Daftar Isi

Beda SIUP dan SITU: Definisi, Fungsi, dan Lembaga Penerbit

Beda SIUP dan SITU Definisi, Fungsi, dan Lembaga Penerbit

Selama bertahun-tahun menjalankan jasa konsultasi di bidang legalitas usaha dan perizinan, kami sering mendapati pengusaha yang bingung apa bedanya SIUP dan SITU.

Banyak di antaranya menanyakan, “Apakah SIUP dan SITU masih berlaku?”, atau “Apa perbedaan antara SIUP dan SITU, dan mana yang harus saya miliki?”

Melalui artikel ini, kami ingin memberikan penjelasan yang lebih mendalam mengenai perbedaan keduanya.

Mulai dari status terkini dari kedua izin tersebut, serta langkah-langkah yang bisa diambil oleh pelaku usaha agar usahanya tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Perbedaan Mendasar Antara SIUP dan SITU

Sebelum sistem Online Single Submission (OSS) diberlakukan, SIUP dan SITU merupakan dua dokumen legal yang wajib dimiliki oleh sebagian besar pelaku usaha. 

Namun keduanya memiliki fungsi yang sangat berbeda:

– SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah izin yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan sebagai legalitas utama bagi kegiatan usaha perdagangan. Tanpa SIUP, usaha dagang dianggap ilegal.

– SITU (Surat Izin Tempat Usaha) adalah izin yang menyatakan bahwa lokasi tempat usaha yang digunakan telah sesuai dengan peruntukan tata ruang dan tidak melanggar aturan lingkungan sekitar. Surat ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda).

Tabel Perbedaan SIUP dan SITU

AspekSIUPSITU
KepanjanganSurat Izin Usaha PerdaganganSurat Izin Tempat Usaha
FungsiMengizinkan kegiatan usaha perdaganganMengizinkan penggunaan lokasi untuk kegiatan usaha
Lembaga PenerbitDinas Perdagangan / DPMPTSPPemerintah Daerah setempat
Diperlukan olehUsaha perdaganganSemua jenis usaha dengan tempat/lokasi fisik
Dokumen PendukungAkta pendirian, NPWP, domisili usahaSite plan, IMB, surat persetujuan lingkungan sekitar
Status saat iniSudah tidak berlaku, digantikan NIBSudah tidak berlaku di sebagian besar daerah, tergantung peraturan daerah

Biaya Pengurusan SITU

Biaya pengurusan SITU dapat bervariasi tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat. 

Baca Juga  Virtual Office dan Manfaatnya untuk UMKM

Namun secara umum, berikut kisaran biaya yang biasa kami temui:

  • Retribusi izin: Rp250.000 – Rp2.500.000, tergantung luas bangunan dan lokasi usaha.
  • Biaya administrasi tambahan: Bisa dikenakan oleh pihak ketiga seperti konsultan lingkungan, arsitek, atau notaris untuk dokumen pendukung.
  • Waktu pengurusan: Sekitar 7–14 hari kerja jika dokumen lengkap.

Penting untuk dicatat, ada beberapa daerah yang sudah tidak lagi mewajibkan SITU seiring berlakunya sistem OSS. 

Namun, tetap ada daerah yang masih mempertahankan SITU sebagai dokumen penunjang NIB.

Terutama untuk wilayah yang menerapkan ketentuan khusus zonasi dan dampak lingkungan.

Apakah SIUP dan SITU Masih Berlaku?

SIUP dan SITU tidak lagi berlaku lagi secara nasional.

Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, seluruh proses perizinan usaha kini disatukan melalui Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Artinya, baik SIUP maupun SITU tidak lagi menjadi dokumen terpisah yang wajib dimiliki pelaku usaha.

Apa Itu NIB?

NIB adalah identitas legal pelaku usaha yang mencakup:

  • Tanda daftar perusahaan
  • Angka pengenal impor (jika dibutuhkan),
  • Sekaligus menggantikan SIUP dan SITU.

Dengan NIB, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus perizinan secara terpisah ke berbagai dinas. 

Semuanya terintegrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission). 

Bahkan dalam banyak kasus, saat kami membantu klien mendapatkan NIB, prosesnya dapat selesai dalam waktu 1–3 hari kerja jika semua persyaratan terpenuhi.

Kesimpulan

SIUP dan SITU dulunya merupakan dokumen penting dalam pengurusan legalitas usaha.

Namun, kini keduanya telah resmi dihapus secara nasional dan digantikan oleh NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem perizinan OSS.

NIB berfungsi sebagai identitas tunggal yang mencakup berbagai aspek perizinan, termasuk pengganti SIUP dan SITU, sehingga proses pengurusan izin usaha menjadi lebih praktis dan efisien.

Baca Juga  Koperasi Simpan Pinjam: Cara Kerja dan Sistem Bunga

Meskipun masih ada beberapa wilayah yang tetap memberlakukan SITU sebagai dokumen pendukung.

Terutama di daerah dengan peraturan zonasi tertentu, secara umum para pelaku usaha kini cukup memiliki NIB untuk memenuhi aspek legal usaha mereka.

Maka dari itu, pelaku usaha harus menyesuaikan proses perizinan usahanya dengan regulasi terbaru, agar kegiatan bisnis dapat terus berjalan sesuai hukum yang berlaku.

Daftar Isi

Urus Legalitas Usaha,
Ya Mending ke VALEED Aja!

KONSULTASI SEKARANG

jasa pembuatan pt
jasa pembuatan pt

CV Kawan Berkarya Bersama

Menara Selatan BpJamsostek Lantai 12 Jl. Gatot Subroto, Kav.38, RT006/RW001, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12710

Navigasi

Terdaftar di

Copyright © 2024 Valeed