Cara Mendirikan Usaha Kecil Secara Legal: Panduan Lengkap dari Dokumen hingga OSS

Ketika sebuah usaha memiliki legalitas yang sah, ada tiga manfaat mendasar yang langsung dirasakan. 

Pertama adalah perlindungan hukum. Legalitas memberikan kerangka perlindungan bagi pemilik usaha dari berbagai potensi sengketa, baik dengan pihak ketiga, mitra bisnis, maupun konsumen. 

Kedua adalah kredibilitas usaha. Dalam dunia bisnis, reputasi adalah aset. Usaha yang memiliki dokumen resmi akan lebih mudah mendapatkan kepercayaan, baik dari pelanggan, pemasok, maupun investor. 

Ketiga adalah akses terhadap pendanaan dan fasilitas pemerintah. Banyak program bantuan modal, pelatihan, atau kemudahan pajak hanya diberikan kepada pelaku usaha yang terdaftar secara resmi.

Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 telah menegaskan pentingnya kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan bagi UMKM yang memiliki legalitas. 

Bisnis dengan pondasi hukum yang kuat jauh lebih efisien daripada harus menyelesaikan masalah hukum di kemudian hari. 

Itulah mengapa tahapan mendirikan UMKM resmi serta memahami syarat dan cara bikin usaha legal harus menjadi prioritas di awal perjalanan bisnis.

Persiapan Dokumen dan Administrasi Mendirikan Usaha Kecil Secara Legal

Langkah pertama yang harus ditempuh adalah memastikan semua dokumen dan data usaha telah disiapkan dengan rapi dan sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan. 

Dokumen-dokumen berfungsi sebagai syarat administratif sertai bukti identitas dan kejelasan posisi usaha di mata hukum.

Secara umum, dokumen yang dibutuhkan meliputi:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari pemilik usaha atau penanggung jawab legalitas.
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pribadi, atau NPWP badan usaha jika usaha tersebut berbadan hukum.
  3. Alamat usaha yang jelas, baik berupa tempat milik sendiri maupun lokasi sewa yang dibuktikan dengan dokumen pendukung.
  4. Jenis kegiatan usaha yang harus sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, agar perizinan yang keluar selaras dengan aktivitas usaha yang dijalankan.

Sesuai Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 dan Lampiran KBLI 2020, pemilihan bentuk usaha sebaiknya disesuaikan dengan skala bisnis, rencana ekspansi, dan target pasar. 

Pengusaha yang sejak awal memproyeksikan pertumbuhan pesat umumnya sangat disarankan memilih bentuk badan usaha berbadan hukum seperti PT.

Baca Juga  Izin Usaha PT: Legalitas, Proses, dan Syarat Terbaru

Menggunakan OSS untuk Mendaftarkan Usaha

Setelah dokumen siap, tahap berikutnya adalah mendaftarkan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). 

OSS merupakan sistem yang dirancang pemerintah untuk mempermudah proses perizinan usaha di seluruh Indonesia. 

Dengan sistem ini, pendaftaran usaha tidak lagi memerlukan serangkaian kunjungan ke banyak kantor instansi karena semua bisa dilakukan secara daring.

Berikut adalah langkah-langkah yang umumnya ditempuh oleh pelaku usaha baru dalam memanfaatkan OSS RBA (Risk Based Approach):

1. Membuat Akun OSS

Pertama, kunjungi situs resmi https://oss.go.id. Pilih menu Daftar dan isi data diri atau data perusahaan sesuai KTP/akta pendirian. Lanjutkan dengan verifikasi melalui email resmi.

2. Melengkapi Data Usaha

Setelah akun aktif, masukkan informasi usaha secara detail. Data ini meliputi nama usaha, alamat lengkap, jenis kegiatan usaha (mengacu pada KBLI 2020), serta lokasi kegiatan usaha.

3. Memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB)

OSS akan memproses data yang dimasukkan dan secara otomatis menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB ini adalah identitas resmi yang wajib dimiliki semua pelaku usaha. Fungsinya sekaligus menggantikan beberapa dokumen lama seperti SIUP dan TDP.

4. Integrasi dengan Sertifikat Standar dan Izin Tambahan

Untuk jenis usaha tertentu, OSS akan mengarahkan pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan sertifikat standar atau izin tambahan. Misalnya, usaha kuliner mungkin memerlukan izin edar pangan atau sertifikasi halal. Semua proses ini terintegrasi dalam sistem OSS sehingga meminimalkan birokrasi.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, OSS RBA mengklasifikasikan tingkat risiko usaha untuk menentukan persyaratan perizinan. 

Usaha berisiko rendah cukup dengan NIB, sementara usaha berisiko menengah atau tinggi memerlukan sertifikat standar atau izin.

cara mendirikan usaha kecil secara legal
Konsultasi GRATIS Pendirian Legalitas untuk UMKM dengan KLIK LINK DI SINI!

Kendala yang Sering Dihadapi Pelaku UMKM

Dalam praktik sehari-hari, meskipun pemerintah telah berupaya menyederhanakan prosedur pendirian usaha melalui OSS (Online Single Submission), kenyataannya banyak pelaku UMKM yang masih menghadapi berbagai kendala di lapangan. 

Kendala ini dapat dibagi menjadi tiga kategori utama: teknis, administratif, dan strategis.

Baca Juga  Koperasi Syariah: Prinsip, Legalitas, dan Peluangnya

Pertama, kendala teknis. Tidak semua pelaku UMKM memiliki akses internet yang stabil atau perangkat yang memadai untuk mengoperasikan sistem OSS. Bahkan, bagi yang memiliki fasilitas tersebut, sering terjadi error pada sistem, terutama saat periode pembaruan OSS atau tingginya volume pengguna. 

