Dasar Hukum PJBU Merangkap PJTBU dalam Dunia Konstruksi, Apa Dibolehkan?

Dasar Hukum PJBU Merangkap PJTBU dalam Dunia Konstruksi, Apa Dibolehkan

Dalam dunia konstruksi, ada berbagai macam aturan dan ketentuan yang harus dipatuhi oleh para pelaku usaha.  Salah satu hal penting yang sering menjadi pertanyaan adalah mengenai pembagian peran dan tanggung jawab di dalam perusahaan jasa konstruksi.  Di antara peran tersebut, ada dua yang sangat krusial, yaitu Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) dan Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU). Agar kamu bisa memahami persoalan ini dengan utuh, kita perlu terlebih dahulu memahami perbedaan utama antara PJBU dan PJTBU, serta bagaimana keduanya berperan dalam keberlangsungan usaha jasa konstruksi. 1. Perbedaan Mendasar antara PJBU dan PJTBU Penanggung Jawab Badan Usaha (PJBU) adalah orang yang secara resmi dan hukum bertanggung jawab atas keseluruhan operasional perusahaan konstruksi dari sisi administratif dan legal.  Artinya, PJBU mewakili perusahaan dalam hal perizinan, pengambilan keputusan strategis, dan kepatuhan hukum. Sedangkan Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha (PJTBU) adalah individu yang memiliki keahlian di bidang teknik konstruksi dan bertugas memastikan bahwa semua pekerjaan teknis dalam proyek berjalan sesuai standar keselamatan, kualitas, dan ketentuan teknis yang berlaku.  PJTBU wajib memiliki sertifikat keahlian dan kompetensi teknis sesuai klasifikasi proyek yang ditangani. Dengan kata lain, PJBU lebih banyak menangani urusan manajerial dan legal. Sementara PJTBU lebih fokus pada pelaksanaan teknis proyek. Berikut adalah perbandingan perbedaan mendasar antara PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha) dan PJTBU (Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha) dalam bentuk tabel: Aspek PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha) PJTBU (Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha) Fungsi Utama Bertanggung jawab atas operasional perusahaan secara legal dan administratif Bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis proyek konstruksi Fokus Tugas Manajerial, hukum, dan administratif perusahaan Teknis pelaksanaan pekerjaan konstruksi Kewenangan Mewakili perusahaan dalam perizinan dan pengambilan keputusan strategis Menjamin pekerjaan sesuai standar teknis, keselamatan, dan kualitas Syarat Kompetensi Tidak wajib memiliki sertifikat teknis Wajib memiliki sertifikat keahlian dan kompetensi teknis sesuai klasifikasi proyek Keterlibatan di Lapangan Umumnya tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek Terlibat langsung dalam pengawasan dan pelaksanaan proyek Peran dalam Perusahaan Perwakilan resmi dan legal perusahaan di mata hukum dan regulator Penanggung jawab teknis terhadap kualitas dan pelaksanaan proyek 2. Apakah PJBU Bisa Merangkap Menjadi PJTBU? Banyak pemilik usaha yang mencoba menjalankan berbagai peran secara bersamaan.  Salah satu kasus yang pernah kami temui datang dari seorang pengusaha konstruksi bernama Pak Dedi, yang menjalankan usaha jasa konstruksi di wilayah Jawa Timur.  “Saya ini pemilik usaha, dan selama ini saya yang mengurus semua administrasi perusahaan sekaligus turun langsung mengawasi pekerjaan di lapangan. Saya juga punya latar belakang teknik. Nah, apakah saya bisa merangkap sebagai PJBU dan juga sebagai PJTBU di perusahaan saya?” Pertanyaan dari Pak Dedi ini mewakili keresahan banyak pelaku usaha lainnya yang ingin tahu apakah ada aturan khusus yang memperbolehkan atau melarang hal ini.  Maka dari itu, mari kita bahas jawabannya secara sederhana terlebih dahulu sebelum masuk ke penjelasan lebih dalam. 3. Jawaban Singkat: Apakah PJBU Bisa Merangkap Menjadi PJTBU? Secara umum, seseorang memang bisa merangkap jabatan sebagai PJBU sekaligus PJTBU. Namun, dengan syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.  Peraturan yang berlaku tidak secara eksplisit melarang perangkapan jabatan ini, terutama pada usaha berskala kecil.  Namun demikian, tetap ada batasan dan ketentuan yang harus diikuti agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum atau gangguan pada pelaksanaan proyek konstruksi. 4. Penjelasan Lengkap PJBU Merangkap PJTBU dan Dasar Hukumnya Tinjauan dari Perspektif Regulasi Dalam sistem hukum dan regulasi konstruksi di Indonesia, peran PJBU dan PJTBU diatur secara rinci dan terpisah.  Tujuannya adalah agar tanggung jawab dalam perusahaan bisa dibagi secara profesional, sehingga tidak terjadi tumpang tindih yang dapat merugikan proyek maupun konsumen.  Meski begitu, tidak ada larangan mutlak terhadap satu orang yang memegang dua peran tersebut. Selama orang tersebut memenuhi semua persyaratan teknis, administratif, dan hukum yang telah ditetapkan dlansir dari PartnerKita. Potensi Konflik Kepentingan dan Tanggung Jawab Jika satu orang merangkap dua jabatan sekaligus, maka bisa saja muncul potensi terjadinya konflik kepentingan. Misalnya, ketika terjadi masalah dalam pelaksanaan proyek, akan sulit bagi perusahaan untuk menilai secara objektif siapa yang bertanggung jawab. Alasannya karena semua keputusan—baik teknis maupun manajerial—dipegang oleh satu orang yang sama.  Hal ini bisa menghambat proses evaluasi dan penyelesaian masalah di kemudian hari. Implikasi terhadap Kualitas dan Keamanan Proyek Peran PJTBU sangat penting untuk menjaga kualitas dan keamanan proyek konstruksi.  Jika fungsi teknis ini dirangkap oleh orang yang juga menjadi PJBU, maka ada risiko bahwa aspek teknis tidak diawasi dengan optimal karena perhatian orang tersebut terbagi ke banyak hal.  Dalam dunia konstruksi yang penuh risiko, kualitas dan keselamatan tidak boleh dikompromikan. Dasar Hukum yang Mengatur PJBU dan PJTBU Untuk memahami lebih lanjut, berikut beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang posisi PJBU dan PJTBU: a. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Undang-undang ini mengatur bahwa setiap badan usaha yang menjalankan jasa konstruksi wajib memiliki tenaga ahli yang kompeten dan tersertifikasi, baik untuk urusan manajerial maupun teknis. b. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi Peraturan ini menyatakan bahwa badan usaha konstruksi wajib menunjuk Penanggung Jawab Badan Usaha dan Penanggung Jawab Teknik yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai bidang usaha yang dijalankan. c. Peraturan Menteri PUPR No. 8 Tahun 2022 tentang Tata Cara Sertifikasi dan Registrasi Usaha Jasa Konstruksi Peraturan ini memberikan pedoman teknis tentang sertifikasi dan registrasi tenaga kerja konstruksi. Di dalamnya dijelaskan bahwa satu orang bisa memegang lebih dari satu jabatan. Namun tetap harus memenuhi semua persyaratan dan tidak terdaftar sebagai PJ di perusahaan lain. d. Standar dan Pedoman LPJK Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menerbitkan pedoman teknis untuk memastikan agar jabatan seperti PJBU dan PJTBU tidak dipegang sembarangan. Khusus untuk perusahaan besar dan menengah, sistemnya lebih ketat, namun untuk badan usaha kecil, perangkapan jabatan dimungkinkan dengan syarat tertentu. 5. Syarat dan Ketentuan PJBU Merangkap PJTBU Jika kamu berencana untuk menjalankan dua jabatan sekaligus dalam satu perusahaan konstruksi, berikut adalah hal-hal penting yang harus kamu perhatikan: a. Kriteria dan Kualifikasi yang Harus Dipenuhi Umumnya, fleksibilitas ini lebih berlaku untuk badan usaha kecil. Sementara untuk badan usaha menengah atau besar aturannya lebih ketat. b. Batasan dan Tanggung Jawab Ganda Meski dijabat oleh satu orang, kamu tetap harus bisa membedakan tugas dan tanggung jawab antara PJBU dan PJTBU secara profesional. Semua dokumen, laporan, dan pengawasan harus tetap

