Daftar Isi

Cara Mendaftarkan Merek Dagang: Panduan Lengkap 2025

Cara Mendaftarkan Merek Dagang Panduan Lengkap 2025

Apa aset yang paling berharga bagi sebuah bisnis atau usaha? Barang dagangannya? Modalnya? Omsetnya? Atau pelayanannya?

Bukan. Aset paling berharga bagi bisnis adalah merek dagang, identitas yang bakal dikenal oleh konsumen.

Merek merupakan wajah dari sebuah bisnis. Tanpa adanya merek, barang dagangan yang bagus serta pelayanan yang baik akan jadi sia-sia.

Pengusaha tidak boleh membiarkan merek yang mereka bangun menghilang begitu saja.

Beberapa tahun lalu, Kopi Kenangan, salah satu brand minuman ternama, menghadapi masalah ketika muncul pihak lain yang mencoba mendaftarkan nama dengan bunyi yang sangat mirip. 

Tujuannya jelas, yaitu menunggangi popularitas Kopi Kenangan yang sedang naik daun

Jika sang pemilik asli Kopi Kenangan tidak melindungi mereknya, maka merek tersebut bisa berganti kepemilikan ke orang lain.

Untungnya, kesadaran pelaku usaha untuk mendaftarkan mereknya kini semakin tinggi. 

Data dari DJKI menunjukkan bahwa jumlah pendaftaran merek di Indonesia terus meningkat setiap tahunnya. 

Pada tahun 2020 saja tercatat lebih dari 85 ribu permohonan, dan jumlah tersebut meningkat hingga sekarang. 

Ini menandakan semakin banyak pengusaha, terutama UMKM, semakin sadar pentingnya mendaftarkan merek dagangnya melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Lalu, bagaimana cara mendaftarkan merek dagang?

Apa Itu Merek Dagang dan Mengapa Harus Didaftarkan?

Secara umum, merek dagang adalah identitas bisnis berupa nama, logo, simbol, gambar, huruf, angka, susunan warna, atau kombinasi dari semua itu yang dipakai untuk membedakan produk/jasa milik suatu pihak dengan pihak lain.

Sementara menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menyebutkan:

“Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dengan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh pihak lain.”

Baca Juga  Laporan Keuangan: Informasi Finansial yang Wajib DIbuat

Seorang pengusaha bisa mendapatkan hak eksklusif merek setelah melakukan pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

Setelah memiliki hak eksklusif ini, pemilik berhak menggunakan merek dalam kegiatan barang/jasa dan dilindungi secara hukum.

Kalau ada pihak lain yang berusaha meniru, pemilik bisa menuntutnya secara legal.

Selain melindungi brand dari plagiasi, ada beberapa manfaat lain dari pendaftaran merek.

Mulai dari meningkatkan kepercayaan konsumen, serta menambah nilai bisnis karena menjadi aset berharga yang menaikkan nilai jual perusahaan di masa depan.

cara mendaftarkan merek dagang
Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLINK LINK DI SINI!

Beda Merek, Paten, dan Hak Cipta

Banyak pengusaha yang salah kaprah mengira kalau merek itu sama dengan paten serta hak cipta. Ketiganya berbeda secara definisi serta objek yang dilindungi.

Berikut rangkuman perbedaannya dalam tabel:

AspekMerek DagangPatenHak Cipta
Objek yang DilindungiNama, logo, simbol, desain yang membedakan barang/jasaPenemuan baru, teknologi, formulaKarya seni, musik, film, tulisan, desain grafis
TujuanMelindungi identitas dan reputasi usahaMemberikan hak eksklusif atas penemuanMelindungi hasil karya kreatif
Durasi Perlindungan10 tahun, bisa diperpanjang20 tahun (tidak diperpanjang)Seumur hidup pencipta + 70 tahun

Syarat dan Biaya Pendaftaran Merek

Setelah mengetahui definisi dari merek, sekarang mari kita lanjut ke cara mendaftarkannnya.

Sebelum mendaftar, kamu bisa melengkapi dulu syarat-syarat yang dibutuhkan, antara lain:

Dokumen yang Dibutuhkan untuk Daftar HAKI

Untuk mengajukan daftar HAKI, berikut dokumen yang harus disiapkan:

  • Fotokopi KTP pemohon atau akta pendirian badan hukum
  • NPWP (jika ada)
  • Logo atau desain merek dalam format digital
  • Surat pernyataan bahwa merek tersebut milik Anda
  • Formulir pendaftaran online DJKI yang sudah diisi lengkap

Biaya Resmi Pendaftaran Merek Dagang

Menurut situs DJKI, biaya resmi dibedakan menjadi dua kategori:

  • UMKM: Rp500.000 per kelas merek
  • Non-UMKM/Perusahaan besar: Rp1.800.000 per kelas merek
Baca Juga  Pajak NPWP Pribadi dan Badan Usaha Apakah Terpisah?

Tahapan Proses Pendaftaran Merek

Bagaimana sebenarnya cara mendaftarkan merek dagang di Indonesia? Berikut langkah-langkahnya:

1. Cek Ketersediaan Merek

Langkah pertama adalah memastikan merek yang ingin didaftarkan belum digunakan oleh pihak lain. Kamu bisa melakukan pengecekan melalui database resmi DJKI. Pengecekan ini penting agar tidak terjadi penolakan karena adanya kemiripan atau kesamaan dengan merek yang sudah terdaftar.

2. Siapkan Dokumen Syarat

Sebelum mengajukan permohonan, siapkan berkas penting seperti KTP, NPWP, logo merek, serta surat pernyataan kepemilikan merek. Semua dokumen harus sesuai dengan format yang berlaku agar tidak menghambat proses. Kelengkapan dokumen ini menjadi dasar utama bagi DJKI untuk menerima pengajuan kamu.

