Daftar Isi

Bisnis Sepi tapi Dapat Surat Pajak? Begini Cara Mengatasinya!

Bisnis Sepi tapi Dapat Surat Pajak? Begini Cara Mengatasinya!

Pernah merasa heran karena bisnis gak ada penghasilan, tapi tiba-tiba malah dapat surat tagihan atau teguran pajak dari KPP? 

Jangan buru-buru panik dulu! 

Situasi ini sering dialami banyak pemilik PT, CV, maupun usaha perorangan yang belum paham betul soal kewajiban perpajakan.

Nah, biar gak terus-terusan was-was, mari kita bahas apa saja yang perlu dilakukan, termasuk cara mengajukan NPWP Non-Efektif agar kamu bebas dari teguran pajak di kemudian hari.

Kenapa Bisa Dapat Surat Pajak Meski Gak Ada Penghasilan?

Banyak pelaku usaha, baik pemilik PT, CV, maupun usaha perorangan, sering merasa bingung bahkan kaget ketika menerima surat tagihan pajak atau surat teguran dari kantor pajak.

Padahal bisnis yang dijalankan tidak beroperasi atau sama sekali tidak menghasilkan pemasukan sepanjang tahun. 

Kondisi ini umumnya terjadi karena masih minimnya pemahaman tentang hak dan kewajiban perpajakan. 

Perlu dipahami bahwa selama Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dimiliki masih berstatus aktif atau efektif, kewajiban administrasi pajak tetap berlaku. 

Artinya, meskipun tidak ada omzet atau penghasilan sama sekali, pemilik usaha tetap wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, minimal dengan status nihil.

Kalau Gak Punya Penghasilan, Apa Harus Bayar Pajak?

Kalau bisnis atau pekerjaanmu dalam satu tahun tidak menghasilkan penghasilan sama sekali, kamu tidak perlu membayar pajak. 

Namun, jika NPWP masih berstatus efektif, kewajiban pelaporan pajak tetap berlaku, yaitu dengan menyampaikan SPT Tahunan berstatus nihil. 

Dasar hukum kewajiban ini diatur dalam Pasal 3 UU KUP dan PMK-243/PMK.03/2014. 

Artinya, meskipun tidak ada pemasukan sepanjang tahun berjalan, laporan nihil tetap harus dilakukan. 

Misalnya, sebuah PT yang tidak memiliki transaksi selama setahun penuh tetap wajib melaporkan SPT Badan nihil.

Atau seorang freelancer dengan NPWP aktif tetapi tidak memperoleh proyek tetap harus melaporkan SPT Orang Pribadi nihil.

Baca Juga  Mengenal Lebih Jauh Perihal Profit

Konsekuensi Kalau Tidak Melaporkan SPT Sebelum Dapat Surat Pajak

Banyak pemilik usaha beranggapan, kalau tidak ada penghasilan maka tidak perlu melapor SPT Tahunan. 

Padahal, anggapan ini bisa menimbulkan masalah serius. 

Meskipun SPT dilaporkan dengan status nihil, tetap ada kewajiban melapor. Jika kewajiban ini diabaikan, denda dan sanksi administrasi akan tetap dikenakan.

Besarnya denda sudah diatur dalam Pasal 7 ayat 1 UU KUP, yaitu:

  • Rp1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan (PT/CV)
  • Rp100.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Selain denda, kamu juga berpotensi menerima surat teguran dari KPP, Surat Tagihan Pajak (STP), bahkan sanksi administrasi lainnya. 

Dengan kata lain, meskipun usaha tidak ada omzet atau benar-benar “kering”, kewajiban administrasi perpajakan tetap berjalan selama NPWP masih berstatus aktif.

Gak Lapor Pajak Lagi dengan Non-Efektifkan NPWP

Kalau bisnismu memang sudah tidak aktif atau sama sekali tidak menghasilkan penghasilan, kamu bisa mengajukan perubahan status NPWP menjadi Non-Efektif (NE). 

Dengan status ini, kewajiban pelaporan pajak akan dihentikan sementara sampai bisnismu aktif kembali.

Keuntungan NPWP Non-Efektif

  1. Tidak wajib melaporkan SPT Tahunan
    Selama NPWP berstatus NE, kamu tidak lagi dibebani kewajiban untuk menyampaikan laporan SPT setiap tahun, baik itu SPT pribadi maupun SPT badan.
  2. Tidak lagi menerima surat teguran atau denda.
    Karena tidak ada kewajiban melapor, kamu tidak akan mendapat teguran dari KPP ataupun denda akibat keterlambatan lapor.
  3. Bebas dari Surat Tagihan Pajak (STP) atau sanksi administratif.
    Status NE memastikan kamu tidak terkena tagihan atau sanksi lain terkait pelaporan pajak, selama memang bisnisnya sudah tidak berjalan.

Catatan penting: Status NPWP tidak otomatis berubah menjadi Non-Efektif hanya karena usahamu berhenti atau tidak ada penghasilan. 

Kamu harus mengajukan permohonan resmi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar status ini diakui secara sah.