Beda SIUP dan SITU: Definisi, Fungsi, dan Lembaga Penerbit

Beda SIUP dan SITU Definisi, Fungsi, dan Lembaga Penerbit

Selama bertahun-tahun menjalankan jasa konsultasi di bidang legalitas usaha dan perizinan, kami sering mendapati pengusaha yang bingung apa bedanya SIUP dan SITU. Banyak di antaranya menanyakan, “Apakah SIUP dan SITU masih berlaku?”, atau “Apa perbedaan antara SIUP dan SITU, dan mana yang harus saya miliki?” Melalui artikel ini, kami ingin memberikan penjelasan yang lebih mendalam mengenai perbedaan keduanya. Mulai dari status terkini dari kedua izin tersebut, serta langkah-langkah yang bisa diambil oleh pelaku usaha agar usahanya tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perbedaan Mendasar Antara SIUP dan SITU Sebelum sistem Online Single Submission (OSS) diberlakukan, SIUP dan SITU merupakan dua dokumen legal yang wajib dimiliki oleh sebagian besar pelaku usaha.  Namun keduanya memiliki fungsi yang sangat berbeda: – SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) adalah izin yang dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan sebagai legalitas utama bagi kegiatan usaha perdagangan. Tanpa SIUP, usaha dagang dianggap ilegal. – SITU (Surat Izin Tempat Usaha) adalah izin yang menyatakan bahwa lokasi tempat usaha yang digunakan telah sesuai dengan peruntukan tata ruang dan tidak melanggar aturan lingkungan sekitar. Surat ini dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda). Tabel Perbedaan SIUP dan SITU Aspek SIUP SITU Kepanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan Surat Izin Tempat Usaha Fungsi Mengizinkan kegiatan usaha perdagangan Mengizinkan penggunaan lokasi untuk kegiatan usaha Lembaga Penerbit Dinas Perdagangan / DPMPTSP Pemerintah Daerah setempat Diperlukan oleh Usaha perdagangan Semua jenis usaha dengan tempat/lokasi fisik Dokumen Pendukung Akta pendirian, NPWP, domisili usaha Site plan, IMB, surat persetujuan lingkungan sekitar Status saat ini Sudah tidak berlaku, digantikan NIB Sudah tidak berlaku di sebagian besar daerah, tergantung peraturan daerah Biaya Pengurusan SITU Biaya pengurusan SITU dapat bervariasi tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat.  Namun secara umum, berikut kisaran biaya yang biasa kami temui: Penting untuk dicatat, ada beberapa daerah yang sudah tidak lagi mewajibkan SITU seiring berlakunya sistem OSS.  Namun, tetap ada daerah yang masih mempertahankan SITU sebagai dokumen penunjang NIB. Terutama untuk wilayah yang menerapkan ketentuan khusus zonasi dan dampak lingkungan. Apakah SIUP dan SITU Masih Berlaku? SIUP dan SITU tidak lagi berlaku lagi secara nasional. Sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, seluruh proses perizinan usaha kini disatukan melalui Nomor Induk Berusaha (NIB).  Artinya, baik SIUP maupun SITU tidak lagi menjadi dokumen terpisah yang wajib dimiliki pelaku usaha. Apa Itu NIB? NIB adalah identitas legal pelaku usaha yang mencakup: Dengan NIB, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus perizinan secara terpisah ke berbagai dinas.  Semuanya terintegrasi melalui sistem OSS (Online Single Submission).  Bahkan dalam banyak kasus, saat kami membantu klien mendapatkan NIB, prosesnya dapat selesai dalam waktu 1–3 hari kerja jika semua persyaratan terpenuhi. Kesimpulan SIUP dan SITU dulunya merupakan dokumen penting dalam pengurusan legalitas usaha. Namun, kini keduanya telah resmi dihapus secara nasional dan digantikan oleh NIB (Nomor Induk Berusaha) melalui sistem perizinan OSS. NIB berfungsi sebagai identitas tunggal yang mencakup berbagai aspek perizinan, termasuk pengganti SIUP dan SITU, sehingga proses pengurusan izin usaha menjadi lebih praktis dan efisien. Meskipun masih ada beberapa wilayah yang tetap memberlakukan SITU sebagai dokumen pendukung. Terutama di daerah dengan peraturan zonasi tertentu, secara umum para pelaku usaha kini cukup memiliki NIB untuk memenuhi aspek legal usaha mereka. Maka dari itu, pelaku usaha harus menyesuaikan proses perizinan usahanya dengan regulasi terbaru, agar kegiatan bisnis dapat terus berjalan sesuai hukum yang berlaku.

SBU dan NIB Apa Bedanya? Daftar Usaha yang Wajib Memilikinya

SBU dan NIB Apa Bedanya Daftar Usaha yang Wajib Memilikinya

Pernah dengar istilah SBU dan NIB tapi masih bingung perbedaannya? Jangan khawatir, kamu tidak sendirian. Sebagai perusahaan konsultan legalitas usaha yang telah menangani ribuan klien dari berbagai sektor industri, kami sering menerima pertanyaan seperti ini:  “Apa bedanya SBU dan NIB? Apakah usaha saya wajib punya keduanya? Mana yang harus diurus lebih dulu?” Kebingungan ini wajar, terutama karena kedua dokumen tersebut sama-sama berkaitan dengan legalitas usaha di Indonesia.  Namun, memiliki pemahaman yang tepat sangat penting agar bisnis kamu tidak menemui hambatan di kemudian hari. Lebih-lebih kalau bisnismu ingin mengikuti tender, mengajukan izin lanjutan, atau bekerja sama dengan pihak ketiga. Dalam artikel ini, kami akan membantu kamu memahami perbedaan SBU dan NIB secara mendalam, mulai dari definisi, fungsi, hingga siapa saja yang wajib memilikinya. A. Mengenal Lebih Dekat NIB (Nomor Induk Berusaha) Apa Itu NIB? NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Secara hukum, NIB diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Sebagai konsultan legalitas usaha, kami selalu menekankan pengusaha bahwa NIB adalah langkah awal yang wajib dimiliki semua bisnis. Mulai dari usaha mikro sampai perusahaan besar untuk bisa menjalankan kegiatan bisnis secara legal. Fungsi dan Kegunaan NIB Berikut ini beberapa fungsi utama NIB yang perlu kamu pahami: – Identitas Resmi Perusahaan: NIB menjadi semacam “nomor KTP” untuk badan usaha kamu. Tanpa NIB, usaha kamu tidak tercatat secara sah dalam sistem perizinan nasional. – Menggantikan Beberapa Izin: NIB otomatis menggantikan beberapa dokumen seperti TDP (Tanda Daftar Perusahaan), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), dan API (Angka Pengenal Impor). – Kemudahan Akses Perizinan Lanjutan: Jika usaha kamu membutuhkan izin khusus (seperti izin edar BPOM, izin lingkungan, dll.), kepemilikan NIB menjadi syarat utama untuk memprosesnya. – Syarat Tender Tertentu: Dalam beberapa tender skala kecil, khususnya sektor non-konstruksi, NIB saja sudah cukup untuk mendaftar. Siapa Saja yang Wajib Memiliki NIB? Jawaban singkatnya: hampir semua pelaku usaha. NIB bukan hanya untuk perusahaan besar.  Justru saat ini, UMKM diwajibkan untuk memiliki NIB agar bisa menikmati berbagai fasilitas dari pemerintah seperti akses pembiayaan, pelatihan, hingga insentif pajak. Contoh usaha yang sangat disarankan untuk memiliki NIB: Kami sering menemukan UMKM yang enggan mengurus NIB karena merasa usahanya terlalu kecil.  Padahal, tanpa NIB, mereka rentan terhadap pembubaran usaha secara sepihak oleh instansi terkait dan tidak bisa mengikuti program pembinaan dari pemerintah dikutip dari PartnerKita. Cara Mendapatkan NIB NIB bisa didapatkan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Berikut langkah umumnya: Masa Berlaku NIB NIB berlaku selama usaha tersebut aktif. kamu tidak perlu memperpanjangnya secara berkala.  Namun, jika ada perubahan data seperti bidang usaha atau alamat, maka NIB perlu diperbarui di sistem OSS. B. Memahami SBU (Sertifikat Badan Usaha) Apa Itu SBU? SBU (Sertifikat Badan Usaha) adalah sertifikat yang menunjukkan bahwa sebuah badan usaha memiliki kompetensi dan kualifikasi untuk menjalankan kegiatan jasa konstruksi atau jasa konsultansi konstruksi. SBU diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) yang telah mendapatkan akreditasi dari LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) dilansir dari IZIN. Fungsi dan Kegunaan SBU Kami sering mendapati perusahaan konstruksi yang ingin ikut tender proyek besar namun gagal karena belum memiliki SBU. Sebab, SBU punya beberapa fungsi seperti: – Bukti Kompetensi: Menunjukkan bahwa perusahaan kamu memiliki tenaga ahli, pengalaman proyek, dan manajemen yang layak dalam bidang konstruksi tertentu. – Syarat Ikut Tender: Terutama untuk proyek-proyek pemerintah, BUMN, atau swasta berskala besar, SBU menjadi syarat mutlak. – Standar Legalitas dan Profesionalitas: Memberikan kepercayaan kepada mitra atau klien bahwa perusahaan kamu beroperasi secara sah dan profesional. Siapa Saja yang Wajib Memiliki SBU? Semua badan usaha yang bergerak di bidang konstruksi, baik sebagai pelaksana, perencana, maupun pengawas, wajib memiliki SBU.  Jenis-jenis usaha konstruksi yang wajib memiliki SBU meliputi: SBU juga memiliki klasifikasi dan kualifikasi, seperti: Contoh Proyek yang Memerlukan SBU: Cara Mendapatkan SBU Proses pengajuan SBU melalui LSBU terakreditasi mencakup beberapa tahapan, antara lain: Masa Berlaku SBU SBU berlaku selama 3 tahun dan wajib diperpanjang menjelang masa kedaluwarsa.  Perusahaan yang tidak memperpanjang SBU akan dianggap tidak memenuhi kualifikasi untuk menjalankan proyek konstruksi apa pun. Tabel Perbedaan Mendasar Antara SBU dan NIB Berikut rangkuman dalam tabel dari penjelasan mengenai NIB (Nomor Induk Berusaha) dan SBU (Sertifikat Badan Usaha): Kategori NIB (Nomor Induk Berusaha) SBU (Sertifikat Badan Usaha) Definisi Identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan oleh sistem OSS untuk menjalankan usaha secara legal Sertifikat yang menunjukkan kompetensi badan usaha dalam bidang jasa konstruksi atau konsultansi konstruksi Dasar Hukum PP No. 5 Tahun 2021 (turunan UU Cipta Kerja) Diterbitkan oleh LSBU yang terakreditasi oleh LPJK Lembaga Penerbit OSS (Online Single Submission) LSBU (Lembaga Sertifikasi Badan Usaha) Fungsi Utama – Identitas resmi perusahaan- Menggantikan TDP, SIUP, dan API- Syarat pengajuan izin lanjutan (BPOM, izin lingkungan)- Bisa digunakan untuk tender kecil (non-konstruksi) – Bukti kompetensi perusahaan di bidang konstruksi- Syarat ikut tender besar (pemerintah, BUMN)- Meningkatkan profesionalitas dan kepercayaan klien Siapa yang Wajib Memiliki – Semua pelaku usaha (UMKM hingga perusahaan besar)- UMKM seperti warung, laundry, bengkel- Startup dan usaha jasa non-konstruksi – Perusahaan konstruksi sebagai kontraktor, konsultan perencana, atau konsultan pengawas Contoh Usaha/Proyek – Toko online- Barbershop- Reseller- Fintech- Produksi makanan rumahan – Pembangunan gedung sekolah- Renovasi kantor pemerintah- Proyek jembatan desa- Pengawasan proyek infrastruktur BUMN Syarat Dokumen – Registrasi akun OSS- Data usaha (nama, KBLI, lokasi, dll.)- Dokumen pendukung jika ada – Akta perusahaan- NPWP- NIB- Daftar tenaga ahli- Pengalaman proyek- Laporan keuangan Prosedur Penerbitan 1. Registrasi akun OSS2. Input data usaha3. Upload dokumen pendukung4. Submit dan unduh NIB otomatis 1. Pengisian data usaha di LSBU2. Upload dokumen persyaratan3. Audit dan verifikasi LSBU4. Penerbitan SBU sesuai klasifikasi Klasifikasi/Kualifikasi Tidak ada klasifikasi khusus, berlaku untuk semua skala usaha – Kecil- Menengah- Besar (proyek bernilai besar dan tenaga ahli utama) Masa Berlaku Selama usaha aktif (tidak perlu perpanjangan rutin). Perlu diperbarui jika ada perubahan data Berlaku 3 tahunWajib diperpanjang sebelum masa kedaluwarsa Urus NIB dan SBU Bisa Lebih Cepat! SBU (Sertifikat Badan Usaha) dan NIB (Nomor Induk Berusaha) memiliki beberapa perbedaan mendasar. NIB merupakan identitas dasar pelaku usaha yang wajib dimiliki semua jenis usaha. Sedangkan SBU lebih spesifik