Berdasarkan siaran pers resmi BKPM, pemerintah memang terus melakukan pembaruan untuk meningkatkan performa OSS, tetapi proses adaptasi pengguna tetap menjadi tantangan tersendiri.

Kedua, kendala administratif. Salah satu hambatan terbesar adalah ketidaklengkapan dokumen. Misalnya, masih banyak pelaku usaha yang belum memiliki NPWP atau belum memahami pentingnya memastikan alamat usaha sesuai dokumen resmi. 

Selain itu, kesalahan dalam menentukan kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) sering kali mengakibatkan izin yang keluar tidak sesuai dengan kegiatan usaha yang sebenarnya. 

Temuan ini sejalan dengan Laporan Terbaru Kementerian Koperasi dan UKM, yang mencatat bahwa salah satu penyebab terhambatnya legalitas UMKM adalah kurangnya literasi administratif di kalangan pengusaha pemula.

Ketiga, kendala strategis. Setelah usaha resmi terdaftar, tidak sedikit pelaku UMKM yang belum memahami kewajiban pajak yang melekat pada status legalitas mereka. Padahal, sejak memperoleh NIB dan terdaftar di OSS, pelaku usaha secara otomatis masuk dalam radar administrasi perpajakan. 

Tanpa pemahaman yang memadai, ini bisa menimbulkan masalah di kemudian hari, seperti sanksi administratif atau tunggakan pajak yang tidak disadari.

Layanan Konsultan dan Pendampingan Usaha Baru

Untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut, peran jasa konsultan dan pendampingan usaha menjadi sangat relevan. Seorang konsultan yang berpengalaman dapat membantu pelaku UMKM memahami alur legalitas, menyiapkan dokumen sesuai ketentuan, hingga memproses seluruh perizinan secara efisien.

Contoh layanan yang umumnya ditawarkan meliputi:

  • Pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui OSS.
  • Pendaftaran merek dagang untuk melindungi identitas usaha.
  • Pengurusan sertifikat standar sesuai bidang usaha, seperti sertifikasi halal, PIRT, atau BPOM.

Cara ini tidak cuma mempercepat proses legalitas, tetapi juga meminimalkan risiko kesalahan administratif yang dapat menghambat jalannya usaha. 

Di sinilah Legal MP hadir sebagai mitra strategis bagi para pelaku usaha kecil. Dengan pengalaman menangani ratusan perizinan di berbagai sektor, Legal MP mampu memberikan solusi yang tepat, cepat, dan sesuai dengan kebutuhan spesifik setiap klien

Baca Juga  Dasar Hukum PJBU Merangkap PJTBU dalam Dunia Konstruksi, Apa Dibolehkan?

Tips Sukses Mendirikan Usaha Legal dan Berkelanjutan

Memiliki legalitas bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan awal dari fase baru dalam pengelolaan bisnis. Untuk memastikan keberlanjutan usaha, ada beberapa prinsip yang perlu dijalankan secara konsisten:

1. Rutin memperbarui perizinan. Jika terjadi perubahan alamat usaha, bidang usaha, atau skala usaha, segera lakukan pembaruan data di OSS agar legalitas tetap valid.

2. Mengurus izin tambahan sesuai bidang. Misalnya, usaha makanan wajib memiliki izin edar BPOM atau PIRT, sedangkan usaha berbasis produk halal perlu memperoleh sertifikasi halal dari lembaga berwenang.

3. Bergabung dengan komunitas pengusaha. Lingkungan bisnis yang solid memberikan kesempatan berbagi pengalaman, saling merekomendasikan layanan, dan membuka peluang kerja sama atau pasar baru.

cara mendirikan usaha kecil secara legal
Konsultasi GRATIS Pendirian Legalitas untuk UMKM dengan KLIK LINK DI SINI!

Jasa Pendampingan Usaha Kecil, Menengah, dan Besar

Bersama Legal MP, proses legalitas usaha dapat dilakukan dengan cepat, sesuai regulasi, dan bebas dari kerepotan administratif maupun teknis.cara mendirikan usaha kecil secara legal

Keuntungan mendirikan legalitas usaha bersama Legal MP:

  • Pendampingan penuh mulai dari penyusunan dokumen, pendaftaran OSS, hingga pengurusan izin tambahan.
  • DP 0% untuk pendirian PT atau CV,  bayar setelah dokumen legalitas selesai.
  • Akses gratis bergabung ke komunitas pengusaha di seluruh Indonesia, untuk memperluas relasi dan peluang bisnis.
  • Layanan transparan dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta proses cepat hanya 6-8 hari pengerjaan.

Konsultasi GRATIS dengan KLIK LINK DI SINI!

Referensi:

  • Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
  • Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
  • Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020 – Lampiran Peraturan BKPM No. 4 Tahun 2021.
  • Situs Resmi OSS – https://oss.go.id
  • Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
  • Siaran Pers Resmi BKPM terkait pembaruan sistem OSS.

Daftar Isi

Urus Legalitas Usaha,
Ya Mending ke VALEED Aja!

KONSULTASI SEKARANG

jasa pembuatan pt
jasa pembuatan pt

CV Kawan Berkarya Bersama

Menara Selatan BpJamsostek Lantai 12 Jl. Gatot Subroto, Kav.38, RT006/RW001, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12710

Navigasi

Terdaftar di

Copyright © 2024 Valeed