3. Ajukan Permohonan Secara Online

Saat ini pendaftaran merek sudah sepenuhnya bisa dilakukan secara online melalui situs resmi DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual). Kamu perlu membuat akun, mengisi formulir pendaftaran, dan mengunggah dokumen persyaratan. Proses ini mempermudah karena tidak perlu lagi datang langsung ke kantor DJKI.

4. Pemeriksaan Formalitas

Setelah permohonan diajukan, DJKI akan melakukan pemeriksaan formalitas, yaitu pengecekan apakah semua dokumen sudah lengkap dan sesuai. Jika ditemukan kekurangan, pemohon akan diminta untuk melengkapinya dalam jangka waktu tertentu. Tahap ini memastikan pendaftaran bisa masuk ke proses berikutnya.

5. Pemeriksaan Substantif dan Pengumuman Resmi

Jika formalitas terpenuhi, DJKI akan melakukan pemeriksaan substantif untuk menilai apakah merek tidak melanggar aturan, tidak meniru merek lain, dan sesuai dengan kategori barang/jasa yang diajukan. Setelah itu, merek akan diumumkan di Berita Resmi Merek selama periode tertentu. Jika tidak ada pihak yang mengajukan keberatan, maka proses akan dilanjutkan.

6. Sertifikat Merek Diterbitkan

Tahap akhir adalah penerbitan sertifikat merek oleh DJKI. Sertifikat ini menjadi bukti sah kepemilikan merek yang berlaku selama 10 tahun sejak tanggal pendaftaran. Setelah masa berlaku habis, sertifikat bisa diperpanjang dengan prosedur yang sama.

Baca Juga  Persamaan Perbedaan PT Perorangan dan Usaha Dagang
cara mendaftarkan merek dagang
Pendirian PT/CV dengan Harga Termurah se-Indonesia dan Promo Bayar Setelah Jadi, Mulai dengan KLINK LINK DI SINI!

Keuntungan Menggunakan Jasa Pendaftaran Merek

Semua proses mendaftar merek dagang secara mandiri memang lebih sulit.

Mulai dari persiapan berkas, sampai mengikuti prosedur pendaftarannya. Itu akan membutuhkan waktu yang cukup lama.

Belum lagi, jika terdapat kesalahan dalam menyiapkan dokumen kelengkapannya.

Supaya ini tidak terjadi, kamu bisa menggunakan jasa pendaftaran merek agar mendapatkan beberapa keuntungan berikut:

1. Hemat Waktu dan Tenaga

Dengan bantuan konsultan, kamu bisa mengalihkan beban teknis tersebut dan tetap fokus pada pengelolaan serta pertumbuhan bisnis utama. 

Perbandingan Waktu: Daftar Sendiri vs. Pakai Jasa Profesional

Tahapan ProsesDaftar SendiriPakai Jasa Konsultan Profesional
Riset & Pemahaman Aturan1–2 minggu (belajar aturan, memahami kelas merek, membaca ketentuan DJKI)1–2 hari (konsultan langsung memberi arahan kelas merek & prosedur yang tepat)
Persiapan Dokumen1–2 minggu (mengumpulkan KTP, NPWP, logo, surat pernyataan, sering revisi karena kurang lengkap)2–3 hari (konsultan sudah punya template & checklist sehingga minim revisi)
Pengajuan Permohonan Online3–5 hari (trial-error di sistem DJKI, risiko salah input tinggi)1 hari (konsultan terbiasa menggunakan sistem DJKI, lebih efisien)
Pemantauan Proses6–12 bulan (harus rutin cek status, baca surat keberatan, dan menanggapi jika ada kendala)6–12 bulan, tapi monitoring dilakukan konsultan dan Anda hanya menerima laporan perkembangan
Total Estimasi Waktu yang Harus Anda Curahkan± 1–2 bulan aktif terlibat di awal, ditambah monitoring rutin± 3–5 hari kerja untuk koordinasi awal, sisanya dikerjakan konsultan

Apakah Menggunakan Jasa Menjamin Pendaftaran Diterima?

Jawabannya adalah tidak ada jasa yang bisa menjamin 100% merek kamu pasti diterima.

Mau bagaimanapun cara yang dilakukan, peluang pasti berhasil ini tidak bakal ada. 

Selalu ada ruang untuk gagal dan ditolak pendaftarannya. Sebab, keputusan akhir tetap ada di tangan DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual).

Namun, peluang untuk diterima memang bisa lebih tinggi jika menggunakan jasa profesional karena semua kebutuhannya sudah dipersiapkan dengan teliti.

Konsultan biasanya melakukan audit awal, memeriksa ketersediaan merek, serta memastikan kelas yang dipilih sesuai. 

Dengan begitu, proses pendaftaran lebih cepat, lebih aman, dan peluang gagal jauh lebih kecil.

Ini yang susah dilakukan jika kamu mendaftarkan merek secara mandiri.

Jadi, tugas jasa profesional sifatnya memperbesar peluang pendaftaran merek kamu bisa diterima.

Daftar Isi

Urus Legalitas Usaha,
Ya Mending ke VALEED Aja!

KONSULTASI SEKARANG

jasa pembuatan pt
jasa pembuatan pt

CV Kawan Berkarya Bersama

Menara Selatan BpJamsostek Lantai 12 Jl. Gatot Subroto, Kav.38, RT006/RW001, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12710

Navigasi

Terdaftar di

Copyright © 2024 Valeed