Cara Hitung BEP Rupiah: Rumus dan Contoh Perhitungannnya

Cara Hitung BEP Rupiah Rumus dan Contoh Perhitungannnya

Saat kamu memulai atau menjalankan bisnis, kamu wajib paham soal keuangan juga. Salah satu konsep dasar yang wajib kamu kuasai adalah Break-Even Point (BEP), atau yang biasa disebut juga Titik Impas. Secara sederhana, BEP adalah kondisi saat total pendapatan (omzet) dari bisnismu pas banget sama total biaya yang dikeluarkan di periode yang sama. Jadi, di titik ini, bisnis kamu belum untung tapi juga nggak rugi—ibaratnya kamu masih di posisi netral. Kenapa BEP penting buat dipahami? Buat pemilik usaha, manajer keuangan, atau siapa pun yang terlibat dalam pengambilan keputusan bisnis, BEP bisa jadi alat analisis yang sangat mendasar. Dengan tahu di titik mana bisnis nggak rugi, kamu jadi lebih mudah nentuin target penjualan, evaluasi kinerja, dan bikin keputusan penting lainnya yang berkaitan sama operasional maupun keuangan. Artikel ini bakal bahas khusus tentang cara ngitung BEP dalam Rupiah. Kenapa fokusnya ke Rupiah? Karena tahu target omzet minimum yang harus dicapai—dalam bentuk uang—sering kali lebih berguna buat perencanaan dan penetapan target bisnis, dibanding cuma tahu berapa unit produk yang harus dijual. Dengan memahami cara hitung BEP Rupiah, kamu bisa punya gambaran jelas soal omzet minimum yang perlu dikejar supaya bisnismu tetap aman dari kerugian. Komponen Penting dalam Perhitungan BEP Rupiah Sebelum kamu bisa menghitung BEP dalam Rupiah secara tepat, kamu perlu ngerti dulu komponen-komponen dasarnya. Paham setiap elemen ini penting supaya hasil perhitungan BEP kamu bisa diandalkan dan dipakai sebagai acuan buat ambil keputusan bisnis. Nah, berikut ini adalah komponen-komponen utama yang perlu kamu kenali: Biaya Tetap (Fixed Cost):Ini adalah jenis biaya yang jumlah totalnya nggak berubah, meskipun jumlah produk yang kamu hasilkan atau jual berubah. Biaya ini tetap harus dibayar walau produksi atau penjualan lagi turun, bahkan kalau lagi berhenti sementara. Contoh dari biaya tetap antara lain: Biaya Variabel (Variable Cost):Kebalikan dari biaya tetap, biaya variabel adalah biaya yang naik turun tergantung seberapa banyak kamu memproduksi atau menjual barang. Semakin banyak unit yang kamu hasilkan, makin tinggi juga biaya variabelnya. Kalau nggak ada aktivitas produksi atau penjualan, idealnya biaya ini juga nggak muncul atau sangat kecil. Biaya ini biasanya dihitung per unit. Contoh biaya variabel: Untuk membantu membedakan kedua jenis biaya ini, perhatikan tabel klasifikasi berikut: Jenis Biaya Contoh Biaya Tetap (Fixed Cost) Contoh Biaya Variabel (Variable Cost) Biaya Tempat Usaha Sewa Gedung/Kantor/Pabrik – (Biasanya Tetap) Biaya Tenaga Kerja Gaji Karyawan Tetap (Admin, Manajer) Upah Borongan per Unit, Komisi Penjualan Biaya Produksi Penyusutan Mesin, Biaya Perawatan Rutin Mesin Bahan Baku Langsung, Bahan Penolong Langsung Biaya Pemasaran Gaji Staf Pemasaran Tetap Komisi Agen Penjualan, Biaya Iklan per Klik (PPC) Biaya Lain-lain Asuransi, Pajak Bumi & Bangunan (PBB) Biaya Kemasan per Unit, Biaya Pengiriman per Unit Rumus Praktis Menghitung BEP dalam Rupiah (Metode Langsung) Setelah kamu memahami komponen utama dalam cara hitung BEP Rupiah, sekarang waktunya belajar cara menghitung BEP langsung dalam bentuk Rupiah. Metode ini cocok banget kalau fokus utamamu adalah mengetahui berapa omzet minimum yang harus dicapai agar bisnis tidak rugi—tanpa perlu repot menghitung jumlah unit yang harus terjual dulu dikutip dari Faspay. Di sini, kita akan pakai Rasio Margin Kontribusi yang sebelumnya sudah kita bahas. A) Rumus BEP Rupiah dengan Metode Rasio Margin Kontribusi Cara paling praktis untuk menghitung BEP dalam Rupiah adalah dengan rumus berikut: BEP (Rupiah) = Total Biaya Tetap / Rasio Margin Kontribusi Rasio Margin Kontribusi = (Harga Jual per Unit – Biaya Variabel per Unit) / Harga Jual per Unit Atau bisa juga dengan rumus alternatif: Rasio Margin Kontribusi = 1 – (Biaya Variabel per Unit / Harga Jual per Unit) Rasio ini menunjukkan berapa persen dari setiap Rupiah penjualan yang bisa dipakai untuk menutup biaya tetap dan sisanya jadi laba. Kalau kamu bagi total biaya tetap dengan rasio ini, hasilnya adalah total omzet yang perlu dicapai agar biaya tetap bisa tertutupi seluruhnya. Contoh PerhitunganMisalnya, berikut data yang dimiliki oleh bisnismu: Langkah pertama, kita hitung dulu Margin Kontribusinya: Sekarang kita tinggal masukkan ke rumus utama: BEP (Rupiah) = Rp 10.000.000 / 0,4 = Rp 25.000.000 Artinya, bisnismu harus mendapatkan omzet minimal Rp 25.000.000 per bulan supaya bisa balik modal alias impas. B) Rumus Alternatif: Menghitung BEP Rupiah dari BEP Unit Kalau kamu lebih suka tahu dulu BEP-nya dalam jumlah unit, ada rumus lain yang bisa dipakai: BEP (Rupiah) = (Total Biaya Tetap / Margin Kontribusi per Unit) x Harga Jual per Unit Bagian (Total Biaya Tetap / Margin Kontribusi per Unit) sebenarnya adalah rumus untuk mencari BEP dalam unit. Jadi, bisa dibilang rumus ini adalah BEP Unit dikalikan Harga Jual per Unit: BEP (Rupiah) = BEP (Unit) x Harga Jual per Unit Masih pakai data yang sama: Hasilnya tetap sama. Tapi biasanya, kalau yang ingin kamu tahu adalah omzet dalam Rupiah secara langsung, metode pertama (pakai Rasio Margin Kontribusi) lebih simpel dan efisien. Ringkasan Rumus BEP Rupiah (Metode Langsung) Berikut adalah ringkasan rumus cara hitung BEP Rupiah yang dapat kamu gunakan: Deskripsi Rumus Metode Utama (Rasio Margin Kontribusi) BEP (Rupiah) = Total Biaya Tetap / Rasio Margin Kontribusidimana Rasio Margin Kontribusi = (Harga Jual/Unit – Biaya Variabel/Unit) / Harga Jual/Unit Metode Alternatif (via BEP Unit) BEP (Rupiah) = (Total Biaya Tetap / Margin Kontribusi per Unit) x Harga Jual per UnitatauBEP (Rupiah) = BEP (Unit) x Harga Jual per Unit Cara Hitung BEP Rupiah Melalui BEP Unit (Metode Tidak Langsung) Selain memakai cara langsung dengan Rasio Margin Kontribusi, kamu juga bisa menghitung Break-Even Point (BEP) dalam Rupiah menggunakan pendekatan dua langkah. Cara ini dikenal sebagai metode tidak langsung. Intinya, kamu cari dulu titik impas dalam satuan unit (jumlah barang atau jasa), lalu dikalikan dengan harga jual untuk dapat hasil dalam Rupiah. Banyak orang merasa cara ini lebih mudah dimengerti karena diawali dengan jumlah produk, bukan langsung ke angka uang. Langkah 1: Hitung BEP dalam Satuan Unit Langkah awalnya adalah menghitung berapa banyak unit produk atau jasa yang harus kamu jual supaya semua biaya bisa tertutupi alias impas. Rumusnya seperti ini: BEP (Unit) = Total Biaya Tetap / (Harga Jual per Unit – Biaya Variabel per Unit) Bagian penyebut rumus ini (Harga Jual dikurangi Biaya Variabel per Unit) disebut Margin Kontribusi per Unit. Jadi, sebenarnya kamu sedang