Baca Juga  Pajak PT PMA: Jenis dan Kewajibannya yang Harus Ditaati

Dengan mengajukan NPWP Non-Efektif, kamu bisa menghindari teguran, denda, dan urusan administrasi yang tidak perlu.

Sehingga lebih tenang meskipun bisnis sedang tidak jalan.

Cara Mengajukan NPWP Non-Efektif Sebelum Dapat Surat Pajak

Kalau bisnis kamu sudah benar-benar berhenti beroperasi atau tidak lagi menghasilkan penghasilan, mengajukan status Non-Efektif (NE) pada NPWP adalah langkah yang tepat. Prosesnya cukup sederhana, hanya perlu mengikuti beberapa tahapan berikut:

  1. Datang ke KPP tempat NPWP terdaftar.
    Kamu perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili atau tempat NPWP terdaftar. Di sana, bagian layanan akan memberikan formulir atau arahan untuk permohonan Non-Efektif.
  2. Buat surat permohonan perubahan status.
    Pemilik NPWP (perorangan atau badan usaha) harus mengajukan surat permohonan resmi yang menyatakan bahwa usaha sudah tidak aktif atau tidak menghasilkan penghasilan lagi.
  3. Sertakan dokumen pendukung.
    • Untuk PT/CV: Biasanya diperlukan akta pembubaran usaha atau dokumen resmi lain yang mendukung.
    • Untuk perorangan: Cukup dengan surat pernyataan tidak aktif yang ditandatangani.
  4. Tunggu proses verifikasi dari KPP.
    Setelah dokumen diterima, pihak KPP akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi. Bila disetujui, status NPWP kamu akan diubah menjadi Non-Efektif.
  5. NPWP resmi berstatus Non-Efektif.
    Setelah status NE aktif, kamu tidak lagi wajib melaporkan SPT Tahunan, tidak menerima teguran, dan terbebas dari potensi Surat Tagihan Pajak (STP) atau denda administratif.

Dengan begitu, pengusaha yang usahanya sudah tidak berjalan bisa lebih tenang karena tidak lagi terbebani kewajiban pajak setiap tahun.

Kesimpulan

Jadi, kalau bisnis kamu gak ada penghasilan tapi tetap menerima surat pajak, jangan langsung panik. 

Selama NPWP masih aktif, kamu tetap wajib melaporkan SPT Tahunan meskipun dengan status nihil. 

Jika tidak melapor, sanksi denda tetap berlaku, yaitu hingga Rp1 juta untuk PT dan Rp100 ribu untuk pribadi. 

Baca Juga  LMK vs LMKN: Apa Bedanya dalam Pengelolaan Royalti Musik?

Namun, kalau bisnis memang sudah tidak aktif atau mangkrak, solusi terbaik adalah mengajukan perubahan status NPWP menjadi Non-Efektif. 

Dengan begitu, kamu terbebas dari kewajiban laporan pajak, denda, maupun surat teguran yang bisa bikin pusing.

FAQ

1. Apakah tetap wajib lapor SPT kalau gak ada penghasilan?
Iya, tetap wajib lapor. Selama NPWP masih berstatus aktif, kamu tetap harus melaporkan SPT Tahunan meski dengan status nihil (tidak ada penghasilan).

2. Apa denda kalau tidak lapor SPT nihil?
Jika tidak melapor, denda tetap berlaku. Besarnya adalah Rp1.000.000 untuk Wajib Pajak Badan (PT/CV) dan Rp100.000 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, sesuai Pasal 7 ayat 1 UU KUP.

3. Bagaimana cara supaya tidak wajib lapor lagi?
Kamu bisa mengajukan perubahan status NPWP menjadi Non-Efektif (NE). Dengan status ini, kewajiban pelaporan pajak dihentikan sementara sampai usaha kembali aktif.

4. Apakah NPWP otomatis menjadi Non-Efektif kalau usaha berhenti?
Tidak. NPWP tidak akan otomatis berubah status meski usaha berhenti. Kamu harus mengajukan permohonan resmi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) agar status NE disahkan.

5. Apa saja syarat mengajukan NPWP Non-Efektif?

  • Datang ke KPP tempat NPWP terdaftar
  • Membuat surat permohonan perubahan status
  • Melampirkan dokumen pendukung (akta pembubaran usaha untuk PT/CV atau surat pernyataan tidak aktif untuk perorangan)
  • Menunggu proses verifikasi dari KPP

6. Bisa gak NPWP Non-Efektif diaktifkan lagi?
Bisa. Kalau suatu saat bisnismu aktif kembali atau ada penghasilan, kamu dapat mengajukan pengaktifan kembali NPWP agar kewajiban pajak bisa dilaksanakan seperti biasa.

7. Berapa lama proses pengajuan NPWP Non-Efektif?
Proses biasanya relatif cepat, tergantung KPP tempat NPWP terdaftar. Jika dokumen sudah lengkap, dalam beberapa hari kerja status Non-Efektif bisa disetujui.

Daftar Isi