5+ Beda Badan Usaha dan Perusahaan, dari Segi Definisi sampai Hukum

5+ Beda Badan Usaha dan Perusahaan, dari Segi Definisi sampai Hukum

Dalam dunia bisnis dan hukum di Indonesia, kamu mungkin sering mendengar atau menggunakan istilah ‘Badan Usaha’ dan ‘Perusahaan’.  Sekilas, keduanya tampak merujuk pada hal yang sama: sebuah entitas bisnis.  Namun, tahukah kamu bahwa kedua istilah ini memiliki makna dan implikasi hukum yang berbeda?  Sebagai pengusaha, harus memahami bedanya Badan Usaha dan Perusahaan. Definisi Badan Usaha dan Perusahaan Secara singkat, Badan Usaha dapat didefinisikan sebagai suatu kesatuan yuridis (hukum) dan ekonomis yang menggunakan modal dan tenaga kerja dengan tujuan utama mencari laba atau keuntungan.  Badan Usaha lebih merujuk pada bentuk atau wadah hukum dari suatu kegiatan usaha, seperti Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), Firma, Koperasi, atau Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD).  Ia adalah subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban. Sementara itu, Perusahaan lebih mengacu pada tempat fisik atau unit operasional di mana kegiatan produksi barang atau jasa, atau kegiatan bisnis secara umum, benar-benar dijalankan.  Perusahaan adalah wujud konkret tempat faktor-faktor produksi (seperti tenaga kerja, mesin, bahan baku) dikelola dan diorganisir untuk menghasilkan output.  Contohnya bisa berupa pabrik, kantor pusat, toko ritel, atau cabang unit usaha. Perbedaan 1: Fokus pada Bentuk dan Struktur Hukum vs Wujud Fisik Perbedaan paling mendasar antara Badan Usaha dan Perusahaan terletak pada fokus utamanya.  Jika kamu melihat Badan Usaha, fokusnya adalah pada bentuk atau struktur hukum yang dipilih untuk menjalankan kegiatan usaha.  Badan Usaha adalah entitas yang diakui oleh hukum (subjek hukum), memiliki hak dan kewajiban layaknya individu, namun dalam konteks bisnis. Bentuk hukum inilah yang menentukan kerangka legalitas operasional suatu bisnis. Di Indonesia, kamu akan mengenal berbagai bentuk Badan Usaha, seperti: Setiap bentuk Badan Usaha ini memiliki dasar hukum pendirian (misalnya, Undang-Undang Perseroan Terbatas untuk PT, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang untuk CV dan Firma, Undang-Undang Perkoperasian untuk Koperasi), struktur permodalan, sistem pembagian keuntungan, serta tingkat tanggung jawab hukum yang berbeda-beda bagi para pemilik atau pengurusnya.  Jadi, ketika kamu mendengar istilah PT ABC atau CV Sejahtera, itu merujuk pada Badan Usaha, yaitu wadah hukumnya. Sebaliknya, Perusahaan lebih merujuk pada wujud fisik atau tempat operasional di mana kegiatan bisnis atau produksi secara nyata dijalankan.  Perusahaan adalah unit konkret tempat berkumpulnya faktor-faktor produksi (tenaga kerja, mesin, bahan baku, metode) untuk menghasilkan barang atau jasa. Perusahaan bisa berwujud sebagai: Satu Badan Usaha bisa saja memiliki beberapa Perusahaan di lokasi yang berbeda atau dengan fungsi yang berbeda. Sebagai contoh: PT Maju Jaya adalah sebuah Badan Usaha yang berbentuk Perseroan Terbatas. Untuk menjalankan kegiatan bisnis sepatunya, PT Maju Jaya memiliki sebuah Pabrik Sepatu di Cibaduyut (ini adalah Perusahaan tempat produksi) dan juga beberapa Toko Ritel Sepatu di Jakarta (ini juga adalah Perusahaan tempat penjualan).  Baik pabrik maupun toko ritel tersebut merupakan wujud fisik (Perusahaan) dari operasional bisnis yang dijalankan oleh entitas hukum PT Maju Jaya (Badan Usaha). Untuk memperjelas perbedaan fokus ini, perhatikan tabel perbandingan berikut: Entitas Fokus Utama Contoh Bentuk/Wujud Badan Usaha Bentuk & Struktur Hukum (Aspek Yuridis/Legal) PT, CV, Firma, Koperasi, BUMN, BUMD Perusahaan Wujud Fisik & Tempat Operasi (Aspek Fisik/Operasional) Pabrik, Kantor, Toko, Gudang, Unit Produksi, Bengkel Perbedaan 2: Esensi atau Wujud (Abstrak vs Konkret) Setelah memahami perbedaan fokus pada bentuk hukum dan wujud fisik, mari kita perdalam perbedaan antara Badan Usaha dan Perusahaan dari segi wujudnya. Badan Usaha pada hakikatnya memiliki wujud yang lebih abstrak. Ia adalah sebuah konsep hukum (yuridis) dan ekonomi. Ketika kamu menyebut “PT ABC” atau “CV Sejahtera”, kamu merujuk pada sebuah entitas legal yang diakui oleh negara, bukan pada bangunan kantor atau pabriknya semata.  Badan Usaha adalah sebuah konstruksi hukum, sebuah subjek hukum yang mandiri, yang memiliki hak (seperti memiliki aset, menandatangani kontrak, menuntut pihak lain) dan kewajiban (seperti membayar pajak, melunasi utang) terpisah dari pemilik atau pendirinya. Sebaliknya, Perusahaan memiliki wujud yang jauh lebih konkret dan nyata.  Perusahaan merujuk pada tempat fisik di mana kegiatan operasional atau produksi itu benar-benar dijalankan dikutip dari laman Chayra.  Inilah yang bisa kamu lihat dan sentuh: pabrik tempat barang dibuat, toko tempat barang dijual, kantor tempat administrasi dikelola, atau gudang tempat stok disimpan.  Perusahaan adalah bentuk fisik dari kegiatan usaha, bisa dikatakan sebagai ‘alat’ atau ‘mesin’ operasional yang digunakan oleh Badan Usaha untuk menjalankan aktivitas bisnisnya dan mencapai tujuannya. Dengan demikian, Perusahaan merupakan bagian atau unit operasional dari suatu Badan Usaha. Seperti yang telah disinggung sebelumnya, sangat umum bagi satu Badan Usaha (misalnya, satu PT) untuk memiliki dan mengoperasikan banyak Perusahaan.  Contohnya adalah satu Badan Usaha berbentuk PT yang bergerak di bidang ritel memiliki ratusan gerai toko (masing-masing gerai adalah Perusahaan) di seluruh Indonesia. Lalu, apakah sebuah Badan Usaha selalu identik dengan kepemilikan Perusahaan fisik? Ternyata tidak selalu.  Ada kondisi di mana sebuah Badan Usaha bisa saja tidak memiliki ‘Perusahaan’ dalam arti tempat fisik operasional yang spesifik dan menetap.  Contoh paling jelas adalah holding company (perusahaan induk) murni, yang Badan Usahanya (misalnya berbentuk PT) didirikan dengan tujuan utama hanya untuk memiliki saham atau mengendalikan Badan Usaha (anak perusahaan) lainnya, tanpa melakukan kegiatan produksi atau operasional fisik secara langsung.  Contoh lain bisa jadi seorang konsultan profesional yang mendirikan Badan Usaha (misalnya PT Perorangan atau CV) namun menjalankan praktiknya secara mobile dari lokasi klien atau dari rumah, tanpa memiliki kantor fisik permanen yang bisa disebut sebagai ‘Perusahaan’ dalam arti tradisional. Perbedaan 3: Tujuan Utama Pendirian (Profit vs Produksi/Operasional) Selanjutnya kita pahami perbedaan fundamental lainnya: tujuan utama di balik pendirian Badan Usaha dan Perusahaan.  Meskipun keduanya bekerja dalam satu sistem untuk mencapai hasil bisnis, fokus utama atau motivasi pendirian keduanya berbeda secara signifikan. Badan Usaha, sebagai entitas hukum dan ekonomi, pada umumnya didirikan dengan tujuan utama untuk mencari keuntungan atau laba (profit-oriented). Inilah motor penggerak bagi sebagian besar Badan Usaha komersial seperti PT, CV, atau Firma.  Seluruh strategi, keputusan investasi, dan arah kebijakan diarahkan untuk memaksimalkan nilai bagi pemilik atau pemegang saham.  Fokusnya adalah pada keberlangsungan (sustainability) dan pertumbuhan (growth) entitas secara keseluruhan dalam jangka panjang.  Tentu saja, ada pengecualian untuk Badan Usaha yang bersifat nirlaba (seperti Yayasan) atau milik pemerintah (BUMN/BUMD tertentu) yang tujuan utamanya mungkin lebih berorientasi pada penyediaan layanan publik atau pemenuhan fungsi sosial. Di sisi lain, Perusahaan, sebagai unit operasional fisik, memiliki tujuan utama yang lebih spesifik dan taktis.  Menjalankan proses produksi barang

Kewajiban PKKPR bagi NIB Perusahaan yang Punya Modal di Atas Rp 5 Miliar

Kewajiban PKKPR bagi NIB Perusahaan yang Punya Modal di Atas Rp 5 Miliar

Setiap bisnis Indonesia sifatnya wajib memiliki legalitas usaha jika ingin beroperasi. Tanpa adanya legalitas ini, bisnis bisa saja berurusan dengan hukum karena statusnya ilegal. Ada beberapa jenis dokumen legalitas yang bisnis perlukan. Namun, salah satu dokumen dasar yang wajib dimiliki yaitu Nomor Induk Berusaha (NIB). Untuk mendapatkan NIB, beberapa kasus perusahaan harus memenuhi beberapa syarat yang harus dilengkapi. Contohnya yaitu NIB untuk perusahaan dengan modal di atas Rp 5 miliar. Sebelum punya NIB, perusahaan ini wajib mengurus dokumen PKPPR lebih dulu. Penjelasan Mengenai PKKPR PKKPR merupakan singkatan dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, ini adalah dokumen resmi yang dapat menyatakan bahwa lokasi usaha yang diajukan sudah sesuai dengan rencana tata ruang daerah. Dokumen ini dapat menunjukkan kalau rencana bisnsi yang mau dibangun menaati aturan pemanfaat lahan yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Jika punya PKKPR, pemerintah bisa mencegah penyalahgunaan lahan sehingga dapat menjaga keseimbangan pembangunan di daerah. Selain itu, PKKPR juga berguna untuk memastikan kegiatan usaha yang tidak dibangun di area terlarang, contohnya di zona resapan air atau daerah konservasi. Dasar hukum yang mengatur tentang PKKPR bagi usaha antara lain: Siapa yang Wajib Punya PKKPR? Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, setiap perusahaan yang memiliki modal dasar lebih dari Rp 5 miliar diwajibkan untuk memiliki PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) sebelum dapat mengajukan dan memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha). PKKPR Jadi Prasyarat untuk Perusahaan dengan Modal di Atas Rp 5 Niliar untuk Bisa Mendapatkan NIB Dalam proses pengajuan perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission), perusahaan dengan nilai modal di atas Rp 5 miliar akan diminta terlebih dahulu untuk menyelesaikan pengurusan PKKPR. Tanpa adanya PKKPR, sistem tidak akan memproses penerbitan NIB. Kalau tidak ada NIB, menghambat perusahaan untuk mengurus perizinan lainnya, seperti izin lingkungan dan izin operasional. Risiko yang Ditanggung Perusahaan Tanpa PKKPR Perusahaan dengan modal di atas Rp 5 miliar tapi tidak mengurus PKKPR sehingga tidak bisa punya NIB berpotensi menghadapi berbagai dampak serius, di antaranya: Jenis Kegiatan yang Tidak Perlu PKKPR Beberapa kegiatan cukup menggunakan pernyataan mandiri lewat KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), tanpa perlu mengurus PKKPR. Siapa saja itu? 1. Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Pelaku UMK cukup membuat pernyataan bahwa lokasi usahanya sudah sesuai tata ruang. Jika ternyata tidak sesuai, mereka siap menanggung risikonya. Proses ini cepat dan praktis, jadi UMK bisa langsung beroperasi. 2. Kegiatan Non-Usaha Beberapa kegiatan non-komersial juga bebas PKKPR, cukup dengan pernyataan mandiri KKPR. Contohnya: Dengan sistem ini, proses jadi lebih simpel tanpa harus melalui prosedur panjang seperti pengajuan PKKPR. Bagaimana Langkah Mendaftar PKKPR? Ada beberapa prosedur yang cukup rumit untuk mendaftar PKKPR secara mandiri. Prosedur tersebut mulai dari: 1. Pengajuan Permohonan PKKPR di OSS Langkah pertama untuk memperoleh PKKPR adalah dengan mengajukan permohonan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dalam proses ini, kamu perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting, seperti titik koordinat lokasi lahan dalam bentuk file polygon atau GIS, informasi luas lahan yang akan digunakan, bukti penguasaan atau kepemilikan lahan, serta kode KBLI yang menggambarkan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. 2. Pemeriksaan Dokumen oleh Dinas Pertanahan Setelah semua dokumen diunggah ke OSS, Dinas Pertanahan di wilayah setempat akan melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Bila semua dokumen dinyatakan lengkap, kamu akan mendapatkan Surat Perintah Setor (SPS) sebagai dasar untuk membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). 3. Pembayaran PNBP Melalui Bank yang Ditunjuk PNBP wajib dibayarkan melalui bank yang sudah ditentukan oleh sistem OSS. Setelah pembayaran dilakukan, sistem akan secara otomatis memverifikasi status pembayaran tersebut. Bukti pembayaran yang sudah diverifikasi kemudian akan menjadi syarat penting untuk melanjutkan ke proses berikutnya. 4. Survei dan Penerbitan PERTEK oleh BPN Setelah pembayaran PNBP diverifikasi, Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan melakukan survei langsung ke lokasi lahan untuk menyusun dokumen Pertimbangan Teknis (PERTEK). Dokumen ini akan menjadi dasar dalam pemberian PKKPR dan hasilnya bisa berupa persetujuan penuh, persetujuan sebagian, atau bahkan penolakan disertai alasan yang jelas. 5. Kajian oleh Forum Penataan Ruang Berikutnya, Forum Penataan Ruang akan melakukan kajian menyeluruh untuk memastikan bahwa rencana usahamu telah sesuai dengan berbagai rencana tata ruang, baik yang berskala nasional, provinsi, kabupaten/kota, maupun yang mencakup pulau atau kawasan strategis tertentu serta zonasi antarwilayah. 6. Penerbitan PKKPR di OSS Setelah seluruh tahapan tersebut dilalui dengan hasil yang sesuai, sistem OSS akan menerbitkan PKKPR secara resmi. Dengan begitu, kamu sudah sah memiliki izin kesesuaian ruang sebagai salah satu syarat penting untuk menjalankan kegiatan usaha secara legal dan sesuai aturan tata ruang. Baca Juga: PKKPR: Manfaat dan Cara Mengurusnya bagi Pelaku Usaha Mengurus PKKPR Bersama Tim Legalitas Usaha VALEED – Lebih Cepat dan Tepat! Kalau kamu gak punya waktu mengurus PKKPR sendirian, solusinya memercayakan semua pendaftarannya bersama tim legalitas usaha dari VALEED. Semua pengurusan PKKPR kamu dilakukan dengan cepat dan tepat karena: FAQ Tentang PKKPR 1. Apa itu PKKPR? PKKPR adalah singkatan dari Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, yaitu dokumen resmi yang menyatakan bahwa suatu kegiatan penggunaan ruang telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, seperti RTRW atau RDTR. Dokumen ini menjadi dasar penting sebelum melanjutkan ke proses perizinan lainnya, seperti izin pembangunan. 2. Apa bedanya PKKPR dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau PBG? PKKPR berfungsi untuk memastikan bahwa rencana kegiatan telah sesuai dengan tata ruang yang ditetapkan oleh pemerintah. Sementara itu, IMB atau PBG merupakan izin teknis pembangunan yang baru bisa diterbitkan setelah mendapatkan PKKPR. 3. Siapa yang menerbitkan PKKPR? Penerbitan PKKPR disesuaikan dengan skala kegiatan—jika lingkupnya berada di satu wilayah kabupaten atau kota, maka yang menerbitkan adalah pemerintah daerah melalui dinas terkait seperti PUPR atau DPMPTSP. Namun untuk kegiatan berskala lintas provinsi atau nasional, kewenangan penerbitannya ada di tangan Kementerian ATR/BPN. 4. Apakah PKKPR bisa dialihkan ke pemilik baru? PKKPR tidak dapat dialihkan kepada pihak lain karena dokumen ini melekat pada pemohon awal serta kegiatan yang diajukan. Apabila terjadi pergantian kepemilikan lahan atau kegiatan, maka pemilik baru wajib mengajukan permohonan PKKPR yang baru. 5. Apakah PKKPR berlaku selamanya? PKKPR memiliki masa berlaku terbatas, umumnya antara 1 hingga 3 tahun tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat. Jika dalam periode tersebut kegiatan belum dimulai, maka pemohon harus mengajukan perpanjangan agar PKKPR tetap berlaku.

5 Keuntungan dan Kerugian NIB bagi Bisnis, Lebih Baik Urus atau Tidak?

Bagi siapa pun yang ingin membangun dan mengembangkan usaha di Indonesia, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah langkah pertamanya. NIB ini ibarat “KTP bagi sebuah usaha”. Secara definisi, NIB adalah identitas resmi sebuah usaha yang diterbitkan oleh pemerintah melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dengan memiliki NIB, artinya usaha kamu telah tercatat dan diakui secara hukum oleh negara. NIB bukan hanya berfungsi sebagai dokumen administratif saja. Nomor ini juga sangat berperan sebagai dasar legalitas yang sah dan memberikan banyak keuntungan strategis bagi pelaku usaha di berbagai sektor dikutip dari Founders. Namun, banyak yang beranggapan bahwa gak semua bisnis harus memiliki NIB karena berbagai perimbangan. Lalu mana yang benar? Dalam artikel ini, kita akan bahas mendalam apa saja keuntungan dan kerugian NIB untuk bisnis. 5 Keuntungan NIB untuk Bisnis Berikut ini adalah lima keuntungan utama yang bisa bisnis dapatkan jika sudah memiliki NIB: 1. Memberikan Legalitas Usaha yang Diakui Secara Hukum Dengan memiliki NIB, usaha kamu secara otomatis mendapatkan pengakuan dari negara. Legalitas ini bukan hanya sekadar formalitas, tetapi juga menjadi pelindung usaha kamu dari berbagai risiko seperti penertiban oleh aparat, denda administratif, bahkan penutupan aktivitas usaha secara paksa. Selan itu, NIB juga memberikan kesan profesional terhadap bisnis kamu, yang akan membuat pelanggan, mitra, maupun investor semakin percaya terhadap kredibilitas usaha yang kamu jalankan. 2. Memudahkan untuk Mengurus Izin Usaha Lainnya Salah satu tantangan yang kerap dihadapi pelaku usaha adalah rumitnya mengurus berbagai izin usaha lanjutan. Namun dengan adanya NIB, proses tersebut menjadi jauh lebih sederhana karena NIB sudah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Jadi, kamu hanya perlu sekali menginput data usaha, dan data tersebut bisa digunakan untuk mengajukan berbagai izin lanjutan. Mulai dari Izin Usaha, Izin Operasional, hingga Persetujuan Lingkungan. Proses birokrasi yang dulu terkenal lambat dan berbelit-belit kini menjadi jauh lebih cepat, transparan, dan efisien jika bisnis punya NIB. 3. Meningkatkan Kredibilitas dan Kepercayaan Usaha Di mata pelanggan, mitra bisnis, dan investor, NIB adalah bukti bahwa usaha kamu dikelola secara profesional dan serius. Kepemilikan NIB memberikan nilai tambah besar, terutama ketika kamu ingin menjalin kerja sama dalam skala yang lebih besar, seperti dengan perusahaan nasional maupun internasional. Bahkan untuk mengikuti proyek tender, baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun pihak swasta, NIB sering jadi syarat utama yang harus dimiliki usaha. 4. Membuka Akses ke Layanan Perbankan dan Sumber Pendanaan Tanpa NIB, mengakses layanan perbankan untuk keperluan bisnis bisa menjadi tantangan tersendiri. Namun jika kamu sudah memiliki NIB, jalan menuju berbagai fasilitas keuangan menjadi lebih terbuka. Bank akan lebih percaya untuk memberikan fasilitas seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) atau pembiayaan lainnya karena usaha kamu dianggap legal dan dapat dipertanggungjawabkan. NIB juga memudahkan kamu dalam membuka rekening giro atas nama perusahaan, serta menjadi syarat untuk mengikuti berbagai program bantuan modal dari pemerintah. 5. Memudahkan Proses Ekspor dan Impor bagi Bisnis yang Menyasar Pasar Global Jika kamu memiliki ambisi untuk melebarkan sayap usaha ke pasar internasional, NIB juga memberikan manfaat besar. NIB secara otomatis berfungsi sebagai Angka Pengenal Importir (API) dan memungkinkan kamu untuk mengakses layanan kepabeanan tanpa perlu mengurus izin tambahan. Sistem dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah terintegrasi dengan OSS, sehingga proses administrasi untuk ekspor-impor bisa dilakukan dengan lebih mudah dan cepat. Ini sangat menguntungkan bagi pelaku usaha yang terlibat dalam perdagangan luar negeri. 5 Kerugian dan Tantangan Memiliki NIB Sebenarnya tidak tepat dibilang kerugian. Sebab, memiliki NIB tidak merugikan bisnis sama sekali. Malah sangat menguntungkan. Namun, beberapa pengusaha menilai ada tantangan sendiri jika memiliki NIB, di antaranya: 1. Proses Pengurusan yang Memakan Waktu dan Penuh Kendala Walaupun sistem Online Single Submission (OSS) didesain untuk menyederhanakan proses perizinan usaha, kenyataannya pengurusan NIB tidak selalu berjalan mulus. Platform digital yang digunakan oleh pemerintah untuk pendaftaran bisa sangat kompleks, terutama bagi mereka yang belum terbiasa dengan teknologi ini. Di samping itu, tidak jarang platform mengalami gangguan teknis, seperti sistem error atau server yang lambat, terutama pada jam-jam sibuk. 2. Kewajiban Pajak dan Pelaporan Setelah kamu mendapatkan NIB, bisnis kamu secara otomatis akan masuk dalam sistem administrasi pajak pemerintah. Hal ini berarti kamu memiliki kewajiban untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak secara rutin. Jika omzet usaha kamu melebihi Rp4,8 miliar, maka kamu wajib menyetor Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Untuk menjalankan kewajiban perpajakan dan pelaporan ini dengan tepat, kamu harus memiliki pembukuan yang rapi. 3. Biaya Tambahan untuk Izin Spesifik Berdasarkan Jenis Usaha Walaupun NIB adalah izin dasar yang wajib dimiliki setiap usaha, tidak semua bisnis bisa langsung beroperasi setelah memiliki NIB. Beberapa sektor usaha yang berisiko tinggi memerlukan izin tambahan yang bisa berbiaya cukup besar. Contohnya usaha di bidang kesehatan, konstruksi, pendidikan, atau industri makanan dan minuman. 4. Pengawasan Pemerintah Rutin Dengan terdaftarnya usaha kamu dalam sistem resmi pemerintah, bisnis kamu juga akan berada di bawah pengawasan berbagai instansi, mulai dari Dinas Perizinan hingga Kantor Pajak. Inspeksi atau audit oleh pihak berwenang bisa dilakukan sewaktu-waktu untuk memastikan kepatuhan kamu terhadap peraturan yang ada. 5. Risiko Sanksi dan Denda Akibat Ketidakpatuhan Jika bisnismu tidak patuh dengan peraturan dari pemerintah, bisa berisiko terkena sanksi langsung. Sanksi tersebut bisa berupa peringatan tertulis, denda administratif, pembekuan kegiatan usaha, bahkan pencabutan NIB jika pelanggaran yang dilakukan cukup berat. Selain mengganggu operasional bisnis, sanksi semacam ini dapat merusak reputasi usaha kamu di mata pelanggan, mitra, dan lembaga keuangan. Memulihkan kepercayaan setelah terkena sanksi bukanlah hal yang mudah, dan bisa membutuhkan waktu yang lama. Beberapa pelanggaran yang sering memicu sanksi antara lain tidak menyampaikan LKPM tepat waktu, tidak lapor pajak, mengoperasikan usaha yang tidak sesuai dengan KBLI, dan sebagainya. Berikut adalah rangkuman singkat dalam bentuk tabel mengenai keuntungan dan tantangan memiliki NIB: Keuntungan Memiliki NIB Kerugian/Tantangan Memiliki NIB Legalitas usaha diakui resmi oleh pemerintah. Proses pengurusan bisa kompleks dan memakan waktu. Mempermudah pengurusan izin usaha lainnya (via OSS). Timbulnya kewajiban pajak dan pelaporan rutin (misal LKPM). Meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan bisnis. Potensi biaya tambahan untuk izin sektoral/spesifik. Akses lebih mudah ke fasilitas perbankan & pembiayaan. Pengawasan pemerintah yang menjadi lebih ketat. Memudahkan proses ekspor dan impor (fungsi API & akses pabean). Potensi sanksi jika lalai memenuhi kewajiban. Siapa Saja yang Diwajibkan dan Tidak

Izin PIRT Makanan: Syarat, Cara Daftar, Biaya, dan Masa Berlakunya

Izin PIRT Makanan Syarat, Cara Daftar, Biaya, dan Masa Berlakunya

Sekarang sudah banyak pelaku usaha makanan rumahan yang mulai sadar betapa pentingnya legalitas usaha. Memang, belum sampai untuk mendirikan Perseroran Terbatas (PT) atau Persektuan Komanditer (CV). Mulai dari izin legalitas yang paling mendasar untuk industri makanan rumahan, yaitu Sertifikat Produksi Pangan Industri Pangan (SPP-IRT) atau yang biasa disebut izin PIRT. Meski begitu, izin PIRT ini jadi modal utama bagi pelaku usaha makan rumahan untuk bisa mengembangkan bisnisnya lebih lanjut. Bagaimana bisa? Dalam artikel ini, kita akan bahas apa saja manfaat dari izin PIRT untuk industri makanan rumahan. Setelah tahu apa saja manfaatnya, kamu bisa mulai mendaftarkannya dengan mengiktui syarat serta prosedur apa saja yang harus dilakukan. Apa Itu Izin PIRT Makanan? PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah izin yang diberikan kepada usaha kecil yang memproduksi makanan atau minuman secara rumahan. Izin ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota sebagai tanda bahwa produk sudah memenuhi standar kebersihan dan keamanan pangan. Perbedaan PIRT dan Izin BPOM Tak sedikit orang yang mengira bahwa izin PIRT ini sama dengan izin edar BPOM. Padahal, keduanya punya peruntukannya masing-masing. – PIRT untuk usaha kecil dengan skala produksi terbatas, biasanya dilakukan di rumah atau tempat sederhana. – Izin BPOM untuk produk yang diproduksi dalam jumlah besar dengan teknologi industri, seperti makanan kemasan yang dijual di supermarket besar. Jika kamu punya usaha makanan skala rumahan, PIRT adalah izin paling dasar yang wajib kamu pegang. Apa saja Fungsi dan Manfaat Izin PIRT bagi Usaha? Izin PIRT bukan semata sebagai legalitas resmi saja bagi pelaku usaha makanan rumahan. Ada segudang manfaat yang bisa pelaku usaha rasakan setelah mendapatkan izin ini, berikut beberapa di antaranya: 1. Meningkatkan Kepercayaan Konsumen Produk dengan label PIRT lebih dipercaya karena sudah melalui proses pemeriksaan oleh dinas kesehatan. Konsumen pun lebih yakin bahwa makanan tersebut aman untuk dikonsumsi. 2. Memperluas Jangkauan Pasar Dengan PIRT, produk bisa dijual lebih luas, termasuk ke toko-toko modern dan marketplace seperti Shopee atau Tokopedia. Bahkan, beberapa platform ekspor juga meminta izin ini sebagai syarat berjualan. 3. Resmi Dilindungi secara Hukum Jika ada masalah seperti komplain konsumen, produk yang memiliki izin PIRT lebih terlindungi secara hukum karena sudah memenuhi standar keamanan pangan yang ditetapkan pemerintah. 4. Memudahkan Kerjasama Bisnis Banyak mitra bisnis, seperti koperasi atau distributor, hanya mau bekerja sama dengan produk yang memiliki izin resmi. PIRT membuka peluang bagi pelaku UMKM untuk berkembang lebih besar. 5. Sebagai Syarat Daftar Marketplace Pemerintah Indonesia sekarang mewajibkan pelaku usaha makanan untuk punya izin PIRT kalau mau berjualan di Marketplace seperti Shopee, Tokopedia, dsb. Aturan ini sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Para pihak Marketplace pun sudah mengikuti aturan ini. Saat kamu mendaftarkan produk makanan rumahan ke Marketplace, sistem mewajibkan kamu untuk melampirkan PIRT sebagai salah satu syaratnya. Syarat Mendapatkan Izin PIRT Setelah tahu definisi dan manfaat apa saja dari izin PIRT, mungkin kamu mulai tertarik untuk mendaftarkannya. Namun sebelum itu, kamu harus tahu apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan izin PIRT. Secara umum, usaha kamu harus sesuai dengan kualifikasi berikut: Apa Saja Produk Makanan yang Wajib PIRT? Tidak semua jenis makanan bisa mendapatkan PIRT. Berikut beberapa produk yang sangat disarankan memiliki izin PIRT: Cara Daftar Izin PIRT Makanan dengan Mudah dan Cepat serta Rincian Biayanya Setidaknya ada dua cara pendaftaran izin PIRT makanan yang bisa kamu ikuti. Mendaftarkannya sendiri dan memakai jasa pengurusan legalitas usaha. A) Mendaftar Izin PIRT Pribadi Biasanya, pengusaha yang mendaftarkan izin PIRT secara mandiri bisa memakan biaya Rp1.000.000 hingga Rp2.500.000 dengan rincian berikut: B) Menggunakan Jasa Pengurusan Izin PIRT Kalau kamu gak punya waktu atau ribet mengurusnya sendiri, bisa menyerahkan semuanya ke jasa pengurusan izin PIRT. Salah satu jasa yang menawarkan pengurusan PIRT yaitu VALEED. Berikut beberapa langkahnya: Dengan jasa pengurusan Izin PIRT dari Valeed, kamu cukup mengeluarkan biaya mulai dari Rp350.000 saja. Adapun fasilitas yang bisa kamu dapatkan lebih lengkap, meliputi: Berapa Masa Berlaku Izin PIRT Makanan? Izin PIRT atau Pangan Industri Rumah Tangga memiliki masa berlaku yang berbeda-beda, tergantung pada jenis masa kadaluarsa produknya. – Produk yang dijual memiliki masa kedaluwarsa lebih dari tujuh hari: izin PIRT berlaku selama lima tahun. – Produk yang masa kedaluwarsanya kurang dari tujuh hari: izin PIRT berlaku selama tiga tahun. Setelah masa berlaku izin habis, pelaku usaha tetap bisa memperpanjangnya. Namun, permohonan perpanjangan harus diajukan paling lambat enam bulan sebelum izin berakhir. Kesimpulan Bagi pelaku usaha makanan rumahan, memiliki izin PIRT adalah langkah paling dasar yang harus dilakukan. Izin ini bisa adi bukti bahwa usaha kamu legal dan terpercaya. Dengan PIRT, konsumen pun merasa lebih yakin, usaha jadi lebih mudah berkembang, dan peluang kerja sama bisnis semakin terbuka. Kini, izin PIRT juga menjadi syarat wajib bagi yang ingin berjualan di platform online seperti Shopee dan Tokopedia. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023. Izin PIRT merupakan bentuk investasi yang penting untuk mendukung kelangsungan dan pertumbuhan usaha makanan rumahan kamu ke depannya.

50+ Ide Nama CV 3 Kata dari Berbagai Jenis Usaha

50+ Ide Nama CV 3 Kata dari Berbagai Jenis Usaha yang Bisa Kamu Pakai

Memilih nama untuk usaha berbentuk CV sebaiknya tidak kita lakukan secara sembarangan. Apalagi kalau ingin bisnis CV kamu ingin lebih maju dan mau menarik lebih banyak investor yang datang. Nama CV merupakan ujung tombak utama bisnis kamu. Kalau namanya terlihat profesional, maka CV kamu akan dinilai demikian. Begitu juga dengan sebaliknya. Nama CV yang asal-asalan, akan diremehkan oleh orang luar. Selain itu, nama CV juga harus sesuai dengan jenis usaha yang kamu jalankan. Dalam artikel ini, Valeed akan memberikan beberapa ide nama CV 3 kata dari berabgai jenis usaha yang cocok untuk bisnis kamu. Kenapa Nama CV Sebaiknya Terdiri dari 3 Kata? Meski terlihat sepele, memilih nama CV sebaiknya harus kamu pertimbangkan secara matang. Ada aturan dan pertimbangan tertentu yang perlu kamu perhatikan. Salah satu saran yang sering diberikan oleh para konsultan bisnis adalah sebaiknya nama CV terdiri dari tiga suku kata dikutip dari LegalSatu. Kenapa begitu? Yuk, kita bahas alasannya satu per satu dalam bahasa yang mudah dipahami. 1. Lebih Mudah Lolos Pendaftaran di Sistem OSS Sekarang ini, semua pendaftaran badan usaha seperti CV dan PT sedilakukan secara online melalui sistem OSS (Online Single Submission). Sistem ini sudah terintegrasi secara nasional dan punya standar tertentu yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha. Nah, salah satu aturan tidak tertulis yang sering muncul adalah bahwa nama CV sebaiknya memiliki minimal 3 kata. Kalau kamu hanya memilih nama 1 atau 2 kata saja, kemungkinan besar sistem OSS akan menolak. Sebab, nama tersebut dianggap terlalu pendek atau kemungkinan sudah dipakai oleh CV lain. Dengan membuat nama yang terdiri dari 3 kata, peluang lolos pendaftaran akan jauh lebih besar. 2. Nama Lebih Unik dan Tidak Pasaran Nama CV yang panjangnya 3 kata cenderung lebih unik dan tidak terlalu umum. Artinya, nama perusahaan kamu akan lebih mudah dibedakan dari perusahaan lain. Ini sangat penting apalagi kalau kamu beroperasi di bidang usaha yang banyak pesaingnya. Misalnya, kamu punya jasa konstruksi dan menamai CV kamu hanya dengan “Karya Jaya”, bisa jadi sudah ada banyak CV lain yang pakai nama mirip-mirip. Tapi kalau kamu menamai CV kamu “Karya Jaya Mandiri” atau “Jasa Teknik Nusantara”, nama tersebut akan terdengar lebih khas dan lebih gampang dikenali oleh calon pelanggan maupun mitra bisnis. 3. Lebih Mudah Diingat dan Menarik untuk Branding Branding adalah proses membangun citra atau kesan dari perusahaan kamu di mata orang lain. Nama perusahaan merupakan salah satu elemen penting dalam proses branding ini. Nah, nama yang terdiri dari 3 suku kata biasanya terdengar lebih lengkap, jelas, dan menarik, sehingga lebih mudah diingat oleh orang. Selain itu, kamu juga punya lebih banyak ruang untuk menambahkan unsur-unsur penting dalam nama, misalnya: Contoh nama CV yang kuat secara branding: 4. Terdengar Lebih Profesional Kalau kamu bandingkan nama perusahaan yang hanya terdiri dari 1 kata dengan yang terdiri dari 3 kata, pasti kamu bisa merasakan bedanya. Nama yang lebih panjang dan lengkap biasanya terdengar lebih resmi, serius, dan profesional. Apalagi kalau kamu ingin mencoba bekerjasama dengan mitra, investor, serta pemerintah. Kumpulan Ide Nama CV 3 Kata untuk Berbagai Jenis Usaha Kalau kamu bingung menentukan nama CV 3 kata, berikut beberapa contohnya yang bisa dipakai: A) CV Bidang Teknologi B) CV Bidang Keuangan C) CV Bidang Properti D) CV Bidang Kuliner E) CV Bidang Pertanian E) CV Bidang Travel Baca Juga: Sistem Kepemilikan CV Beserta Syaratnya Kesimpulan Pilih nama CV yang terdiri dari tiga kata itu merupakan langkah yang cerdas banget buat bangun bisnis yang kesannya kuat dan profesional. Nama tiga kata tidak hanya bikin proses daftar di OSS jadi lebih gampang, tapi juga bikin bisnis kamu beda dari yang lain. Dengan susunan tiga kata, nama perusahaan kamu bakal kelihatan lebih rapi, profesional, dan pastinya lebih dipercaya sama klien, investor, atau calon partner bisnis. Nama yang pas juga bisa jadi pondasi yang kuat buat branding jangka panjang dan bikin orang gampang inget sama bisnis kamu. Saat nyusun nama CV, coba pertimbangkan hal-hal kayak jenis usaha yang kamu jalanin, nilai yang kamu pegang, atau bisa juga sesuatu yang khas dari lokasi usaha kamu. Nama CV yang tepat bisa jadi aset berharga buat kelangsungan dan kesuksesan bisnis kamu ke depannya.

Firma Adalah: Status Badan Hukum, Kelebihan, dan Kekurangannya

Firma Adalah Status Badan Hukum, Kelebihan, dan Kekurangannya

Firma adalah salah satu jenis badan usaha yang didirikan oleh dua orang atau lebih melalui kesepakatan kerja sama. Bentuk usaha ini beroperasi di bawah satu nama bersama dengan tujuan utama mencari keuntungan. Orang-orang yang mendirikannya disebut sebagai sekutu. Istilah “Firma” berasal dari bahasa Belanda, yaitu Vennootschap Onder Firma (VOF), yang berarti kemitraan dagang di bawah satu nama. Prinsip utama dari Firma yaitu adanya kepercayaan dan kerja sama antar sekutu dalam mengelola bisnis bersama. Di artikel ini, kita akan membahas Firma secara lengkap. Mulai dari definisinya, ciri khas yang membedakannya dari jenis usaha lain, dasar hukum yang mengaturnya di Indonesia, hingga alasan mengapa Firma termasuk badan usaha tetapi bukan badan hukum. Selain itu, kita juga akan mengulas kelebihan dan kekurangan Firma untuk kamu pertimbangkan sebelum mendirikannya. Karakterisitik dan Ciri Utama Firma Agar lebih memahami bagaimana Firma bekerja, berikut beberapa karakteristik utama yang perlu kamu tahu: – Dibentuk oleh Minimal Dua Orang dengan Kesepakatan Firma hanya bisa didirikan jika ada minimal dua orang yang sepakat untuk bekerja sama. Kesepakatan ini idealnya dibuat secara resmi dalam bentuk akta notaris sebagai dasar hukum operasional Firma. – Menggunakan Satu Nama Usaha Bersama Semua aktivitas bisnis Firma dilakukan di bawah satu nama yang disepakati para sekutu. Nama ini menjadi identitas resmi yang digunakan dalam transaksi bisnis dan interaksi dengan pihak lain. – Semua Sekutu Bisa Mengelola Usaha Dalam Firma, setiap sekutu memiliki hak untuk mengelola bisnis dan mengambil keputusan atas nama Firma, kecuali jika ada aturan lain dalam perjanjian pendirian. – Tanggung Jawab Tidak Terbatas dan Bersama Ini adalah salah satu risiko terbesar dalam Firma. Jika Firma memiliki utang dan asetnya tidak cukup untuk melunasi, maka kekayaan pribadi sekutu bisa ikut digunakan untuk membayar utang tersebut. Selain itu, tanggung jawabnya bersifat tanggung renteng atau bersama, Maksudnya, seorang sekutu bisa diminta untuk melunasi seluruh utang, meskipun utang itu bukan hanya miliknya. – Tidak Ada Pemisahan Antara Kekayaan Firma dan Sekutu Harta benda Firma dan harta pribadi sekutu tidak benar-benar dipisahkan. Jika Firma mengalami masalah keuangan, aset pribadi sekutu juga bisa terkena dampaknya. – Kelangsungan Usaha Bergantung pada Sekutu Firma sangat bergantung pada para pendirinya. Jika ada sekutu yang meninggal, mundur, atau bangkrut, maka Firma bisa bubar, kecuali jika ada perjanjian yang mengatur kelanjutannya. Dasar Hukum dari Firma Firma sendiri adalah salah satu bentuk badan usaha yang diakui di Indonesia dan diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Secara spesifik, aturan tentang Firma bisa kamu temukan di Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), tepatnya di Pasal 16 sampai 35. Regulasi tersebut menjelaskan soal pendirian Firma, hak dan kewajiban para sekutu, hubungan dengan pihak lain, hingga bagaimana Firma bisa dibubarkan. Selain itu, Firma termasuk dalam kategori persekutuan perdata (maatschap), aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 1618 sampai 1652, juga berlaku. Ini berarti prinsip-prinsip dasar persekutuan perdata tetap harus diperhatikan, kecuali ada aturan yang lebih spesifik di KUHD. Bagaimana Cara Mendirikan Firma? Secara umum, mendirikan Firma dimulai dengan kesepakatan antara para sekutu. Kesepakatan ini biasanya dituangkan dalam sebuah akta otentik yang dibuat di hadapan notaris. Memang, KUHD nggak mewajibkan akta notaris, tapi ini sangat disarankan supaya ada kepastian hukum terkait kesepakatan antar sekutu. Dalam akta ini biasanya tercantum nama Firma, tujuan usaha, modal awal, pembagian keuntungan, serta aturan lainnya. Setelah akta pendirian selesai dibuat, langkah berikutnya adalah mendaftarkannya di Pengadilan Negeri yang sesuai dengan domisili Firma (Pasal 23 KUHD). Pendaftaran ini dilakukan supaya Firma kamu tercatat secara resmi. Kemudian, Firma juga harus mengumumkan ringkasan akta pendirian di Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) sesuai Pasal 28 KUHD. Kenapa ini perlu? Supaya pihak lain, seperti kreditur atau calon mitra bisnis, tahu tentang keberadaan Firma kamu dan apa saja aturan dasarnya. Kalau pendaftaran dan pengumuman tidak dilakukan, Firma bisa dianggap sebagai persekutuan umum yang beroperasi tanpa batas waktu dan semua sekutu dianggap punya hak bertindak atas nama Firma (Pasal 29 KUHD). Jadi, lebih baik urus semuanya dari awal supaya nggak ada masalah di kemudian hari. Supaya prosesnya lebih cepat dan gak salah langkah, kamu bisa konsultasi dengan tim Jasa Pendirian Legalitas Usaha dengan KLIK LINK INI. Apakah Firma Termasuk Badan Hukum? Nah, ini pertanyaan yang sering muncul. Jawabannya: Firma adalah badan usaha, tapi bukan badan hukum. Perbedaan ini cukup krusial karena berdampak besar pada operasional dan tanggung jawab hukum para sekutu. Lalu, apa bedanya badan usaha dan badan hukum? Badan Hukum adalah entitas yang diakui secara hukum sebagai subjek hukum mandiri. Ia bisa bertindak atas namanya sendiri dan memiliki aset yang terpisah dari pemiliknya. Contohnya adalah Perseroan Terbatas (PT). Badan Usaha lebih merupakan konsep ekonomi, yaitu organisasi yang menjalankan usaha untuk mencari keuntungan. Sebuah badan usaha bisa berbentuk badan hukum (seperti PT) atau bukan badan hukum (seperti Firma dan CV). Karena Firma bukan badan hukum, maka Firma tidak memiliki kekayaan yang terpisah dari pemiliknya. Artinya, jika Firma punya utang atau kewajiban hukum lainnya, tanggung jawabnya ada di tangan para sekutu secara pribadi. Jadi, kalau aset Firma nggak cukup untuk melunasi utang, kreditur bisa menagih sisa utangnya ke harta pribadi sekutu sampai lunas. Ini yang disebut tanggung jawab tidak terbatas dan tanggung renteng (solider). Sebagai perbandingan, kalau kamu memilih mendirikan PT, tanggung jawab pemegang saham terbatas hanya pada modal yang mereka setorkan. Jadi kalau PT bangkrut, harta pribadi pemegang saham tetap aman (kecuali dalam situasi tertentu yang diatur hukum). Inilah alasan utama kenapa banyak orang lebih memilih PT dibanding Firma, terutama jika ingin mengurangi risiko tanggung jawab pribadi. Berikut adalah tabel ringkas yang membandingkan beberapa aspek kunci antara badan usaha non-badan hukum seperti Firma dengan badan hukum seperti PT: Aspek Badan Usaha (Contoh: Firma) Badan Hukum (Contoh: PT) Status Subjek Hukum Bukan subjek hukum mandiri, melekat pada para sekutunya. Subjek hukum mandiri, terpisah dari pendiri/pemiliknya. Pemisahan Kekayaan Tidak ada pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pribadi sekutu. Ada pemisahan tegas antara kekayaan badan hukum dengan kekayaan pribadi pemilik/pemegang saham. Tanggung Jawab Pemilik/Sekutu Tidak terbatas (sampai harta pribadi) dan tanggung renteng (solider). Terbatas pada modal yang disetor (umumnya). Kelangsungan Usaha Sangat bergantung pada kondisi pribadi sekutu (misal: meninggal, mengundurkan diri dapat membubarkan Firma). Lebih independen dari kondisi pribadi pemilik/pemegang saham; pergantian pemilik tidak

Urus Legalitas Usaha,
Ya Mending ke VALEED Aja!

KONSULTASI SEKARANG

jasa pembuatan pt
jasa pembuatan pt

CV Kawan Berkarya Bersama

Menara Selatan BpJamsostek Lantai 12 Jl. Gatot Subroto, Kav.38, RT006/RW001, Kel. Kuningan Barat, Kec. Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12710

Navigasi

Terdaftar di

Copyright © 2024 Valeed